Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun luar Universitas Muhammadiyah Jember, yang diterbitkan secara berkala pada bulan Mei dan November.
Articles
14 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE"
:
14 Documents
clear
KEWENANGAN MAHKAMAH KOSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILUKADA
Chumaidah, Menik
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (536.132 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.617
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada dalam sistem Peradilan Pemilukada adalah perwujudan dari tugas Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitutional (Penjaga Konstitusi) baik Undang-Undang dasar 1945 maupun Undang-Undang organiknya. Dalam Pasal 1 Ayat (2) ? kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.Pasal 1 Ayat (3) ?Indonesia adalah negara hukum? maka konsekuensinya adalah negara harus berdasar pada demokrasi yang berdasarkan hukum yang terwujud dalam agenda negara yaitu Pemilu/Pemilukada. Bagaimanapun suara mayoritas yang terwujud dalam hasil pemilukada (objek sengketa/objek litis) dalam pengambilan dan penetapan keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, dan jika bertentangan maka keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui peradilan konstitusi atau dalam proses konversi suara rakyat dalam demokrasi harus benar-benar bebas dari unsur ketidak jujuran dan kecurangan atau manipulasi suara demi kemenangan Pemilukada. Maka Mahkamah Konstitusi akan hadir secara nyata dalam penegakan konstitusi dalam proses Pemilu/Pemilukada dengan kewenangan kehakimanya dalam Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilukada, karena Mahkamah Konstiusi secara atributif mengemban wewenang sebagaimana dalam: Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang di tegaskan kembali pada Pasal 24C UUD 1945.?Kata kunci: Mahkaman konstitusi, kekuasaan kehakiman, pemilihan kepala daerah
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.011/PUU-III/2005 DAN NO.012/PUU-III/2005 TERHADAP SINKRONISASI PASAL 49 UNDANG UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS DAN UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA T
Setianto, Anggit
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (310.876 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.618
Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 49 Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terkait dengan adanya alokasi anggaran pendidikan dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut diprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dan tidak dilakukan secara bertahap.Dalam ketentuan Undang - Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun 2005 hanya menetapkan anggaran pendidikan sebesar 7 % sedangkan dalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 menetapkan bahwa anggaran pendidikan ditetapkan secara bertahap, sehingga kedua pasal dalam Undang Undang tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan adanya kedua putusan tersebut membawa implikasi terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia, dimana dana pendidikan di negara Indonesia kurang memadai dan menjadi mahal bagi masyarakat, yang dapat menghambat kemuajuan dan perkembangan pendidikan. Implementasinya, putusan Mahkamah Konstitusi ternyata tidak dijalankan, sebab pemerintah beralasan tidak dapat merealisasikan anggaran pendidikan 20 % karena dilakukan bertahap.Kata kunci: kekuasaan kehakiman Indonesia, Hak menguji, Mahkamah konstitusi
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Purwanto, Djoko
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (410.498 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.614
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar ; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi (judicial review, atau secara lebih spesifik melakukan constitutional review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selama Mahkamah Konstitusi beroperasi mulai 15 Oktober 2003, Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa kali judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, Nomor 2 Tahun 2008, dan Nomor 4 Tahun 2008. Kata Kunci : Wewenang, uji materi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MENJALANKAN PROFESI MENURUT UNDANG- UNDANG NO.40 TAHUN 1999
Suyatna, Suyatna
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (236.917 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.619
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers. Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan
MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN JEMBER
Fauziyah, Fauziyah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (208.784 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.615
Pada dasarnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan adanya pemberhentian antar waktu dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten maka anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu dapat diganti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah berlaku. Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikan kedudukannya adalah sah.Kata kunci: Dewan perwakilan daerah,akibat hukum bagi anggota dewan perwakilan daerah yang berhenti atau diberhentikan.
LEMBAGA ADAT DAYAK TIDUNG SEBAGAI MITRA PEMERINTAH MENYELESAIKAN SENGKETA HORISONTAL DI KOTA TARAKAN
Salinding, Marthen B
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (346.94 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.620
Sengketa horizontal membahayakan keutuhan bangsa, karena itu menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk Lembaga Adat untuk bersama-sama dengan Pemerintah menyelesaikannya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Adat Dayak Tidung sebagai mitra Pemerintah Kota Tarakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kulitatif.Kata Kunci, Lembaga Adat,Pemerintah Kota, Sengketa
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH BIDAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Adiwinarto, Sulistio
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (501.951 KB)
|
DOI: 10.32528/.v8i16.616
Bidan praktik mandiri tidak hanya memberikan bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 saja. Bahkan untuk bidan desa hampir semua bentuk pelayanan memungkinkan untuk dilakukan olehnya, seperti tindakan medis, kebidanan, perawatan, apoteker, peracik obat bahkan cleaning service. Namun bidan yang praktik di daerah terpencil tidak bisa dengan mudah merujuk pasien ke fasilitas layanan kesehatan karena faktor jarak yang sulit untuk ditempuh. Sedangkan bidan yang praktik di perkotaan bisa saja dengan mudah untuk merujuk pasien, dimana tempat praktiknya dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan mudah dijangkau. Masyarakat datang kepada bidan sebagai pasien dengan berbagai macam keluhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya, pasien datang ke bidan baik dalam maupun diluar jam kerja dan meminta bidan untuk memberikan upaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien bukan sesuai kewenangan bidan. Apapun tuntutan pasien, selama bidan masih sanggup untuk memberikannya, maka bidan akan tetap melakukan pelayanannya.Bidan yang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya diperbolehkan selama tidak terdapat dokter di suatu daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 pada pasal 14 yang menyatakan bahwa ? Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.?Namun ketentuan pasal tersebut tidak berlaku apabila di daerah tersebut telah terdapat dokter dan yang dimaksud daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.Kata kunci: bidan, wewenang bidan,tanggung jawab bidan
MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN JEMBER
Fauziyah Fauziyah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v8i16.615
Pada dasarnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan adanya pemberhentian antar waktu dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten maka anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu dapat diganti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah berlaku. Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikan kedudukannya adalah sah.Kata kunci: Dewan perwakilan daerah,akibat hukum bagi anggota dewan perwakilan daerah yang berhenti atau diberhentikan.
LEMBAGA ADAT DAYAK TIDUNG SEBAGAI MITRA PEMERINTAH MENYELESAIKAN SENGKETA HORISONTAL DI KOTA TARAKAN
Marthen B Salinding
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v8i16.620
Sengketa horizontal membahayakan keutuhan bangsa, karena itu menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk Lembaga Adat untuk bersama-sama dengan Pemerintah menyelesaikannya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Adat Dayak Tidung sebagai mitra Pemerintah Kota Tarakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kulitatif.Kata Kunci, Lembaga Adat,Pemerintah Kota, Sengketa
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH BIDAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Sulistio Adiwinarto
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32528/.v8i16.616
Bidan praktik mandiri tidak hanya memberikan bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 saja. Bahkan untuk bidan desa hampir semua bentuk pelayanan memungkinkan untuk dilakukan olehnya, seperti tindakan medis, kebidanan, perawatan, apoteker, peracik obat bahkan cleaning service. Namun bidan yang praktik di daerah terpencil tidak bisa dengan mudah merujuk pasien ke fasilitas layanan kesehatan karena faktor jarak yang sulit untuk ditempuh. Sedangkan bidan yang praktik di perkotaan bisa saja dengan mudah untuk merujuk pasien, dimana tempat praktiknya dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan mudah dijangkau. Masyarakat datang kepada bidan sebagai pasien dengan berbagai macam keluhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya, pasien datang ke bidan baik dalam maupun diluar jam kerja dan meminta bidan untuk memberikan upaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien bukan sesuai kewenangan bidan. Apapun tuntutan pasien, selama bidan masih sanggup untuk memberikannya, maka bidan akan tetap melakukan pelayanannya.Bidan yang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya diperbolehkan selama tidak terdapat dokter di suatu daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 pada pasal 14 yang menyatakan bahwa “ Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.”Namun ketentuan pasal tersebut tidak berlaku apabila di daerah tersebut telah terdapat dokter dan yang dimaksud daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.Kata kunci: bidan, wewenang bidan,tanggung jawab bidan