Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 14 No. 2 (2022): Desember"
:
12 Documents
clear
TINJAUAN MASLAHAH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG LOMBOK BARAT
Imron Hadi
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6924
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditinjau dari hukum positif, usia merupakan prasyarat utama dalam perkawinan, sebab untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia diperlukan kematangan usia dan kedewasaan pasangan suami istri baik secara fisik maupun psikis. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur19 tahun. Namun, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan namun belum mencapai umur yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, diperbolehkan mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama. Secara umum tulisan ini memfokuskan pembahasan pada permasalahan prosedur pengajuan dispensasi pada masa pandemi Covid-19 dan apa faktor yang melatar belakangi maraknya pengajuan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19, dan apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19. Adapun temuan dalam tulisan ini diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat banyak mengabulkan permohonan dispensasi Perkawinan pada masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan pertimbangan maslahah yang bersifat daruriyah terhadap beberapa perkara permohonan dispensasi perkawinan yang disebabkan karena hamil di luar nikah, lamanya pacaran, dan kawin lari (selarian).
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR
Iklima Dae Ropita;
Masnun;
Nuruddin
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6925
Perkawinan adalah Suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Syari'at Islam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Dari hal tersebut terdapat masalah antara kasus perkawinan usia anak dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adapun Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh: pemerintah desa, orang tua, anak, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan”.
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEMBEQ SENGGETENG DI DESA WANASABA DAYA KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Haerul Azmi;
Moh. Asyiq Amrulloh;
Abdullah
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6926
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui praktik Sembeq Senggeteng sebagai pencegahan perkawinan pada usia anak di Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sehingga peneliti terjun langsung ke masyarakat dan diperoleh data-data yang valid. Prosedur penelitian ini adalah mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan tahap verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normative sosiologi, dengan menilai fakta dan realita yang terjadi di masyarakat atau nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam masyarakat, apakah praktik Sembeq Senggeteng ini sesuai dengan ajaran agama Islam atau bahkan menyimpang. Instrument yang digunakan yakni observasi, wawancara dan juga dokumentasi terkait dengan praktik Sembeq Senggeteng di Desa Wanasaba daya tersebut.
UPAYA PASANGAN SUAMI ISTRI TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT)
Taurat Afiati;
Ani Wafiroh;
Muhamad Saleh Sofyan
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6927
Penelitian ini membahas tentang pasangan suami istri yang belum mempuyai keturunan dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya, keturunan memiliki arti penting dalam suatu perkawinan seperti yang terkandung dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi sholeh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”. Namun realitanya yang terjadi di masyarakat tidak semua pasangan suami istri yang menjalin hubungan rumah tangga diberikan amanah memiliki keturunan oleh Allah SWT, ada banyak pasangan yang kesulitan untuk mendapatkan keturunan hingga bertahun-tahun lamanya menikah, tetapi itu bukan suatu alasan untuk keluarga tersebut tidak harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pasangan keluarga yang belum memiliki keturunan tetap hidup harmonis di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT, dan untuk mengetahui bagaimana upaya pasangan suami istri mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT. Penelitian ini menemukan beberapa temuan antara lain: pertama, pasangan keluarga tidak memiliki keturunan di Desa Siru tetap hidup harmonis karena mereka menyerahkan semuanya kepada Allah SWT dan meyakini bahwa anak adalah titipan dari Allah. Kedua, upaya pasangan suami istri yang mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru adalah dengan cara yang sederhana yaitu saling mengerti, menyayangi, menerima kekurangan masing-masing, menonton TV, mengajak anak saudara menginap dan bermain di rumah, dan selalu berdo’a kepada Allah swt.
ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM TERKAIT PRAKTIK PENYELESAIAN KASUS KDRT SECARA ADAT DI KELURAHAN TANGE KECAMATAN LEMBOR KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Ida Husna;
Tuti Harwati;
Ahmad Nurjihadi
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6928
Pengutaraan ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian secara adat kasus kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Analisis sosiologi Hukum keluarga islam (studi kasus di Kelurahan Tangge Kecematan Lembor Kabupaten Manggarai Barat) korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat perlakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini berusaha membahas penyelesaian secara adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Pertama ketua adat di kelurahan Tangge melakukan penyelesaian KDRT dengan cara penyembelihan ayam hitam persembahan kepada nenek moyang yang bertujuan agar nenek moyang melindungi kelurga mereka, agar tidak terjadi hal-hal buruk lagi. Kedua yaitu: membuang sial dengan cara permandian suci bertujuan agar hal-hal buruk tidak terjadi lagi di keluarga pelaku KDRT. Ketiga yaitu: sumpah moyang yang dimana para pelaku KDRT bersumpah untuk tidak melakukan KDRT lagi.
PENYELESAIAN KASUS KDRT MENGGUNAKAN RESTORATIF JUSTICE PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Mataram)
Fahrurrozi;
Apipuddin;
Heru Sunardi
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6929
Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang seringkali menyita perhatian banyak kalangan serta salah satu bentuk dari tindak pidana yang sifatnya delik aduan. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa sebab baik itu dari dalam diri pelaku maupun dari luar diri pelaku, kekerasan dalam rumah tangga bilamana berlanjut kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka hubungan keluarga yang telah terjalin akan sulit seperti semula bahkan tidak bisa. Penyelesaian kasus pidana seringkali menggunakan pendekatan Retributive Justice sehingga tidak dapat mencapai aspek keadilan substansi yang diharapkan. Penyelesaian dengan pendekatan tersebut bukan membuat permasalahan menjadi selesai tetapi semakin membesar. Penelitian yang bersetting pada yurisdiksi POLRESTA Mataram mencoba menganalisis dan merekonstruksikan permasalahan serta penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh POLRESTA Mataram menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kasus, dalam hal ini menggunakan penyelesaian dengan menggunakan Surat Edaran Kapolri No.8/VII/2018 tentang penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan Restoartif Justice. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa bagaimana penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan Restoratif Justice yang dilihat melalui perspektif Maqashid Syariah dengan sedikit membandingkannya dengan penyelesaian Retributive Justice.
TINJAUAN MASLAHAH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG LOMBOK BARAT
Imron Hadi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6924
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditinjau dari hukum positif, usia merupakan prasyarat utama dalam perkawinan, sebab untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia diperlukan kematangan usia dan kedewasaan pasangan suami istri baik secara fisik maupun psikis. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur19 tahun. Namun, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan namun belum mencapai umur yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, diperbolehkan mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama. Secara umum tulisan ini memfokuskan pembahasan pada permasalahan prosedur pengajuan dispensasi pada masa pandemi Covid-19 dan apa faktor yang melatar belakangi maraknya pengajuan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19, dan apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19. Adapun temuan dalam tulisan ini diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat banyak mengabulkan permohonan dispensasi Perkawinan pada masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan pertimbangan maslahah yang bersifat daruriyah terhadap beberapa perkara permohonan dispensasi perkawinan yang disebabkan karena hamil di luar nikah, lamanya pacaran, dan kawin lari (selarian).
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR
Iklima Dae Ropita;
Masnun;
Nuruddin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6925
Perkawinan adalah Suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Syari'at Islam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Dari hal tersebut terdapat masalah antara kasus perkawinan usia anak dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adapun Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh: pemerintah desa, orang tua, anak, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan”.
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEMBEQ SENGGETENG DI DESA WANASABA DAYA KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Haerul Azmi;
Moh. Asyiq Amrulloh;
Abdullah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6926
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui praktik Sembeq Senggeteng sebagai pencegahan perkawinan pada usia anak di Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sehingga peneliti terjun langsung ke masyarakat dan diperoleh data-data yang valid. Prosedur penelitian ini adalah mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan tahap verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normative sosiologi, dengan menilai fakta dan realita yang terjadi di masyarakat atau nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam masyarakat, apakah praktik Sembeq Senggeteng ini sesuai dengan ajaran agama Islam atau bahkan menyimpang. Instrument yang digunakan yakni observasi, wawancara dan juga dokumentasi terkait dengan praktik Sembeq Senggeteng di Desa Wanasaba daya tersebut.
UPAYA PASANGAN SUAMI ISTRI TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT)
Taurat Afiati;
Ani Wafiroh;
Muhamad Saleh Sofyan
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6927
Penelitian ini membahas tentang pasangan suami istri yang belum mempuyai keturunan dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya, keturunan memiliki arti penting dalam suatu perkawinan seperti yang terkandung dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi sholeh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”. Namun realitanya yang terjadi di masyarakat tidak semua pasangan suami istri yang menjalin hubungan rumah tangga diberikan amanah memiliki keturunan oleh Allah SWT, ada banyak pasangan yang kesulitan untuk mendapatkan keturunan hingga bertahun-tahun lamanya menikah, tetapi itu bukan suatu alasan untuk keluarga tersebut tidak harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pasangan keluarga yang belum memiliki keturunan tetap hidup harmonis di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT, dan untuk mengetahui bagaimana upaya pasangan suami istri mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT. Penelitian ini menemukan beberapa temuan antara lain: pertama, pasangan keluarga tidak memiliki keturunan di Desa Siru tetap hidup harmonis karena mereka menyerahkan semuanya kepada Allah SWT dan meyakini bahwa anak adalah titipan dari Allah. Kedua, upaya pasangan suami istri yang mandul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangganya di Desa Siru adalah dengan cara yang sederhana yaitu saling mengerti, menyayangi, menerima kekurangan masing-masing, menonton TV, mengajak anak saudara menginap dan bermain di rumah, dan selalu berdo’a kepada Allah swt.