cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses Legislasi: Studi Kasus RUU Cipta Kerja Evan Samuel Grigorius
Jurist-Diction Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i1.32729

Abstract

AbstractAs a rule of law, all provisions regarding the Indonesian government's actions are regulated by the law. In this case, the legislation holds an essential role in regulating those actions. One of the notable examples is the Job Creation Draft Bill, which has been enacted as Law No.11 of 2020. The Job Creation Bill attracted much controversy from the public, especially for the omnibus law content and its law-making process have lack the transparency. This writing aims to analyze the exactness and compatibility of the omnibus law method used in Indonesia's legislation system. It also analyzes the transparency and participation during the legislation of the Job Creation Bill. This article argues that the omnibus law method's usage still needs adjustment with the Indonesian legislative system. It also argues that the law contradicts to the legal principles at the Public Information Disclosure and the Law-Making Bill.Keywords: Omnibus Law; Transparency; Participation; Job Creation Bill.AbstrakIndonesia adalah negara hukum, segala ketentuan mengenai tindakan oleh pemerintah maupun masyarakat telah diatur dalam hukum. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan, memegang peranan yang penting dalam pengaturan atas tindakan tersebut, salah satunya adalah RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. RUU Cipta Kerja menuai kritik dari masyarakat, khususnya terhadap metode pembentukan omnibus law beserta dengan proses keterbukaan dari pembentukannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis ketepatan serta kompabilitas dari penggunaan metode omnibus law pada sistem pembentukan peraturan perundang -undangan di Indonesia serta menganalisis proses keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan metode omnibus law masih perlu disesuaikan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta proses pembentukan dari RUU Cipta Kerja masih belum sesuai dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Kata Kunci: Omnibus Law; Keterbukaan; Partisipasi; Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Penerapan Asas No Work No Pay Bagi Pengusaha Untuk Pekerja Alvian Dharmawan
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26971

Abstract

AbstractThe presence of the Covid-19 pandemic has hampered several social activities in life. No exception to the business sector which also effects on the amount of production due to the presence of Covid-19. Companies need to do various ways to avoid termination of employment relationships, which one can be used is by implementing no work no pay to their employees. No work no pay is a principle of wages for workers. To be able to apply these principles, companies must be able to pay attention to several things that become requirements for applying these principles. Therefore no work no pay cannot be used carelessly by employers in terms of providing wages to workers during the Covid-19 pandemic.Keywords: No Work No Pay; \Wage; Pandemic Covid-19; \Company; Entrepreneur; Labor.AbstrakHadirnya pandemi covid-19 telah menghambat beberapa aktivitas sosial dalam kehidupan. Tak terkecuali sektor usaha yang juga berpengaruh pada suatu jumlah produksi karena kehadiran covid-19. Perusahaan perlu melakukan berbagai cara untuk dapat menghidari adanya pemutusan hubungan kerja, salah satunya yang dapat digunakan yaitu dengan menerapkan no work no pay kepada pekerjanya. No work no pay merupakan suatu asas dalam pengupahan pekerja. Untuk dapat menerapakan asas tersebut, perusahaan harus dapat memperhatikan beberapa hal yang menjadi adanya persyaratan dalam menerapkan asas tersebut. Dengan demikian no work no pay tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pengusaha dalam hal memberikan upah kepada pekerja pada masa pandemi covid-19. Kata Kunci: No Work No Pay; Upah; Pandemi Covid-19; Perusahaan; Pengusaha; Pekerja.
Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return Agung Jaya Kusuma; Mas Rahmah
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28438

Abstract

AbstractWith the increasing number of people who develop mutual fund investment products, competition between Investment Managers as mutual fund managers is increasing. As a result, several investment managers commit fraud in the marketing of mutual fund product sales, one of which is offering Fix-Return Mutual Fund products. To analysis the problem, this research will review the validity of the mutual fund marketing which is offering a Fix Return income according to the Indonesian regulations, and the Liability of Investment Managers who sale the fixed-income mutual funds by promising a Fix Return. The type of this research is normative legal research with the statutory and conceptual approach. The results show that although the marketing of mutual fund products with Fix Return is formally regulated in the provisions of article 37 letter (d), Financial Services Authority Regulation Number:39/POJK.04/2014. However, investment managers who sale fix return mutual fund products may be punished by civil, administrative and criminal sanction because of their faud and misconduct. Keywords: Protection; Mutual Fund Participation Units; Fix Return.AbstrakDengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjualan produk reksa dananya, salah satunya yaitu dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya, atau juga dikenal dengan istilah Fix Return. Untuk menganalisis masalah tersebut, penelitian ini akan mengkaji validitas pemasaran reksa dana yang menawarkan pendapatan Fix Return menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:39/POJK.04/2014, namun apabila Manajer Investasi memasarkan produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan sanksi perdata, administratif dan pidana apabila terbukti memasarkan produknya dengan Fix Return. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Unit Penyertaan Reksa Dana; Fix Return.
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam Rakyu Swanabumi Rahmantara Rosady
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21983

Abstract

Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.
Tanggung Jawab Korporasi Atas Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Bagas Adam Arifin
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24292

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab korporasi sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas dampak pencemaran akibat aktivitas dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan perlindungan hukum yang didapat masyarakat atas dampak pencemaran dari aktivitas Pembangkit Listirk Tenaga Panas Bumi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan undang-undang. Dalam aktivitas eksplorasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi diketahui dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti longsoran tanah hasil dari eksplorasi yang jatuh ke hulu sungai dan mencemari lingkungan disepanjang alur sungai yang berdampak pada masyarakat. Selain itu, perlindungan hukum bagi masyarakat harus ditegakkan agar hak-hak masyarakat tidak dilanggar akibat pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.
Back Matter Volume 4 No. 6, November 2021 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i6.31864

Abstract

Entitas dan Eksekusi Intangible Assets Berupa Hak Cipta Milik Persero Firma Dalam Pemberesan Harta Pailit Herdian Putranto Adi
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25784

Abstract

Hak cipta merupakan salah satu cabang dalam kajian Hak Kekayaan Intelktual .Tujuan Hak Cipta sebagai perangsan (incentive) bagi penciptaan lebih lanjut bagi produser penerbit, promotor yang telah mengambil resiko guna pemasaran dan penjualan Ciptaan, serta Hak Cipta memiliki keberdayagunaan berupa moral right’s dan economy right’s. Dalam penelitian ini yang akan dibahas mengenai apakah Hak Cipta merupakan klasifikasi harta kekayaan sebagai boedel pailit, dan berbicara mengenai proses pemberesan harta pailit, bagaimana cara mengeksekusi intangible assets berupa Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian theoretical research dan doctrinal research, serta menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan juga pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini, yakni menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan klasifikasi harta pailit dan dalam rangka proses eksekusinya, kurator dapat menggunakan strategi going concern atas harta kekayaan tersebut.
Aspek Pidana Penolakan Pemakaman Jenazah Kasus Konfirmasi Covid-19 Sabrina Damayanti
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26988

Abstract

AbstractThe phenomenon of refusal burial of covid-19 confirmed bodies is increasingly due to public concerns about the Covid-19 outbreak. Although it has been officially published guidelines for repatriation and burial by Kemkes, but refusing funeral bodies confirmation cases still happens. With regard to this, it is necessary to know the qualifications of criminal acts related to the refusal of burial covid-19 confirmed bodies. The results of the study showed that that cases was qualified as a criminal act and the perpetrators held a liability in the provisions in the KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, and UU Kekarantinaan Kesehatan. This paper uses a doctrinal legal research type that is normative by using a statutory, case, and conceptual approach. Legal materials used are laws and court decisions as primary legal material then books, journals, and internet sites as secondary legal material.Keywords: Funeral Refusal; Covid-19 Bodies; Criminal Liability.AbstrakFenomena penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 semakin banyak dikarenakan kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus Covid-19. Meskipun telah diterbitkan secara resmi pedoman pemulasaraan dan pemakaman oleh Kementerian Kesehatan RI, namun tindakan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi masih banyak terjadi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlunya mengetahui adanya kualifikasi tindak pidana yang berkaitan dengan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam ketentuan di KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum doctrinal yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, dan situs internet sebagai bahan hukum sekunder. Kata Kunci: Penolakan Pemakaman; Jenazah Covid-19; Pertanggungjawaban Pidana.
Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Erita Rosa Larasati Daud
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21973

Abstract

Artikel yang berjudul “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” berlandaskan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban KDRT. Salah satu penyelesaian kasus tindak pidana KDRT yaitu terdapat upaya non litigasi berupa mediasi penal dimana kedua pihak dipertemukan dengan ditengahi oleh Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus KDRT. Untuk upaya ini belum diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004, sehingga mediasi penal tidak memiliki dasar peraturan perundang–undangan yang mengatur dengan jelas prosedur dan tata caranya serta hanya berdasar dari kewenangan diskresi dari Undang-Undang Kepolisian. Sehingga untuk upaya mediasi penal yang belum diatur secara tegas dalam UU PKDRT, Penulis memberi saran untuk revisi UU PKDRT, pembuat undang-undang memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah KDRT agar terdapat dasar hukum yang jelas.
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger Muhammad Ammar Afif
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22972

Abstract

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha terhadap buruh/pekerja sering kali menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pihak buruh. Banyak faktor yang memperngaruhi perselisihan tersebut, salah satunya adalah tindakan indisipliner oleh buruh/pekerja yang digunakan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Tindakan indisipliner sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti buruh/pekerja salah tafsir atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, dan dapat juga karena buruh/pekerja sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah disepakati oleh para pihak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena tindakan indisipliner, seperti prosedur atau ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara tersirat indisipliner diatur pada pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjan seperti adanya surat peringatan secara berturut turut misalnya. Kemudian dalam hal sarana pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, seiring berkembangnya tekhnologi aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger tidak hanya sebagai alat pengirim pesan singkat saja namun dapat dijadikan sarana untuk pemberitahuan PHK oleh pengusaha. Tentu dalam hal ini pengusaha tetap harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja dalam tindakannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue