Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Restriksi Perdagangan Internasional Atas Dasar National Security yang Dilakukan oleh Jepang terhadap Korea Selatan
Jesika Althea Widhia Nugraha
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i1.24297
National Security merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan oleh negara untuk menyimpangi ketentuan-ketentuan dalam GATT 1994. Sebagai negara anggota WTO, alasan tersebut menjadi dasar bagi Jepang untuk memberlakukan restriksi perdagangan terhadap Korea Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup dan penerapan dari national security exception dalam GATT 1994 serta melakukan analisis terhadap tindakan yang dilakukan oleh Jepang kepada Korea Selatan. National security yang dimaksud dalam WTO adalah terkait fungsi klasik negara yaitu memelihara hukum internal dan ketertiban umum negara serta melindungi kepengtingan fisik wilayah dan penduduknya. Dalam menggunakan national security exception, fungsi klasik negara harus terancam oleh salah satu dari subparagraf Pasal XXI(b) GATT 1994 yang harus secara objektif terbukti. Dalam menerapkan restriksi perdagangan terhadap Korea Selatan, Jepang harus terlebih dahulu membuktikan secara objektif sesuai Pasal XXI(b) GATT 1994 bahwa fungsi klasik negaranya terancam.
Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi Dengan Adanya Otomasi
Claravia Adhyne
Jurist-Diction Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v5i1.32726
AbstractA new challenge in the working world of the industrial revolution 4.0 is theuse of the internet with the production sector that utilizes sophisticatedtechnology and information. One of the employment problems that arose asa result of the industrial revolution 4.0 was caused by automation. Thisoccurs when the employer terminates the employment of the worker. Thepurpose of this is to see and analyze whether employers can terminateworkers on the grounds of efficiency due to automation and to see legalprotection for workers who experience termination of employment due toefficiency reasons due to automation. The research method used is anormative legal research method. The final result of this research is to seeklegal certainty for workers as a result of the termination of employment dueto efficiency reasons with automation.Keywords: Inustrial Revolution 4.0; Work Termination; Automation.AbstrakTantangan baru didalam dunia kerja revolusi industri 4.0 berupapemanfaatan internet dengan bidang produksi yang memanfaatkankecanggihan teknologi dan informasi. Masalah ketenagakerjaan yangmuncul akibat dari adanya revolusi industri 4.0 salah satunya disebabkanoleh otomasi. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungankerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Tujuan daripenulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa apakah pengusaha dapatmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasanefisiensi karena adanya otomasi dan untuk mengetahui perlindungan hukumbagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena alasanefisiensi dengan adanya otomasi. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode penelitian hukum normatif. Hasil akhir penelitian ini untuk mencarikepastian hukum bagi para pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusanhubungan kerja karena alasan efisiensi dengan adanya otomasi.Kata Kunci: Revolusi Industri 4.0; Pemutusan Hubungan Kerja; Otomasi.
Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja yang Sedang Dalam Keadaan Work From Home
Valerieo Ezra Hutagalung
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i2.25789
Rumah milik pekerja bukan merupakan tempat kerja yang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, pekerja terpaksa untuk Work From Home. Berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja terhadap kecelakaan kerja hanya berlaku di tempat kerja yang juga termasuk dalam ruang lingkup lingkungan kerja, sehingga perlu dilakukan penafsiran hukum bahwa rumah dalam keadaan Work From Home sebagai tempat kerja yang juga termasuk lingkungan kerja supaya terdapat perlindungan hukum bagi pekerja yang dalam keadaan Work From Home. Ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja yang sedang dalam keadaan Work From Home yaitu pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam hal pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab apabila telah terjadinya kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Restrukturisasi Kredit Kepemilikan Rumah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Bank BTN)
Yuniatri Fara Rahmania
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i3.26994
AbstractCOVID-19 pandemic has affected Indonesia’s economic situation. One of the examples of how COVID-19 affects Indonesia’s economy is the decreasing of debtor capability to finish their obligation in paying credits. Almost all kinds of credits are affected, not to mention the House Ownership Credit. Responding to the situation, Financial Services Authority (FSA) issues a regulation related to the regulation of national economic stimuli during the COVID-19 pandemic and continued by the existence of internal regulation on each bank, as done by Bank Tabungan Negara (Bank BTN) as one of the bank in Indonesia who supports House Ownership Credit movement for Indonesian people.Keywords: Credit; Credit Restructuritation; House Ownership Credit; COVID-19 Pandemic.AbstrakPandemi COVID-19 berimbas pada keadaan perekonomian di Indonesia. Salah satu Contoh imbas COVID-19 pada perekonomian Indonesia yaitu menurunnya kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran Kredit. Hampir seluruh jenis kredit terimbas keadaan tersebut tidak terkecuali Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menanggapi keadaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait peraturan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa Pandemi COVID-19 dan ditindak lanjuti dengan adanya peraturan Internal pada masing-masing Bank, seperti yang dilakukan oleh Bank Bank Tabungan Negara (Bank BTN) sebagai salah satu bank yang ada di Indonesia yang mendukung pergerakan KPR bagi masyarakat Indonesia.Kata Kunci: Kredit; Restrukturisasi kredit ; Kredit Pemilikan Rumah; Pandemi COVID-19.
Kerjasama Dokter dengan Pedagang Besar Farmasi Terkait Pemberian Obat Pasien
Herninta Lagoon Fatika
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i5.21979
Permasalahan pidana menjadi permasalahan yang serius di beberapa negara termasuk di Indonesia, tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan seperti kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi terkait pemberian obat terhadap pasien dimana kerjasama ini mengutamakan keuntungan masing-masing pihak yang melanggar kode etik dan juga peraturan hukum di Indonesia. Pada Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan yang menjelaskan beberapa kerjasama itu diperbolehkan, akan tetapi ketentuan ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 5 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kode Etik International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) 2019 yang diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi dalam hal pemberian obat pada pasien yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan ditinjau dari aspek etik dan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi yang dikualifikasikan perbuatan pidana adalah kerjasama yang mementingkan salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan akibat hukum yaitu kerjasama yang melanggar etik dan hukum di Indonesia seperti gratifikasi.
Model Regulasi Uang Elektronik yang Menerapkan Value Protection
Thoriq Hendika Pratidhatama
Jurist-Diction Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i6.31855
AbstractElectronic money has been used by the Indonesian people as a means of payment, such as in toll payment transactions or buying and selling. However, electronic money circulating in Indonesia has a risk, namely the value of electronic money contained in electronic money storage instruments cannot be returned to consumers if the electronic money storage instrument is lost. This raises the question of whether Indonesia's electronic money regulations have fulfilled the consumer protection aspect and what electronic money regulation models can provide protection to consumers because there are still risks that cannot be prevented by applicable regulations. These questions can be answered with a legal, conceptual and comparative approach. The answer to the question is that the applicable electronic money regulation does not meet the principles of consumer security and safety because it does not regulate Value Protection.Keywords: Autopilot Cars; Transportation Law; Legality of Auto Pilot Cars; Government Act.AbstrakUang elektronik telah digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai alat pembayaran seperti pada transaksi pembayaran tol ataupun jual beli. Namun uang elektronik yang beredar di Indonesia memiliki risiko yaitu nilai uang elektronik yang terdapat pada instrumen penyimpanan nilai uang elektronik tidak bisa di kembalikan kepada konsumen jika instrumen penyimpanan uang elektronik hilang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah regulasi uang elektronik yang berlaku Indonesia telah memenuhi aspek perlindungan konsumen dan apa model regulasi uang elektronik yang dapat memberikan perlindungan pada konsumen karena masih ada risiko yang tidak bisa di cegah oleh regulasi yang berlaku. Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan pendekatan peraturan undang-undang, konseptual dan komparatif. Jawaban pertanyan tersebut adalah regulasi uang elektronik yang berlaku belum memenuhi asas keamanan dan keselamatan konsumen karena tidak mengatur mengenai Value Protection. Kata Kunci: Uang Elektronik; Perlindungan Konsumen; Value Protection.
Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Cris Septiani
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i2.25755
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B. Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta membuat birokrasi menjadi panjang. Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi pertanyaan.
Upaya KPPU Menangani Dugaan Pelanggaran Layanan Rapid Test Diagnosis Covid-19
Izzah Khalif Raihan Abidin
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i3.26981
AbstractIndonesian Competition Commission (KPPU) conducted an initiative case research to the alleged tying-in Rapid Test services agreement in several hospitals. In the research, all hospitals that offer Rapid Test services are the objects of research. KPPU conducts market structure analysis, compliance with the elements of Article 15 paragraph (2) of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, and the consequences of implementing closed agreements. Implementing this tying agreement may fall into the investigation category if, in practice, it causes monopolistic practices and or unfair business competition. Analyzing the KPPU's efforts to handle suspected business competition violations committed by hospitals, legal research will use a statutory and conceptual approach. Considering that the tying agreement can actually or potentially hinder business competition, based on KPPU's duties and authorities can enforce the law and advocate for business competition.Keywords: Tying Agreement; Rapid Test; Hospital; KPPU.AbstrakKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap dugaan adanya perjanjian tying yang dilakukan sejumlah rumah sakit pada layanan Rapid Test. Dalam penelitian tersebut, seluruh rumah sakit yang menawarkan layanan Rapid Test menjadi objek penelitian, KPPU melakukan analisis struktur pasar, pemenuhan unsur-unsur Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat, dan akibat pelaksanaan perjanjian tertutup. Pelaksanaan perjanjian tying ini dapat masuk kategori penyelidikan jika dalam praktiknya menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam menganalisis upaya KPPU menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan rumah sakit, digunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Mengingat perjanjian tying secara aktual maupun potensial dapat menghambat persaingan usaha, maka KPPU berdasarkan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penegakan hukum maupun advokasi persaingan usaha.Kata Kunci: Perjanjian Tying; Rapid Test; Rumah Sakit; KPPU.
Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit
Diasa Inas Wishesa
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i5.21969
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai profesi yang memiliki tujuan pengabdian pada negara melalui peran penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengedepankankan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta bersifat netral dan bebas dari intervensi politik. Undang-Undang Kepegawaian dengan perubahan terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan diamanatkan pula Sistem Merit sebagai sistem yang mendasari pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan pelaksanaan sistem tersebut pada seluruh instansi. Dengan adanya Sistem Merit, dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki wewenang untuk mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, juga terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dann kode perilaku ASN berdasarkan perolehan kewenangan secara delegasi dari Presiden melaui undang-undang dengan tanggung jawab berada pada penerima delegasi.