Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Pemotongan Upah Oleh Perusahaan Akibat Pandemi Covid-19
Dinda Bhawika Wimala Pastika
Jurist-Diction Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v5i1.32727
AbstractThis study aims to find out the problems of workers and the implementation of laws and regulations that apply during the Covid-19 pandemic. This type of research is doctrinal legal research using a problem approach consisting of a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The results showed that (1) during the Covid-19 pandemic there were increasing problems between employers and workers regarding wage cutting policies implemented by companies; (2) Through the circular of the Ministry of Manpower No. M/3/HK.04/III2020 concerning Worker Protection and Business Continuity in the Framework of Prevention and Prevention of Covid-19, the government gives leeway to be agreed together between companies and workers related to wages to be carried out especially in the Covid-19 pandemic conditions.Keywords: Legal Protection; Workers; Wage Cuts; Covid-19.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pekerja dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doctrinal dengan menggunakan pendekatan masalah yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) selama masa pandemi Covid-19 terdapat peningkatan masalah antara pemberi kerja dan pekerja mengenai kebijakan pemotongan upah yang dilaksanakan oleh perusahaan; (2) melalui surat edaran Kemenaker No M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pemerintah memberi kelonggaran untuk disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja terkait pengupahan yang akan dijalankan khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pekerja; Pemotongan Upah; Covid-19.
KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN
Elsa Indira Larasati
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12102
Sebelum memulai adanya hubungan kerja, pengusaha dan Pekerja/buruh harus membuat perjanjian kerja yang memuat unsur – unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara masing – masing hak dan kewajiban para pihak. Walaupun perjanjian kerja telah dibuat secara jelas, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi suatu pelanggaran yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. PHK tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, namun pekerja pun dapat melakukan PHK dengan cara mengundurkan diri. Ketentuan PHK oleh pekerja hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya memuat bahwa pengunduran diri kepada perusahaan harus dilakukan minimal satu bulan sebelum melakukan pengunduran diri. Apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Serta sanksi lain yaitu adanya penahanan ijazah asli pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, karena ijazah merupakan benda berharga yang digunakan sebagai jaminan ketika pekerja melakukan pelanggaran.
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERTUTUP DAN KEGIATAN MONOPOLI OLEH PT. FORISA NUSAPERSADA
Nanda Cahyaning Din
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12108
Dalam transaksi perdagangan tentu terdapat suatu persaingan usaha, yaitu persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat terjadi apabila pelaku usaha melakukan persaingan dengan cara yang curang. Salah satu contoh adanya persaingan usaha tidak sehat, yaitu kasus penetapan persyaratan oleh PT. Forisa Nusapersada dalam Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 berupa mendisplay produk pop ice secara eksklusif dan tidak menjual produk sejenis dari pelaku usaha pesaing dengan tujuan untuk mempertahanakan market leader yang dimilikinya sebesar 92% yang berpotensi terdapat kegiatan monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan berupa perjanjian tertutup yang menimbulkan hambatan interbrand karena hambatan terjadi terhadap pelaku usaha pesaing PT. Forisa Nusapersada yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Dalam hal ini perlu adanya penindaklanjutan secara tegas oleh KPPU terhadap dugaan pelanggaran tersebut mengingat dalam Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2015 tidak diterapkan pasal 15 dan 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta KPPU memiliki wewenang untuk memutus perkara atas inisiatifnya sendiri.
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Olga Nadina
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12112
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi. Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan. Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.
Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen
Anggi Dwi Caecariatna
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14214
Perjanjian pinjam nama atau yang juga disebut sebagai perjanjian nominee merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain. Dalam perjanjian nominee, pihak yang terlibat adalah pihak nominee dengan pihak beneficiary. Pihak nominee merupakan pemilik nama, sedangkan pihak beneficiary merupakan pihak yang menggunakan nama nominee. Perjanjiannominee ini seringkali digunakan untuk mengadakan perjanjian lain, contohnya adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menemukan kebenaran koherensi antara aturan hukum dengan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya terdapat perjanjian nominee, maka pihak debitor yang tercatat dalam perjanjian adalah nama dari pihak nominee. Hal ini mengakibatkan pihak nominee menjadi pihak debitor yang sah secara hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan lembaga pembiayaan. Sebagai debitor yang sah,maka pihak nominee wajib untuk bertanggung gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang menimbulkan adanya kerugian terhadap lembaga pembiayaan.
Perbedaan Cyber Attack, Cybercrime, dan Cyber Warfare
Kartini Eliva Angel Tampubolon
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14250
Di era revolusi industri 4.0, banyak aktivitas menggunakan internet dan komputer. Banyak aktivitas individu dan pemerintahan di dalam real space ditransformasikan ke dalam cyberspace. Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, banyak orang dan negara penyalahgunakannya untuk mencapai keuntungan pribadi atau bahkan mencapai tujuan politik suatu negara. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan beberapa aktivitas illegal dalam cyberspace. Beberapa aktivitas illegal yang tidak ditemukan di dalam real space tersebut dikenal dengan istilah cybercrime, cyber attack, cyber espionage, dan istilah lainnya. Kemudian dalam tahapan perkembangannya, muncul aktivitas illegal yang ditujukan khusus untuk tujuan politik suatu negara yang dikenal dengan istilah cyber warfare. Ada beberapa perdebatan mengenai perbedaan pengklasifikasian kasus mengenai cybercrime, cyber attack, dan cyber warfare. Cybercrime merupakan perkembangan dari bentuk kejahatan di real space, sementara cyber warfare merupakan perkembangan dari bentuk perang di real space. Kemudian cyber attack memiliki definisi tersendiri yang berbeda dari kedua istilah tersebut. Pembedaan ketiga hal tersebut merupakan hal yang penting karena ketiganya memiliki akibat hukum yang berbeda sehingga kemudiajn akan diatur oleh hukum yang berbeda juga.
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Syarifah Nurul Maya Nugrahaningsih
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14261
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham. Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.
Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi
Arif Firmansyah Herliyanto
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14358
Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang memiliki pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Maraknya kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kelestarian alam serta keseimbangan ekosistem yang salah satu dampaknya adalah terjadinya kepunahan pada satwa yang dilindungi tersebut. Perdagangan satwa liar dikatakan ilegal apabila tidak dimilikinya ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi adalah melalui jual beli secara konvensional yang sering kali dilakukan secara langsung di pasar tradisional serta melalui media sosial bahkan pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini berasal dari masyarakat hingga aparat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Perlindungan Hukum Penolakan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Surabaya
Ichwan Firmansyah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14362
Perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin pelaksanaanya. Perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh instrumen hukum Internasional dan Nasional, hak-hak tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, selain itu juga tertuang dalam perjanjian Internasional di UDHR, ICCPR, ICESCR dan lain sebagainya. Terdapat dua hal yang membedakan Kebebasan yakni: forum internum dan forum externum bahwa keduanya saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan. Tempat peribadatan sebagai bentuk manifestasi dalam melaksanakan keagamaan juga harus dijamin akan pelaksanaanya oleh Negara, Pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) haruslah sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang sesuai. Skripsi ini membahas mengenai tindakan KTUN Pemerintah Kota Surabaya dalam penolakan permohonan perpanjangan ijin pemakaian tanah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Surabaya.