cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Firdaus Faisal Merdekawan Susanto
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15946

Abstract

Hingga saat ini pengelolaan air minum menjadi bagian dari infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial dikarenakan untuk menunjang kehidupan masyarakat di sebuah negara maka dari itu pelaksanaanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Guna dapat menjunjang kebutuhan masyarakat yang terus meningkat maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selalu melakukan berbagai upaya secara profesional salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO). Kerjasama Operasional sendiri merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing anggota sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimilik secara bersama menggunakan risiko usaha tersebut. Oleh sebab itu ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin melakukan kerjasama dengan pihak swasta melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dibutuhkan aturan yang jelas di karenakan terdapat aturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan serta ketentuan kontrak tersebut tidak multitafsir termasuk model apa yang akan digunakan dalam skema Kerjasama Operasional (KSO) tersebut mengingat obyek yang akan dikerjasamakan adalah infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial.
Sanksi Ekonomi sebagai Upaya Perlindungan Warga Negara dalam Pandangan Hukum Internasional (Studi Kasus Amerika Serikat - Turki 2018) Radifan Taufiq Hanifisanto
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15951

Abstract

Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya, dan warga negaranya mempunyai hak untuk dilindungi, dimanapun mereka berada. Akan tetapi, setiap negara juga berhak untuk menerapkan hukumnya di wilayah kedaulatannya. Hal tersebut menciptakan dilema hukum; yurisdiksi negara-negara yang bersangkutan dapat tumpang tindih karenanya. Secara teori, hukum internasional telah mengatur metode penyelesaian sengketa terkait tumpang tindih yurisdiksi. Namun dalam praktiknya, negara-negara di dunia seringkali menggunakan metode penyelesaian sengketa yang legalitasnya seringkali masih kabur. Salah satu dari cara tersebut adalah sanksi ekonomi. Dalam kasus yang dibahas di dalam penelitian ini, Amerika Serikat memberikan sanksi ekonomi kepada Turki, setelah Turki menahan warga negara Amerika Serikat dengan dasar kontribusi kudeta 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional dikarenakan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi ekonomi secara sepihak, dan sanksi ekonomi tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan ekonomi dan kedaulatan Turki.
Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Alfina Prayogo; Esther Simamora; Nita Kusuma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17619

Abstract

Berbagai kasus-kasus ketidakrukunan umat beragama seringkaliterjadi di Indonesia, contohnya perusakan rumah ibadah. Hal tersebuttentu merupakan salah satu hambatan Indonesia menuju negara maju.Agama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)yang harus dihormati dan dilindungi. Negara mempunyai kewajibanuntuk menjamin kerukunan umat beragama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia secararesmi sudah mengesahkan enam agama resmi. Konsep kota ramahHAM diluncurkan oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan HAMtahun 1997 dengan konsep kota inklusif, adil, dan nondiskriminatif.Kemudian konsep tersebut kemudian dikembangkan oleh Forum KotaHak Asasi Manusia Dunia (World Human Rights Cities Forum) yangdilakukan setiap tahun di kota Gwangju, Republik Korea Selatan.Peran pemerintah sangat berpengaruh dalam menjaga kerukunanumat beragama, berbagai upaya dilaukan oleh pemerintah, antara lainmengeluarkan peraturan perundang-undangan dan mendirikan ForumKeurukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai provinsi untukmemelihara kerukunan umat beragama. Metodologi Penelitian yangdigunakan adalah studi kepustakaan dan observasi.
Prinsip Kehati-Hatian Bank Untuk Mencegah Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pembibitan Hewan Ternak Gabriela Ibrizul Wanura
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17626

Abstract

Kredit merupakan kegiatan penyediaan tagihan atau yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tentang pinjam meminjam dalam jangka waktu tertentu antara pihak kreditur atau pihak yang meminjamkan dengan pihak lain. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu menganalisis prinsip 5c pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam pembibitan hewan ternak sebagai bentuk perlindungan bagi para bank serta menganalisis bank umum yang melanggar prinsip 5c dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative-yuridis. Pemeberian kredit usaha rakyat pada pembibitan hewan ternak harus memperhatikan prinsip kehati-hatian bank terhadap penyaluran tanpa adanya jaminan dan juga harus adanya pengawasan terhadap penerapan prinsip 5c. Pelanggaran terhadap prinsip 5c dalam pemberian kredit usaha rakyat pada pembibitan hewan ternak berpotensi menciptakan indikasi tindak pidana korupsi apabila disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan secara melanggar hukum. Oleh karena itu penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5c.
Pelayanan Izin Lingkungan dalam Mendukung Iklim Usaha yang Kondusif Terkait dengan Sistem Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi (OSS) RR. Ayu Maulida Putri
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17637

Abstract

Artikel ini mengkaji mengenai pelayanan perizinan lingkungan yang mendukung iklim usaha kondusif terkait dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan nama lain Online Single Submission (OSS). Pada saat ini masih banyak pejabat yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dan salah satunya dalam bidang perizinan. Presiden Republik Indonesia meninjau kembali pelayanan perizinan bagi kelancaran kegiatan usaha dan/ atau terhadap perlindungan lingkungan hidup dengan diterbitkannya sistem OSS untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang tersebut. Salah satu perizinan dibidang lingkungan yang rentan menimbulkan permasalahan adalah izin lingkungan sebagai perizinan ditahap perencanaan. Penelitian ini menggunakan tipe doctrinal research, yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah pendalaman mengenai sistem OSS dalam memberikan pelayanan perizinan yang baru di Indonesia dengan tujuan untuk memperlancar perkembangan investasi di Indonesia. Mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri terkait sehingga mendapatkan pemahaman atas pendalaman izin berusaha terintegrasi secara elektronik, baik dari segi kemanfaatan dan penilaiannya dengan lebih jelas.
Pertanggung Jawaban BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Asuransi Kesehatan Masyarakat Luthfan Dimas Al Auzan Abdul Jabbar
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18194

Abstract

Peran pemerintah terhadap warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan programjaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah bagian dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. JKN merupakan bagian dari Sistem jaminanSosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Diterbitkannya 3 (Tiga) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan mengenai pengurangan pelayanan kesehatan telah menuai pro dan kontra, karena dinilai akan mencederai hak-hak dari peserta JKN. Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu(PDIB) keberatan dengan keluarnya 3 (tiga) peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan karena akan berdampak pada kinerja dokter. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berimplikasi mencederai peraturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berwenang mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dan apakah peraturan tersebutbertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Perbandingan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Terorganisasi dengan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Korporasi dalam Narkotika Miftaahul Khairullaah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18198

Abstract

Kejahatan korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi untuk kepentingan korporasi atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri (offences committed by corporate officials for their corporation or the corporation itself). Kejahatan terorganisasi dalam tindak pidana narkotika sangat berbahaya karena dilakukan secara terorganisir dan mempunyai banyak modus operandi yang selalu berkembang dan semakin canggih mengikuti perkembangan zaman.i. Istilah korporasi selaku subjek atau pelaku tindak pidana secara resmi dipakai dalam beberapa perundangundangan tindak pidana khusus seperti Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang- undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 (Selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Undang- undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbedaan kejahatan terorganisasi dan kejahatan korporasi terdiri atas : bentuk kejahatan, struktur, pelaku dan sanksi.
Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi terhadap Risiko Gagal Bayar Nadia Intan Rahmahafida
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18203

Abstract

Bisnis Finansial Teknologi kini sangat marak di Indonesia, khususnya layanan peer to peer lending. Dalam perkembangannya, hadir pula layanan peer to peer lending yang dikhususkan untuk dana pendidikan. Tujuan hadirnya layanan peer to peer lending yakni untuk mempermudah penerima pinjaman dalam mengajukan pinjaman tanpa tatap muka. Akan tetapi, dalam pelaksanaan peer to peer lending, pemberi pinjaman memiliki kemungkinan mengalami risiko gagal bayar yang diakibatkan oleh penerima pinjaman, sehingga perlu dianalisis mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pinjaman untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab. Lebih lanjut lagi, bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi pihak pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe peneilitian doktrinal dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada perjanjian peer to peer lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman serta penjamin apabila ada yang dibuat secara elektronik melalui sistem elektronik. Dalam hal terjadi gagal bayar, pada perjanjian pinjaman terdapat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman. Lebih lanjut lagi, pada perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman, penyelenggara wajib untuk melakukan evaluasi terkait dengan data penerima pinjaman. Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum represifnya, terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Persetujuan Tertulis Presiden Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD Samuel Dimas Agung Pratama
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18215

Abstract

Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hal ini menjadikan kedudukan Presiden sangat sentral dan kuat. Mahkamah Konstitusi menjadikan dasar ini untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuan tertulisnya kepada DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya Pertama, perlu dikaji pertimbangan Mahkamah Konsitusi apakah sudah tepat untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuannya kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimanakah Presiden dapat mengobjektifikasikan kewenangannya dalam meneribitkan izin atau persetujuannya.
Back Matter Vol. 3 No. 3, Mei 2020 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.19870

Abstract


Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue