Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat Sebenarnya (Beneficial Owner) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Muchammad Usama Martak
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14369
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki posisi yang begitu penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, sering terjadi praktik KKN, utamanya dalam bentuk persekongkolan, baik secara horizontal maupun vertikal. Hal ini disebabkan adanya pihak yang menjadi pengendali dari beberapa perusahaan peserta pemilihan penyedia barang/jasa, baik yang berasal dari sesama peserta maupun berasal dari pihak pemerintah sendiri. Belum ada pengaturan khusus untuk menerapkan prinsip mengenal pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa ruang lingkup pengaturan pemilik manfaat sebenarnya di Indonesia dan menganalisa penerapan Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat Sebenarnya dalam Tahapan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.
Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Alifia Mauliana Putri
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14486
Terbatasnya kesediaan sektor energi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) ini yang sangat boros dan membutuhkan biaya cukup besar. Dalam hal ini Energy Services Company (ESCO) sebagai perusahaan pihak swasta hadir untuk menanggulangi dalam permasalahan tersebut dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah daerah dengan membuat perjanjian kontrak kerjasama agar kedua belah pihak menemukan kesepakatan, menimbulkan hak dan kewajiban dan sebagai bukti kekuatan hukum yang mengikat para pihak agar meminimalisir terhindar dari resiko yang tidak diinginkan oleh pelaku yang membuat perjanjian. Kadang kala kontrak yang dibuat selalu ada saja menimbulkan wanprestasi dan terjadi permasalahan.
Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme
Miranda Octadela
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14496
Artikel ini berjudul “Anak Di Bawah Umur 12 Tahun Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme”, yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pada rumusan masalah yang pertama mengenai pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenuhi (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak di proses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan hukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepada anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak pada umumnya.
Zero Hour Rule Terhadap Perikatan Berdasarkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Risma Cahya Yudita Pratama
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14502
Zero hour rule adalah sebuah aturan dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membahas mengenai tanggal putusan pailit yang dihitung pukul 00.00 waktu setempat. Rasionalitas aturan ini adalah untuk melindungi harta pailit debitor karena sebelum putusan pailit diucapkan, debitor tetap dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Jika perikatan merugikan kreditor, dapat diajukan gugatan Actio Pauliana dan pihak yang menerima benda bagian dari harta kekayaan debitor wajib mengembalikan kepada kurator. Kreditor akan dilindungi dan pihak ketiga dapat meminta kepastian terhadap perikatan yang dilakukan kepada kurator, menggugat ganti kerugian, dan menjadi kreditor konkuren. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual artikel ini akan membahas tentang akibat hukum zero hour rule terhadap perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan dan perlindungan hukum pihak ketiga apabila terjadi perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perikatan yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan akibat hukum yang timbul adalah dimintakan pembatalan perikatan. Selain itu, pihak ketiga juga merasa dirugikan karena jumlah ganti kerugian yg diterima dari pembatalan tidak sebanding nilainya dengan nilai barang yang telah dikembalikan akibat pembatalan.
Kewenangan Direksi dan Dinas Ketenagakerjaan dalam Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja
Abdillah Hakki
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15215
Serikat buruh atau serikat pekerja didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan juga bertanggungjawab oleh buruh atau pekerja untuk memperjuangkan kepentingan buruh atau pekerja dan keluarganya. Perlindungan buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat buruh atau serikat pekerja sendiri adalah untuk menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusahannya. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh atau serikat pekerja, diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada pengusaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.16/MEN/2001 bahwa tidak ada kewajiban bagi serikat pekerja untuk meminta persetujuan direksi dalam membentuk serikat pekerja. Sehingga tidak ada alasan pihak direksi untuk tidak menyutujui pembentukan. Direksi yang tidak menyetujui pembentukan serikat pekerja di perusahan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan pencatatan serikat pekerja yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan pihak direksi juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri apabila pihak direksi merasa dirugikan atas penggunaan alamat domisili serikat pekerja tanpa melakukan ijin kepada pihak direksi.
Hubungan Hukum Penyelenggara Payment Gateway dan Konsumen dalam Sistem Pembayaran Elektronik
Chaidar Shofi Rosul
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15220
Perkembangan teknologi yang semakin maju telah menyentuh dunia bisnis keuangan sehingga transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui internet. Payment gateway merupakan salah satu contoh teknologi yang muncul dalam sistem pembayaran elektronik. Payment gateway menawarkan kemudahan dalam melakukan transaksi elektronik antara lain kemnudahan akses internet untuk melakukan pembayaran dan adanya pengamanan data pribadi. Akan tetapi dalam penyelenggaraannya masih terdapat risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi. Risiko-risiko tersebut dapat menyebabkan kerugian pada konsumen sebagai pengguna jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Dengan demikian perlu untuk menganalisis pihak yang bertanggung gugat dengan melihat hubungan hukum di antara para pihak pada penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil analisis didapatkan bahwa hubungan hukum antara penyelenggara payment gateway dengan konsumen tidak lahir dari perjanjian karena tidak ada perjanjian di antara kedua pihak dan hanya timbul dari ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban penyelenggara jasa sistem pembayaran yang di dalamnya termasuk penyelenggara payment gateway.
Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Keterangan Ahli Dalam Persidangan Dalam Konteks Undang-Undang No 31 Tahun 2014
Fiki Maulana Riskinda
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15238
Pembuktian dalam kasus pidana adalah proses persidangan di mana esensi mencari kebenaran materiil (materiile waarheaid) untuk kasus tersebut. bukti dalam memeriksa suatu kasus tidak dapat dipisahkan dari salah satu aspek terpenting dari pembuktian adalah bukti. Salah satu bukti bukti sesuai dengan 184 KUHAP adalah kesaksian ahli, informasi ahli menjadi sangat diperlukan jika informasi peradilan dianggap perlu dengan adanya ahli yang cukup diperhitungkan dalam persidangan, dan bagaimana kategori untuk menjadi ahli,diperlukan pandangan, perlindungan diberikan oleh ahli yang terkandung dalam Undang-Undang No.31 tahun 2014 diberikan kepada seorang ahli, dan bagaimana penerapannya di dunia peradilan, bagaimana penerapan perlindungan ahli berlaku hanya untuk peradilan pidana ataukah di semua peradilan, oleh karena itu perlu untuk memiliki analisis yang lebih mendalam dan komperhensif tentang para ahli yang menyampaikan keterangan ataupun hasil penelitian di pengadilan dan perlindungan yang diberikan kepada seorang ahli.dan apa saja instrumen hukum yang dapat digunakan dalam upaya perlindungan ahli,sehingga upaya perlindungan ahli menjadi maksimal.
Sengketa Verifikasi Partai Politik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Puspita Gita Devi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15243
Pemilihan umum pada hakikatnya merupakan wujud nyata demokrasi yang dilaksanakan oleh negara sebagai wujud kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis harus adanya lembaga pengawasan yang independen dan mandiri. Lembaga pengawasan pemilu dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi. Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh qilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga adanya Bawaslu untuk mengawal dan mewujudkan serta menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan secara demokratis. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam mengawal serta mengawasi pemilihan umum yaitu menyelesaikan sengketa pemilihan, yang dimaksud dengan sengketa pemilihan yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengeta antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Dalam menyelesaikan sengketa pemilu, keputusan Bawaslu bersifat mengikat , menurut Pasal 469 ayat (1) tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif penyusunan skripsi ini difokuskan pada keputusan badan pengawas pemilihan umum dalam menyelesaikan sengketa verifikasi partai politik dan terkait kedudukan serta keputusan final dan mengikat dari badan pengawas pemilihan umum.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing yang Menerapkan Skema Piramida
Agus Irsyadi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15922
Perkembangan bisnis yang semakin berkembang memunculkan beragam model bisnis yang baru, salah satunya bisnis Multi Level Marketing yang mana pada bisnis ini banyak oknum yang menerapkan skema piramida pada bisnis tersebut. Skema piramida dilarang di Indonesia dikarenakan pada akhirnya akan merugikan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan-perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing yang berimplikasi skema piramida. Modus-modus pelaku dalam menerapkan skema piramida adalah dengan menjanjikan untung yang besar kepada calon anggota yang bergabung dan memanfaatkan kurangnya pengetahuan tentang skema piramida. PT.Wandermind adalah perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing di dalam menjalankan bisnisnya, namun pada dasarnya PT.Wandermind tidak memiliki izin untuk melakukan bisnis Multi Level Marketing. Terhadap perusahaan yang melakukan skema piramida dapat di jatuhkan sanksi berupa denda ataupun penutupan.Oleh karena itu dalam Penelitihan hukum ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan skema piramida yang di lakukan oleh korporasi dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Pelatihan Daerah Dengan Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Terkait Kontrak Kerja
Dio Novandra Wibawa
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15942
Olahraga adalah salah satu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun siapa sangka bahwa ternyata olahraga juga dapat menghasilkan uang dan dapat pula dikategorikan dalam hukum perburuhan. Olahraga suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstuktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk mwningkatkan kebuguran jasmani. Dalam kasus ini, seorang atlet prestasi yang tergabung dalam pusat latihan daerah akan berperan sebagai buruh yang diberikan pekerjaan, perintah, dan upah oleh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia, yang disini berperan sebagai majikan. Antara atlet dan organisasi yang menauangi atlet tersebu menyebabkant timbul sebuah hubungan kerja adalah ketika perjanjian kerja atau surat keputusan telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, seiring berjalannya waktu munculah perselisihan yang sebenarnya belum diatur dalam klausul perjanjian yang dibuat diawal yaitu mengenai perselisihan hak, dan perselisihan hubungan kerja. Oleh karena timbul perselisihan tersebut, maka dicarilah cara-cara di dalam literatur-literatur hukum di Indonesia untuk meyelesaikan perselisihan tersebut.