cover
Contact Name
Jumadil
Contact Email
ahsanyunus@gmail.com
Phone
+628117571616
Journal Mail Official
ailrev.azhar@gmail.com
Editorial Address
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa. Jl. Tamangapa Raya III, No. 16, Makassar 90235
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Azhar Islamic Law Review
ISSN : 26547120     EISSN : 26566133     DOI : https://doi.org/10.37146/ailrev
Al-Azhar Islamic Law Review (AILREV) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa. AILREV terbit dua kali dalam setahun, pada bulan Januari dan Juli.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020" : 8 Documents clear
Perlindungan Negara Bagi Pengungsi Pada Masa Pandemi Global COVID-19: Kajian Hukum Internasional Iin Karita Sakharina
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.27

Abstract

Dimasa Pandemi Global Covid-19 yang tengah menyerang dunia, semua Negara didunia merasakan dampaknya, sehingga sebagian besar Kepala Negara harus mengambil  dan menetapkan kebijakan baru di Negara masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini yang semakin hari semakin massif adanya. Tentu hal ini berdampak pada semua orang yang berada dinegaranya tidak hanya warga Negara saja dari suatu Negara yang merasakan dampak dari kebijakan Negara terkait upaya pemutusan dan penanganan Covid-19 ini, namun juga warga Negara asing yang berada di suatu wilayah Negara, sudah pasti merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Negara. Orang asing yang berada disuatu wilayah Negara termasuk para pengungsi internasional yang saat ini berada dan meyebar hampir disebagian Negara-negara didunia, baik itu Negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Negara yang belum menjadi pihak dari konvensi 1951 yang biasa disebut dengan Negara Transit. Tentu saja pengungsi dimasa pandemi ini menjadi orang atau kelompok orang yang paling rentan terhadap bahaya covid-19 juga dampak lain bagi perlindungan terhadapnya, Untuk itu UNHCR bersama Negara-negara dimana pengungsi berada harus tetap memberikan perlindungan yang sama terhadap pengungsi internasional yang berada di negaranya.
Perlindungan Negara Bagi Pengungsi Pada Masa Pandemi Global COVID-19: Kajian Hukum Internasional Sakharina, Iin Karita
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.27

Abstract

Dimasa Pandemi Global Covid-19 yang tengah menyerang dunia, semua Negara didunia merasakan dampaknya, sehingga sebagian besar Kepala Negara harus mengambil  dan menetapkan kebijakan baru di Negara masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini yang semakin hari semakin massif adanya. Tentu hal ini berdampak pada semua orang yang berada dinegaranya tidak hanya warga Negara saja dari suatu Negara yang merasakan dampak dari kebijakan Negara terkait upaya pemutusan dan penanganan Covid-19 ini, namun juga warga Negara asing yang berada di suatu wilayah Negara, sudah pasti merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Negara. Orang asing yang berada disuatu wilayah Negara termasuk para pengungsi internasional yang saat ini berada dan meyebar hampir disebagian Negara-negara didunia, baik itu Negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Negara yang belum menjadi pihak dari konvensi 1951 yang biasa disebut dengan Negara Transit. Tentu saja pengungsi dimasa pandemi ini menjadi orang atau kelompok orang yang paling rentan terhadap bahaya covid-19 juga dampak lain bagi perlindungan terhadapnya, Untuk itu UNHCR bersama Negara-negara dimana pengungsi berada harus tetap memberikan perlindungan yang sama terhadap pengungsi internasional yang berada di negaranya.
Urgensi Prinsip Dalam Pengembangan Hukum di Bidang Mu’amalah, Ekonomi, Perbankan, dan Keuangan Syariah Sri Maulida; M. Fahmi al-Amruzi; Ahmadi Hasan
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.28

Abstract

Perkembangan industri keuangan, khususunya keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut produk keuangan syariah juga terus berkembang, namun terdapat beberapa kasus produk keuangan syariah tidak sesuai SOP dan peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sedangkan di Indonesia harus melalui persetujusn DSN MUI. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dan dan tujuan penulisan terhadap ini adalah untuk membahas mengenai bagaiaman urgensi prinsip dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dalam mengembangkan Hukum dalam keuangan syariah ada prinsip yang menjadi pedoman pengembangannya, yaitu prinsip dasar ekonomi Islam dan prinsip Derivatif. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah Tauhid (keesaan Tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan), dan Ma’ad (hasil). Sedangkan untuk prinsip Derivatif yaitu, Multitype Ownership (kepemilikan multijenis), Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha), dan Social Justice (Keadilan Sosial).
Urgensi Prinsip Dalam Pengembangan Hukum di Bidang Mu’amalah, Ekonomi, Perbankan, dan Keuangan Syariah Maulida, Sri; al-Amruzi, M. Fahmi; Hasan, Ahmadi
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.28

Abstract

Perkembangan industri keuangan, khususunya keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut produk keuangan syariah juga terus berkembang, namun terdapat beberapa kasus produk keuangan syariah tidak sesuai SOP dan peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sedangkan di Indonesia harus melalui persetujusn DSN MUI. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dan dan tujuan penulisan terhadap ini adalah untuk membahas mengenai bagaiaman urgensi prinsip dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dalam mengembangkan Hukum dalam keuangan syariah ada prinsip yang menjadi pedoman pengembangannya, yaitu prinsip dasar ekonomi Islam dan prinsip Derivatif. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah Tauhid (keesaan Tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan), dan Ma’ad (hasil). Sedangkan untuk prinsip Derivatif yaitu, Multitype Ownership (kepemilikan multijenis), Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha), dan Social Justice (Keadilan Sosial).
Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi Andi Muhammad Aswin Anas
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.41

Abstract

Kebebasan berpendapat berpotensi menjadi kejahatan dan dikriminalisasi dalam penerapan aturan di Indonesia. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penulisan ini, dilakukan analisis hukum terhadap data yang telah diperoleh dan kemudian akan diuraikan secara deskriptif. Selain itu digunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan kejahatan dalam perspektif kriminologi terbagi dua, yakni sarana non-penal dan sarana penal. Sarana non-penal lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seperti penanaman nilai dan norma agar terinternalisasi dalam diri masyarakat dan memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak pidana. Sedangkan sarana penal lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum secara represif yang dilakukan saat setelah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Dalam konteks penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pananggulangan kejahatan lebih dominan kepada sarana penal atau upaya represif berupa penindakan setelah terjadi tindak pidana. Sejatinya, diperlukan dominansi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berupa upaya non-penal. Hal ini dapat ditempuh melalui Pendidikan moral kebangsaan ataupun kebudayaan, yang penanaman nilainya dapat dimulai dalam keluarga, Pendidikan formal dan informal, dan sosial bermasyarakat. 
Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi Anas, Andi Muhammad Aswin
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.41

Abstract

Kebebasan berpendapat berpotensi menjadi kejahatan dan dikriminalisasi dalam penerapan aturan di Indonesia. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penulisan ini, dilakukan analisis hukum terhadap data yang telah diperoleh dan kemudian akan diuraikan secara deskriptif. Selain itu digunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan kejahatan dalam perspektif kriminologi terbagi dua, yakni sarana non-penal dan sarana penal. Sarana non-penal lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seperti penanaman nilai dan norma agar terinternalisasi dalam diri masyarakat dan memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak pidana. Sedangkan sarana penal lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum secara represif yang dilakukan saat setelah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Dalam konteks penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pananggulangan kejahatan lebih dominan kepada sarana penal atau upaya represif berupa penindakan setelah terjadi tindak pidana. Sejatinya, diperlukan dominansi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berupa upaya non-penal. Hal ini dapat ditempuh melalui Pendidikan moral kebangsaan ataupun kebudayaan, yang penanaman nilainya dapat dimulai dalam keluarga, Pendidikan formal dan informal, dan sosial bermasyarakat. 
Telaah Hadis tentang Doa Buka Puasa dan Pendapat Ulama Fiqh Abdul Rahman Sakka; Najamuddin Marahamid
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.47

Abstract

Tulisan ini mengkaji hadis tentang doa buka puasa yang masyhur dibaca umat Islam setiap bulan puasa. Bunyi doa tersebut adalah “Allahumma laka sumt wa bika amant wa ‘ala rizqika aftart birah mataika ya arh}am al-rahimin”.  Urgen mengkaji ulang hadis doa ini karena di satu sisi doa tersebut sangat populer di masyarakat, tapi di sisi lain dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena dianggap hadisnya lemah. Penelitian ini bersifat kritis analitis dengan menggunakan teori takhrij dan naqd al-hadis dan dengan pendekatan ilmu hadis dan pendekatan normatif yuridis. Dengan takhrij ditemukan ada lima riwayat hadis. Abu Daud. Al-Baihaqi, Al-Tabrani. Ibbn Abi Syaibah dan Al-Daraqutni. Berdasarkan hasil kritik sanad dan kritik matan terhadap  kelima hadis tersebut disimpulkan bahwa hadis Abu Daud dan Al-Baihaqi daif mursal, hadis Ibn Abi Syaibah hasan, hadis Al-Tabrani dan Al-Daraqutni daif matruk. Hadis Ibn Abi Syaibah mengangkat status hadis Abu Daud dan Al-Baihaqi menjadi hasan ligairih. Ulama fiqh khususnya pengikut keempat mazhab tidak berselisih pendapat bahwa lafaz doa buka puasa adalah “Allahumma laka shumt wa ‘ala rizq aftart.” Namun sebagian ulama hanya mencukupkan doanya dengan lafaz tersebut, dan sebagian yang lain menambahkannya dengan lafaz-lafaz tertentu. Kedua pendapat tersebut benar, dan perbedaannya merupakan keragaman pendapat bukan kontradiksi yang bertentangan.
Perkawinan Ditinjau dari Moderasi Hukum Yusuf Qardhawy Muhamad Hasan Sebyar
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 2, JULI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v2i2.48

Abstract

Batas minimal usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan selalu mendapat kritikan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, yang bersikap modernis dengan melihat aspek ilmu pengetahuan dan teknologi saja. Di sisi lain sikap konservatif mewarnai pemikiran sebagian masyarakat yang dominan melihat dari aspek akhlak dan maqashid saja. Pemahaman hukum haruslah bersifat moderat untuk menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual digunakan untuk mendalami pemikiran Yusuf Al-Qarḍawy tentang moderasi hukum. Pemikiran tersebut digunakan sebagai pisau analisis terhadap problematika batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis moderasi hukum dalam undang-undang perkawinan terkait usia perkawinan dilihat dari sudut pandang Yusuf Al-Qarḍawy. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mencerminkan moderasi hukum dalam putusannya, dengan meletakan open legal policy secara seimbang antara ilmu pengetahuan dan teknologi dan maqashid (tujuan) perkawinan dan nilai-nilai akhlak.

Page 1 of 1 | Total Record : 8