cover
Contact Name
I Nyoman Suandika, SH.,MH
Contact Email
pakden278@gmail.com
Phone
+6287753915495
Journal Mail Official
raadkertha@universitasmahendradatta.ac.id
Editorial Address
Jalan Ken Arok No.10-12, Peguyangan, Denpasar-Bali
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Raad Kertha
ISSN : 26206595     EISSN : 27235564     DOI : https://doi.org/10.47532/jirk.v3i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad Kertha accepts submissions of scholarly articles to be published that cover original academic thoughts in Legal Dogmatics, Legal Theory, Legal Philosophy and Comparative Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2023)" : 8 Documents clear
Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Terkait Musnahnya Objek Jaminan Resi Gudang I Gusti Ayu Widiadnyani; Ni Made Ayu Darma Pratiwi Agustina
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.825

Abstract

Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor pemegangnya. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek hak jaminan resi gudang. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan resi gudang setelah musnahnya objek jaminan tidak lagi sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yaitu mewajibkan pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian.
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia amalia syauket; Fransiska Novita Eleanora
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.724

Abstract

Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Yang Berakibat Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization Erikson Sihotang; I Nyoman Suandika
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.826

Abstract

Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Gugatan UE ini bermula dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia masih memiliki beberapa alternatif melalui ketentuan WTO sendiri, khususnya pengecualian pada Pasal XX (g) dan juga Indonesia harus dapat memberikan bukti bahwa kebijakannya merupakan kebijakan yang tidak merugikan Uni Eropa, karena tidak hanya Indonesia yang dirugikan. produsen nikel tetapi juga negara-negara lain masih mampu memberikan pasokan ke Eropa.
Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Entang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Khususnya Dalam Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik I Kadek Adi Surya
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.822

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri ataupun masyarakat secara efektif dan cepat Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting artinya bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dengan kemudahan adanya media sosial masyarakat juga bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tapi kebebasan ini tetap harus menjaga kenyamanan  orang lain  dan  menjaga etika berbahasa dan berprilaku  dalam berinteraksi melalui media sosial. Hal ini memicu adanya dampak negatif yang timbul dari manfaat media sosial. Sehingga sering terjadi tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan, karena kurang berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasar Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi. Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian serta mengenai hambatan hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan, kemudian faktor-faktor yamg mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian di karenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihak-pihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang.
Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Anak Agung Gde Putra Arjawa; Komang Edy Dharma Saputra; Kadek Dedy Suryana
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.827

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6-7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha. 2. Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. 3. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : 1) Rescheduling (penjadwalan ulang), 2) Reconditioning (persyaratan ulang), 3) Restructuring (rekstrukturisasi).
Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; Ketut Rai Marthania Onassis; I Gusti Agung Made Dwi Komara
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.823

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia.
Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Pemerintah Kabupaten Tabanan Mahakrisna Giri Prawira; Ananda Chrisna D Panjaitan; Anak Agung Sagung Poetri Paraniti
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.828

Abstract

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Embrio SPBE ini lahir dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Bahwa dalam kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Menindaklanjuti Inpres tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual I Gede Mahatma Yogiswara Winatha; Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; Putu Pradnyamita Setianingtyas; Ni Putu Wulan Cintana Cita
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i1.824

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komperhensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan dan perlindungannya dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta, Hukum Paten, Hukum Merek, UUPK dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari HKI yang perlu dilindungi.

Page 1 of 1 | Total Record : 8