cover
Contact Name
Muh. Rasywan Syarif
Contact Email
jurnalelfalaky@uin-alauddin.ac.id
Phone
+6281343813497
Journal Mail Official
jurnalelfalaky@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
jl. Sultan Alauddin No.63, Romangpolong, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak
ISSN : 25497812     EISSN : 27228401     DOI : https://doi.org/10.24252/ifk.v4i1.14555
Core Subject : Religion, Science,
Elfalaky adalah jurnal yang diterbitkan oleh Jurusan/Program studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang merefleksikan diri sebagai wadah akademik untuk publikasi artikel ilmiah. Jurnal ini memfokuskan pada kajian/studi Ilmu Falak yang mengintegrasikan agama dan sain dalam berbagai aspeknya yang diharapkan dapat memberi referensi bagi pembaca/akademika dalam pengembangan wawasan akademik dan keilmuan diantaranya penentuan arah kiblat, awal waktu shalat, penentuan awal bulan kamariah, dan gerhana matahari atau bulan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 126 Documents
SEJARAH PERKEMBANGAN HISAB DAN RUKYAT hidayat, Ehsan Hidayat
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 3 No 1 (2019): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v3i1.9777

Abstract

Hisab and rukyat are two methods used in the determination of the Muslim worship time, such as Ramadan fast, five times prayer, Eid al-Adha sacrifice, and also for the benefit of human in general. observation of the sky made by humans is an activity that is closely related to the needs of man himself. History summarizes the journey of Falak science treasures in the early determination of the kamariyah months from the discovery of classical methods to development in the modern era. The initial method used was the role of both eyes as the human optic of the moment to see the moon on the 29th of the lunar month. And as the times progressed to the method of rukyatul hilal by combining the modern product of the telescope. The position of reckoning that one side of the rukyah can not be separated in its development. Known at the time of the dinas umayah development of astronomy began to be shaken, that is with the translation of the prime work of books of astronomy from Greek to Arabic. Miftah an-nujum that is adopted into hermes is the first Muslim heart book. And to the works of the modern era that colored many of rukyat itself.Keyword : Hisab and rukyat, the beginning of the month kamariyah, history
Gender dan Legitimasi Penentuan Awal Bulan Kamariah Machzumy, Machzumy; Syarif, Muh Rasywan
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 1 (2020): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v4i1.14555

Abstract

Rukyatul hilal activity is an annual agenda of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia to determine the entry of the early lunation month. As for the focus of the hilal rukyatul activity is the emergence of the new moon itself. So far, the determination of the beginning of the month is only done by male seaman, whereas women celestial experts also have the same opportunities and rights. But so far, the authors have not found any reports of hilal rukyat from women. This research uses library research method with a qualitative approach. The results of this study indicate that in the initial determination of the lunar month, female astronomers do not yet have the same rights and position as men.Keyword: Determination of Kamariah, Gender
Implementasi Matlak Wilayatul Ḥukmi dalam Penentuan Awal Bulan Kamariah (Perspektif Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) Atmanto, Nugroho Eko
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 1 No 1 (2017): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v1i1.3676

Abstract

Konsep wilayatul hukmi yang memberlakukan penentuan awal bulan untuk satu wilayah hukum (pemerintahan) merupakan salah satu konsep matlak (wilayah keberlakuan penentuan awal bulan Kamariah) yang memberlakukan penentuan awal bulan sama dalam satu wilayah hukum / pemerintahan. Penelitian ini akan mendeskripsikan implementasi konsep wilayatul hukmi menurut kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dan menganalisisnya untk mengetahui perbedaannya. Dengan menggunakan analisis deskriptif dari sumber-sumber pustaka dapat diketahui bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menggunakan konsep wilayatul hukmi untuk pemberlakuan penentuan awal bulan demi untuk kemaslahatan yaitu kesamaan dalam memulai awal bulan Kamariah. Berangkat dari ketidakpastian hasil rukyat, di suatu tempat dapat merukyat/melihat hilal sementara di tempat lain tidak, Nahdlatul Ulama sebagai penganut mazab hisab menggunakan konsep ini. Sementara bila konsep tersebut diterapkan pada hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, akan menimbulkan masalah bila garis batas penanggalan membelah wilayah Indonesia, sehingga sebagian wilayah hilal sudah wujud dan di sebagian yang lain hilal belum wujud. Timbul pertanyaan apakah yang belum wujud mengikuti yang sudah wujud atau yang sudah wujud mengikuti yang belum wujud.
STUDI ANALISIS FAJAR KAZIB DAN FAJAR SHADIQ (Awal Waktu Shubuh di Kabupaten Bone) Ayatullah, Hafidz
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 2 No 1 (2018): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v2i1.14160

Abstract

AbstrakPenentuan awal waktu shubuh merupakan hal yang sangat urgen dan fenomemal dikalangan dunia akademik serta di kementrian Agama, sampai saat ini tidak begitu banyak perhatian terhadap persoalan ini di bandingkan dengan dengan persoalan penetuan awal bulan Qamariyah yang setiap tahun tahun menjadi kontroversi. Dalam penetapan awal waktu shalat posisi matahari merupakan hal yang mesti di perhatikan, akibat yang ditimbulkan adalah setiap beda hari dan beda tempat maka waktu shalat juga akan berbeda pula. Ketinggian matahari merupakan salah satu unsur utama dalam perhitunganya sehingga dalam hal ini harus ada kepastian, beberapa kriteria yang ditawarkan adalah mulai dari -14 derajat sampai -20 derajat    Kata Kunci : Analisis, fajar kazib, fajar shadiq, waktu shubuh, 
ASTROLABE; INSTRUMEN ASTRONOMI KLASIK DAN KONTRIBUSINYA DALAM HISAB RUKYAT Rausi, Fathor
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 3 No 2 (2019): Desember
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v3i2.14149

Abstract

AbstrakKontribusi Astrolabe sebagai instrumen astronomi klasik tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran dan kontribusinya cukup signifikan dalam perkembangan astronomi. Astrolabe secara umum berfungsi untuk menentukan waktu surya (solar time) dengan memanfaatkan fenomena alam, yaitu Matahari pada siang hari dan pengamatan bintang pada malam hari. Kehadiran Astrolabe dengan fungsinya tersebut sangat membantu aktivitas manusia sehari-hari dalam beberapa lini. Astrolabe mengalami modifikasi di tangan umat Islam, karena fungsi instrumen klasik ini selaras dengan syariat Islam, khususnya dalam penentuan awal waktu salat. Masuknya waktu salat dalam hukum Islam didasarkan kepada fenomena alam, seperti tergelincirnya Matahari (zawāl) sebagai tanda masuknya waktu salat zuhur. Kata Kunci: Astrolabe, instrumen astronomi klasik dan hisab rukyat.    
METODOLOGI PERUMUSAN AWAL BULAN KAMARIYAH DI INDONESIA Amir, Rahma
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 1 No 1 (2017): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v1i1.6434

Abstract

This article discusses the importance of the determination of the beginning of the month on the calendar of islam in Indonesia, especially in the month because relating to worship or the major feast days of islam, thus the muslims should review the  methods in determining the beginning of lunar month by the method of hisab and rukyat because there are some of the latest methods with the use of hisab and rukyat in the determination of the month in Indonesia. It can be said that the method is something absolute, while reckoning only support been seen on the basis of the calculation the first and as muslims argue that to determine the month to actually do the observation of the new moon directly.
POSISI MATAHARI DALAM MENENTUKAN WAKTU SHALAT MENURUT DALIL SYAR’I ZAINUDDIN, ZAINUDDIN
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 1 (2020): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v4i1.14166

Abstract

ABSTRAKSecara astronomis, yang menjadi patokan untuk menentukan awal dan akhirnya waktu salat adalah letak posisi matahari dalam perjalanan semu di sekitaran Ekliptika. Awal waktu salat Zuhur yaitu pada saat posisi matahari berada di titik 0o derajat atau berada tepat di garis meridian langit. Masuknya awal waktu Asar dimulai saat posisi matahari berada di titik 51o derajat, terhitung dari garis meridian langit. Masuknya awal waktu Magrib dimulai pada saat posisi matahari -01o derajat dibawah ufuk bagian barat atau 91o derajat dari garis meridian. Sedangkan, masuknya awal waktu salat Isya dimulai pada saat posisi matahari -18o derajat di bawah ufuk barat atau 108o derajat dari garis meridian. Dan awal waktu Subuh dimulai pada saat posisi matahari berada di titik -20o derajat di bawah ufuk timur atau 110o derajat dari garis meridian. Dalam Hukum Islam masuknya waktu salat  ditandai dengan hal-hal sebagai berikut, salat Zuhur dimulai saat matahari tergelincir hingga bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Waktu salat Asar dimulai saat berakhirnya waktu Zuhur yakni, bayangan suatu benda melebihi bendanya sedikit sampai sempurna terbenamnya piringan Matahari. Waktu salat Magrib dimulai saat terbenamnya Matahari sampai hilang mega merah. Waktu salat Isya dimulai saat telah hilang mega merah sampai terbit fajar kedua, yakni fajar shadiq. Waktu salat Subuh dimulai ketika tampak fajar kedua, sampai terbit bagian atas piringan Matahari.Keyword : Matahari, Waktu salat dan dalil syar’i
Menelaah Perkembangan Kajian Hisab Rukyah di Indonesia Zulhadi, Heri
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 3 No 2 (2019): Desember
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v3i2.14154

Abstract

Abstract Hisab and rukyah are two methods of study used by Muslims to determine the start time of prayer, fasting, hajj and so forth. Periodesasi hisab rukyah, at a glance must have imagined what is meant by hisab rukyah. In the discourse about the Hijri calendar known by the term hisab and rukyah. Hisab is a calendar calculation system based on the average circulation of the moon that surrounds the earth and is conventionally defined. This reckoning system began since the establishment of Caliph Umar ibn Khattab ra (17H) as a reference for composing an enduring Islamic calendar. Another opinion says that this calendar system started in 16 H or 18 H, but the more popular is the year 17 H. While Rukyah is seeing the hilal directly with the naked eye or with the help of tools such as telescopes or other tools that support to see the new moon every end of Qamariyah month. The word rukyah is more famous as rukyatul hilalyaitu see moon. In this study, the author will describe a little about the history of hisab and rukyah in the period of prophets, companions, tabi'in, mid to modern period today. In this study, the scope of hisab rukya includes prayer times, Qibla direction, the beginning of Qamariyah month, eclipse and hijri calendar. Keyword: Hisab, Rukyah.
Al-Ḥilah al-Syar’iyyah dan Kemungkinan Penerapannya Fadhilah, Lutfi Nur
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 3 No 1 (2019): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v3i1.9778

Abstract

Al-ḥīlah al-syar’iyyah dapat diartikan sebagai suatu taktik atau siasat untuk merubah bentuk hukum syara’ dengan cara tipu daya. Tujuan melakukan hilah adalah untuk melepaskan diri dari suatu kewajiban syara’ dengan melakukan hukum syara’, yang apabila dilihat dari sepintas tampak benar namun apabila dicermati akan terlihat adanya penyimpangan. Hilah dilihat dari syar’iyah ada yang diharamkan dan ada pula yang dibolehkan. Hilah dipakai dalam kasus hukum yang bersifat kasuistik (khusus) yang menyangkut masalah orang tertentu dalam kasus yang tertentu pula, maka hilah dapat dikatakan sebagai solusi atau sebagai upaya penyelesaian. Dalam penerapannya hilah juga menyangkut bidang muamalah, ibadah, dan hibah-waris
Pengenalan Pengukuran Arah Kiblat di Tingkat Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Melalui Mata Pelajaran Matematika Materi Pengukuran Sudut Solikin, Agus
ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak Vol 1 No 1 (2017): Juni
Publisher : UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ifk.v1i1.3677

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang proses pengenalan pengukuran arah kiblat di tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar melalui mata pelajaran matematika pada materi pengukuran sudut. Hal ini bertujuan untuk mengaitkan antara matematika dengan nilai-nilai agama, selain itu pembelajaran matematika akan lebih bermakna jika dikaitkan dengan contoh-contoh yang nyata dalam kehidupan. Dengan bahasa lain, pembelajaran matematika akan terasa memberikan manfaat jika dapat dihubungkan dengan sikap beragama, sehingga dengan demikian akan diperoleh interaksi antara matematika dengan agama.Berekenaan dengan hal itu, maka penelitian ini dirancang dalam penelitian kualitatif yang berbasis data berasal dari literatur-literatur yang tekait dengan fokus dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh bahwa, langkah-langkah pengenalan pengukuran arah kiblat di tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar melalui mata pelajaran matematika pada materi pengukuran sudut dapat dilakukan oleh guru dimulai dengan penjelasan tatacara pengukuran sudut dengan menggunakan penggaris busur, kemudian dilanjutkan dengan latihan pengukuran sudut, pemberian lembar kerja tentang pengukuran arah kiblat, terakhir pengambilan kesimpulan terakit arah kiblat.

Page 2 of 13 | Total Record : 126