cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 115 Documents
MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Ahmad Zaini
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i2.1573

Abstract

Abstrak Sengketa di pengadilan terjadi karena diantara subjek hukum terjadi perselisihan terhadap suatu kasus, utamanya adalah perdata. Namun merujuk kepada proses pengadilan yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas mediasi yang diberikan oleh lembaga pengadilan agar para pihak yang bersengketa dapat didamaikan dan tidak melanjutkan ke proses hukum acara. Mediasi sangat penting dalam meminimalisir sebuah perkara atau sengketa berakhir panjang, karenanya di bawah ini akan dijelaskan mengenai urgensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Alternatif
HAKIKAT HUKUM DAN PEMBIDANGANNYA; SUATU PERBANDINGAN ANTARA PAHAM BARAT DAN ISLAM Faisal Zulfikar
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i1.2054

Abstract

Abstrak Hukum adalah sebuah cabang ilmu yang mengkaji objek yang luas, ia sulit didefinisikan karena sifat dan karakteristiknya yang luas. Namun dalam perkembangannya ilmu hukum masuk dalam setiap cabang ilmu karena kehidupan manusia tidak terlepas dari ketentuan dan aturan hukum. Berkaitan dengan itu muncul kemudian pembidangan hukum, dan dalam konteks ini adalah lahir dari filsafat hukum. Namun demikian konsep si pemikiran yang luas seperti dalam paham barat dan Islam tidak memiliki keseragaman, mereka berangkat dari postulat yang berbeda, oleh karena itu makalah ini mencoba sedikit untuk menjelaskannya. Kata Kunci: Filsafat, Hukum, Barat,Islam
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaiansengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalanganhanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial,belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderungmenimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya,membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkanantagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyakterjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandangkurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkaninstitusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Sebagaisolusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaiansengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodirkelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalankeluar yang lebih baik. Proses di luar litigasi dipandang lebihmenghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjaminkerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatanyang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif,menyelesaikan masalah secara komprehensif dalamkebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik. Tidakdipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiranlahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasiseperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadiBASYARNAS, saat itu memang belum ada lembaga hukum yangmempunyai kewenangan absholut karena Peradilan umum tidakmenggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukumformil maupun materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itusebagaimana Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, kewenangannyamasih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf dan shadaqah. Sehingga lahirnya model BASYARNAS saatitu seakan-akan sebagai payung hukum alternatif -jika tidak 165 al Qisthâs; Jurnal Hukum dan Politik boleh dikatakan kondisi darurat-, ibarat pepatah: “tidak adarotan akar pun jadi”. Sedangkan saat ini kewenangan PeradilanAgama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006diantaranya adalah kewenangan mutlak mengadili perkaraperkaraekonomisyariahincluded perbankan syariah, tentu sajahal ini memberikan paradigma berbeda dalam penyelesaiansengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanyaundang-undang tersebut. Kata Kunci: Paradigma, Penyelesaian sengketa, perbankan syariah, arbitrase, Pengadilan Agama,BASYARNAS
DIMENSI LEGALITAS MORAL DAN RASIONALITAS POLITIK ISLAM DALAM OBJEKTIVITAS NEGARA Hajani Hajani
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i1.3351

Abstract

Artikel ini bermaksud menjelaskan bagaimana peran Politik Islam menjadi fenomena signifikan di Negara Khususnya Negara Indonesia yang terkena musibah berkepanjangan, kontek ini sya pahami sangan menjadi krusial dalam pembahasan dikalangan para Pemimpin Agama dan Pemerintah Karen kedua subtansi ini yang menjadi motoritas kebijakan, dengan demikian bagaimana peran politik islam yang betul menegakkan Perintah dan larangan Allah, serta bagaimana penegakan hokum dalam kontek Dasar Negara yakni Pancasila dalam tatanan saling berhubungan Antara dasar Hukum Islam dan Dasar Negara Indonesia. Keywords : Legalitas Moral, Politik Islam
ANALISIS YURIDIS UUD 1945 SETELAH DAN SEBELUM AMANDEMEN Nunu Nurasiah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD 1945 sudahberulangkali diamendemen. Dari tahun 1945 sampai 2002tercatat sudah 4 kali dilakukan amandemen UUD 1945. Denganpendekatan yuridis, amandemen UUD 1945 tentu berpengaruhterhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Beberapa hal yangberubah dari sistem ketatanegaraan pasca amandemen antaralain struktur ketatanegaraan yang menambah bebeapa lembagaNegara baru seperti Mahkamah konstitusi, Dewan PwerwakilanDaerah, munculnya lembaga Negara bantu seperti komisi-komisidan badan-badan. Kata Kunci: Amandemen, UUD 1945, Konstitusi
PEMIKIRAN SAYYID QUTHUB DALAM REFERENSI GERAKAN ISLAM POLITIK Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i1.1412

Abstract

Sayyid Quthub adalah tokoh Ikhwanul Muslimin yang pemikirannya banyak dijadikan referensi utama kelompok Ikhwan maupun pecahannya seperti Hizbut Tahrir. Sumber pemikiran utamanya adalah kitab Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Pemikiran Sayyid Quthub yang banyak dijadikan referensi gerakan Islam politik bermuara pada 4 (empat) gagasannya yaitu; (1) hukum Takfir, (2) tempat suci; (3) hirjah; dan (4) periodesasi tasyri’. Sekalipun keempat gagasan itu telah banyak direduksi oleh para penganut gerakan Islam politik. Kata Kunci: Sayyid Quthub, Gerakan Politik Islam.
PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH Akhmad Marjuki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiPembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalahbertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan danpeningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akanlebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat,yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspekmental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dankesadaran bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapipencapaian objektif dan target pembangunan desa padadasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yangdipakai sebagai sistem pembangunan desa.Kata Kunci: Pemerintahan Desa, Pembangunan, OtonomiDaerah
PENGARUH MULTIPARTAI DALAM SISTEM PRESIDENSIIL DI INDONESIA M. Nassir Agustiawan
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSecara konstitusional sistem pemerintahan yang dipilih bangsa Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, meskipundalam praktek penyelenggaraannya sering ditemui praktikpraktikyangmengarahkepadasistempemerintahanparlementer.Kerancuansistem yang demikian menyebabkan siapapunpresidennya akan tidak berdaya menyusun kabinet secaramandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politikuntuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Praktik yang demikian tentu tidak sehat dalam penerapansistem presidensiil karena justru akan mengganggu stabilitaspemerintahan untuk melaksanakan fungsinya sebagai lembagaeksekutif. Kata kunci: Multi Partai, Presidensiil, DPR, parlementer
EKSISTENSI PRANATA PERADILAN AGAMA DALAM KEBIJAKAN POLITIK HUKUM PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA Entol Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i1.3305

Abstract

Berubahnya konstitusi Belanda pada tahun 1848 memiliki dampak yang signifikan terhadap tanah jajahannya di Hindia Belanda. Yaitu perubahan penataan sistem sosial dan hukum, termasuk didalamnya hukum Islam. Beberapa pranata Islam diatur dan masuk dalam politik hukum pemerintah colonial, salah satunya adalah pegadilan agama. Pengadilan agama di Hindia Belanda sudah ada semenjak sebelum pemerintah kolonial dating ke Hindia Belanda. Setelah Belanda datang dan dengan adanya perubahan konstitusi 1848 terjadi perubahan dan dinamika, khususnya terhadap pengadilan islam yang diatur dalam agenda politik hukum. Penelitian ini mengajukan tiga identifikasi masalah yang dibahas: 1). Latar Belakang pembentukan pengadilan agama oleh pemerintah colonial. 2) Dinamika peradilan agama selama kurun waktu 1889-1942 3). Implikasi eksistensi pengadilan agama terhadap perkembangan hukum islam di Hindia Belanda. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis historis. Data yang didapat berasal dari kepustakaan yang brsifat primer, sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1).latar belakang pembentukan pengadilan agama oleh pemerintah kolonial adalah salah satu ekses atau akibat dari pemberlakuan kebijakan baru di tanah jajahan dan politik etis. Politik dualisme hukum yang memberikan ruang berlakunya hukum adat dan Islam juga turut melatarbelakangi pembentukan pranata pengadilan agama, meskipun secara regulasi terdapat perbedaan dengan yang berlaku di Jawa dan Madura. 2). Dinamika eksistensi pengadilan agama Pada fase awal antara 1848 sampai 1889, pengadilan agama di Jawa dan Madura memiliki insitusi yang masuk dalam pengadilan resmi pemerintahan dengan penghulu sebagai hakimnya, namun diluar Jawa dan Madura eksistensi dan tata organisasi peradilannya diserahkan kepada masyarakat, dan pada tahun 1937 kewenangan wakaf dan waris dicabut. 3). Pengaruh pengadilan agama terhadap dinamika hukum islam sangat bergantung pada ulama dependen yang bekerja pada pemerintah Kata Kunci: Peradilan Agama, Pranata Hukum. Hukum Islam
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Islam memiliki nilai luhur yang bersifat groudnorm sebagaidasar pijak pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,yaitu yang disebut dengan mashalih dan maqashid. Hak-hakdasar manusia dalam teori mashalih dikelompokkan menjadi 5(lima), yaitu; hifdz al-Din (memproteksi agama), hifdz al-Nafs(memproteksi nyawa), hifdz al-'Aql (memproteksi logika), hifdzal-Nasl (memproteksi keturunan) dan hifdz al-Mal (memproteksiharta). Islam dengan demikian mengakui HAM, bahkan concerndengan penegakan HAM melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitudharuri, hajji, dan tahsini. Hanya saja dalam perspektifMaqashid, HAM tidak berarti menghendaki manusia menjadibebas melainkan bebas bertanggungjawab sebab taklif manusiaberoperasi diatas dua pijakan, masing-masing qudrah(kemampuan) dan masyaqqah (rintangan).Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Maqashid al-syaria, Mashlahah

Page 7 of 12 | Total Record : 115