Jurnal Ilmiah Publika
Jurnal Ilmiah Publika is an open access journal that uses a double blind peer review and is published twice a year by the Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati. The purpose of this journal is to contribute and disseminate thoughts from a theoretical and empirical perspective in social, political and humanities at a regional, national, and global scale. Authors are invited to submit manuscripts that fall within the scope of the Jurnal Ilmiah Publika. JIP welcomes contributions from researchers, scholars, practitioners, policymakers, and students engaged in social and political inquiry, as well as those addressing cross disciplinary intersections
Articles
425 Documents
PENANGANAN SECARA HUMANIS DALAM MENGHADAPI KEGIATAN UNJUK RASA YANG BERLANGSUNG SECARA ANARKIS
Satriya Kurnia Sanjaya;
Fakhlur Fakhlur
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i1.8069
Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi, namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu yang didapat melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan unjuk rasa anarkis dapat berupa melakukan pemblokiran atau menutup seluruhnya jalan raya, melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan raya, melakukan sweping dan penutupan kantor pemerintahan, pengerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara lainnya lewat tindakan-tindakan yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak seperti pemukulan, melempar batu kepada sasaran atau objek demonstrasi. Sementara Penanganan secara humanis dalam menghadapi kegiatan unjuk rasa anarkis dapat dilakukan dengan mengimplementasikan peraturan-peraturan yang dibuat dalam menangani kegiatan unjuk rasa. Diantaranya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara dan Protap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
WANPRESTASI PERJANJIAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN
Abdul Aziz;
Yasarman Yasarman
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i2.8079
Penipuan adalah salah satu perbuatan hukum pidana yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wanprestasi dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan apabila memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran dalam suatu perjanjian berupa wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan dari salah satu pihak untuk tidak memenuhi prestasinya, selain itu wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana apabila niat awal salah satu pihak dalam melakukan perjanjian yaitu untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara melawan hukum, selanjutnya jika perjanjian tersebut dilakukan karena sudah ada niat, dan adanya usaha untuk memalsukan isi perjanjian maka perkara ingkar janji dapat masuk ke ranah pidana dengan dugaan penipuan, dalam kondisi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut untuk jeli dalam membedakan apakah perbuatan tersebut masuk ranah hukum perdata atau hukum pidana. Untuk itu unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat terjadi dalam pembentukan suatu perjanjian apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan memakai nama palsu, martabat palsu, melakukan kebohongan dan menggunakan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
PEMBUKTIAN HUKUM DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA
Fredy Sugiarto;
Datir Siregar
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i1.8070
Aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya selalu kesulitan dalam upaya pembuktian terlebih itu penting dan krusial. Tidak jarang dalam mendalami suatu kasus, para korban, saksi dan pelaku memilih diam hingga membuat pembuktian nantinya menjadi hal sangat penting. Penelitian ini menggunakan data sekunder, metode analisis data yang digunakan Yuridis Normatif Kualitatif, sementara metode pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan alat bukti dalam tindak pidana dunia maya diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHP, maka jaksa dalam menyusun tuntutannya juga harus berpedoman pada isi Pasal 183 KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yang apabila telah memenuhi syarat-syarat perkara tersebut diteruskan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE.
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN OLEH SEORANG YANG BUKAN ADVOKAT
Farha Fityanun Saleh;
Moh. Yuda Sudawan
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i2.8081
Dari sekian banyak aspek hukum dalam perekonomian, kepailitan dan PKPU merupakan aspek yang terbilang paling menarik, baik sebagai permasalahan maupun sebagai solusi atas kegiatan usaha. Istilah “pailit†dan “kepailitan†memiliki pengertian yang berbeda. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang dari pada kreditornya. Sementara itu penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut sebagai debitur dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut dengan kreditor. Adapun permasalahan yang dibahas dalam kayra tulis ini adalah mengenai keabsahan surat permohonan PKPU yang ditandatangani oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus sebagai advokat. Dalam hal ini kajiannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Menurut ketentuan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 224 ayat (1) dengan mengambil studi kasus perkara Nomor 461/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa boleh surat permohonan PKPU diajukan oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus advokat selama dalam surat permohonan a quo juga telah ditandatangani oleh kuasa yang merupakan advokat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS KASUS NENEK MINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF)
Mohd Yusuf D.M;
Hans Riduan Hutapea;
Utari Wulandari;
Marito Sihotang;
Rohim Brawijaya
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i2.8065
Untuk mengawali pembahasan sebuah problem, sewajarnya dapat dimulai dengan berusaha mendefinisikan problem yang akan dikaji tersebut. Secara filosofis, upaya ini biasa disebut dengan menentukan terlebih dahulu ontologinya untuk kemudian melanjutkannya dengan memahami epistemologi dan aksiologinya. Namun dari segi ontologi, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih terdapat ketimpangan (disparitas) dalam beberapa kasus. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal. Padahal aspek sosiologis justru memiliki daya adil yang hakiki dibanding hukum tertulis tersebut. Di tengah keterpurukan praktik penegakan hukum di Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin seperti Nenek Minah, maka sudah saatnya penegak hukum dalam menegakan hukum tidak sekedar memahami dan me-nerapkan hukum secara legalistic positivistik, yakni cara berhukumnya yang hanya berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tetapi perlu melakukan terobosan hukum, berupa penerapan hukum progresif. salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau dogma hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, diharapkan selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.
PROSES HUKUM PERADILAN ANAK DALAM PERKARA PORNOGRAFI
Lilis Indri Astuti;
August Hamonangan P
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i1.8071
Anak merupakan generasi penerus suatu bangsa yang bisa menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang, sehingga anak harus mendapatkan jaminan atas hak-hak hidupnya agar bisa berkembang dan tumbuh sebagai anak yang lebih baik sesuai di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 mengenai prinsip di dalam perlindungan anak. Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini yaitu terkait proses hukum peradilan anak dalam perkara pornografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 1 adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penyebaran Konten Pornografi yang dilakukan anak dibawah umur merupakan alasan hakim sebagai pertimbangan hukum di dalam memutuskan Diversi perkara anak.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENDANAAN UNTUK KEPENTINGAN TERORISME (Studi Kasus Putusan Nomor: 1387/Pid.Sus.Teroris/2017/PN.Jkt.Utr)
Risno Kaputra;
Amsori Amsori
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i2.8082
Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai tujuan tertentu, baik kepentingan politik, Kelompok dan golongan yang berdampak pada terusiknya keamanan. Terorisme terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas, bermacam macam kelompok dan sangat tersembunyi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Terorisme akan tetap berjalan meskipun pimpinan mereka sudah ditangkapkan dan diamankan. Hal tersebut bejalan karena kegiatan dan pendanaan terhadap organisasi tersebut terus berjalan dan mengalir atas tanggung jawab dari orang yang dipercayai oleh kelompok tersebut. Oleh karena itu, pendekatan secara suspectif tidak lagi dapat menjadi cara yang efektif, sehingga diterbitkan Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2013 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang menyalurkan dana untuk kepentingan terorisme.
KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN BEGAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Kiki Widya Sari;
Erwin Syahruddin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i1.8067
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia. Perlindungan anak di Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam hukum positif di Indonesia, masalah anak di bawah umur yang mengenai apabila mereka melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, tidak begitu tegas diatur; apa yang seharusnya diperlakukan bagi mereka, dan bagaimana sistem penahanan dan sistem penyidikan yang diberikan kepada mereka juga belum ada diatur dalam hukum.
KONSEP RADIKALISME SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Ira Yuliana Wakum;
August Hamonangan P.
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i1.8072
Tindak pidana terorisme sejak dahulunya diidentikan pada kelompok radikalisme agama yang ingin mendirikan khalifah islamiyyah di Indonesia atau membentuk sebuah kekuasaan Islam, memutus hubungan masyarakat kontemporer dan penguasa yang sah, dan menciptakan sistem sosial politik berbasiskan Islam sedangkan untuk yang tidak setuju disebut kufur. Tindak pidana terorisme di Indonesia terjadi semenjak negara ini merdeka baik itu pada masa orde lama, orde baru, maupun di era reformasi. Dengan rumusan masalah yang diambil yaitu Bagaimana konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme menurut undang undang, yurisprudensi dan doktrin dan Bagaimana implementasi dari radikalisme dalam mencegah tindak pidana terorisme. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yaitu dikaitkan dengan 4 pillar PVE, dan Pencegahan radikalisme tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga tanggung jawab bersama semua komponen.
DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERKARA
Ryzka Amalia;
Arrum Budi Leksono
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/publika.v10i2.8083
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya berupa pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: pertama bagaimana ketentuan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana? Dan kedua bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara putusan Nomor 519/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Rumusan delik dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terdiri dari unsur Subjek (normadressaat): barangsiapa, unsur Bagian inti delik (delictsbestanddelen) yaitu Dengan sengaja, Merampas nyawa orang lain, dan Dipikirkan/direncanakan terlebih dahulu. Unsur berikutnya ancaman pidana yaitu berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun.