cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 27 No. 3 (2021): September" : 8 Documents clear
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN SERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA Candra, Andi; Warmiyana Zairi Absi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.50

Abstract

Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah di jatuhkan putusan arbirtasenya kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan keputusan arbitrase dengan itikad baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum. Kelebihannya, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasf dan kelemahannya, putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak. Kata Kunci : Arbitrase penyelesaian di luar pengadilan, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. ABSTRACT The court is not authorized to re-examine a case where the award of arbitration has been passed unless there is an unlawful act related to making an arbitration decision in good faith, and if the arbitral award violates public order. The advantage is that the confidentiality of disputes between the parties is guaranteed, delays can be avoided due to procedural and administrative matters and weaknesses, the arbitration award is very dependent on the technical ability of the arbitrator to provide satisfactory decisions to both parties. Because even though the arbitrator is an expert, it may not necessarily satisfy the parties. Keywords : Out-of-court settlement arbitration, the confidentiality of the disputes of the parties is guaranteed.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA Deshaini, Liza
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.51

Abstract

Abstrak Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik. Pergolakan hebat tersebut timbul karena aspirasi yang selama ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar. Perlindungan hukum terhadap korban amuk massa adalah dengan cara melalui kompensasi adalah bersifat keperdataan, timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat/negara atau merupakan wujud pertanggungjawaban masyarakat dan negara, restitusi adalah bersifat pidana, timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayarkan oleh terpidana atau pelaku kejahatan, atau merupakan wujud pertanggungjawaban pidana dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian) Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Amuk Massa Abstract Mass rage is a form of aspiration that is not conveyed properly. The great upheaval arose because of the aspirations that had been the pent up does not have a container to channel it properly so that a great upheaval occurs. Mass tantrums can also arise because of personal disputes that occur and then escalate into big problems. This is of course very unfortunate, Indonesian culture has declared democracy but the democracy that has been declared has not run smoothly. Legal protection for victims of mob violence is through compensation which is civil in nature, arises from the victim's request and is paid by the community/state or is a form of community and state accountability, restitution is criminal in nature, arises from a criminal court decision and is paid by the convict or the perpetrator of the crime. , or is a form of criminal responsibility and the factors that cause mass riots are socio-cultural factors, economic factors, "sara" nuanced factors (ethnicity, religion, race and between groups), policy factors (actions) law enforcement officers (police)
IMPLEMENTASI PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Nur Amin, Muhammad
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.52

Abstract

Abstrak Kedudukan putusan serta merta secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai solusi untuk memulihkan hak-hak pekerja/buruh secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Namun, dalam praktik di peradilan, khususnya Pengadilan Hubungan Industrial sangat jarang sekali hakim menjatuhkan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) alasannya karena putusan serta merta harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000. Sehingga yang dijadikan acuan dalam menjatuhkan putusan serta merta adalah SEMA, sedangkan undang-undang mengatur putusan tersebut.Maka dari itu, dibutuhkan keberanian dari seorang hakim dalam menjatuhkan putusan serta merta(Uitvoerbaar Bij Voorraad) berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan. Abstract The position of the verdict immediately explicitly provided for Article 108 of Law No. 2 of 2004 on The Settlement of Indutsrial Disputes as a solution to restore the rights of workers/laborers in a rapid, accurate, and fair. However, in practice in the judiciary, especially in The Industrial Relation Court very rarely judge the verdict immediately (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ruled that the reasons for decision will be in accordance with the Supreme Court Circular No. 3 of 2000. So, referenced in decisions is SEMA while law regulate the verdict. Therefore, it takes courage of a judge in the verdict immediately (Uitvoerbaar Bij Voorraad) based on the legislation that has been set so that the decision produced can provide justice for litigants
TANGGUNG JAWAB TERHADAPBARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kesuma, Derry Angling
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.53

Abstract

Abstrak Berdasarkan penjelasan diatas maka objek materil yang memiliki kekuatan penelitian baik-baik barang yang menjadi sasaran tindak pidana, hasil tindak pidana, alat yang digunakan tindak pidana, maupun barang-barang untuk memberat atau meringankan kesalahan terdakwa. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pengelolaan barang bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan pengamana, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. Fungsi tempat penyimpanan benda sitaan yaitu tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh Jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Kata Kunci : Barang Bukti, Tindak Pidana, Sitaan Abstract Based on the explanation above, the material objects that have research power are goods that are the target of a crime, the proceeds of a crime, the tools used by the crime, as well as goods to aggravate or alleviate the defendant's guilt. Then it is further explained that the management of evidence is the procedure or process for receiving, securing, maintaining, releasing and destroying confiscated objects from a special room or place for storing evidence. The function of the place for storing confiscated objects is a place for objects confiscated by the State for the purposes of the judicial process. In the Rupbasan, objects must be kept for the purposes of evidence in the examination at the level of investigation, prosecution and examination in court, including items declared confiscated based on a judge's decision. The use of confiscated objects for the purposes of investigation, prosecution and examination in court, there must be a request letter from the official who is legally responsible for the confiscated objects. The release of the spoils to implement a court decision that has obtained permanent legal force, is carried out at the request of the prosecutor in writing. The destruction of the spoils is carried out by the Prosecutor, and witnessed by the Head of the Rupbasan.
ANALISIS YURIDIS ASPEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA S, Hendri; Rusniati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.54

Abstract

Abstrak Aspek hukum benda tidak bergerak sebagai obyek jaminan fidusia dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) periode yakni : a. masa sebelum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; b. masa setelah diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan : c. masa setelah UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan mengenai objek tidak bergerak di sini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan kredit untuk pemilik bangunan tanpa hak atas tanah di mana bangunan ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi sesuai dengan prinsip pemisahan horizontal. Kata Kunci : Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak, Jaminan, Fidusia Abstract The legal aspects of immovable objects as objects of fiduciary guarantees can be categorized into 3 (three) periods, namely: a. the period before Law no. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights; b. period after the enactment of Law no. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, and: c. period after Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The provisions regarding immovable objects here are to accommodate credit needs for building owners without land rights where this building has a high economic value in accordance with the principle of horizontal separation.
ANALISIS YURIDIS BENTUK DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Asmara Triputra, Yuli
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.55

Abstract

Abstrak Adapun yang perlu di garis bawahi dari materi perundang-undangan mengenai kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian adalah penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di muka umum, menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, penyebaran tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan atau pengancaman lalu penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi menghasut, hoax, yang mengakibatkan diskriminasi serta kekerasan ataupun penghilangan nyawa pada kelompok sosial dan memprovokasi sesorang atau kelompok masyaraakat dalam aspek suku, agama, ras, aliran keagaamaaan, warna kulit, gender, antar golongan, difabel serta orientasi sexual menyimpang baik di muka umum ataupun di media sosial internet. Adapun dalam sistem hukum di Indonesia pemerintah membuat batasan-batasan pada kebebasan berekspresi. Dikarenakan begitu banyaknya ekspresi yang didasari dengan kebencian yang mengakibatkan terciptanya konflik antar individu dan golongan.yang terkait suku, agama, ras dan adat (SARA). Pembatasan kebebasan berekspresi tersebut diatur dalam :Undang-undang KUHP Pasal 207 dan 208, Undang-undang No 19 Tahun 2016 Pasal 27 dan pasal 28, dan Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015, yang mana pelanggar dari Undang-Undang tersebut dapat dikatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang sehingga bisa di kenakan tindak pidana baik berupa kurungan ataupun denda. Kata Kunci : Kebebasan Berekspresi, Ujaran Kebencian, Sistem Hukum Indonesia Abstract As for what needs to be underlined from the material of legislation regarding freedom of expression and hate speech is insulting the authorities or public bodies in public, broadcasting, showing or pasting writings or paintings that contain insults to the authorities or public bodies, spreading immoral acts, gambling. , defamation, humiliation, extortion or threats and then blasphemy, unpleasant acts, inciting provocations, hoaxes, which result in discrimination and violence or loss of life in social groups and provoke a person or community group in terms of ethnicity, religion, race, religious sect , skin color, gender, inter-group, disabled and deviant sexual orientation both in public and on internet social media. As for the legal system in Indonesia, the government places restrictions on freedom of expression. Because there are so many expressions based on hatred that result in the creation of conflicts between individuals and groups related to ethnicity, religion, race and customs (SARA). The restrictions on freedom of expression are regulated in: the Criminal Code Law Articles 207 and 208, Law No. 19 of 2016 Articles 27 and 28, and the Circular Letter of the Chief of Police No SE/06/X/2015, which are violators of these laws. can be said to be a violation of the law so that it can be subject to criminal acts in the form of imprisonment or fines.
PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL Riviyusnita, Rianda
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.56

Abstract

Pembatasan pemberian hak atas tanah yang diminta oleh Departemen Pertanahan untuk rumah asli di atas tanah Pemerintah adalah sebagai berikut: Luas tiap petak yang diminta tidak boleh melebihi 2000 m2. Setiap pemohon mempunyai kepemilikan terbatas paling banyak 5 bidang tanah dengan luas lima ribu (5.000) m2. Tata cara pemberian hak kepemilikan tanah adalah sebagai berikut: Pemohon mengisi formulir permohonan. Permohonan tersebut harus disertai dengan sertifikat tanah yang bersangkutan, bukti bahwa tanah tersebut digunakan untuk perumahan. fotokopi SPPT PBB; Verifikasikan identitas pemohon sesuai dengan status negara yang diminta. Akreditasi kepemilikan tanah dan bangunan. Semua dokumen dikirim ke loket III. waktu Setelah sampai di loket III, pemohon menuju loket IV untuk membayar. Dokumen akan diperiksa oleh Pejabat Hak dan Informasi (PHI) subdivisi. waktu Setelah mendapat persetujuan Kepala Cabang Pendaftaran PHI, dokumen tersebut dikirim ke Bagian Survei dan Pendaftaran Tanah untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan akan mengkaji kelengkapan permohonan, menggantinya dengan sertifikat baru dan meneruskannya kepada Kepala Subbagian Pencatatan Hak dan Informasi (PHI). Petugas divisi PHI akan melakukan pembukuan dan mengirimkannya ke loket VI. Saksi VI mengembalikannya kepada pemohon
Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Jauhari, Jauhari; Firman Freaddy Busroh; Fatria Khairo
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.57

Abstract

Abstrak Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama yang sama, namun akan menjadi persoalan yang sangat rumit apabila kedua pasangan tersebut memeluk agama yang berbeda. Hal ini menjadi masalah karena dengan adanya perbedaan agama maka pelaksanaan perkawinan menjadi terhalang. Permasalahannya adalah bagaimana perkawinan berbeda agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum dari perkawinan berbeda agama pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti termasuk putusan MK yang dibahas. Adapun peraturan perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peraturan perundang- undangan yang terdapat kaitannya dengan masalah perkawinan berbeda agama seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan antara kedua mempelai yang berbeda agama maka perkawinannya adalah tidak sah menurut agama yang berarti juga tidak sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia berdasarkan pasca putusan MK di atas adalah status anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin karena perkawinan kedua orangtuanya bukan merupakan perkawinan yang sah, maka akibatnya adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak memiliki hubungan nasab dan kewarisan dengan ayah biologisnya yang telah dibuktikan dengan kecanggihan keilmuan pada zaman sekaranag seperti tes DNA dan lain-lain, namun tetap mempunyai hubungan sebatas keperdataan seperti kewajiban ayah biologis untuk memberikan nafkah demi kepentingan anak tersebut. Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Abstract In Indonesia, marriage is indeed not a complicated issue when a couple embraces the same religion, but it will be a very complicated issue if the two couples embrace different religions. This is a problem because with the existence of religious differences, the implementation of marriage becomes blocked. The problem is how interfaith marriages according to Law Number 1 of 1974 and what are the legal consequences of interfaith marriages after the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. The research method used is normative juridical, meaning that research is carried out by reviewing the laws and regulations and other regulations relevant to the problem under study, including the decision of the Constitutional Court discussed. The statutory regulations studied in this study are statutory regulations that are related to the issue of interfaith marriages such as Law Number 1 of 1974 concerning marriage and the Compilation of Islamic Law. The results of the study explain that marriages carried out between the bride and groom of different religions, the marriage is not valid according to religion which means it is also invalid according to Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law. The legal consequences of interfaith marriages in Indonesia based on the post-MK decision above are the status of children born from interfaith marriages are illegitimate children or children out of wedlock because the marriage of both parents is not a legal marriage, then the result is a child born from The marriage has no kinship and inheritance relationship with the biological father which has been proven by modern scientific sophistication such as DNA testing and others, but still has a limited civil relationship such as the biological father's obligation to provide a living for the benefit of the child.

Page 1 of 1 | Total Record : 8