cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 28 No. 1 (2022): Maret" : 8 Documents clear
IMPLIKASI UNDANG UNDANG CIPTA KERJA TENTANG KETENAGAKERJAAN Bintoro, Daniel Wibisono
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.60

Abstract

Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang, produk, serta jasa. Hal ini baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, undang-undang ini mengatur segala hak dan kewajiban tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, terdapat beberapa aturan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang dirubah.
HAK ASASI MANUSIA DAN KEWAJIBAN Anggraini, Meylani
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.61

Abstract

ABSTRAK Di suatu negara termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau undang-undang positif dengan prinsip-prinsip utama yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah tersebut merupakan nama lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, dan merupakan anugerah Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dan bahkan tidak dapat dipisahkan karena keduanya berkaitan erat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain hak asasi manusia atau (HAM) merupakan syarat penting negara demokrasi yang diatur oleh hukum dan harus dilaksanakan oleh rakyat atau warga negara. Dalam tatanan ini, warga negara memiliki acuan untuk menerapkannya, terlebih dahulu ia perlu mengetahui aturan hukumnya. aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah. Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak dan kewajiban warga negara yang tercakup dalam aturan hukum dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu; politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, agama dan pertahanan keamanan, akan terbentuk dalam kondisi yang menguntungkan, pemerintah dukungan, partisipasi massa, fasilitas Respon tersedia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah dan strategi konseptual untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang nyata dan adil di bawah naungan demokrasi yang sah.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Candra, Andi; Zairi Absi, Warmiyana; Sudarna
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.62

Abstract

Abstrak Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir cemerlang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu sistem Hak Atas Kekayaan Intelektualdiperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi dan karya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Adanya perundang-undangan yang mengatur terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut, masyarakat dapat berkarya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Kata Kunci : Hak, Kekayaan, Intelektual. Abstract Every work that is born from brilliant ideas useful for humans needs to be recognized and protected by the Indonesian government. For this reason, the Intellectual Property Rightssystem is needed as a form of appreciation for the work. In addition, the Intellectual Property Rights system supports the establishment of a good documentation system for all forms of human creativity, so that the possibility of producing the same technology and works can be avoided or prevented. The existence of legislation that regulates the Intellectual Property Rights, the community can work optimally for the necessities of life or develop it further to provide even higher added value.
TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIPENGARUI ALKOHOL Mulkan, Hasanal; Maknun, Luil; Marlina, Heni
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.63

Abstract

Abstrak Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkut paut dengan tanggungjawab pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum sekunder dititik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji, Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat seperti Undang-undang, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yang berlaku dan Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti teori, hipotesa, pendapat para ahli maupun peneliti terdahulu yang sejalan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Seseorang yang betul-betul mabuk, tidak bisa berbuat apa-apa (dead drunk/stomdronken) terhadap orang mabuk yang melakukan tindak pidana dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, karena sebelum mabuk seseorang sudah bisa berpikir akibat-akibat apa yang bisa terjadi pada seseorang yang sedang mabuk. Apabila seseorang meminum minuman beralkohol dalam jumlah yang berlebihan, maka orang yang me-minum minuman beralkohol tersebut akan menjadi mabuk. Hal ini dapat mengakibatkan penyimpangan kepribadian dan perbuatannya tidak terkontrol, sehingga kemungkinan ia akan melakukan tindak pidana, misalnya si mabuk melakukan pemerasan, pengancaman, penganiayaan bahkan pembunuhan dan lain sebagainya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol adalah pada tingkat ringan masih dapat dimintakan pertanggungjawabannya, karena ia masih dapat menginsyafi keadaannya dimana orang tersebut melakukan perbuatannya dengan unsur kesengajaan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana dilihat dalam masyarakat ia dapat dicela oleh karenanya sebab ia dianggap mampu berbuat lain meskipun tidak ingin berbuat demikian. Sedangkan pada tingkat berat tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya, dikarenakan ia tidak dapat lagi menginsafi keadaannya yang dimana orang tersebut melakukan perbuatannya tidak mempunyai unsur kesengajaan dan Pengaruh Alkohol terhadap pelaku tindak pidana adalah dikarenakan orang yang meminum minuman mengandung alkohol dalam jumlah besar dapat menimbulkan keracunan pada tubuh seseorang dan berpengaruh terhadap daya pikit seseorang serta melemahkan syaraf otak, hal tersebut dapat menimbulkan mental emosional, mudah tersinggung dan mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikarenakan tidak terkontrol. Kata Kunci: Tanggungjawab Pelaku, Alkohol, dan Tindak Pidana Abstract In line with the aim of exploring legal principles, especially those related to the responsibility of criminals who are influenced by alcohol, the type of research is secondary legal research with an emphasis on library research by examining primary legal materials’ namely binding legal materials such as laws, namely the Criminal Code (KUHP) Government Regulations, and all applicable regulatory provisions and secondary legal materials, namely legal materials such as theories, hypotheses, opinions of experts and previous researchers that are in line with the problems in this research. Someone who is really drunk, can't do anything (dead drunk/stomdronken) against a drunk person who commits a crime is considered responsible for his actions, because before getting drunk someone can already think about the consequences of what could happen to someone who is drunk . If a person drinks alcoholic beverages in excessive amounts, then the person who drinks alcoholic beverages will become intoxicated. This can result in personality deviations and uncontrolled actions, so it is likely that he will commit a crime, for example the drunk is extorting, threatening, molesting and even murdering and so on. The responsibility of the perpetrator of a criminal act who is influenced by alcohol is at a mild level, he can still be held accountable, because he can still be aware of the situation where the person committed his act with an intentional element, if at the time of committing a criminal act he is seen in society he can be reproached because he is considered capable of committing a crime. others even though they don't want to do so. Meanwhile, at a severe level, it can no longer be held accountable, because he can no longer realize the situation where the person committing the act does not have an element of intent and the influence of alcohol on the perpetrator of a crime is because people who drink beverages containing alcohol in large quantities can cause poisoning in the body. someone and affects a person's thinking power and weakens the nerves of the brain, it can cause emotional mentality, irritability and easily influenced to do actions that are contrary to the law because it is not controlled.
PELAKSANAAN ASAS HUKUM RETROAKTIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATRILL Asmara Triputra, Yuli; Hasyim, Rohman
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.64

Abstract

Abstrak Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara imperatif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila, kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri, Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Pemberlakuan Asas Retroaktif hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil. Dari kalimat “nullum delictum” yang artinya “tidak ada delik” dan “nulla poena” yang artinya “tidak ada pidana” menunjukan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum pidana materiil. Pemberlakuan Asas Retroaktif tidak dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara umum yakni KUHAP, namun Asas Retroaktif dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara khusus yakni dalam Undang-Undang KPK. Kata Kunci : Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Penegakan Hukum Abstract Retroactive problems arise as a consequence of the application of the principle of legality. The principle of legality itself can be studied based on various aspects, such as historical aspects, socio-criminological aspects, aspects of legal reform in relation to imperative and linear views, aspects related to criminal politics and studies from our Weltanschaung perspective, namely Pancasila, a study of each aspect This gives different implications regarding the principle of legality which in the view of science the difference will actually enrich the repertoire of criminal law itself. The prohibition of retroactive application of a criminal regulation contained in Article 28 I paragraph (1) of the Second Amendment of the 1945 Constitution raises the implications of regulations under the 1945 Constitution cannot override this principle. The application of the Retroactive Principle is only related to material criminal law. From the sentences "nullum delictum" which means "no offense" and "nulla poena" which means "no crime" shows that this is the realm of material criminal law. The application of the Retroactive Principle cannot be applied to formal criminal law in general, namely the Criminal Procedure Code, but the Retroactive Principle can be applied to formal criminal law specifically, namely the KPK Law.
TELAAH NORMATIF TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS FENOMENA CYBER BULLYING SEBAGAI KEJAHATAN DI DUNIA CYBER Djufri, Darmadi; Zairi Absi, Warmiyana
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.65

Abstract

Abstrak Akibat yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah harus adanya pengaduan dari korban cyber bullying agar pelaku dapat dituntut di depan pengadilan. Keterbatasan masyarakat dalam membuat opini, tulisan, atau komentar di dunia cyber merupakan dampak dari UU ITE yang dirasa masih multi interpretasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa unsur “di muka umum” yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dianggap kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya” karena pembuat undang-undang pada waktu itu belum memikirkan bahwa perkembangan teknologi dapat memfasilitasi tindak pidana penghinaan yang paperless, seperti dalam internet. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber. Tetapi, penafsiran norma yang termuat dalam UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena Pasal dalam UU ITE esensinya adalah untuk memberikan payung hukum terhadap korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Kata kunci : Kejahatan Dunia Maya, Tindak Pidana, Payung Hukum Abstract The consequences arising from the Constitutional Court's (MK) decision are that there must be complaints from victims of cyber bullying so that the perpetrators can be prosecuted before the court. The limitations of the public in making opinions, writings, or comments in the cyber world are the impact of the ITE Law which is still considered to have multiple interpretations. The decision of the Constitutional Court Number 50/PUU-VI/2008 which states that the "public" element contained in Articles 310 and 311 of the Criminal Code is considered inadequate so that it needs a special formulation that is extensive in nature, namely "distributing, transmitting and/or making it accessible" because the legislators at that time had not thought that technological developments could facilitate paperless criminal acts of humiliation, such as on the internet. Therefore, the Constitutional Court is of the opinion that the insults regulated in the Criminal Code cannot reach offenses against insults and defamation committed in the cyber world. However, the interpretation of the norms contained in Law regarding insults and/or defamation cannot be separated from the criminal law norms contained in Article 310 and Article 311 of the Criminal Code because the Article in the ITE Law essentially provides a legal umbrella. against victims of humiliation and defamation.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Iskandar, Iskandar; Umami, Ariza; Cahyani, Uky
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.66

Abstract

Abstrak Keadilan Restorative adalah teori keadilan yang mengutamakan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Pendekatan keadilan Restoratif memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisa keadilan restorative dalam tindak pidana penggelapan. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif,dimana bahan-bahan pustaka dan undang-undang menjadi sumber utama.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana segera diterapkan di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum. Hal ini dikarenakan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Munculnya konsep keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian dan kerusakan, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep dari keadilan restoratif yang berfungsi sebagai ekselerator dari asas peradiilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kata Kunci : Keadilan Restorative, Tindak Pidana, Penggelapan Abstract Restorative justice is a theory of justice that prioritizes the recovery of losses caused by criminal acts. Restorative justice approaches focus on the needs of both victims and perpetrators of crime. The purpose of this paper is to analyze restorative justice in the crime of embezzlement. The approach used in this study is to use a normative approach, where library materials and laws are the main sources. The results of this study indicate that the concept of a restorative justice approach as an alternative to criminal acts is immediately applied in Indonesia as an effort to reform the law. This is because restorative justice is an approach that focuses more on the conditions for creating justice and a balance between the perpetrators of crimes and the victims. The emergence of the concept of restorative justice does not mean abolishing imprisonment, in certain cases that cause loss and damage, imprisonment can still be used. The concept of restorative justice which functions as an accelerator of the principle of justice is simple, fast and low cost, so that legal certainty and justice can be fulfilled for the community.
ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Jauhariah; Rusniati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.67

Abstract

Abstrak lembaga-lembaga yang berhak menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Ini dapat dilihat pada pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana, Tindak Pidana Korpsi, Gratifikasi Abstract The institutions that have the right to handle Corruption Crimes in Indonesia consist of 3 (three) institutions, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission. Gratification which can be classified as a corruption crime of bribery, if the gratification is given to civil servants / state administrators / officials related to their positions. Accepting the gratification is contrary to the obligations or duties of the state administrator. This can be seen in Article 12 B paragraph (1) of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes.

Page 1 of 1 | Total Record : 8