cover
Contact Name
Oheo K.Haris
Contact Email
oheokh@gmail.com
Phone
+6281245739333
Journal Mail Official
pps_unhalu@yahoo.com
Editorial Address
http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/about/editorialTeam
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
Halu Oleo Legal Research
Published by Universitas Halu Oleo
ISSN : -     EISSN : 26570017     DOI : DOI: http://dx.doi.org/10.33772/jpep.v5i2.839
Core Subject : Humanities, Social,
The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 79 Documents
Perlindungan Hukum Obyek Jaminan yang Tidak Didaftarkan Secara Fidusia Studi Kasus PT. Bima Multi Finance Laipa, Asnal; Sjaiful, Muhammad; Sanib, Safril Sofwan
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.16531

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah obyek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dapat perlindungan hukum Studi kasus PT. BIMA Multi Finance Cabang Kendari, menganalisis model penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan antara kreditur dengan debitur wanprestasi terhadap penyitaan barang jaminan menurut perjanjian pembiayaan di PT. Bima Multi Finance. penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menjawab masalah perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur dengan jaminan kendaraan bermotor tanpa pembebanan jaminan benda secara fidusia tidak mendapatkan perlindungan hukum apabila debitur wanprestasi, namun lembaga pembiayaan di PT. Bima Multi Finance tidak melakukan pendaftaran secara fidusia atau hanya sebatas perjanjian jaminan fidusia secara di bawah tangan.
Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah Risnawati, Evi; Dewa, Muhammad Jufri; Tatawu, Guasman
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.16505

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengalokasian anggaran bantuan hukum oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Penelitian menjawab masalah yakni pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah melalui APBN-APBD dilaksanakan berdasarkan UU Bankum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional dibebankan kepada APBN, untuk ditingkat daerah dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD di masing-masing daerah didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum daerah, indeks biaya daerah dan kemampuan keuangan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, melaksanakan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI) Riskanawati, Riskanawati; Haris, Oheo K.; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i1.5989

Abstract

Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer Tamin, La Ode Abdul; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i1.6146

Abstract

Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 
Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance Criminal Accountability for Credit Marketing Supervisors at the Finance Company Iskandar, Iskandar; Haris, Oheo K.; Herman, Herman
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6150

Abstract

Ratio decidendi sebagaimana yang tertuang dalam putusan 139/Pid.b/2104/PN. Kendari. Bahwa hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang angsuran yang konsumen dan merugikan perusahaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana karena perbuatannya memenuhi unsur: Barang siapa, dan unsur penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan terdakwa mendapat upah dari pekerjaannya. Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance dalam tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dinilai sebagai tindak pidana penggelapan seharusnya dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana concorsus karena telah memenuhi syarat tindak pidana concorsus atau lebih dari satu tindak pidana dan menilai hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa kurang tepat.
Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dibidang Pelayaran Aldin, Aldin; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6789

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran yang dilakukan oleh oknum syahbandar yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana oknum syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran.Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif atau doktrinal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal KLM Sinar Sumekar yang tidak dilengkapi dengan dokumen tentang kelaikan lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pada kasus penerbitan Surat Persetujuan berlayar sebagaimana yang tertuang dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terkualifikasi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dengan teori detournement de pouvoir karena Mihtafol Arifin menyalahgunakan wewenang yang di berikan kepadanya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak sesuai prosedur kepada kapal KLM. Sinar Sumekar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena Mihtafol Arifin melanggar ketentuan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertanggungjawaban pidana seseorang tergantung pada unsur mens rea. Selain itu, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, subjek hukum (oknum syahbandar) tersebut telah memenuhi unsur: a) Adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, b) Adanya unsur kesalahan dalam tindakan pelaku, c) Adanya unsur melawan hukum dan d) Tidak adanya keadaan tertentu yang memaafkan tindakan pelaku.
Kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Penyelesaian Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sucipto, Markus Iman; Tatawu, Guasman; Sinapoy, Muhammad Sabaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7208

Abstract

Adapun jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conseptual approach).Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan di bawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadilan ataupun di luar pengadilan. Perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum di sini dapat dikuasakan kepada kuasa hukum pemerintah daerah (PNSS/ASN) pada biro/bagian hukum, kejaksaan, ataupun advokat berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa antara kuasa hukum pemerintah daerah dengan advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai unsur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada pihak yang memerlukan bantuannya.
Analisis Hukum Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Ali, Umar; Tatawu, Guasman; Sinapoy, Muhammad Sabaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 3 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i3.9876

Abstract

Aspek perizinan spektrum frekuensi Radio sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi merupakan konsep perizinan yang mengedepankan prosedur administrasi dan mendorong pembinaan dan pertumbuhan telekomunikasi yang sehat, lebih efisien dan dapat meningkatkan pendapatan Negara Bukan Pajak. Pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio terletak pada aspek administrasi dan ekonomi, ini terbukti dengan adanya unsur perizinan, dan biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa izin dikeluarkan oleh Menteri, dilakukan dengan prinsip sederhana, transparan dan tepat waktu. Dari aspek pengendalian sendiri selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin, pelanggar juga dapat dikenakan pidana jika penyelenggaraan telekomunikasi belum mendapat izin dari Menteri. Maka terhadap penyelenggara telekomunikasi baik itu instansi pemerintah, swasta, maupun perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi secara tegas dan diwajibkan memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Analisis Hukum Pengujian Peraturan Desa Asri, Asri; Tatawu, Guasman; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i1.11762

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengujian pembatalan peraturan desa, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengujian peraturan dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarkan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan desa. Hasil penelitian bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Kemudian dalam Pasal (2) ayat UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan juga kewenangan Mahkamah Agung secara enumeratif yakni: a) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain, b) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, c) kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Analisis Terhadap Putusan Yang Menjatuhkan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimal (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.Sus/2017/PN.Kka) Rahman, Abdul; Hidayat, Sabrina; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i2.12736

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pencabulan anak pada putusan nomor 284/Pid.Sus/2017/PN.Kka. penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kolaka dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni di Pengadilan Negeri Kolaka. teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan cara telusur perkara, peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Kolaka tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga putusan hakim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pidana anak adalah dalam kasus ini terdakwa dan korban melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka sementara dalam penjelasan undang-undang di atas, tidak mengatur penjatuhan sanksi pidana terkhusus kasus atas dasar suka sama suka. pertimbangan lainnya adalah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, tentang pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Pada poin kelima tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku anak dan orang dewasa, maka apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus yaitu ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara pelaku/keluarga pelaku dengan korban/keluarga korban dengan tidak saling menuntut lagi.