cover
Contact Name
Oheo K.Haris
Contact Email
oheokh@gmail.com
Phone
+6281245739333
Journal Mail Official
pps_unhalu@yahoo.com
Editorial Address
http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/about/editorialTeam
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
Halu Oleo Legal Research
Published by Universitas Halu Oleo
ISSN : -     EISSN : 26570017     DOI : DOI: http://dx.doi.org/10.33772/jpep.v5i2.839
Core Subject : Humanities, Social,
The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 79 Documents
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu ATM Melalui Skimming Abidin, Mohamad Arsan; Hidayat, Sabrina; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 3 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i3.23003

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming yaitu membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server bank, keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol, membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian cybercrime khususnya mengenai skimming dan Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime khususnya mengenai skimming. 2) Pertanggungjawaban pidana atas pembobolan kartu ATM melalui skimming didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik dan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana skimming dapat dikenakan Pasal 30, Pasal 46, Pasal 32, Pasal 48 UU ITE mengingat adanya asas lex specialis derogate legi generali. Namun dalam penerapannya belum dapat diterapkan sendiri untuk menindak pelaku skimming, sehingga harus diterapkan bersamaan dengan hukum pidana konvensional yaitu Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 263 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan). Selain itu, tindak pidana skimming tidak mengatur tentang batas minimal sanksi pidana.
Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe Masrun, Irwan; Dewa, Muhammad Jufri; Tatawu, Guasman
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 3 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i3.23004

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Penegakan Hukum Kejahatan Penyalahgunaan Izin Perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar Mustafa Mustafa; Herman Herman; Handrawan Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25156

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk kejahatan penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan untuk menganalisis penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Bentuk-bentuk Kejahatan Penyalahgunaan Perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar ditemukan bahwa ada tiga bentuk kejahatan atas perniagaan yang meliputi kejahatan penyimpanan tanpa izin, perniagaan tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga. Kejahatan Perniagaan ini BBM jenis solar melanggar ketentuan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 55 UU MIGAS dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penyediaan Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak 2) Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin dilakukan masih belum sesuai dengan kewenangannya dan kurang efektif dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aparat penegak hukum, BPH Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sarana dan prasarana serta peraturan yang berlaku telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin, perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Penguatan Putusan Hukum Adat Melalui Penetapan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum David David; Oheo K. Haris; Handrawan Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25163

Abstract

Dalam setiap Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan berlakunya hukum adat dalam penyelesaian perkara adat pidana. Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdapat 69 kasus perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui hukum adat di antaranya 40 kasus yang tidak dilanjutkan dan 29 kasus yang dilanjutkan ke pengadilan. Alasan pengajuan ke pengadilan karena perkara tersebut sudah terbit Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam kaitannya dengan studi pendekatan kasus atas Putusan Kasus Nomor 65/Pid.B/2019 Pengadilan Negeri Kendari maka putusan telah melanggar asas nebis in idem karena tetap menjatuhkan pidana selama 4 bulan dan putusan hakim tersebut hanya menjadikan putusan hukum adat sebagai alasan peringanan hukuman bukan penghapus pidana. Kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan adalah penting untuk dimuat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai payung hukum atas pengakuan putusan hukum adat yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undang. Perlunya penetapan pengadilan terhadap putusan hukum adat agar menjadi dasar dalam penghentian perkara di tingkat penyidikan melalui undang-undang yang secara teknis dapat diatur melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung dan Peraturan Mahkamah Agung.
Disparitas Putusan Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl) Vivi Fatmawati A.; Herman Herman; Oheo K. Haris
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25157

Abstract

Dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, terdapat pemidanaan yang berbeda untuk kasus yang sama atau serupa (sama delik). Dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 6 bulan sedangkan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam tindak pidana yang sama (sama delik), yaitu tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Terlihat perbedaan yang mencolok dalam putusan tersebut, yang tentunya akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku anak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya disparitas dalam perkara anak antara lain aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan penyidik masih banyak yang belum bersertifikat keterampilan petugas anak sehingga menyebabkan perbedaan orientasi dimana aparat penegak hukum yang bersertifikat childrenfficer skill akan berorientasi pada kepentingan terbaik baik bagi anak maupun sebaliknya. Pekerja sosial yang mendampingi Korban dan PK BAPAS yang mendampingi Pelaku Anak selalu memberikan rekomendasi untuk menjebloskan Anak ke dalam Lapas. Sedangkan untuk menghindari disparitas pengambilan keputusan dalam kasus anak, maka seluruh aparat penegak hukum, PK BAPAS dan Pekerja Sosial harus memiliki orientasi dan pemahaman yang sama untuk kepentingan terbaik anak dimana hukuman merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan juga harus berorientasi pada keadilan restoratif.
Pembaharuan Pelaksanaan Open Camp dalam Sistem Pemasyarakatan Terbuka (Studi Lapas Kelas IIA Kendari) Ahmad Ahmad; Herman Herman; Handrawan Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25165

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan sistem pemasyarakatan open camp dalam sistem pemasyarakatan terbuka pada Lapas Kelas IIA Kendari dan Untuk menganalisis pembaharuan hukum open camp yang ideal dalam rangka pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan terbuka. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendakatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan open camp dalam sistem pemasyarakatan terbuka pada Lapas Kelas IIA Kendari belum dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 03 Agustus 2004 Nomor E.PK.04.10-115 Perihal Penempatan Narapidana di Lapas Terbuka sebab pelaksanaan kegiatan Lapas terbuka masih berupa asimilasi yang sifatnya terbatas dimana para narapidana setelah melaksanakan asimilasi di luar Lapas di wajibkan untuk kembali ke Lapas di sore hari. Selain itu Pelaksanaan sistem pemasyarakatan open camp dalam sistem pemasyarakatan terbuka sangat diperlukan saat ini pada lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Kendari karena menurut hasil penelitian dan pengumpulan bahan hukum bahwa terjadi kelebihan kapasitas di dalam Lapas yang mencapai 98 % berdasarkan Pelaporan SMSLAP Kanwil Sultra. Kedua, pembaharuan hukum sistem open camp yang ideal dalam rangka pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan terbuka pada Lapas Kelas II Kendari bahwa Perlu dirumuskan syarat pemberian dan hapusnya pemberian sistem pemasyarakatan terbuka yang berbasis open camp bagi narapidana. Solusinya Perlunya Pengaturan Sistem pemasyarakatan terbuka seperti open camp dalam peraturan perundang-undangan atau paling tidak dalam peraturan pemerintah bukan dalam bentuk surat edaran.
Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Universal dalam Praktik Arbitrase Modern Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 (Studi Putusan Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018) Arddin Arddin; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25160

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.
Analisis Hukum Kepemilikan Merek Geprek Bensu Antara Beny Sujono dan Ruben Onsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 576 K/PDT.Sus-HKI/2020) Akbar Akbar; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25159

Abstract

Dalam perkara Merek Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat Ruben Onsu sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “BENSU”, yang telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, Namun Dalam Putusan PN Niaga Jakarta Nomor: 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Merek Indonesia, dengan segala akibat hukumnya. Tulisan ini memfokuskan pada prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia dalam pertimbangan hakim terhadap perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia serta Apakah akibat hukumnya putusan pengadilan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono atas sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis.
Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi Atas Tindakan Wanprestasi Pada Proyek Pekerjaan Jembatan dan Bronjong di Desa Laikandonga Konawe Selatan Alim Haq Jumareng; Jabalnur Jabalnur; Zahrowati Zahrowati
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25161

Abstract

Dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi tak terlepas dari berbagai permasalahan hukum, salah satunya yakni terkait mengesampingkan standar mutu bangunan yang menyebabkan kegagalan konstruksi. Dalam hal terkait pertanggungjawaban atas kegagalan konstruksi apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis Pertanggungjawaban Penyedia Jasa konstruksi Atas Tindakan Wanprestasi Pada Proyek Pekerjaan Jembatan dan Beronjong di Desa Laikandonga Konawe Selatan. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Penyedia Jasa yaitu CV. Septy Jaya telah melakukan tindakan wanprestasi yang menyebabkan terjadinya kegagalan konstruksi serta keterlambatan dalam pemenuhan prestasi. Penyelesaian masalah dilakukan secara non litigasi dengan hasil kesepakatan bahwa pihak CV. Septy Jaya selaku Penyedia Jasa diwajibkan memperbaiki kerusakan konstruksi dan membayarkan denda keterlambatan dalam pemenuhan prestasi.