cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
as.fsh@uinsgd.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614 Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
ISSN : 27458741     EISSN : 27463990     DOI : 10.15575/as
Core Subject : Social,
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan berkala ilmiah ini adalah tentang pemikiran hukum keluarga dan peradilan Islam. Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam menggunakan bahasa utama Indonesia, sedang bahasa tambahannya adalah bahasa Inggris dan bahasa Arab. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Maret dan Septemeber.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 87 Documents
PEWARISAN DZAWIL ARHAM BERSAMA ASHABUL FURUDH (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB) Khusnul Khotimah
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 3, No 2 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v3i2.19924

Abstract

This research was motivated by the decision of the Bangka Belitung Religious High Court No.4/Pdt.G/2020/PTA.BB decided on the inheritance case, which in the decision decided that the heirs of dzawil arham got a share of the inheritance when he was with the heirs of dzawil furudh. Whereas the provisions of dzawil arham get the inheritance from the heir when the heirs of ashabul furud and ashabah are not present. This thesis is the result of a research entitled "The Inheritance of Dzawil Arham with Ashabul Furudh (Analysis of the Decision of the Bangka Belitung Religious High Court No.4/Pdt.G/2020/PTA.BB)". This study aims to: a) explain the results of the decision of the Religious High Court of Bangka Belitung No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB regarding the Inheritance of Dzawil Arham with Ashabul Furud. b) knowing the reasons for the judges of the Bangka Belitung Religious High Court in deciding case No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB regarding the Inheritance of Dzawil Arham with Ashabul Furud. c) analyze the decision of the Bangka Belitung Religious High Court No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB regarding the Inheritance of Dzawil Arham with Ashabul Furud.   This research uses a qualitative approach by using a case study research approach. The type of research used in this research is field research, namely examining the case at the Bangka Belitung Religious High Court with the decision no. 4/Pdt.G2020/PTA.BB. Sources of data are taken from books and literature related to the problems in the research. The data collection technique was carried out by the methods of observation, interviews, document review and content analysis. Data analysis using documentation method.   The results of the study indicate that the decision of the judges of the Bangka Belitung Religious High Court in case No.4/Pdt.G/2020/PTA. BB decided that the heirs of dzawil arham would still get the inheritance even when he was with the heirs of dzawil furudh. As for the share of each of the heirs' inheritance, namely Dzawil Furudh and Dzawil Arham, they both get 2/6 shares and this distribution is based on rad. Furthermore, the reason for the judge of the Bangka Belitung Religious High Court in deciding case No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB regarding the inheritance of dzawil arham with ashabul furud is based on the principle of balanced justice, namely that between men and women get the same rights in the distribution of assets. inheritance. Not only that, the reason for the panel of judges in determining the share of inheritance to the grandfather from the mother's side, namely the heirs of Dzawil Arham, got the inheritance because during his life the heir lived with his maternal grandfather besides his parents. In addition, the judge also reasoned that the heir and heirs have closeness and kinship. Therefore, the panel of judges of the Bangka Belitung Religious High Court gave a share to the heirs of Dzawil Arham.Keywords: Inheritance, Dzawil Arham, Ashabul Furudh
EKSISTENSI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM ADAT KAMPAR KECAMATAN BANGKINANG PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Desma Royana; Sofia Hardani; Mohd. Yunus
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 3, No 2 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v3i2.19869

Abstract

Indigenous Kampar communities, such as those in Bangkinang Sub-district, basically adhere to the principle of matrilineal kinship, therefore each individual draws their lineage FROM the mother's side. The majority of the Kampar indigenous people of Bangkinang sub-district are Muslims. They have the principle of "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah", it can be seen that the law that applies to adat Kampar is customary law that cannot be separated from Islamic teachings. can be seen in the practice of inheritance of grandchildren as a substitute for their parents who prioritize benefit and justice. The formulation of this THESIS problem is how to solve the replacement heirs in the Kampar district community in Bangkinang District. How is the existence of substitute heirs according to the Compilation of Islamic Law and Kampar Customs in Bangkinang District. What are the values of justice and benefit when giving inheritance to grandchildren whose parents died before them. This research is qualitative. The first step in this research is field observations by observing the implementation of the law on the inheritance of grandchildren whose parents died earlier than their in the Bangkinang District community. This research uses Rawls' theory of justice, in analyzing the data of this research. This research shows that the spirit of implementing customary law in Kampar on Islamic law, especially in the field of inheritance, is the spirit of benefit and justice. The interesting thing about this research is that the granddaughter who replaces the position of her parents who died first will definitely get her share even though she is legally veiled and is not entitled to inherit property. However, the Kampar indigenous people of Bangkinang Sub-district continue to give grandchildren whose parents died from them first.
MARRIAGE AGREEMENT AS A EFFORT FORMING THE SAKINAH FAMILY Ach Zakiyuddin
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 3, No 2 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v3i2.18790

Abstract

Premarital agreements are recognized by Indonesian positive law as binding on both parties, with the Marriage Registry Officer serving as the official witness. Furthermore, the aims of Islamic law and the secrets established by Allah for every Islamic law, including the marriage contract, are called maqasid al-syari ah. It may be inferred that the marriage contract is in compliance with maqasid al-syari ah, based on the study. Because it safeguards the constitutional rights of both the husband and the wife, a marriage contract may aid in the formation of a successful family. It is enough for "obedient" Muslims to refrain from transgressing Islamic law and the dread of punishment, but for "ordinary" Muslims, the Marriage Agreement is more effective and protective since it has a dual impact.
ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM SEBAGAI PARAMETER DALAM MENYELESAIKAN MASALAH WARIS Wasdikin Wasdikin; Mohamad Muidul Fitri Atoilah; Yogi Iskandar; Muhammad Husni Abdulah Pakarti
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.21052

Abstract

Islamic inheiritancei law is a reigulation that reigulateis thei transfeir of propeirty from a deiceiaseid peirson to his heiirs. This meians choosing who is thei heiir, thei portion of eiach heiir, choosing thei portion of thei inheiritancei and thei inheiritancei givein to thei heiirs. Istinorma inheiritancei law is a seirieis of reigulations goveirning thei transmission and transmission of inheiritancei or inheiritancei from onei geineiration to anotheir, both reilateid to thei usei of malls as weill as thosei reilateid to thei usei of mateirial rights. Wheireias in Islamic inheiritancei ruleis, eiach heiir can deimand thei distribution of thei inheiritancei at any timei, thei distribution is a joint action, running in harmony by paying atteintion to thei speicific circumstanceis of eiach heiir. As for thei ruleis of Islamic inheiritancei, thei parts of thei heiirs havei beiein deiteirmineid.
NILAI FILOSOFIS PROSES KHITBAH DAN MENENTUKAN MAHAR PERKAWINAN UNTUK PEREMPUAN DALAM TINJAUAN FEMINISME ISLAM (TAFSIR AL-BAQARAH : 235-237 DAN AN-NISAA' : 4) Salma Al Zahra Ramadhani; Muhammad Chairul Huda
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.24310

Abstract

The dowry is a gift made by the bridegroom to the bride with an obligatory law but it's not mentioned in the form and type, large and small both in the Qur'an and in the hadith and khitbah as a statement made by a man to a woman by expressing a desire to marry a woman as her life partner. This is seen in the perspective of Islamic feminism by interpreting the verses of the Qur'an to obtain the meaning of gender justice, this is because the interpretation that has been done traditionally is sometimes still gender biased and makes men superior. The method used is a descriptive qualitative method with research that explains the reality of the understanding of a social phenomenon that occurs in society and discussed in more detail. This study states that long before there was an issue of gender quality, the verses of the Qur'an glorified women, had long before paid attention to the position of women with the interpretation of Q.S An-Nisaa' : 4 about giving dowry Q.S. Al-Baqarah : 235 about the khitbah process and Q.S. Al-Baqarah : 236-237 about Mut'ah given to women who were given away.
PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN EMPAT MADZHAB Fadzril Jullian Riqval
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.21638

Abstract

AbstractOne of the phenomena that often occurs in Indonesia is interfaith marriage, Indonesia is a country that has a variety of religions embraced by its inhabitants. This religious difference creates a social relationship between individuals, with various religions in it. The prohibition of interfaith marriages has been regulated in Law number 1 of 1974 concerning marriage, article 2 paragraph (1). The main problem in this study is how is the law on interfaith marriage according to the laws and regulations in Indonesia, and how is the law on interfaith marriage according to the fuqaha. different religions according to fuqaha. 1 of 1974 concerning Marriage states that marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs. In Islamic religious teachings, marriage usually uses the term or title Nikah. Marriage itself means an agreement that has mutual attachment between a man and a woman. Marriage in this country can be found in Law No. 1 of 1974.Keywords: Marriage, Different Religion and Law AbstrakFenomena yang sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah Perkawinan beda agama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan suatu hubungan sosial antar individu, dengan beragam agama didalamnya. Larangan perkawinan beda agama telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat . Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha , Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya Didalam ajaran agama islam, perkawinan itu lazimnya menggunakan istilah atau sebutan Nikah. Nikah sendiri memiliki makna sebuah perjanjian yang saling memiliki keterikatan antara seorang pria dan wanita.Perkawinan di negara ini dapat ditemui di Undang-undang No 1 Tahun 1974.Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama dan Hukum
URGENSI PENERAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARI’AH DAN MAQASHID SYARI’AH Habibah Fiteriana
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.24542

Abstract

AbstrakDalam Islam, memang tidak ada ketetapan khusus pada usia berapa seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Namun sebagai konsekuensi dari negara hukum, Indonesia mengatur perihal perkawinan termasuk batas minimal usia sebagaimana yang ada pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni laki-laki dan perempuan harus sama-sama telah berusia 19 tahun. Dibuatnya aturan ini berangkat dari paradigma meraih kemaslahatan dan menolak segala kemudharatan yang tentunya juga menjiwai semangat penegakkan syari’at Islam. Sejalan dengan pendapat para fuqaha bahwa batas minimal usia perkawinan ini termasuk masalah yang boleh diatur oleh manusia sendiri dengan memperhatikan segi manfaat dan kebaikannya di masyarakat.Dari sudut pandang sadd adz-dzari’ah, terbitnya aturan batas minimal usia merupakan langkah yang efektif dan solutif sebagai upaya pencegahan kemafsadatan yang akan ditimbulkan oleh perkawinan di usia yang terlalu muda. Begitu pula dalam perspektif maqashid syari’ah, batasan usia ini tentunya mempertimbangkan banyak aspek seperti kajian terhadap teks Al-Qur’an dan sunnah mengenai tujuan pernikahan, serta pandangan ilmu kontemporer seperti medis, psikologi, sosiologi dan lain sebagainya. Urgensi batas usia perkawinan telah sesuai dengan maqashid syari’ah yang dalam pelaksanaannya berkeinginan untuk melakukan perencanaan hidup dengan perlindungan diri, keturunan, akal, dan persiapan ekonomi yang lebih baik sebelum memasuki bahtera rumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.Kata Kunci: Urgensi, Batas Usia Perkawinan, Sadd Adz-Dzari’ah, Maqashid Syari’ah. AbstractIn Islam, there is no specific provision at what age a person may enter into marriage. However, as a consequence of the rule of law, Indonesia regulates marriage matters including the minimum age limit as stated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019, namely that men and women must be both 19 years old. The making of this rule departs from the paradigm of achieving benefit and rejecting all harm, which of course also inspires the spirit of upholding Islamic law. In line with the opinion of the jurists that the minimum age limit for marriage is a matter that can be regulated by humans themselves by taking into account the benefits and goodness in society.From the perspective of sadd adz-dzari'ah, the issuance of minimum age limit rules is an effective and solutive step as an effort to prevent harm that will be caused by marriage at too young an age. Likewise, in the perspective of maqashid shari'ah, this age limit certainly considers many aspects such as studies of the texts of the Qur’an and sunnah regarding the purpose of marriage, as well as views of contemporary science such as medicine, psychology, sociology and so on. The urgency of the marriage age limit is in accordance with maqashid syari'ah which in practice wishes to carry out life planning with better self-protection, offspring, reason, and economic preparation before entering the household ark towards a sakinah mawaddah warahmah family.Keywords: Urgency; Marriage Age Limit; Sadd Adz-Dzari'ah; Maqashid Shari'ah.      
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STRATEGI PEMBAGIAN WARISAN PADA AHLI WARIS DIBAWAH PENGAMPUAN Erkham Maskuri
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.23132

Abstract

Pengampuan merupakan keadaan seseorang tidak cakap hukum. Menurut Islam, pengampuan dikenal dengan istilah al-hijr berarti melarang. Seseorang diampu karena belum sempurna akalnya, mengalami sakit fisik ataupun mental. Tujuannya agar terlindungi hak kewajiban atas kekayaannya seperti dalam pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pembagian warisan pada ahli waris di bawah pengampuan, kedudukan ahli waris di bawah pengampu dibandingankan dengan ahli waris lain. Serta untuk mengetahui upaya mengatasi pengampu yang tidak amanah menjalankan tugasnya.  Metode penelitian ini yaitu  penelitian kualitatif dengan deskriptif comparatif, dan  pengumpulan datanya melalui metode library research. Berdasarkan penelitian, bahwa orang tidak cakap hukum sebagai ahli waris, dalam pembagian warisan diperlukan seorang pengampu. Kedudukan orang di bawah pengampuan adalah berkedudukan sama dengan ahli waris lainnya, tetapi dalam mengelola harta warisannya melalui pengampu. Namun, dapat dimungkinkan seorang pengampu tidak amanah, sehingga dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan maupun luar pengadilan.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Deden Najmudin; Oyo Sunaryo Mukhlas; Si'ah Khosyiah
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.23959

Abstract

AbstrakTujuan dilaksanakannya penelitian ini yakni agar dapat mengetahui sumber apa yang menjadi faktor dalam pembangunan Hukum nasional, bagaimana teori pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia, serta bagaimana transformasi Hukum Islam dalam hukum di Indonesia. Kemudian penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, menggunakan jenis data penelitian kualitatif, sumber data primer kemudian sumber data sekunder, serta Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Kita ketahui Hukum Islam memiliki ciri khas tersendiri dan juga bisa berdampingan dengan hukum adat yang terlebih dahulu ada serta diberlakukan di masyarakat. Oleh karenanya hukum Islam ini bisa menjadi salah satu yang perlu diadopsi terutama dalam lingkup keperdataan maupun lingkup hukum pidana, selain itu juga hukum Islam mempunyai kompleksitas dalam kajiannya, baik bersifat umum maupun khusus. Secara garis besar sumber pembangunan hukum nasional adalah: bersumber dari Hukum Adat, Hukum Agama Islam, dan Hukum Barat. Kemudian terkait dengan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia ini secara umum ada 5 teori, pertama, teori Kredo, kedua teori Receptie in Complexu, ketiga teori Receptie, keempat teori Receptie Exit, kelima teori Receptie a Contrario. Kata Kunci : Transformasi; Hukum Keluarga; Perundang-undangan
PERBANDINGAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM NEGARA PENGANUT MAZHAB SYAFI`I( MALAYSIA DAN YAMAN) Muhammad Ihsanul Arif; Muhammad Adib Al Farisi
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.24242

Abstract

Persoalan pada perbandingan hukum keluarga di negara muslim tepatnya penganut mazhab imam syafi’i seperti Malaysia dan Yaman, hal ini ada beberapa yang menjadi Persinggungan antara hukum Islam dan hukum Barat yang terjadi akibat kolonialisme dikarenakam menuntut para umat Islam untuk melakukan reformasi hukum begitu merdeka. Pembaharuan hukum ini dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi hukum Islam. Meskipun di beberapa negara muslim tidak menerapkan konsep hukum Islam secara tradisional setidaknya dalam legislasi hukum mereka secara substantive mencerminkan nilai-nilai Islam. Kajian ini berfokus pada studi pustaka (library research), yang mana mengkomparasikan antara Malaysia dan Yaman sebagaimana bertujuan untuk mengetahui perbandingan pemberlakuan hukum Islam di negara dalam kodifikasi maupun pembaharuan hukumnya. Hal ini menemukan adanya perbedaan maupun persamaan hukum keluarga Islam yang di berlakukan menurut mazhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun temurun, tidak berubah dan tidak pula dikodifikasikan hingga masa sekarang sesuai dengan perkembangan zaman. Pembaharuan hukum keluarga mengupayakan mengatur sistem hukum keluarga yang lebih manusiawi sejalan dengan tujuan syari’ah agar kehidupan di dunia ini lebih lestari dan membawa kebahagiaan bagi umat manusia, serta menjaga nilai-nilai secara baik di tengah masyarakat.