cover
Contact Name
Florensius Tijan
Contact Email
admin@unka.ac.id
Phone
+6281227902049
Journal Mail Official
admin@unka.ac.id
Editorial Address
Jl.Yc.Oevang Oeray, Baning Kota Sintang
Location
Kab. sintang,
Kalimantan barat
INDONESIA
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
ISSN : 2338333X     EISSN : 27751104     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul penelitian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 221 Documents
PERANAN HUKUM DALAM PEMBERDAYAAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo) Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v4i1.59

Abstract

Penelitian  Tesis  ini  mengangkat  masalah  “Peranan  Hukum  Dalam  Pemberdayaan Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  Normatif  Sosiologis.   Dari  hasil penelitian  diketahui  bahwa  Credit  Union  dalam  sistem  hukum  Indonesia  pengaturannya ditempatkan  sebagai  koperasi  simpan  pinjam,  padahal  antara  CU  dengan  koperasi  biasa tidaklah  sama.  Koperasi  biasa  masih  mendapatkan  bantuan  dari  Pemerintah  dari  sisi permodalan,  sementara  CU  bersifat  mandiri  dan  tidak  mendapatkan  bantuan  dari Pemerintah.  Di  CU  penabung  adalah  anggota  yang  merupakan  pemilik  sekaligus  sebagai pengguna  jasa,  dan  anggota  sebagai  pemegang  otoritas  sehingga  sebutannya  “bukan nasabah”  dan tunduk kepada UU Koperasi.  Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai koperasi  yang  pelayanannya  setara  dengan  bank.  Selain  itu  di  CU  diajarkan  cara  untuk menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.Kendala  yang  dihadapi  oleh  Credit  Union  Lantang  Tipo  dalam  mengembangkan kegiatan  usahanya  terdiri  dari  dua  aspek,  yaitu  aspek  yuridis  dan  aspek  teknis.  Secara yuridis  kendala  yang  dihadapi  oleh  CU  Lantang  Tipo  adalah  terkait  dengan  kebijakan pemerintah  terhadap  Koperasi  atau  CU  yang  masih  kurang,  contohnya  tidak  adanya jaminan  terhadap  simpanan  anggota  ketika  terjadi  pailit  atau  bangkrut.  Secara  teknis kendala  yang  dialami  yaitu  perkembangan  teknologi  yang  digunakan  lembaga  pesaing, penguasaan teknologi masih kurang,  kurangnya SDM yang handal,  dan  kurangnya tenaga siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi. Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan  Credit Union  di Kalimantan Barat adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan diharapkan  ke  depan  masyarakat  tidak  ragu-ragu  lagi  menempatkan  dananya  di  koperasi maupun  credit  union  yang  memang  berkembang  sangat  pesat  di  Kalimantan  Barat. Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan  Pemerintah Daerah (Dinas  Koperasi)  secara  langsung  tidak  ada,  tetapi  hanya  sebatas  membina  melalui pendidikan  dan  pelatihan  yang  diselenggarakan  oleh  Dinas  Koperasi,  mengeluarkan perizinan,  Badan  Hukum,  serta  mengikutsertakan  dalam  Diklat  Tingkat  Nasional  dan DaerahRekomendasi yang diberikan adalah  bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai dalam  mengembangkan  kegiatan  usaha  Credit  Union;  Pemerintah  Provinsi  Kalimantan Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah perlu  mewujudkan  adanya  Lembaga  Penjamin  Simpanan  Koperasi  Simpan  Pinjam  yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.
MENGENAL ADAT KEMATIAN/ADAT PATI NYAWA DAYAK TAMAN DI KOTA PUTUSSIBAU KABUPATEN KAPUAS HULU Genopepa Sedia
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v8i2.456

Abstract

This research experience is encouraged through the prominence of the conception of Taman costum law, which is implemented firstly in Malapi Pabiring in 1959. It is succeeded to transcribe the Manpower Law in form of written book. Afterwards, a second conception is approved through an assembly in Malapi Village on 25 to 27 October 1996 to assort a customary law in form of written book. In order to adapt the development of civilization in society and toward the customary Daya’ Taman law; these are really becomes a living guide, protector, guide and becomes the necessities of the Daya’ Taman societies. Therefore, in 2008 a deliberation is conducted at Deo Soli Monastery to decide the customs and Daya’ Taman custom laws of Kapuas Hulu regency. A Custom is an idea of culture which consists of cultural values, norms, habits, institutions, and customary law which is regularly used in a group. The author is interested to execute this research entitled “Investigating the Customs of Death / Adat of “Pati Nyawa” of Dayak Taman in Putussibau City, Kapuas Hulu Regency”.What are benefits or purpose that acquired in the funeral rituals (Manaro)? What are the benefits or purpose that acquired in the death rituals (Manaro) ?, What is the impact that acquired in the Ritual of caring for the dead (Babuling) ?, How is the customs’ procession toward the Decedent (Mararak). This research is applied a normative juridical approach or literature study through learning books, laws and regulations and other documents that related to this research. Furthermore, this research is applied also a sociological juridical (empirical) approach or field of research with a descriptive analysis method. Manaro ‘/ Manjagaang (guarding the Decedent). For Daya’ Taman community, if someone died which is indirectly be laid to rest at the time, the dead body is buried after a condolence visit of grieving family (ikampir). In order to wait during an “ikampir” the dead body is laid down in front place or Ta’Soo, the dead body is guarded collectively at night by the local community and even more from other nearest villager. It usually the dead body is buried at the exactly time between three days until four days and nights to carry out the customs procession based on biography of the decedent. After a condolence visit of grieving family (ikampir), The dead body is delivered Genopepa Sedia, Mengenal Adat Kematian/Adat Pati Nyawa 63 to the grave. Moreover, there are still people who gather together called “mandudukang / manaro’d” carry out traditional processions on the first night after the dead body is delivered. The custom of “pati Nyawa” refers to someone who consciously “muno’ ” kills people / kills deliberately are imposed to customary sanctions including: 1. Pay Pati Nyawa Rp. 45,000,000; 2. Pay the burial fee of Rp. 20,000,000; 3. Paying the cost of release taboos / mararak Tata Rp. 15,000,000; 4. Then the total is Rp. 80,000,000.00. Keywords: Custom, Pati Nyawa, Dayak Taman.
KEWENANGAN LEMBAGA ADAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM ADAT DI KELURAHAN TANJUNGPURI KECAMATAN SINTANG Victor Emanuel
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v3i2.244

Abstract

Menurut pasal 1 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan menyebutkan, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten / Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dan dalam pasal 10 menyebutkan bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
PEMBINAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SINTANG Antonius Erwandi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Administrasi desa saat ini menjadi tolok ukur dalam penetapan kinerja pemerintah desa, sehingga dalam sistem administrasi diperlukan keterlibatan instansi pemerintah di tingkat kabupaten untuk memberikan pembinaan secara berkelanjutan pada pemerintah desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptip kualitatif, teknik analisis data adalah kualitatif, alat yang digunakan yaitu Panduan Observasi, Pedoman wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian sebanyak 3 orang yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Bidang Kelembagaan dan Staf Seksi Kelembagaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beebrapa aspek pembinaan yaitu pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa dalam bentuk bimbingan pendataan potensi desa, potensi kerajinan dan seni budaya di desa serta potensi pasar desa yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pembinaan pengelolaan administrasi pemerintahan desa dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis kepala desa, aparatur desa dan BPD secara berkelanjutan setiap tahun sesuai Rencana Kerja Anggaran pada instansi tersebut, palaksanaan rapat kerja dengan pemerintah desa dan kunjungan langsung ke desa-desa oleh bidang kelembagaan. pembinaan keuangan desa dilakukan dengan sosialisasi sistem program keuangan desa, implementasi program keuangan desa berbasis komputer serta penyusunan laporan keuangan bagi bendahara desa oleh bidang Keuangan dan aset desa serta pengawasan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa atau ADD. Kata Kunci : Pembinaan, Administrasi, Pemerintah Desa.
TINJAUAN REGULASI PELAYANAN PUBLIK BIDANG ADMINISTRASI DESA KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN KABUPATEN SINTANG Martinus Syamsudin
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i1.314

Abstract

The study in this study is the Review of Public Service Regulation in the Village Administration in Sungai Tebelian Subdistrict, Sintang District, the purpose of the research is to know and analyze the Public Services in the Village Administration field. The research method uses descriptive qualitative research. The results of this study indicate that the Village Administration Public Service Procedure has been carried out and the recording has been carried out from the recording books and has been owned and can be implemented. The Quality of Village Administration Services has been carried out based on the implementation of basic tasks and functions as well as work monitoring to suit what is needed by the community. The Operational Procedure of Village Administration Services in serving the community has been carried out as well as the Principles of Service in the Administration of Village Administration aspects of simplicity, clarity and certainty, the time of completion, Security, Justice and Timeliness of the village apparatus in accordance with indicators of good public service. Keywords: Regulation, Services, Administration
PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 1 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v3i1.162

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sering dikenal dengan istilah Pemilu Legislatif atau Pilleg ternyata banyak kejadian yang menarik perhatian masyarakat diantaranya seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah, apatisme pemilih terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), menguatnya politik uang atau money politic dan keterwakilan perempuan minim. Kejadian itu ternyata terdapat permasalahan yakni lemahnya pengawasan. Dengan kondisi tersebut menimbulkan ketertarikan penulis untuk mengadakan penelitian ini yang diberi judul : ”Pengawasan Pemilihan Umum Legislatif.”
KEWJIBAN PENGUSAHA BUS UNTUK MEMBERIKAN TIKET KEPADA PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRAYEK PONTIANAK – SAMBAS Stefanus Ngebi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i2.411

Abstract

Dalam pengangkutan orang dengan mengunakan bus angkutan umum dalam bentuk trayek tetap dan teratur, tentu ada aturan main yang harus dilakukan oleh pengusaha angkutan umum tersebut seperti setiap pengusaha angkutan umum harus melayani penumpang dan menyediakan fasilitas untuk kenyamanan dan memberikan rasa aman penumpang serta mengasuransikan penumpang kepada PT. Asuransi Jasa Raharja. Dalam pengangkutan juga timbul yang namanya perjanjian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban antara penumpang dan pengangkut. Oleh karena ada hak dan kewajiban tersebut maka pengangkut berkewajiban mengangkut atau mengantar barang ketempat tujuan sesuai dengan perjanjian dan penguna Jasa Angkutan berkewajiban membayar uang jasa angkut atau ongkos angkut. Selain dari pada itu pengangkut dalam hal ini adalah Pengusaha Bus angkutan Umum harus mengantar penumpang atau orang (pengangkutan orang) sesuai dengan tempat tujuannya dan wjib memberikan tiket kepada penumpang sebagai bukti telah terjadinya perjanjian sementara penumpang (orang) wajib membayar tiket atau jasa angkutan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pengusaha angkutan umum tersebut. Mengigat semakin kompleksnya permasalahan, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan raya dimasa sekarang, maka dalam pembinaan oleh pemerintah dikeluarkan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat tersebut, maka perlu dibuat lagi peraturan pelaksana yang disebut dengan peraturan pemerintah. Untuk pengaturan yang bersifat teknis dan operasional, khususnya untuk penyelenggarraan Angkutan Orang Di Jalan dengan kendaraan Umum adalah diatur dengan peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 Tahun 2003 Tentang Pelenggaraan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum. Sehubungan dengan penyelenggaraan tersebut yakni pengangkutan orang dijalan dengan mengunakan mobil bus pada trayek angkutan umum trayek pontianak-sambas, ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan para pengusaha angkutan umum trayek pontianak-sambas, masih belum mentaati ketentuan kewajiban untuk memberikan tiket kepada penumpang sebagaimana yang diperintahkan oleh undang undang. Selain dari pada itu juga dukungan dari instansi pemerintah terkait, misalnya dinas perhubuangn kota pontianak dan propinsi yang belum maksimal untuk menyediakan Stefanus Ngebi, Kewajiban Pengusaha Bus Untuk Memberikan Tiket Kepada Penumpang 67 sarana dan prasaran misalnya menyediakan loket penjualan tiket di terminal batu layang, kurangnya responsifnya pemrintah atau dinas terkait terhadap pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha angkutan umum sehingga situasi dan kondisi dilapangan ada beberapa kejadian-kejadian yang dilakukan oleh pengusha angkutan umum trayek pontianak-sambas yang menyimpang dari aturran yang sudah semestinyan ditentukan dalam lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu dalam hal ini pengusha angkutan umum trayek pontianak-sambas ternyata melakukan perbuatan melawan hukum. Kata kunci: perbuatan melawan hukum, Hak dan Kewajiban Trayek Angkutan Umum Jalan Darat dan Penumpang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA PAOH BENUA, KECAMATAN SEPAUK, KABUPATEN SINTANG Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i1.298

Abstract

Pada umumnya keberadaan desa di seluruh Indonesia belum ada kemajuan. Hal ini dapat kita ketahui dari berbagai media massa yang senantiasa menyajikan kondisi perkembangan desa yang penuh serba kekurangan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Kondisi itu tidak hanya dihadapi oleh desa-desa yang baru terbentuk dari hasil pemekaran, namun telah dihadapi oleh desa-desa yang usianya sudah cukup lama berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian ini dengan memfokuskan pada aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Dari substansi hukum, penulis memfokuskan pada aspek peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Pada struktur hukum, penulis memfokuskan pada aspek penyelenggara desa yaitu pemerintah desa, sedangkan dari budaya hukum, penulis memfokuskan pada aspek harapan-harapan atau nilai-nilai dari warga desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena desa di Indonesia senantiasa berada pada kondisi yang belum maju maka penulis mengambil sampel salah satu desa yakni Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Berdasarkan uraian yang terdapat dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1). Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang?, 2). Apakah faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang?, dan 3). Apakah upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang? Tujuan dilaksanakannya penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang : Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Upaya dalam menghadapi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua oleh Kepala Desa bersama perangkat desa dilakukan dengan mencatat data statistik kependudukan, pelayanan keagamaan, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, penyuluhan di bidang perdagangan, penyuluhan di bidang pertanahan, pembinaan hansip dan penyuluhan ketentraman dan ketertiban, penyuluhan kehutanan, penyuluhan di bidang pertanian, penyuluhan di bidang perkebunan, penyuluhan di bidang peternakan, penyuluhan di bidang pertambangan, pembangunan prasana perhubungan, penyuluhan tentang manfaat televisi dan pesawat radio, pelayanan urusan pajak dan retribusi, pencatatan dan pengelolaan sumber-sumber keuangan desa, penyuluhan tentang pentingnya industri rumah tangga (Home Industries), pelayanan dan pembangunan sanggar-sanggar kesenian dan kelompok-kelompok kesenian, pelayanan dan pembangunan sarana olahraga dan penyuluhan dan pembangunan perumahan atau pemukiman masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua masih terdapat hambatanhambatan meliputi faktor subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut kurang berfungsi dengan baik, namun demikian pemerintahan Desa Paoh Benua selalu mengupayakan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan bentuk koordinasi dengan pihak Pemda Sintang dan memberikan motivasi kepada seluruh aparatur pemerintah Desa Paoh Benua. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa : 1). Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang diselenggarakan oleh Kepala Desa bersama perangkat desa telah berlangsung dengan baik yang mengartikan bahwa Pemerintah Desa Paoh Benua telah melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan, 2). Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dan 3). Upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang meliputi upaya koordinasi dan motivasi. Kesimpulan ini dapat disarankan bahwa : 1). Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang agar ditingkatkan lagi oleh Kepala Desa bersama perangkat desa, 2). Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum supaya diperbaiki lagi dan 3). Upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang supaya lebih ditingkatkan lagi. Kata Kunci : Pemerintahan, Desa.
DISIPLIN APARATUR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SINTANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 1 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v5i1.110

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama terletak pada kesempurnaan aparatur negara lebih khusus lagi ialah pegawai pemerintahan yang merupakan unsur terbesar dalam aparatur negara. Pegawai pemerintahan disamping dituntut dan dibutuhkan dalam segi kuantitasnya yang mencukupi juga ditujukan dengan prestasi kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai baik yang berasal dari dalam diri pegawai maupun yang berasal dari organisasi tempat pegawai bekerja, salah satunya faktor disiplin. Seorang pegawai hanya akan menampilkan kinerja yang baik atau memuaskan jika yang bersangkutan memiliki disiplin tinggi. Disiplin aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi disiplin kerja tepat waktu dan disiplin untuk menyelesaikan pekerjaan.
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI DESA PAAL KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 2 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v1i2.225

Abstract

Kebijakan pengadaan tanah telah dilakukan dengan baik melalui tata cara pengadaan tanah, syarat-syarat memperoleh hak atas tanah, dan prosedur permohonan hak atas tanah.

Page 3 of 23 | Total Record : 221


Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 1 (2026): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum (On Progress) Vol 13 No 2 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum (IN PROGRESS) Vol 13 No 1 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 2 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 1 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 10, No 1 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 2 (2021): PERAHU(Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 1 (2021): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 1 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 5, No 1 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 2 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 1 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 2 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 2, No 1 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 1, No 2 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM More Issue