cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent" : 7 Documents clear
REKONSTRUKSI HUKUM LINGKUNGAN DI ERA NEW NORMAL TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3 INFEKSIUS INDONESIA Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.119

Abstract

Berdasarkan tantangan yang harus dihadapi di era new normal, diperlukan suatu rekonstruksi terhadap hukum lingkungan sehingga dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat agar di era new normal ini tercapai penegakan hukum lingkungan demi keteraturan atau ketertiban masyarakat. Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius COVID-19. Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari banyak pihak untuk mengelola limbah medis, termasuk kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan limbah B3 infeksius covid-19 diharapkan usaha ini terus bisa menekan penularan dan risiko lainnya yang bisa ditimbulkan seiring dengan lahirnya suatu peradaban baru New normal, dengan protocol kesehatan yang ketat, adapting to the normal. Kata Kunci : Hukum Lingkungan   Pengelolaan Limbah B3 Infeksius Indonesia, Covid 19.
DISHARMONI ANTARA UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN UU TAHUN 23 TAHUN 2014 TERKAIT KEWENANGAN DI BIDANG PERTAMBANAGN MINERAL DAN BATU BARA OLEH PEMERINTAH PUSAT Alfredo Risano
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.120

Abstract

Konsep hak menguasai negara/hak penguasaan negara yang menempatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di wilayah negara Indonesia, apabila terdapat kekayaan tambang mineral dan batubara di suatu daerah, tidak serta merta menjadikan daerah tersebut menjadi satu-satunya daerah yang makmur dikarenakan hasil sumber daya tambang yang melimpah. Tetap ada kewajiban pembagian dana perimbangan dengan tujuan dapat didistribusikan manfaatnya secara merata ke wilayah lain di Indonesia. Dana perimbangan tersebut, selain bertujuan untuk membantu daerah dalam hal pendanaan untuk melaksanakan kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta tujuan lainnya adalah untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Kata Kunci :Pertambanagn Mineral Dan Batu Bara, Kewenangan Pengelolaan, Hak Menguasai Negara
TINGKAT KEBATALAN “BATAL DEMI HUKUM” NYA SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KETENTUAN PASAL 197 KUHAP Priandhika Abadi Noer
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.121

Abstract

Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) KUHAP tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi Pemohon, apakah dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h, Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut langsung atau secara otomatis mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan: “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;” ? apa makna “putusan batal demi hukum” dalam ayat tersebut ?. Kata Kunci : Batal Demi Hukum, Putusan Pengadilan, Pasal 197 KUHAP
EFEKTIVITAS PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BOJONEGORO Gunawan Hadi Purwanto
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.117

Abstract

Mewujudkan sebuah keluarga yang kokoh dan tangguh sangat membutuhkan ikhtiar yang sungguh-sungguh pula, teristimewa pada pasangan perempuan dan laki-laki yang akan dan sedang membangun mahligai rumah tangga. Tingkat kesiapan pasangan menurutnya menjadi faktor utama yang akan menentukan sebuah rumah tangga sukses menggapai tujuan yang mulia ataukah mengarah ke gerbang kehancuran. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan sederhana yang dapat diketahui bahwa faktor pemerintah menerapkan bimbingan perkawinan karena sangat prihatin melihat angka perceraian yang semakin tinggi dari tahun ke tahun dan berharap dengan diterapkannya program bimbingan perkawinan setiap calon pengantin yang diharapkan akan mampu mengatur dan membina rumah tangga menjadi kuat dan tidak mudah terpecah belah yang berujung pada proses perceraian. Sekaligus mengetahui efektivitas program Bimbingan Perkawinan sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam rangka menekan angka perceraian. Kata Kunci: Efektivitas, Bimbingan Perkawinan (Bimwin).Pendahuluan
ASPEK HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT SYSTEM HUKUM DI INDONESIA Ayu Dian Ningtias Suisno Dhevi Nayasari S
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.122

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.Kata Kunci: Teknologi Informasi , Pinjaman Online Ilegal, Aspek Hokum Pidana
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL Enik Isnaini Munif Rochmawanto Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.118

Abstract

Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL INDONESIA Bukhari Yasin
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia adalah secara konstitusional hanya terbatas pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi kontrol yang berkaitan dengan materi atau substansi mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kata Kunci : Kedudukan, Fungsi, DPD, Parlemen, Bikameral 

Page 1 of 1 | Total Record : 7