cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PELANGGARAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Suisno Suisno
Jurnal Independent Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i1.32

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Usaha Perasuransian dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usaha perasuransian menurut undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Type penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normative (hukum normatif). Sedangkan masalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) selain itu juga digunakan pendekatan khusus (case approach ) yaitu digunakan untuk melihat khasus-khasus pelanggaran Usaha Perasuransian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan Usaha Perasuransian yang dimuat dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian yang ditunjuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang memiliki kuasa penuh dalam menjalankan fungsi dan pengawasan, diharapkan dapat membuat kebijakan terhadap perasuransian yang dapat membawa perasuransian menjadi lebih berkembang di masa depan dan dapat bersaing dengan negara-negara maju dalam dunia asuransi. Sedangkan Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usaha perasuransian menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yakni, jika usaha perasuransian melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang atau peraturan dalam pelaksanaannya maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  berwenang melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, larangan untuk memasarkan produk asuransi, memberi sanksi-sanksi pidana hingga pada pencabutan izin usahaKeywords : Hukum Pidana, Penegakan Hukum, Pelanggaran Usaha Perasuransian
KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA (Studi di Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ) Munif Rochmawanto
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.64

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa belum berpengalaman dalam memahami dan merumuskan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif untuk menciptakan pembaruan di desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Deket cukup banyak yang belum memahami hak dan tanggungjawabnya sebagai kekuatan legislasi dan pengontrol. Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat Desa Deket menyalurkan aspirasinya hanya melalui Kepala Desa. Wajar bila kemudian, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa masih lebih dominan dari pada Badan Permusyawaratan Desa. Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimanakah Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemerintahan Desa ? 2) Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa ? sedangkan Tipe penelitian hukum yang di lakukan adalah yurdis nomatif (hukum normatif). Metode penelitian nomaatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normative.Kedukan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan desaadalah sebagai jembatan antara elemen masyarakat dan Pemerintah Desa, dan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi pancasilan dan kedudukannya dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa.Keywords : BPD, Pemerintahan Desa
KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Gde Ancana
Jurnal Independent Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i2.105

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pemilu dapat dilihat dari bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan/ lalai (culpa), Dalam bentuk pertanggungjawabannya, tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci ; Delik Pidana, Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pemilu
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Dody Eko Wijayanto
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.23

Abstract

Tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking) merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan  kekerasan,  penculikan,  penyekapan,  pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya. Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama.Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untukditeliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU NO. 2 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya  ditambah 1/3 (sepertiga),” yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000,00 dan paling banyak Rp.800.000.000,00. Akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya.Keywords : Pidana, Perdangan Anak, UU N0. 21 Tahun 2007
FUNGSI DAN KEGUNAAN MOBIL BARANG MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i2.55

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari kebutuhan akan sarana tranportasi kian hari dirasakan semakin meningkat sesuai dengan laju perkembangan jaman, sehingga kebutuhan dalam hal ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi, bahkan sekarang sudah berubah menjadi suatu kebutuhan primer. Manusia yang hidup dalam lingkup masyarakat mempunyai hak untuk menghormati hak asasi orang lain, seperti contohnya dalam hal berlalu lintas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, untuk bahan hukum dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dalam prosedur pengumpulan bahan hukum baik bahan hukum primer maupun dengan bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklarifikasi menurut sumber dan hirarkinya untuk dikaji secara komprehensif, serta pengolahan dan analisis bahan hukum, adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian adalah studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, yang penulis uraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. pengaturan mengenai fungsi dan kegunaan mobil barang menurut undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil barang untuk mengangkut orang/manusia yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kepolisian seharusnya tetap profesional dalam menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dengan memberikan tindakan yang tegas lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Keywords : Fungsi, Kegunaan, Mobil Barang, Lalu Lintas, Angkutan Jalan
TEORI KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERKAIT PERUMUSAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DESA Adang Moelyono SH.MKn
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.88

Abstract

Penetapan sanksi dalam Peraturan Daerah, apapun jenis dan bentuk sanksi harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan pada daerah dalam merumuskan Peraturan Daerah pidana dan diorientasikan pada standar tujuan pemidanaan. Setelah tujuan pemidanaan ditetapkan, barulah jenis dan bentuk sanksi apa yang paling tepat bagi pelanggaran Peraturan Daerah itu Kebijakan penggunaan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah pada hakikatnya dapat dikatakan pula sebagai bagian “politik kriminal” atau “criminal policy”. Menurut Marc Ancel, “criminal policy” dapat diberikan pengertian sebagai the rational organization of the control of crime by society.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL INDONESIA Bukhari Yasin
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia adalah secara konstitusional hanya terbatas pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi kontrol yang berkaitan dengan materi atau substansi mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kata Kunci : Kedudukan, Fungsi, DPD, Parlemen, Bikameral 
PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA MPR, DPR, DAN DPD DALAM MEWUJUDKAN SISTEM KETATANEGARAAN YANG BERKEDAULATAN RAKYAT Munif Rochmawanto
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.14

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, sistem parlemen di Indonesia adalah satu kamar (monocameral), meski terdapat dua badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam sistem parlemen ini kekuasaan legislasi diletakkan kepada DPR bersama-sama Presiden. Seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sistem satu kamar tersebut berubah menjadi sistem parlemen dua kamar (bicameral), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti bahwa kekuasaan legislasi berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Perubahan mendasar terjadi pada Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, berubah menjadi “Kedaulatan Rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan yang sangat mendasar terhadap Pasal 1 ayat (2) telah menimbulkan reaksi keras dari Gerakan Nurani Parlemen, Forum Kajian Ilmiah Konstitusi, sekelompok purnawirawan ABRI dan akademisi yang menentang rumusan itu. Mereka menilai perubahan itu telah mengubah dasar “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pennusyawaratan atau perwakilan”, dan meniadakan eksistensi MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Tetapi pandangan tersebut ditolak oleh sebagaian kelompok lain, bahwa eksistensi MPR tidak akan hilang tetapi berubah fungsi sebagai forum, dan bukan lagi sebagai lembaga. Karena forum, maka MPR tidak perlu lembaga, tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint sesion) antara DPR dan DPD, yang dirumuskan dalam pasal 2 (Rancangan perubahan Keempat). MPR mengubah diri sebagai parlemen bicameral.Keywords : Pembagian Kekuasaan, Sistem Ketatanegaraan, Berkedaulatan Rakyat
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.46

Abstract

Dalam Undang - Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Salah satunya adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang perjanjian antara pihak piutang dan berhutang, sebagaimana telah diketahui, kredit macet merupakan persoalan serius yang dihadapi industri perbankan di Indonesia untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Hak Tanggungan. Permasalahan yang akan diteliti adalah “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang - Undang Nomor 04 Tahun 1996 tentang  Hak Tanggungan”, serta hambatan - hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet beserta cara mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Penelitian yuridis normatif (hukum normative). Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit pada calon kreditur, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan untuk melunasi hutangnya. Dari penelitian yang dilakukan ini diperoleh hasil mengenai tata cara menyelesaikan kredit macet yang dijamin dengan sertifikat atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.Keywords : Hak Tanggungan, Kredit Macet
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i1.86

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula.Tidak hanya kebutuhan akan papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan saja. Kebutuhan untuk mempercantik atau memperindah diri pun sekarang  menjadi prioritas utama di dalam menunjang penampilan sehari-hari. Pada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan  tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penegakan hukum yang tidak terlalu keras serta denda yang tidak diberatkan  pada pelaku usaha kecil menyebabkan pelaku usaha tidak merasa jera serta pelaku usaha merasa tidak takut untuk mengedarkan kosmetik berbahaya yang tidak mempunyai izin edar tersebut karena sanksi yang lemah. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

Page 10 of 22 | Total Record : 212