cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.27

Abstract

Lembaga perbankan melalui mekanisme sitem perbankan dapat turut andil dalam mencegah dan memberantas praktek tindak pidana pencucian uang yaitu dengan melaksanakan prinsip prinsip mengenal nasabah. Selain itu untuk pemaksimalan pihak perbankan dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dapat melibatkan institusi-institusi lain seperti kepolisian dan sejenisnya.Upaya pencegahan dan pemberantasan atas tindak pidana pencucian uang juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan. Dalam hal ini upaya itu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk  suatu perundang-undanga yang husus membahas mengenai isu TPPU tersebut yang selalu mengalami perubahan sesuai perkembanganya. Dan sesuai isi dari bentuk terbaru perundang-undangan tentang TPPU ada beberapa hal yg perlu dicermati dalam usaha pemberantasan dan pencegahan atas TPPU yaitu :- Penerapan prinsip-prinsip KYC pada system perbankan- Menjalin komunikasi antar lembaga yang telibat dalam urusan TPPUPengoptimalan lembaga pengawas yang mandiri seperti halnya PPATK sebagai kontroling atas peredaran dan lalu lintas transaksi keuanganKeywords : Sistem perbankan, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang –undang nomor 8 Tahun 2010.
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN Bambang Eko Muljono
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.59

Abstract

Akta adalah sebuah surat yang diberi tanda tangan didalamnya memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang sengaja dibuat untuk pembuktian. Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang dibuat oleh para pihak tanpa bantuan pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Akta dibawah tangan mempunyai nilai sebagai permulaan bukti tertulis dan Akta dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh para pihak. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan pembuatan akta dibawah tangan dan Bagaimana pembuktian akta dibawah tangan ketika diingkari kebenarannya. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis mempuyai beberapa tujuan yakni : untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuatan akta dibawah tangan dan untuk mengetahui bagaimana pembuktian akta dibawah tangan ketika diingkari kebenarannya. Tipe penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif ( Hukum Normatif ) sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undang (statue approach) dalam pendekatan perundang-undangan yang perlu dipahami adalah hierarki dan asas-asas dalam perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam hal ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini penulis menggunakan prosedur pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka dan dalam pengolahan dan analisa bahan hukum penulis menganalisis secara deskriptif. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dari bab ke bab maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan pembuatan akta dibawah tangan belum diatur didalam undang-undang sehingga pembuatannya bebas dan sesuai keinginan para pihak dan ketika akta dibawah tangan diingkari kebenarannya maka dalam hal ini pihak yang merasa diingkari harus membuktikan kebenaran atau keaslian akta dibawah tangan tersebut. Selama pihak yang diingkari bisa membuktikan kebenaran akta dibawah tangan tersebut maka akta dibawah tangan tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.Keywords : Pembuktian, Akta Dibawah Tangan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PERKARATINDAK PIDANA KORUPSI DAN AKIBAT HUKUMNYABAGI TERDAKWA YANG BERSTATUS KEPALA DESA (Studi di Pengadilan Negeri Lamongan) M. Yanto
Jurnal Independent Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i1.97

Abstract

Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsiseperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui aturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 dan Untuk mengetahui akibat hukum bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang berstatus Kepala Desa. Karena korupsi sudah merambah ke kawasan pedesaan.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian lapangan yang memerlukan atau memakai data primer sebagai data utama dan di dukung dengan data sekunder yang di lakukan dengan cara wawancara, yaitu melakukan Tanya jawab secara langsung dan terstruktural personalia terkait dengan penelitian ini. Dan sumber bahan hukum yang dipakai adalah Bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Putusan Pengadilan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Bahan hukum Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen, pendapat para ahli hukum, hasil kegiatan ilmiah bahkan data yang bersifat publik yang berhubungan dengan penulisan. Korupsi bisa dilihat dari perspektif kebudayaan. Secara teoritis dan praktis, relasi antara korupsi dan kebudayaan sangat kuat. Bahkan dalam praktiknya, korupsi terkait dengan unsur tradisi feodalisme, hadiah, upeti, dan sistem kekerabatan (extended family). Korupsi agaknya akan tumbuh dalam masyarakat atau bangsa yang memiliki tradisi budaya feodalis atau neofeodalis. Pasalnya, dalam budaya tersebut, tidak ada sistem nilai yang memisahksan secara tajam antara milik publik (Negara) dengan milik pribadi bagi ruling class (elit penguasa). Sedangkan, sistem kekerabatan ikut mendorong nepotisme.Kata Kuci :  korupsi, kebudayaan, putusan hakim.
PERKAWINAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.18

Abstract

Perkawinan siri merupakan bentuk ajaran hukum islam dan jika dipandang dari hukum perkawinan yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilarang oleh hukum perkawinan. Namun hal ini jika dikaitkan dengan adanya hak asasi manusia, dimana perkawinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang maka perkawinan siri sah-sah saja. Oleh Karena itu masalah perkawinan sirri merupakan konflik norma yaitu norma hukum islam, hukum perkawinan dan hak asasi manusia. Sehingga keberadaan kawin sirri yang berkembang di masyarakat terdapat pro dan kontra.Perkawinan sirri termasuk kategori perkawinan yang dilakukan dibawah tangan, yang mana menurut ketentuan Hukum Islam adalah sah, sedangkan secara hukum dapat dikatakan tidak sah (batal) atau dapat dibatalkan. Untuk mendapatkan status Hukum perkawinan sirri dengan jalan mengisbatkan dahulu (mengesahkan) akan perkawinannya di Pengadilan Agama. Bagi orang-orang yang melaksanakan perkawinan sirri dapat dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 45, yang dikenakan aturan ini bukan karena pelaksanan dari perkawinan itu tetapi karena pelanggarannya.Perkawinan sirri apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia tidak bertentangan dengan hukum karena masalah perkawinan merupakan hak dasar bagi manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan dan itu telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945) maupun dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Namun demikian masalah perkawinan sirri saat ini masih diperbincangkan atau diperdebatkan oleh ulama’, praktisi hukum maupun para pemegang kekuasaan negara yang kaitannya dengan sanksi hukum perkawinan sirri. Dalam perkawinan sirri akan berakibat hukum terhadap staus anak/staus social  maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dan disamping itu  perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi suami isteri maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan-anggapan negatif dalam lingkungan masyarakat.Keywords : Perkawinan Sirih, Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, HAM
PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA Suisno Suisno
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.50

Abstract

Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHAP).Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima(5) alat  bukti  yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Pidana, akan tetapi peranan alat bukti dari alat- alat bukti tersebut hanya deperuntukan dalam proses pemeriksaan pengadilan.Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian kuat, utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana, apabila saksi meninggal dunia sebelum perkara yang bersangkutan dimasukkan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa  Penuntut Umum, maka kemungkinan besar Jaksa tidak lagi dapat membuat surat dakwaan.Demikian pula apabila saksi belum memberikan keterangan di Persidangan ternyata meninggal dunia.Keywords : Keterangan Saksi, Alat Bukti,Proses Pidana.
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN Hadziqotun Nahdliyah
Jurnal Independent Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i2.82

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, mudah dan canggih memliki peran penting dalan bidang pekerjaan dan komunikasi online. Salah satu manfaat komunikasi online adalah dengan munculnya beragam situs pada media sosial. Media sosial dianggap tempat paling mudah untuk mengakses berita, mengedit, atau menambahkan baik tulisan, gambar atau video dan lain-lainnya dengan tidak membutuhkan alat dan biaya yang besar. Pengguna media sosial yang dimudahkan dalam membuat opini atau pendapat hanya dengan memposting di akun yang dimiliki menjadikan penyalahgunaan bagi sebagian orang terutama dalam hal pencemaran nama baik.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 487/Pid.Sus/2017/PT.MDN.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 310 ayat (1) dan (2) juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Dan hasil pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara banding tindak pidana pencemaran nama baik dalam kasus tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang dimintai banding melalui pertimbangan berdasar alat bukti yang sah dan azas keadilan, kepatuhan dan kemanfaatan.
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL Enik Isnaini Munif Rochmawanto Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.118

Abstract

Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i2.9

Abstract

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana dan kasus-kasus hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Dan merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahunKeywords : Kepastian hukum, Perkawinan Campuran, Undang – undang no.12 Th.2006
UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN Munif Rochmawanto
Jurnal Independent Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i2.41

Abstract

Pailit  sebagaimna  tercermin  dalam  pasal  2  ayat  (1)  Undang  Undang  Nomor  .37  tahun 2004 adalah suatu  keadaan dimana debitor tidak membayar lunas  sedikitnya  satu  utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatkan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam  putusan  pengadilan  tentunya  ada  pihak-pihak  yang  merasa  tidak  puas  dengan putusan pengadilan terutama pada pihak yang kalah sehingga ada peluang upaya hukum.Dalam  Undang-undang  Kepailitan  terdapat  dua  kemungkinan  upaya  hukum  yang  dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan pailit, yaitu upaya kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (pasal 11 ayat (1), pasal 14, pasa 295 ayat (1) UU No.37/2004)lKeywords : Pailit
AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT OLEH KEPALA DESA (Studi Kasus Putusan Nomor 60/PID.B/2013/PN.Unh) Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.73

Abstract

Pemalsuan surat merupakan suatu bentuk tindak pidana yang terdapat dalam BUKU II BAB XII KUHP yang menyatakan bahwa „(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Akibat hukum dari memalsu surat adalah dapat menimbulkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu bahwa kerugian itu harus nyata atau benar-benar ada, baru kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsu surat itu. Surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun diketik atau ditulis menggunakan mesin tik, dan lain-lain. Salah satu contoh dari pemalsuan surat adalah yang dilakukan oleh Kepala Desa Amboniki sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 60/ Pid.B/ 2013/ PN.Unh. Hakim dalam menjatuhkan putusan menganut beberapa teori antara lain : Sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara positif, sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melulu, sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis, dan sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif.Keywords : Akibat hukum, Kepala Desa

Page 9 of 22 | Total Record : 212