Journal Presumption of Law
Journal Presumption of Law (JPL) is a peer-reviewed journal published since 2019 and open-access journal (E-ISSN: 2656-7725; URL: https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/index) that aims to offer a national and international academic platform for cross-border legal research on legal policies and regulatory issues, particularly in developing and emerging countries. These may include, but are not limited to, various fields such as civil law, criminal law, constitutional and administrative law, customary institution law, religious jurisprudence law, international regime law, legal pluralism governance, and another section related to contemporary issues in legal scholarship. Frequency & Publisher : 2 issues/year (April and October) | Faculty of Law Universitas Majalengka.
Articles
87 Documents
PERJANJIAN BAKU KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aji Halim Rahman
Journal Presumption of Law Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v2i2.799
Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan yang merupakan suatu kebutuhan primer. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut, tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai. karenanya diperlukan suatu lembaga keuangan untuk memberikan bantuan dana dalam bentuk penyaluran kredit terutama dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Permasalahan dalam bisnis perumahan yang sering muncul adalah ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan untuk menerima segala persyaratan yang tercantum dalam surat pemesanan, yang sering disebut perjanjian baku atau klausula baku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa konsumen merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha. Begitu pula menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Posisi konsumen pada umumnya lemah dibandingkan dengan pelaku usaha Hal ini berkaitan dengan tingkat kesadaran akan haknya, kemampuan financial dan daya tawar yang rendah. Tata hukum harus memposisikan pada tempat yang adil dimana hubungan konsumen dan pelaku usaha berada pada kedudukan yang saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi satu dengan yang lain.
PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL STUDI KASUS PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI
Jemiran
Journal Presumption of Law Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v2i2.800
Keberadaan Desain industri berada pada norma karya cipta dan paten, sehingga kedudukanya berada diantara kedua peraturan hukum yang mengatur hak cipta dan paten, sedangkan Desain Industri sendiri lebih menekankan pada nilai estetika dan konfigurasi bentuk dari sebuah produk industri, dan dalam perkembanganya masyarakat pengrajin mengidentikasn sebagai budaya atau hal-hal yang biasa, bentuk kreatifitas dan inovasi untuk mengimpelemtasikan dan mengekspresikan kemampuanya, sehingga dengan demikian hasil karyanya tidak didaftarkan ke lembaga HKI oleh para pendesainer, hal ini terikat karena sebagai pekerja atau karena hal-hal lain daripada sifat publikasi pendaftaran Desain Industri itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan doctrina. Penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar ketentuan hukum posistif. Berdasarkan pada ketentuan hukum dalam produk peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk mengkaji kebijakan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja atau pengrajin dalam membuat produk desain industri tersebut, akhirnya dapat ditemukan problem solving yang diharapkan. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kedudukan Desain Industri yang dilindungi HKI terikat pada hak kebendaan immateril dan terdapat driot de suite ( royalty ), baik langsung maupun tidak langsung terhadap monopoli market melalui pemberian lisensi, dan franchese, kemudian peredaran desain industri selama kurun waktu 10 ( sepuluh ) tahun, dan apabila terjadi sengketa atas pengakuan HKI dapat diselesaikan oleh para pihak dengan pilihan hukumnya ( choice of law). Dalam Penegakan hukum atas pelanggaran Desain Industri penyidik harus lebih teliti dan berhati-hati, dimana Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri memeberikan pilihan hukum ( choise of law ) dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran.
KONSTRUKSI PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR
Dedi Mulyadi
Journal Presumption of Law Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v2i2.801
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) merupakan program Pemerintah untuk menyukseskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, yang dibiayai oleh Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPSBBM), namun meskipun adanya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan seperti sekarang ini, tidak akan terlepas dari permasalahan yang muncul, yang salah satunya permasalahan tentang pungutan liar Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa konstruksi pungutan pendidikan pada dasarnya dibuat kepala sekolah dan komite sekolah. Pungutan liar pada penyelenggara pendidikan dasar dengan berbagai modus operandinya sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat dan hal ini sulit dicegah karena melibatkan stakeholders pada lembaga tersebut. Padahal Pungutan liar bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dan Terjadinya pungutan liar tentu ada penyebabnya, faktor penyebab pungli secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
KARAKTERISTIK NEGARA HUKUM PANCASILA YANG MEMBAHAGIAKAN RAKYATNYA
Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.979
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menggunakan istilah negara hukum, namun yang dianut oleh negara Indonesia bukanlah konsep rechtsstaat maupun rule of law melainkan suatu konsep negara hukum baru, yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia, yaitu negara hukum pancasila. Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah “legal research”.karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder untuk mengetahui dan mengkaji perihal Karakteristik Negara Hukum Pancasila. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang mempunyai karakteristik khusus yaitu Negara Indonesia merupakan suatu negara kekeluargaan, menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan, religious nation state, adanya kolaborasi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Negara hukum Pancasila dapat menjadi negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena mempunyai kemampuan untuk memilih yang terbaik bagi rakyatnya dan norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang harus memiliki tujuan hukum untuk membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice).
PERBUATAN MEMBELA AGAMA MENURUT KONSEP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Rani Dewi Kurniawati;
Zuraidah
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.980
Kebebasan beragama di negara kita telah di jamin dalam UUD 1945, namun dalam menjalankan peribadatan agama, tidak menutup kemungkinan terjadinya pembenaran adanya aksi-aksi yang bersifat melukai, represif serta destruktif dan mencedari hukum yang berlaku di Indonesia atas dasar agama Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus yang memiliki kesamaan tema dengan judul yang dibahas oleh penulis. Hasil dari penelitian hukum ini menjelaskan bahwa apakah perbuatan membela agama dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu dapat dikatakan sebagai tindak pidana saat perbuatan membela agama tersebut dilakukan dengan menggunakan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dengan kata lain ada peraturan Undang-undang yang dilanggar dari perbuatan membela agama tersebut, akan tetapi akan berbeda disaat perbuatan membela agama ini dilakukan berdasar pada peraturan hukum yang berlaku, saat seseorang melihat atau menyaksikan ataupn mendengar telah terjadi perbuatan penodaan agama, maka laporkan hal itu kepihak yang bewajib dan biarkanlah penegak hukum menjalankan kewajibannya, masyarakat hanya sebatas melaporkan dan menunggu seperti apa penegak hukum melakukan fungsinya masing-masing dan permasalahan apakah dalam perbuatan membela agama ini dapat diterapkan alasan penghapus pidana, dan jawabannya yaitu tidak dapat diterapkan alasan penghapus pidana, tiap kasus perbuatan membela agama dilakukan secara sadar dan berdasarkan kemauan yang bersangkutan sehingga secara unsur terpenuhi.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP OKNUM TNI YANG MEMFASILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER
Riky Pribadi;
Danny Rahadian Sumpono
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.981
Pengguna narkotika di zaman sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil namun juga dilakukan oleh militer yang pada hakikatnya bertugas untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum pidana militer terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan oknum Tentara Nasional Indonesia sehingga bisa memfasilitasi peredaran Narkotika serta untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika. Dalam hal penulisan skripsi ini agar dapat mempermudah dalam proses penelitian, penulis menggunakan beberapa teori seperti Teori Negara Hukum, Teori Keadilan, Teori Kedisiplinan, dan Teori Hukum Pembangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I oleh Oknum TNI yang memfasilitasi pelaku Tindak Pidana Narkotika di lingkungan militer masih belum efektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan masih terdapat beberapa kendala dalam mengatasi perkara. Faktor-faktor yang menyebabkan Anggota Militer yang memfasilitasi bahkan menggunakan Narkotika dapat kita lihat dari beberapa faktor ini, yang pertama Anggota Militer tersebut karena tingkat pemahamanya terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran terhadap hukumnya kurang dan yang kedua terjadinya suatu pelanggaran dan kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, yang ketiga faktor individu yang di tekan berbagai tekanan hidup, faktor sosial (lingkungan sekitar), serta faktor ketersediaan Narkotika. Upaya yang dilakukan oleh Ankum terhadap anggota militer yang memfasilitasi tindak pidana narkotika sesuai dengan kewenanganya selaku Ankum mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin.
DEKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Ateng Sudibyo;
Aji Halim Rahman
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.985
Asas legalitas sering dilihat sebagai ketentuan yang secara absolut dianggap benar sehingga secara formil pasti telah mewakili rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang harus ditegakkan bagaimanapun caranya dan mesti diperlakukan sebagai representasi dari nilai-nilai keadilan. Konsekuensi dari pola pikir dan paradigma seperti ini tentu saja adalah persepsi yang berlebihan dengan menganggap bahwa hukum adalah undang-undang dan undang-undang sama dengan hukum. Paradigma formalistik dalam melihat hukum ini telah berakibat semakin sulitnya menemukan keadilan sejati. Yang ada adalah keadilan yang formal, sempit dan kaku, yakni keadilan yang tidak mewakili semua hak dan kepentingan, baik hak korban, pelaku, negara, dan masyarakat. Oleh karena itu muncul berbagai wacana untuk menggali Asas Legalitas yang dapat mewakili norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kedudukan Asas legalitas formil diterapkan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa terhadap orang yang tidak bersalah. Sedangkan asas legalitas materiil untuk mengakomodir hukum tidak tertulis yang masih berlaku di masyarakat. Dekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana dilakukan dengan menggali dan memasukkan nilai-nilai hukum adat agar mampu menyelesaikan penyimpangan kejahatan. Penyimpangan kejahatan dalam artian bukan tergantung pada ketetapan hukum yang ditetapkan dalam hukum pidana secara tertulis, namun menekankan pula pada hukum tidak tertulis.
TINJAUAN YURIDIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM SISTEM ZONASI
Nani Yuliani
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.986
Kebijakan zonasi ini, pada kenyataannya berbeda dengan harapan masyarakat pada umumnya. Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah berkualitas bagi anak-anaknya. Seperti dalam memilih sekolah hal pertama yang paling menentukan ialah kualitas sekolah dan lokasi menjadi pertimbangan yang terakhir. Selanjutnya, sekolah yang berkualitas oleh masyarakat biasa dilabeli sebagai sekolah favorit. Faktor utama dalam memilih sekolah ialah tingkat kefavoritan sekolah. Faktor tersebut bahkan mengalahkan faktor lain seperti fasilitas dan guru. Fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara masyarakat dan pemerintah melalui kebijakan sistem zonasi dalam hal pemilihan sekolah. Bukan hanya masyarakat, namun sekolah juga tidak bisa memilih siswa yang diinginkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sendiri sebenarnya mengandung ketidakadilan. Dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa untuk jenjang SMP dan SMA calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, namun jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. Seharusnya kriteria kedua yang lebih relevan setelah jarak adalah prestasi siswa. Kriteria prestasi ini akan lebih fair dibandingkan dengan kriteria usia. Faktor yang menjadi kendala PPDB dengan sistem zonasi diantaranya Sekolah favorit masih terbatas,Pemerataan kualitas pendidikan yang masih timpang dan Kurangnya sosialisasi dari pemerintah.
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAKS CORONA DI MEDIA SOSIAL OLEH KEPOLISIAN REBUBLIK INDONESIA
Yeni Nuraeni;
Arif Rahmat Hidayat
Journal Presumption of Law Vol 3 No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i1.987
Hoax merupakan penyebaran berita bohong yang seringkali mempergunakan akses telematika seperti media sosial. Perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kejahatan siber. Penegakan hukum dalam bidang telematika seringkali berbenturan dengan cara pengungkapan ekspresi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, melalui penyebaran konten-konten bohong dan menyesatkan, salah satunya tentang corona. Untuk membatasi perilaku kejahatan-kejahatan baru di media sosial, maka diperlukan upaya penanganan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.. Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskripitf analitis dengan pendekatan yuridis normatif dalam mengkaji peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan tahapan penelitian melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan kemudian dianalisis secara evaluasi, interprestasi, dan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis tindak pidana hoaks virus corona di media sosial meliputi konten mengelabui/gurauan (Satire), menyesatkan (Misleading), meniru (Imposter), memalsukan (Fabricated), menyalahi (False), manipulasi (Manipulated) dan aksi vandalisme. Penanganan tindak pidana hoaks corona oleh Kepolisian, meliputi 1) Penerbitan Maklumat Kapolri; 2) Layanan Tanggap Covid-19, 3) Patroli Siber, dan 4) Sosialisasi tentang hoax di media sosial. Penelitian ini disimpulkan bahwa tindak pidana hoaks corona di media sosial termasuk kejahatan siber dengan upaya penyebaran berita bohong dan menyesatkan publik, yang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan sanksi penjara selama 6 tahun.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYIMPANAN UANG RUPIAH PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Eggi Suprayogi;
Yeni Nuraeni
Journal Presumption of Law Vol 3 No 2 (2021): Volume 3 Nomor 2 tahun 2021
Publisher : Universitas Majalengka
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31949/jpl.v3i2.1513
Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu nilai mata uang, oleh karena itu atas kebenaran dari nilai mata uang harus dijamin dari pemalsuan, Namun kejahatan pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan dimana dampak yang paling utama yang ditimbulkan oleh kejahatan pemalsuan mata uang ini yaitu dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan memahami Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran dan Penyimpanan Uang Rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif - analitis, yaitu untuk menggambarkan f akta berupa data realita lapangan menggunakan bahan primer, tersier dan sekunder yang ada di perpustakaan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum menyangkut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Metode pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Empiris yang dibantu Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian empiris - normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang - undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran dan penyimpanan uang rupiah palsu di Kabupaten Majalengka dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan, sesuai dengan tahapan sistem peradilan pidana di Indonesia, Hambatan yang ditemukan dalam penanggulangan pemalsuan mata uang dibagi atas hambatan internal dan hambatan eksternal.