cover
Contact Name
Muh Ridha Hakim
Contact Email
jurnal.peratun@gmail.com
Phone
+6281277876163
Journal Mail Official
jurnalhukumperatun@mahkamahagung.go.id
Editorial Address
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Puslitbang Lt. 10 Jl. Jend. A. Yani Kav. 58, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Peratun
ISSN : 26155222     EISSN : 26155230     DOI : https://doi.org/10.25216/peratun.%v%i%Y.%p
Core Subject : Social,
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to contemporary problems in administrative law such as: tax law, land law, environmental law, labor law, government law, Regional Government Law, Health Law, Agrarian Law, Public Policy Law, Natural Resources Law and Judicial Review.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 67 Documents
ANALISIS PENERAPAN DISKRESI DALAM PENGISIAN JABATAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU DIHUBUNGKAN DENGAN UU PILKADA JO UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / ANALYSIS OF THE APPLICATION OF DISCRETION IN FILLING IN THE POSITION DEPUTY GOVERNOR OF RIAU ISLANDS PROVINCE IS LINKED TO THE REGIONAL ELECTION ACT AND GOVERNMENT ADMINISTRATION ACT PERY REHENDRA SUCIPTA
Jurnal Hukum Peratun Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.122018.203-222

Abstract

Provinsi Kepulauan Riau menghadapi persoalan ketika terjadinya kekosongan jabatan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini berdampak pada tidak berjalannya secara efektif roda pemerintahan dalam rangka demokratisasi dan percepatan pembangunan di daerah. Sementara regulasi yang secara khusus (peraturan pemerintah) yang mengatur tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur belum diterbitkan, sebagaimana amanat Pasal 176 Ayat (5) UU Pilkada. Dengan pendekatan Yuridis Normatif dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimanakah keberlakuan Pasal 176 UU Pilkada sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan apakah mekanisme Diskresi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pada penelitian ini adalah: Pertama, Pasal 176 UU Pilkada tidak dapat diberlakukan karena belum diterbitkannya peraturan pemerintah sebagaimana perintah dari Pasal 176 ayat (5) UU Pilkada. Kedua, mekanisme Diskresi seharusnya dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Pertimbangan karena sejalan dengan tujuan penggunaan diskresi diantaranya untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.The province of Riau Islands face the problem when the occurrence of the vacancy the post of deputy governor in the administration of government. This has an impact on not progressed effectively the wheels of government in order to democratize and acceleration of development in the area. While the regulation specifically (government regulation) which regulates the procedures of proposal and appointment of candidates for the Deputy Governor has not been published, as mandated by Article 176 Paragraph (5) of the Election ACT. With Normative Juridical approach in this study, the authors examine on how the applicability of Article 176 of the Law Elections before the issuance of Government Regulation and whether the mechanism of Discretion that is known in Administrative Law can apply in filling the post of Deputy Governor of Riau Islands Province.The results in this study are: First, Article 176 of the Law on Elections cannot be applied because it has not been the issuance of government regulation as the command of Article 176 paragraph (5) of the Election ACT. Second, the mechanism of Discretion should be applied in the filling of the post of Deputy Governor of Riau Islands Province. Consideration because it is in line with the purpose of the use of discretion among them to launch the organization of the government, filling the void of law and provide legal certainty.
DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. IKBAR ANDI ENDANG
Jurnal Hukum Peratun Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.122018.223-244

Abstract

Berdasarkan prinsip negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (diskresi) harus berdasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pada keadaan dewasa ini,  pemerintahan memiliki kebijakan agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kebijakan (diskresi) dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional karena dapat menghambat proses kemajuan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (diskresi) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi itu sendiri. Oleh karenanya  UUAP mengatur dikresi dengan ruang lingkupnya, persyaratan, prosedur penggunaan dan akibat hukum serta pertanggung jawabannya.Based on state of law and sovereignty of the people principles, all forms of decisions and/or actions for state administrations (discretions) must be based on the law and sovereignty of the people which are reflections of Five Principles (Pancasila) as the state ideology. Currently, the government has a policy to prevent criminalization of policies (discretions) in conducting national strategic projects because it can inhibit national development advancement processes. Law number 30 in 2014 concerning State Administration (UUAP) was born to meet a legal standing as the protection for decision making and/or action (discretion) from state institutions and/or government officials and to prevent authority abuse in using the discretion itself. Therefore, UUAP regulates discretion along with its environments, requirements, procedures of uses, legal effects, and its person in charge.
PENGUJIAN ADMINISTRASI TERHADAP PROSES DISKUALIFIKASI PETAHANA DALAM PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH / ADMINISTRATION EXAMINATION ON THE PROCESS OF DISQUALIFICATION OF INCUMBENT IN THE REGISTRATION OF LOCAL ELECTIONS IRVAN MAWARDI
Jurnal Hukum Peratun Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.122018.245-264

Abstract

Asas pelaksanaan pilkada harus mampu melindungi hak hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilihan terutama dalam hal terjadi perselisihan. Salah satu sengketa yang muncul adalah proses diskualifikasi petahana yang diduga melakukan pelanggaran dalam pemilu. Proses sengketa diskualifikasi kepada petahana masih ada berbagai masalah dan pendapat tentang norma-norma yang berlaku. Masalah-masalah ini termasuk bagaimana memeriksa tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana; bagaimana keputusan KPU memproses pemeriksaan tentang diskualifikasi petahana. Oleh karena itu perlu dikaji secara mendalam pola dan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum penyelesaian sengketa pilkada.The principle of the implementation of the local election must be able to protect the legal rights of the parties concerned in the election especially in the event of a dispute. One of the disputes that arose was the process of disqualification of the incumbent who allegedly committed violations in the elections. Disputes disqualification process to the incumbent there are still various problems and opinions on the prevailing norms. These issues include how to examination allegations of violations committed by the Incumbent; how the KPU decisions process examination about incumbent disqualification. Therefore need to be studied in depth pattern and examination which aims to give justice and certainty of law of dispute resolution of regional head election.
ONRECHTMATIG OVERHEIDSDAAD OLEH PEMERINTAH DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / ACT AGAINST THE LAW BY THE GOVERNMENT FROM THE VIEW POINT OF THE LAW OF GOVERNMENT ADMINISTRATION MUHAMMAD ADIGUNA BIMASAKTI
Jurnal Hukum Peratun Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.122018.265-286

Abstract

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, banyak terjadi perubahan paradigma di bidang Hukum Administrasi Pemerintahan, termasuk mengenai hukum acara dan kewenangan mengadili sengketa administrasi. Dahulu, Tindakan Administrasi yang berbentuk tidak tertulis (feitelijk handelingen) tidak dapat digugat kepada PTUN selaku peradilan administrasi. Kewenangan mengadili untuk Tindakan ini berada di Pengadilan Negeri dengan asumsi bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum layaknya PMH pada umumnya namun dilakukan oleh Penguasa, sehingga dikenal dengan sebutan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatig Overheidsdaad). Namun kemudian dengan adanya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini maka terjadi pergeseran kewenangan dari Peradilan Umum kepada Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian ditafsirkan pula oleh Mahkamah Agung melalui SEMA No. 4 Tahun 2016.Since the enactment of Law no. 30 of 2014 on Government Administration, there are many paradigm shifts in the field of Administrative Law, including the procedure law and the authority to hear administrative disputes. In the past, unwritten (Factual) Deeds of the Government (feitelijk handelingen) could not be sued to the Administrative Court. The authority to hear and decide for this dispute was in the District Court with the assumption that the act is an Unlawful Act (PMH) in general but done by the Government, thus known as The Unlawful Acts by The Government (Onrechtmatig Overheidsdaad). But then with the existence of Law No. 30 of 2014 on Government Administrastion, there is a shift of authority from the District (General) Court (Pengadilan Negeri) to the State Administrative Court (PTUN), which was then interpreted also by the Supreme Court (MA) through SEMA No. 4 of 2016.
Modifikasi Hukum oleh Mahkamah Agung Melalui Pengaturan Upaya Adminitratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Sudarsono Sudarsono; Retno Ariyani; Agus Abdur Rahman
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.12-32

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Perma 6/2018) telah mengubah prosedur penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana sebelum adanya Perma 6/2018 tersebut Upaya Administratif merupakan syarat mengajukan gugatan ke Peradilan TUN hanya diwajibkan apabila telah ditentukan oleh aturan dasarnya. Namun sejakadanya Perma 6/2018 maka Upaya Administratif menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan TUN. Dengan adanya kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan, maka badan/pejabat pemerintahan harus siap menghadapi semakin banyaknya permohonan Upaya Administratif yang diajukan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, Perma 6/2018 merupakan peraturan yang bersifat modifikasi, yang mengubah norma hukum yang berlaku dan/atau mengubah hubungan-hubungan sosial sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian hukum dengan isu utama berupa modifikasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui pengaturan upaya administratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Hasil penelitian ini antara lain perlunya mendorong efektivitas Upaya administratif sebagai mekanisme penyelesai utama dalam penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan pemerintah agar terwujud kerukunan dan harmoni. Untuk itu, badan/pejabat pemerintahan agar segera membuat pengaturan tentang upaya administratif, yang setidaknya meliputi dua hal: (1) badan/pejabat yang berwenang menyelesaikan upaya administratif, dan (2) hukum acara penyelesaian upaya administratifnya. 
Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara Enrico Simanjuntak
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.33-54

Abstract

AbstrakSebagai bagian dialog penegakan hukum dalam kerangka negara hukum, sinergi dan pembagian peran penegakan hukum antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sangat fundamental dan elemental. Bagaimana suatu putusan dilaksanakan (eksekusi) memang merupakan domain kekuasaan eksekutif. Namun implementasi pelaksanaan putusan pengadilan akan mempengaruhi efektifitas dan kepercayaan atas kekuasaan kehakiman, dalam jangka panjang menentukan tujuan penegakan hukum. Mekanisme kompensasi ganti rugi di Peratun membutuhkan pembenahan dan perhatian dari semua stakeholder terkait. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa isu pokok yang mempengaruhi keterbatasan optimalisasi sarana pemulihan (remedy) melalui tuntutan ganti rugi dalam konteks penegakan keadilan administratif (administrative justice) di Indonesia.
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama (Jo. Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Irvan Mawardi
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.55-74

Abstract

The Political Law of Act Number 30 of 2014 on Government Administration regulates do administrative effort must be taken before sues to administrative court. According to Article 76 paragraph 3 the Administrative Court has the authority to examine and adjudicate state administrative disputes after being taken by the Administrative Efforts. But on the other Act Number 05 of 1986 on Administrative Court concerning Article 48 jo. Article 51 Paragraph (3) also authorizes the High Administrative Court as the first degree court to examine and adjudicate on administrative decision that have been resolved through Administrative Efforts. This article try to analyze First, the pattern of administrative dispute resolution in the Administrative Court after ratification of Act Number 30 of 2014 on Government Administration. Second, the position and authority of the High AdministrativeCourt as the first degree court after ratification of Act Number 30 of 2014 on Government Administration?
Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018 Abid Zamzami; Isdiana Kusuma Ayu
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.75-97

Abstract

KPU telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan AnggotaDPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan sudah disahkan olehKemenkunham. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khusunya terkaitmantan koruptor tidak boleh mencalonkan menjadi legislatif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Adanya kedua pasal tersebut secara jelas dan tegas menghilangkan hak Pemohon dalam memajukan dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Akhirnya tanggal 13 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya dan dalam putusannya membatalkan kedua pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Permasalahan yang dianalisis yaitu Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No 46P/Hum/2018 memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan menjadi legislatif. Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 yang mengatur tentang hak politik warga Negara, merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa mantan terpidana korupsi harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara Muhammad Adiguna Bimasakti
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.98-118

Abstract

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak Dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materil dari pada sekedar apa yang diajukan para pihak dalam persidangan. Hakim dalam hal ini pun diberikan kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti yang diajukandi persidangan berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu sangat penting pembahasan secara mendetail mengenai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena hakimlah yang akan menentukan kekuatan pembuktiannya secara materiil. Pertanyaan utama yang timbul adalah apakah penggunaan alat bukti pengakuan para pihak di persidangan sejalan dengan tujuan dari pembuktian materil di Peradilan Tata Usaha Negara? Hal ini mengingat dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara hakim harus mencari kebenaran materiil, dan oleh karena itu diberikan kebebasan dalam pembuktian (vrij bewijs-stelsel) dan hanya dibatasi dalam hal jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
Karakteristik Obyek Gugatan Perkara TUN yang Termasuk Pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan-Putusan Kasasi Pasca SEMA No. 4 Tahun 2016) Puan Adria Ikhsan
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.119-133

Abstract

Pasal 45A Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 5/2004) mengatur komitmen Mahkamah Agung RI (MA RI) dan badan peradilan di bawahnya dalam pembatasan Kasasi. Secara normatif, ketentuan tersebut kurang jelas dan kurang tegas dalam mengklasifikasi karakteristik objek gugatan yang dikenai pembatasan kasasi tersebut. Selanjutnya, secara empiris praktik peradilan terdapat dualisme sikap berupa tegas membatasi dan ragu-ragu dalam menetapkan pembatasan tersebut. Lebih lanjut, secara filosofis, di satu sisi pengaturan ini penting guna penegakkan hukum dan di sisi lain apabila diterapkan secara tidak berkeadilan dikarenakan keragu-raguan hal ini dapat mengurangi hak masyarakat pencari keadilan terhadap keadilan proses perkara. Dalam hal ini terdapat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang tampak mengatur lebih jelas karakteristik Pembatasan Upaya Hukum Kasasi tersebut. Namun demikian, dengan adanyapersebaran pengaturan terkait maka sulit kiranya menemukan karakteristik yang komprehensif. Situasi ini memunculkan pertanyaan hukum perihal Bagaimana karakteristik obyek gugatan perkara TUN yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung? Berdasarkan penelusuran normatif dan indeksasi putusan perkara TUN (2017 - 2018, Pasca SEMA 4/2016) yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung ditemukan: 1) Karakteristik umum obyek gugatan yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU 5/2004 berdasarkan norma dan komitmen Mahkamah Agung RI dalam hal pembatasan Kasasi tersebut, yakni perihal sumber kewenangan, materi muatan, daya berlaku dan implikasi Keputusan TUN tersebut; dan 2) Karakteristik konkrit berupa Jenis Perkara (Sub Klasifikasi), Pejabat Yang Mengeluarkan Keputusan TUN (Obyek Gugatan), Keputusan TUN (Obyek Gugatan), dan Peraturan-Peraturan Terkait Yang Mendasari Keputusan TUN. Selanjutnya saran dalampenelitian ini berkaitan dengan pembuatan pengaturan yang lebih tegas dan spesifik, sosialisasi, dan diadakannya diskusi ilmiah ataupun rapat kerja nasional terkait hal ini.