cover
Contact Name
Andi Rachmad
Contact Email
andirachmad@unsam.ac.id
Phone
+6281318669402
Journal Mail Official
jimfh.ma@gmail.com
Editorial Address
Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh
Location
Kota langsa,
Aceh
INDONESIA
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Published by Universitas Samudra
ISSN : 27161951     EISSN : 27470849     DOI : -
Core Subject : Social,
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra dan dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 372a/UN54.1/2019. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra sebagai salah satu syarat Sidang Skripsi.
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM" : 12 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG maghfirah, maghfirah; Fuadi, Fuadi; Zainuddin, Zainuddin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.754

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan  hukum dalam segala aspek, hal tersebut juga berlaku untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama dan juga kewajiban yang sama. Keberadaan penyandang disabilitas harusnya mendapatkan hak yang sudah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, terutama hak habilitas dan rehabilitas. Namun kenyataanya masih banyak para penyandang disabilitas Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang belum mendapatkan pemenuhan hak habilitasi dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu metode yang dapat diamati didalam kehidupan nyata yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan ialah wawancara, selain itu di lakukaan juga penelitian melalui studi pustaka.
Peran Komisi Yudisial Sebagai Pengawas Hakim Dalam Memenuhi Rasa Keadilan Pada Masyarakat Nasution, Rahmad Maulana; Rachmad, Andi; Krisna, Liza Agnesta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.764

Abstract

Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang dibentuk setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang independen dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta kewenangan lain untuk mengukuhkan dan melindungi kehormatan, martabat dan perilaku hakim. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan melalui kajian teori, konsep, asas hukum serta pengujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Pengaturan komisi yudisial dalam UUD NRI 1945 tidak terlepas dari kekuasaan kehakiman untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Landasan utama konsep pengawasan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, disebutkan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang komisi yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagai konsekuensi logis dari dianutnya paham negara hukum salah satunya diwujudkan dengan cara menjamin perekrutan hakim agung untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Konsep komisi yudisial dalam melaksanakan pengawasan terhadap hakim tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kemudian berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terdapat 10 (sepuluh) prinsip kode etik hakim yaitu : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI PADA PEMERIKSAAN HUKUM ACARA PERDATA Zaki, Teuku Muhammad; Fuadi, Fuadi; Zainuddin, Zainuddin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.761

Abstract

Pada perkara dalam peradilan perdata, tujuan utama dalam proses pembuktian dengan mencari kebenaran formil (formeel waarheid). Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW yang pada pokoknya menjelaskan alat bukti perdata hanya 5 yaitu Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan keterangan ahli tidak termasuk dalam alat bukti. Namun Pasal 154 ayat (2) HIR dan Pasal 229 Rv memberikan kebebasan kepada hakim untuk menggunakan atau tidak menggunakan pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri. Pada praktiknya walaupun memegang peran penting dalam perkara sering kali keterangan yang diberikan ahli  dari salah satu pihak ini pada akhirnya diabaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusannya dan yang bersangkutan lebih menerima argument dari pihak counterpart sehingga hal tersebut mempengaruhi hasil persidangan dan berujung pada gugatan diterima atau di tolak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan keterangan ahli dalam hukum pembuktian perdata secara formil tidak dianggap sebagai alat bukti. Namun hakim tetap menghargai sesuatu kesaksian atau keterangan ahli dan memperhatikan dengan seksama yang kemudian diuji betul-betul apakah ia dapat dipercaya atau tidak, apabila ada alasan-alasan bahwa saksi itu tidak dapat dipercaya, maka hakim dapat menolak atau tidak menerima keterangannya. Sebaliknya jika keterangannya dapat dipercaya maka majelis hakim menerima keterangan ahli tersebut. Kekuatan hukum keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata tidak dianggap sebagai alat bukti dan tidak tidak memiliki kekuatan hukumnya.
OPTIMALISASI RUMAH SINGGAH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN Pratama, Andika Putra; Zuleha, Zuleha; Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.758

Abstract

Rumah Singgah merupakan upaya pelayanan kesejahteraan sosial terhadap anak jalanan yang di landasi oleh Pasal 34 UUD NKRI Tahun 1945. Tujuan dari Rumah Singgah menolong anak jalan mengatasi masalah yang dihadapi serta menjumpai alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah yuridis empiris. Keberadaan rumah singgah pada umumnya sangat bermanfaat bagi anak jalanan, pengemis karena dapat menjadi tempat berlindung dan tempat untuk mengembangkan kreatifitas. Namun di Kota Langsa rumah singgah tidak berfungsi dengan optimal ini dikarenakan tidak adanya dana dalam pengelolaan rumah singgah tersebut. Sehingga fungsi rumah singgah tidak berfungsi sebagaimana mestinya Sehingga pemerintah perlu memberi perhatian khusus terhadap rumah tersebut sehingga fungsi bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang) Mutia, Eka; Fuadi, Fuadi; Zulfiani, Zulfiani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.762

Abstract

Perkawinan merupakan suatu proses yang melibatkan kedua insan yakni laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan ketentuan agama yang dianutnya. Dalam UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun” kemudian ayat ke (2) berbunyi “jika terjadi penyimpangan umur maka harus mendapatkan dispensasi oleh Pengadilan”. Meningkatnya angka pernikahan anak di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2019 hingga bulan juli 2020 menunjukan Implementasi batas umur pernikahan belum sesuai pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Dilihat dari data diatas, bahwa salah satu faktor meningkatnya angka pernikahan di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang karena adanya dispensasi batas usia anak untuk melakukan pernikahan yang diberikan oleh Mahkamah Syariah melalui pertimbangan hakim yang dilakukan dalam proses persidangan. Penulisan ini menggunakan metode empiris yang merupakan penelitian yang lebih mengarah pada data lapangan dan didukung dengan tambahan data Primer. Beberapa aspek yang dijadikan patokan bagi hakim mahkamah syar’iah dalam memberikan putusan yaitu Pertama dilihat dari undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, Kedua, Hukum Islam yang dijadikan ukurannya yaitu aqil dan baligh, Ketiga, Dari segi kemanusiaan dan faktor sosial. Implementasi Dispensasi Perkawinan Menurut Pasal 7 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya cenderung mencederai hak-hak anak yang telah diatur dalam UU perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PUTUSAN NOMOR 173/PID.SUS/2013/PN.KS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PERIKANAN Aulia, Riza; Sahara, Siti; Zuleha, Zuleha
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.765

Abstract

Tindak pidana perikanan diatur dalamUndang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Kitab Undang-Undang Pidana sementara di Aceh telah ada aturan sendiri yang mengatur tentang pelanggaran Perikanan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah normatif. Dalam kasus tindak pidana perikanan dalam putusan Nomor 173/Pid.Sus/2013/PN/KS hakim memutuskan perkara dengan menggunakan dalamUndang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Seharusnya haim dapat menggunakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Dimana hukumannya lebih berat dari pada yang diatur di dalam Undang-Undang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR Shalsa, Faradila; Fitriani, Rini; Wilsa, Wilsa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.768

Abstract

Pasal 9 Undang-undang No 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran, hal ini harus terpenuhi karena merupakan hak dasar anak, dimana hak atas pendidikan anak mnjadi tanggungjawab Penyelenggara Perlindungan Anak, tetapi di Desa Alue Canang masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikannya disebabkan terkendala oleh sarana dan prasarana yang tidak memadai.   Pengaturan Hukum hak atas pendidikan anak di atur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  yang mengatur tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya pengaturan hukum hak atas pendidikan anak terdapat pada Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 28 konvensi hak anak ayat 1 juga  menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan hal ini menggambarkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali untuk memperoleh pendidikan yang layak. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap pendidikan anak di Desa Alue Canang belum berjalan secara maksimal hal ini dikarenakan pemerintah Desa masih tergantung sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hambatan yang terjadi terhadap hak pendidikan anak di Alue Canang adalah belum adanya sekolah lanjutan baik SLTP maupun SLTA diseputaran wilayah Alue Canang, akses prasarana yang tidak memadai yang beresiko tinggi terhadap keselamatan anak jika anak melanjutkan kesekolah lanjutan diluar wilayah Alue Canang serta tidak ada dukungan sarana seperti sarana transportasi antar jemput anak sekolah, sementara upaya yang telah dilakukan adalah pendataan, koordinasi, monitoring dan evaluasi baik dari Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan maupun Dinas Perlindungan dan Anak Aceh Timur.
FAKTOR PENYEBAB TIDAK EFEKTIF PELAKSANAAN KAUKUS DALAM MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA (Studi Penelitian Di Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor Kasus 121/Pdt.G/121/MS.Lgs) Combih, Nur Aqmallya; Fuadi, Fuadi; Fatimah, Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.751

Abstract

Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan kaukus dalam mediasi di Pengadilan, khususnya di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Pelaksanaan mediasi di Indonesia mewajibkan Hakim dan mediator untuk mencari perdamaian dalam persidangan, dan kaukus merupakan salah satu teknik yang digunakan. Namun, beberapa mediasi gagal meskipun menggunakan teknik kaukus. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengaturan hukum mengenai kaukus dalam mediasi, peran Mediator Hakim, dan faktor penyebab tidak efektif pelaksanaan kaukus di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti aturan kaukus dalam mediasi dengan mengacu pada Pasal 14 huruf e Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Kaukus hanya dilakukan jika diperlukan dan mediator hakim melaksanakan perannya dengan baik. Faktor kurangnya kesadaran hukum dan rendahnya budaya berdamai menjadi penyebab ketidak-efektifan kaukus. Disarankan agar Mahkamah Agung menegaskan kembali aturan kaukus dan Mahkamah Syar'iyah Langsa mempersiapkan mediator yang terlatih.
PERAN BNN KOTA LANGSA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN PELAJAR Yusuf, Muhammad; Fuadi, Fuadi; Krisna, Liza Agnesta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.763

Abstract

Di Kota Langsa terdapat penyalahguna atau pemakai Narkotika di kalangan pelajar yang semakin meningkat. Tercatat data dari BNN dari tahun 2017 sampai 2021 terdapat sebanyak 158 kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan pelajar. Padahal pengunaan narkotika di kalangan pelajar dapat berdampak pada kesehatan yaitu gangguan pada sistem saraf, jantung, pembuluh darah, kulit dan pada paru-paru, selain itu juga akan menimbulkan dampak psikologis seperti berfikir tidak normal, berperasaan cemas, dan dampak sosial seperti selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan dan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan peran BNN Kota Langsa dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelajar yaitu dengan cara melakukan penyuluhan hukum dengan memperkenalkan bahaya narkotika, namun menurut pendapat dewan guru hal tersebut belum efektif. Hambatan BNN Kota Langsa Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika kurangnya ikut serta keluarga dan masyarakat. Upaya BNN Kota Langsa dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelajar yaitu meningkatkan penyuluhan bahaya narkoba, dan melaksanakan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar narkotika.
KEKUATAN HUKUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK MELALUI PPAT MAUPUN SECARA MANDIRI Samosir, Agustini; Fitriani, Rini; Fatimah, Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.756

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT maupun secara mandiri. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif yang dimana penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah harus melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dimana PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Balik nama sertifikat tanah di dalam jual beli penjual dan pembeli harus membuat akta jual beli (AJB) dihadapan PPAT, AJB diperlukan sebagai syarat balik nama serifikat tanah dikantor badan pertanahan nasional (BPN). Balik nama harus diurus melalui PPAT dan juga bisa mengurus sendiri langsung ke BPN, akan tetapi kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah secara mandiri belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Page 1 of 2 | Total Record : 12