cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2: Mei 2019" : 10 Documents clear
Perlindungan Yang Diberikan Oleh Consumers International Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Jasa Penerbangan Ummul Fatimah; Enzus Tinianus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ICAO dalam Annex 17 Chapter 2 menyatakan bahwa setiap negara bertujuan untuk melindungi penumpang serta awak kapal penerbangan lainnya. Organisasi Internasional Serikat Konsumen Consumers Internasional memiliki tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Maskapai penerbangan diharuskan melindungi segala hak untuk penumbang sebagaimana telah diatur dalam Hukum Penerbangan Internasional dan Konvensi Warsawa serta dalam ICAO. Dalam upaya memenuhi hak nya sebagai konsumen penumpang berhak mengajukan klaim terhadap pelayanan maskapai dan meminta kompensasi apabila terjadinya tindakan yang merugikan. Consumer Internasional berupaya melindungi konsumen bersama dari 100 negara dan 200 organisasi perlindungan konsumen diseluruh dunia.
Mekanisme Pemberhentian Keuchik Di Gampong Blang Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Siska Tria Danisa; Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng, pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dikarenakan mosi tidak percaya masyarakat kepada Keuchik Gampong Blang Manggeng hal ini tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun tersebut. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai Pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam praktek dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian yuridis empiris, Penelitian yuridis dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng dikeluarkan hanya berdasarkan Mosi masyarakat tanpa melalui tahapan pembuktian hukum terlebih dahulu atas hal yang disinyalirkan dilakukan oleh Keuchik yang menjabat saat itu. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan dikeluarkan SK tersebut adalah Keuchik yang diberhentikan tersebut tidak lagi dapat menjabat sebagai Keuchik Gampong Blang Manggeng sehingga tidak perlu melakukan hak dan kewajibannya lagi sebagai Keuchik. Disarankan kepada Bupati dalam bertindak sebagai pengambil keputusan haruslah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi Keuchik yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kewenangan Pemanggilan Paksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Suriadi Suriadi; Andri Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Setiap orang wajib memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat, jika tiga kali dalam pemanggilan secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, Dewan Perwakilan Rakyat berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan bantuan  Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pemanggilan paksa ini Kepolisian Negara belum dapat memenuhi yang dimaksudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikarenakan Polri tidak memiliki hukum acara yang jelas yang berhubungan dengan pemanggilan paksa  yang dimaksudkan oleh anggota Dewaan Perwakilan Rakyat. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan panggilan paksa dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daearah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Prinsip Negara Hukum, dan  implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa yang ada dalam pasal 73 tersebut. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian tentang pemanggilan paksa dalam prinsip negara hukum yang ada dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi subjek dari pemanggilan paksa adalah kebijakan atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah cacat hukum karena melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) tentang  Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan prosudur ketata negaraan. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar memahami Pasal 73 yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terutama tentang proses pemannggilan paksa berdasarkan prinsip negara hukum agar tidak bertentangan dengan aturan ketatanegaraan dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII-2014 Dan Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Rizki; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah yang menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan pasca putusan MK No. 76/PUU-XII-2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Untuk menjelaskan konsekuensi yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD yang mengabaikan putusan MK NO 76/PUU-XII-2014. Data yang diperoleh dalam penulisan Artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa dalam putusannya, MK menggantikan kata izin tertulis MKD menjadi izin tertulis dari Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan hakim yang harus dianggap benar. Disarankan seharusnya DPR yaitu suatu kelembagaan tinggi negara, mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar, seharusnya DPR dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan DPR juga seharusnya harus patuh pada putusan MK.
Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalam Pembentukan Qanun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh M. Abrarkhirad S. Albab; M. Gaussyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pasal 34 ayat (3), dan Pasal (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyerahan KUA PPAS kepada DPRA selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran. Namun pada kenyataannya penyerahan KUA PPAS tahun anggaran 2016 terlambat yaitu pada tanggal 19 Desember 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang menyebabkan keterlambatan pembahasan dan pengesahan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Aceh kepada DPRA. Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian pendekatan hukum sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterlambatan dari pembahasan dan pengesahan qanun APBA adalah terlambat diajukan KUA PPAS oleh Tim TAPA Aceh kepada DPRA dan pihak DPRA harus membaca semua dokumen yang telah diajukan oleh Tim TAPA Aceh jadi membutuhkan waktu untuk melihat apakah program yang direncanakan tepat sasaran atau tidak terlebih dahulu anggota DPRA melakukan reses kedaerah pemilihan masing-masing. Diharapkan untuk mengatasi keterlambatan pembahasan dan pengesahan qanun APBA pihak eksekutif harus menyerahkan KUA PPAS tepat pada waktunya dan saat pembahasan di DPRA Gubernur harus hadir jika ada usulan program ditolah oleh DPRA mudah untuk diusulakan yang lain. Pihak DPRA juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongannya dalam pembahasan qanun APBA.
The Protection Of Educational Rights For Child Labour Khairatunnisa Khairatunnisa; M. Ya’kub Aiyub Kadir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia has been ratified UNCRC through a Presidential Decree No. 36 of 1990. Meanwhile, under article 68 of Law No. 13 of 2003 on Labour, provide the prohibition of the employer from employing the children, with the exception in article 69.. In Central Aceh, it is become a habit for horse owners to hire children.This paper aim to find the protection of educational rights for child labour in Indonesia generally according to International Human Rights Instruments; and the protection of child labour especially in case of Child Labour at Horse Stable in Takengon, Central Aceh.The research use normative empirical approach. The result found the protection of educational rights have been stated in several International Human Rights Instruments; and it is the duty of government along with family toward the protection of educational rights for child labour. It is suggested to the Indonesian government to create a monitoring body that focus on Child Labour issue. The government of Central Aceh should make local regulation regarding the educational rights for child labour. 
Tanggung Jawab Komando Atas Penyalahgunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Jenis Drone Dalam Hukum Humaniter Internasional Maman Abdullah; Adwani Adwani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan senjata mutakhir seperti Unmanned Aerial Vehicle (UAV) jenis drone dalam konflik bersenjata sudah menjadi hal yang diterima secara umum. Namun sayangnya, penyalahgunan drone bermunculan tanpa adanya pertanggungjawaban yang dibebankan. Oleh karenanya tanggung jawab komando sangat patut diterapkan agar tujuan dari Hukum Humaniter Internasional untuk mengurangi dampak perang dapat tercapai. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan mengenai konsep tanggung jawab komando dan penerapannya dalam penyalahgunaan senjata baru seperti drone dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tanggung jawabn komando dapat diterapkan dalam hal penyalahgunaan drone sebagai senjata perang, namun sampai saat ini belum ada kasus penyerangan drone yang menimbulkan korban sipil yang diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyadapan Informasi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Hak Privasi Rizky Burnama; M. Nur Rasyid
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menetapkan antara lain, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Sementara itu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan antara lain, “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak privasi dalam pemberantasan tipikor, dan bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang.
Pelaksanaan Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Oleh Perusahaan Perkebunan Muhammad Supriadi; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari luas lahan yang diusahakan diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, berdasarkan ketentuan peralihan yang terdapat pada Pasal 114 ayat (2) kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Namun kenyataannya PT. KTS memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui program CSR dengan pola Income Generating Activities, sehingga belum sesuai dengan ketentuan wajib 20% yang dimaksud. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan program CSR dengan pola IGA, alasan-alasan pelaksanaannya belum maksimal, dan status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib 20%. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan program CSR dengan pola IGA belum maksimal. Alasan-alasan program tersebut belum maksimal yaitu tidak adanya lahan satu hamparan, kurangnya sumber daya manusia, kelompok tani kurang solid, dan program tersebut pernah gagal. Status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib 20% adalah program tersebut masih dapat dipertahankan bagi perusahaan lama seperti PT. KTS.
Kewenangan Pemerintah Aceh Besar Dalam Pemenuhan Hak Habilitasi Dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Saifuddin Saifuddin; M. Zuhri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 110 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas”. Habilitasi dan Rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. Pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar tidaklah maksimal dari 1.897 jumlah disabilitas (sumber: Dinas Sosial Aceh Besar) hanya 3% saja yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10