cover
Contact Name
Elfi Rahmadhani
Contact Email
lppm.iaintkn@gmail.com
Phone
+6281363118102
Journal Mail Official
lppm.iaintkn@gmail.com
Editorial Address
Jl. Yos Sudarso No. 10 Takengon, Aceh Tengah, 24552
Location
Kab. aceh tengah,
Aceh
INDONESIA
MUBEZA Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam
ISSN : 20894430     EISSN : 28084888     DOI : https://doi.org/10.54604/mbz.v11i1
MUBEZA Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh LPPM IAIN Takengon dan terbit dua kali dalam satu tahun. fokus adalah bidang kajian islam, hukum dan ekonomi islam.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 77 Documents
Peluang dan Tantangan Pasar Modal Syariah Rosdaniah, Rosdaniah; Azizs, Abdul
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.59

Abstract

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan, serta mekanisme perdagangannya sendiri telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalaui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemdal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk membangun usaha, ekspansi, penambah modal kerja dan lain-lain
Aplikasi Akad Murabahah Pembiayaan Mikro Syariah Pada Bank Aceh Syariah Takengon Hartika, Ika
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.60

Abstract

Sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam mampu menyediakan berbagai produk yang bervariasi dan banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu produknya adalah pembiayaan mikro merupakan pembiayaan bank kepada nasabah yang diperuntukkan kepada nasabah yang telah mempunyai usaha kecil dan membutuhkan pengembangan untuk usahanya. Pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan Mikro Syariah di Bank Aceh adalah untuk membantu usaha pedagang-pedagang kecil di pasar. Pembiayaan ini mempunyai cara yang mudah dan cepat sehingga tidak mempersulit nasabah untuk pengajuan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
Al-Falah dalam Konsepsi Al-Qur’an Hasibuan, Heny Liya
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.61

Abstract

This article aims to know the concept of al-falah in the Qur'an. Al-Falah is defined as success. Success in the world is for example a form of wealth in business, the result of work to make a living that is financially profitable, while immaterial luck such as the purity of the soul, the spiritual side that will guide goodness. And the hereafter is the forgiveness of Your Lord, and His reward is good, and he is the All-mighty, the Allwise. Success (al-falāḥ) is only seen when the meaning of success (al-falāḥ) deals with those who obtain it (al-muflihūn), and when dealing with business or good deeds to obtain success (al-falāḥ). Similarly, success (al-falāḥ) is also seen when faced with those who fail to obtain success (al-falāḥ) as wrongdoers, and so on. Success (al-falāḥ) is necessary both for life in this world and in the hereafter
Analisis Yuridis Pelaksanaan Mediasi Pada Perkara Pidana dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Ibnu Qodir; Siregar, Ahmad Sholihin; Hasna Tuddar Putri
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.62

Abstract

Paradigma hukum postif yang berlaku di Indonesia tidak mengenal mediasi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana. Mediasi hanya dikenal dalam perkara perdata sebagai salah satu bentuk Alternatif Dispute Resolution (ADR), atau sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara pidana di Indonesia sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan lain sebagainya. Dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat, terdapat kententuan bahwa ada 18 jenis sengketata atau perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat. Jenis-jenis perkara dalam qanun tersebut memang masih bersifat umum, akan tetapi beberapa perkara secara spesifik dapat digolongkan menjadi perkara pidana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian perkara adat yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan bagaimana analisis yuridis tentang penerapan mediasi dalam perkara yang masuk kategori pidana dalam qanun Aceh tersebut.
Menata Public Goods And Service Sektor Perparkiran di Kabupaten Aceh Tengah Sutrisno, Sutrisno
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.63

Abstract

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati public goods and services sebagai bentuk imbalan tidak langsung atas kewajiban membayar pajak yang telah mereka lakukan. Pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara harus bisa menyediakan public goods and services tersebut untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Terbitnya Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah ternyata tidak serta merta membawa perubahan yang signifikan dalam penataan public goods and services di Aceh Tengah. Semangat yang muncul dari adanya qanun ini hanya menitikberatkan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan bukan menata kualitas layanan terutama sektor perparkiran yang baik dan layak di Kabupaten Aceh Tengah.
Konsep Tafsir Ayat Gadai/Rahn dalam Al-Qur’an dengan Pendekatan Tafsir Buya Hamka Riyadi, Dwi Kresna
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.64

Abstract

Ekonomi adalah hal yang paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam memenuhi kebutuhan konsumsi, kegiatan ekonomi menjadi salah satu pendorong untuk memutar roda perekonomian. Namun tidak banyak manusia yang beruntung dalam hal maeraih pundi rupiah demi mendapatkan kebutuhan tersebut, sehingga perputaran ekonomi di sebagian kalangan masyarakat tidak terpenuhi dengan baik. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perihal gadai/rahn dengan pendekatan tafsir Buya HAMKA, studi pada surat Al-Baqarah ayat 282-283. Hal ini dimaksud agar berdampak pada kebiasaan umat dalam memperoleh harta/modal dengan lebih baik sesuai anjuran agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. SAW. Islam sebagai agama yang aplikatif, telah memberikan solusi dari masalah yang terjadi diatas khususnya yang menyangkut dalam muamalah. Dalam keterbatasan sumber daya modal, dari masa yang telah dilalui oleh Rasulullah SAW, beliau telah mengajarkan serta mempraktikkan perihal gadai/rahn untuk memperoleh kebutuhan sumber daya modal. Dengan cara ini diyakini bahwa umat senantiasa dijauhkan oleh fitnah riba, yang dapat menjerat umat Islam.
Perlakuan Manusiawi Terhadap Budak dalam Konsep Agama Islam Amanda, Ruri
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.65

Abstract

Perbudakan merupakan salah satu warisan peradaban kuno yang masa kini sudah ditolak dan tidak diakui lagi sebagai bagian dari sistem kehidupan manusia. Namun pada masanya perbudakan pernah menjadi suatu sistem yang sangat vital dalam kehidupan manusia, terutamanya pernah dipraktekkan secara luas oleh peradaban lama Yunani, India, Persia, Romawi ataupun China. Ketika agama Islam muncul praktek perbudakan ini masih sangat umum dipraktekkan, pada masa Pra-Islam di kawasan Arab budak digunakan secara multifungsi mulai sebagai pembantu rumah tangga, pekerja kasar, tenaga militer bahkan hingga sebagai pekerja seks komersial. Pada masa itu terutamanya di kawasan Arab perbudakan juga menjadi simbol prestise dari kekayaan seseorang, semakin banyak budak yang dimilikinya maka semakin terpandang pula ia di tengah masyarakat. Oleh karena ketika itu sistem perbudakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat maka Islam hadir dengan memperkenalkan syariat yang tidak secara tegas menghapus perbudakan dengan pertimbangan untuk menghindari konflik sosial ekonomi yang cukup tajam jika Islam dengan frontalnya menghapus perbudakan. Tujuan kajian ini untuk mengangkat serta mengingatkan kembali konsep-konsep Islam tentang bagaimana agama ini memperlakukan budak secara manusiawi dan bagaimana pula strategi persuasif yang dimiliki Islam dalam menghapus perbudakan sehingga kajian ini dapat dengan sederhana membantah pandangan miring sebagian pihak tentang syariat Islam mengenai perbudakan. Kajian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan (Library Research).
Efektivitas Program Modal Usaha dan Pelatihan dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq (Studi Kasus pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah) Mahadir, Mahadir
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.66

Abstract

Modal usaha adalah sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga keahlian. Sudah dapat di pastikan bahwa untuk menjalankan aktivitasnya setiap masyarakat membutuhkan sejumlah dana, baik dana yang berasal dari pinjaman maupun dari modal sendiri. Dana tersebut biasanya digunakan untuk dua hal. Pertama digunakan untuk keperluan investasi, artinya, dana ini digunakan untuk membeli atau membiayai aktiva tetap dan bersifat jangka panjang yang dapat digunakan secara berulang-ulang, seperti pembelian tanah, kios untuk berjualan dan aktiva tetap lainnya. Kedua, dana di gunakan untuk membiayai modal usaha, yaitu modal yang digunakan untuk pembiayaan jangka pendek, seperti pembelian bahan baku (pembelian rempah-rempah dan sayur-sayur untuk di jual kepada masyarakat lainnya). Modal usaha yang diberikan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah kepada mustahiq dalam bentuk modal usaha : Pertanian (menanam cabe, tomat dan palawija), Ternak (kambing, kerbau, sapi dan unggas), Dagang (rempah-rempah dan menjual sayur-mayur), dan Nelayan (dalam bentuk pembelian jaring ikan dan perahu). Bantuan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan para mustahiq, di samping itu Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah selama lima tahun terakhir memberikan modal usaha secara bertahap, kepada mantan mustahiq, untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Fenomena yang terjadi di lapangan mustahiq yang sudah mengikuti pelatihan tidak bisa membuka usaha secara mandiri,dan tetap menjadi mustahiq untuk tahun berikutnya, sehingga ekonominya tidak mengalami kemajuan. mustahiq yang melaksanakan pelatihan dan di berikan modal usaha agar benar-benar untuk usaha dan serius dalam menekuni usahanya,dalam rangka meningkatkan taraf perekonomian, tidak digunakan untuk kegiatan konsumtif yang kurang manfaat agar mustahiq yang mengikuti pelatihan berhasil dan bisa mengurangi pengangguran.
Analisis Yuridis Pelaksanaan Mediasi Pada Perkara Pidana Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Qodir, Ibnu; Ahmad Sholihin Siregar; Hasna Tuddar Putri
Mubeza Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i2.86

Abstract

Paradigma hukum postif yang berlaku di Indonesia tidak mengenal mediasi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana. Mediasi hanya dikenal dalam perkara perdata sebagai salah satu bentuk Alternatif Dispute Resolution (ADR), atau sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara pidana di Indonesia sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan lain sebagainya. Dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat, terdapat kententuan bahwa ada 18 jenis sengketata atau perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat. Jenisjenis perkara dalam qanun tersebut memang masih bersifat umum, akan tetapi beberapa perkara secara spesifik dapat digolongkan menjadi perkara pidana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian perkara adat yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan bagaimana analisis yuridis tentang penerapan mediasi dalam perkara yang masuk kategori pidana dalam qanun Aceh tersebut
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Studi Kasus Bank Kovensional BNI, Mandiri dan BRI): Indonesia Sanola, Maria
Mubeza Vol. 12 No. 1 (2022): Maret 2022
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v12i1.119

Abstract

Dengan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 januari 2019 yang mengakibatkan Perbankan Konvensional menutup kegiatan usahanya dan meninggalkan provinsi Aceh secara tidak lansung kegiatan keuangan baik perbankan maupun lembaga keuanga lainnya melaksanaka kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah secara bertahap, dengan pemberlakuan ini merupakan konsekuensi dari penerapan qanun di propinsi aceh. Dengan adanya Qanun Nomor 11 tahun 2018 maka diharapkan bank-bank yang masih konvensional dapat merubah secara keseluruhan kegiatan usahanya menjadi bank syariah serta mengalihkan assetnya kepada Unit Usaha Syariah (UUS). Sebagaimana kita ketahui bahwa peralihan ini tidaklah mudah namun stakeholder yang terdapat dalam bank konvensional tersebut terus berpacu dalam menerapkan qanun ini hingga tahun 2020. Tujuan utama penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu Penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah di kabupaten Aceh tengah, penelitian hukum yang bersifat penelitian hukum non-doktrinal atau juga dengan istilah penelitian Hukum Empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji law in action. Instrumen yang digunakan adalah Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya-jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau informan penelitian dengan menggunakan interview guide (panduan wawancara). Data dan informasi yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan dengan menggunakan analisa data Aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus dan tuntas. Aktivitas dalam analisa data yaitu data reduction, data display, dan conclusion (drawing/verification)