Banua Law Review
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Articles
9 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 4 No. 1 (2022): April"
:
9 Documents
clear
Legalitas Hukum Pihak Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Dengan Akta Pengikatan Jual Beli
Ahmad Mubarak;
Mulyani Zulaeha;
Anang Shophan Tornado
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.32
Penelitian ini menjelaskan adanya perbedaan aturan yang saling bertentangan mengenai peralihan hak atas tanah antara ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 sehingga menimbulkan konflik hukum yang menjadi adanya ketidakpastian terhadap status hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli. Sehingga ketika timbulnya sengketa tanah pihaknya merasa haknya dirugikan oleh orang lain yang telah menguasai tanah sebagai objek sengketa tersebut tanpa adanya persetujuan dari orang yang mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jadi penelitian bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai peralihan terhadap pihak pembeli selama masih dalam perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual sebelum membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan juga menganalisis legal standing yang dimiliki penggugat/pihak pembeli dalam mengajukan gugatan di pengadilan berdasarkan jual beli dan kuasa menjual. Hasil Penelitian ini menjelaskan pada dasarnya tunduk pada ketentuan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah kecuali lelang hanya dapat dibuktikan dengan Akta dari IPPAT dan didaftrkan ke Kantor Pertanahan. Dalam melakukan dan apabila dalam penyelesaian sengketa ketika mengajukan gugatan seorang penggugat harus memiliki syarat formil dan syarat materil. Jadi langkah hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan non-litigasi. Jika tidak tercapai juga dalam penyelesaian sengketa nya maka langkah terahkir yang dilakukan menggunakan jalur litigasi
Tanggung Jawab Calon Notaris Magang pada Kantor Notaris dalam Prespektif Undang-Undang Jabatan Notaris
Hasna Shofiya;
Abdul Halim Barkatullah;
Ahmad Syaufi
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.33
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai apa saja tanggung jawab calon notaris yang magang pada kantor notaris dan memahami calon notaris magang dapat menjalankan tugas magangnya dengan tepat di masa magangnya pada kantor notaris. Hasilnya dengan diadakannya program notaris magang calon notaris dapat melihat secara langsung bagaimana kegiatan sehari-hari Notaris lakukan dam Pada pasal 16 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris seharusnya berkewajiban menjaga kerahasiaan segala yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh Notaris, bukan calon notaris magang, perlu adanya ketentuan tersendiri yang mengatur calon notaris magang
Pengaturan terhadap Perubahan Status Jenis Kelamin di Indonesia
Muhammad Rifqi Anshari;
Erlina Erlina;
Lena Hanifah
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.34
Seiring berkembangnya zaman dengan kemajuan teknologi di dunia Kedokteran khusunya dalam bidang Operasi Jenis Kelamin biasanya keinginan untuk melakukan perubahan jenis kelamin yang dilakukan disebabkan karena ketidaknyamanan yang dialami oleh orang tersebut dengan jenis kelamin yang dibawanya sejak lahir. dalam hukum positif Indonesia tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang perubahan jenis kelamin. Pasal 56 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan secara tidak langsung memberikan kesempatan untuk seorang Transeksual mengajukan perubahan status kelaminnya melalui putusan pengadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri No 9/Pdt.P/2021/PN Wat menurut keterangan saksi ahli bahwa tujuan dari Transgender pada dasarnya ada 2 yaitu penyesuaian terhadap fisik dan penyusuaian data secara hukum. Jadi yang kita pahami disini apakah “pencatatan” dan “perubahan jenis kelamin” merupakan dua hal yang dapat dipisah, ataukah keduanya merupakan suatu rangkaian dari peristiwa kejiwaan selanjutnya diikuti dengan tindakan medis lainnya yang kemudian berakhir dengan peristiwa hukum yaitu adanya pencatatan tersebut? Apabila pencatatan perubahan jenis kelamin tidak dapat dipisah, dan merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa hukum, bukankah seharusnya majelis hakim menolak seluruhnya permohonan tersebut dikarenakan pemohon belum melakukan tindakan medis berupa operasi penggantian alat kelamin? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisa apa yang mendasari hakim dalam menetapkan status seorang Transeksual di Indonesia dan bagaimana pengaturan yang ideal terhadap perubahan jenis kelamin sesorang di Indonesia. Hasil Penelitian ini menjelaaskan pada putusan Nomor No 9/Pdt.P/2021/PN Wat majlis hakim mengabulkan permohonan dengan berlandaskan hukum. Tapi apabila di analisis lebih mendalam seharusnya majelis hakim menolak permohonan tersebut karena dalam keterangan pemohon tidak menerangkan bahwa sudah melakukan operasi perubahan alat kelamin. Yang kedua karena di indonesia status hukum nya legal terkait praktik operasi kelamin maka perlu dibuat aturan khusus tentang perubahan jenis kelamin yang jelas agar mengisi kekosongan hukum dan tidak terjadi disparitas dalam penetapan oleh majelis hakim terkait perubahan jenis kelamin
Asas mengenali Pengguna Jasa Notaris dikaitkan dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris
Cindy Oktaviany;
Muhammad Hadin Muhjad;
Diana Haiti
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam menjalankan tugas Jabatan Notaris selain tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris tentunya harus memperhatikan asas yang salah satunya asas penggunaan jasa. Adapun permasalahan yang dihadapi bagi notaris dalam pelayanannya dimana para pengahadap menggunakan dokumen palsu sehingga tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga para penghadap saat menghadap kepada notaris perlu diperhatikan hal-hal yang mencurigakan mungkin saja ada maksud yang tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian notaris ketika lalai dan tidak memperhatikan para penghadap yang mencurigkan akan sengketa kedalam akta tersebut sehingga jika itu maka notaris akan dipanggil untuk diminta keterangan saksi karena telah membuat akta yang tidak layak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan prinsip mengenali penggunaan jasa bagi Notaris dalam pembuatan akta dan juga untuk menganalisis implikasi hukum bagi notaris dalam pembuatan akta autentik tanpa diterapkannya prinsip mengenali pengguna jasa maka dari itu notaris wajib melakukan pemutahkiran dokumen untuk mengetahui adanya perubahan informasi penggunaan jasa dan Notaris Juga Wajib melaporka kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa akibat Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dalam penerapan PMPJ perlu mengedapankan pendekatan berbasis risiko jika Pencuciannya tinggi maka kebijakanya perlu diperketat jika tingkat risiko rendah maka perlu diberi kebijakan yang sederhana. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode hukum normatif dan tipe penelitianny Reform Oriented Research dan bersifat perskriptif. Hasil penelitiannya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melibatkan Notaris menjadi Pelapor untuk Mendukung Pencegahan Anti Pencucian Uang maka akan menunjang Prinsip mengenali Penggunaan Jasa agar mengurangi tindak Pidana Pencucian Uang sehingga langkah-langkah dalam penerapan PMPJ dengan melakukan Indentifikasi Jasa Notaris yang digunakan sampai ke pelaporan PPATK adapun juga implikasi hukum bagi notaris menerapkan PMPJ jika seorang notaris melakukan perbuatan hukum maka seoarang Notaris dikenakan sanksi yang sifatnya Condemnatoir
Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Nominee di Indonesia
Paulinah Paulinah;
Yulia Qamariyanti;
Achmad Faishal
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.36
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji kepmilikan hak-hak tanah bagi warga Negara Asing di Indonesia dan juga bagaimana akibat hukum yang timbul dari Nominee di Indonesia. Penelitian yang digunakan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan berbagai peraturan Perundang-Undangan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum positif yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan bisnis khususnya yang terkait dengan larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hasil Penelitiannya dalam Warga Negara Asing sama sekali tidak terbuka untuk mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik dalam sistem pertanahan oleh Warga Negara Asing di Indonesia namun cukup dengan mennggunakan Hak Pakai intuk investasi di Indonesia. Notaris sebagai Sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik harus menolak dengan tegas apabila para pihak melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee khususnya apabila tujuan dari Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status untuk menjalankan aktvitas di Indonesia. Sehingga Seorang Notaris harus memberikan arahan kepada Warga Negara Asing apabila ingin menguasai tanah dengan status hak milik di Indonesia, Notaris seharusnya menjaga kehormatan jabatannya serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, sebagai pelaksanaan dari sumpah jabatannya
Eksistensi Prinsip Fiktif Positif Di Bidang Hukum Administrasi
Suprapto Suprapto
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.37
Hakikat prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan adalah demi kepastian hukum. Permohonan keputusan dan/atau tindakan Aparatur Pemerintahan yang telah diterima secara lengkap oleh Aparatur Pemerintahan yang berwenang dan diabaikan dalam waktu tertentu atau 10 hari kerja, masih perlu upaya ke PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan guna kepastian hukum. Penelitian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penerlitian ini mengungkapkan bahwa hakikat Prinsip Fiktif Positif yaitu bahwa ‘diam berarti setuju’. Persyaratan permohonan harus telah diterima secara lengkap dan dikaitkan dengan asas hukum yang terdampak menjadi alasan tidak perlu keterlibatan lembaga peradilan. Di sisi lain pengadilan diperlukan justru untuk memberi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan yang lahir dari proses fiktif positif. Kemajuan teknologi dapat digunakan sebagai sarana pembuktian adanya keputusan fiktif positif yang sepenuhnya menjadi kewenangan organ pemerintahan
Pemenuhan Syarat Formil dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
Riza Hasmi
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.38
Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, memberikan kewenangan kepada PPAT untuk dapat membuat akta secara elektronik. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena kewenangan tersebut bertentangan dengan syarat formil pembuatan akta Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai pemenuhan syarat formil akta PPAT elektronik dan kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini Pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memenuhi syarat formil dari pembuatan akta otentik. Meski Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta elektronik berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Namun kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta telah melanggar ketentuan mengenai cara pembacaan akta dan kewajiban kehadiran fisik para penghadap. dan Kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dibuat secara elektronik berkedudukan sebagai alat bukti bebas. Akta elektronik harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali. Sehingga akta elektronik berkedudukan setara dengan akta di bawah tangan.
Akar Masalah Deforestasi di Indonesia (Dari Turbulensi Aturan Hukum Ke Perbaikan Hukum)
Achmad Faishal
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.39
Selama 30 (tiga puluh) tahun lebih terjadi keadaan turbulensi hukum dalam penentuan kawasan hutan di Indonesia yang menimbulkan terjadinya peningkatan jumlah deforestasi semakin besar. Kenyataan hukum menunjukan, sebelum adanya perbaikan hukum dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, akar masalah terjadinya deforestasi ada pada pengaturan tentang kawasan hutan hanya berdasarkan penunjukan tanpa melalui proses yang semestinya. Daripada itu perubahan titik kordinat kawasan hutan adalah hal lumrah terjadi seiring dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan yang masif memasuki kawasan hutan. Dari hasil penelitian, ditemukan: a) terbentuknya ruang turbulensi hukum akibat inkonsistensi pasal, b) pengaturan pengukuhan kawasan hutan dibawa kedalam ruang turbulensi hukum karena ada pendelegasian oleh undang-undang kepada pemerintah dan pemerintah melakukan sub delegasi kepada menteri tidak sesuai asas delegatus non potest delegare, dalam eskalasinya berkombinasi dengan inkonsistensi pasal yang merupakan penyempitan hukum (rechtsverfijning) sehingga memberikan peluang kepada menteri membuat peraturan yang menyimpang, dan c) implikasi hukum dari keadaan turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berupa pelanggaran hak perorangan, hak masyarakat/masyarakat adat, hak otonomi wilayah daerah. Mengatasi turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berada dalam ranah sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa titik kelemahan sehingga turbulensi hukum menjadi chaos dalam hukum. Situasi chaos dalam hukum sama dengan ketidakpastian hukum kawasan hutan yang memberikan ruang keleluasaan terjadinya alih fungsi kawasan hutan akibatnya deforestasi terus meningkat dan mengkhawatirkan karena tidak ada kepastian hukum kawasan hutan.
Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata (Studi Peralihan Catatan dan Dokumen di Atas Kertas ke dalam Media Elektronik atau dibuat Langsung dalam Media Elektronik)
Saprudin Saprudin;
Indah Ramadhany
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32801/balrev.v4i1.40
Aturan hukum yang mewajibkan kepada Perusahaan untuk menyimpan selama tiga puluh tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan dan sepuluh tahun menyimpan surat beserta tembusannya. Aturan hukum dimasa lalu menjadi tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini yang telah masuk ke era 4.0 digital komputer. Seiring perkembangan zaman catatan/dokumen perusahaan yang ada dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat langsung dalam media elektronik. Pengaturan hukum dimasanya masih perlu untuk dikaji sebagai rujukan historikal dan perbandingan dimasa sekarang, bahkan kemunculkan aturan terbaru tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari peraturan yang telah diberlakukan. Muncul dua periode yaitu periode catatan/dokumen berbasis kertas dan catatan dokumen berbasis media elektronik. Namun patut disadari bahwa sampai saat ini pun masih catatan/dokumen di atas kerta sebagai sarana yang digunakan setelah itu dialihkan kedalam media elektronik. Persoalan yang ingin dijawab: Apakah catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas kemudian dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik merupakan alat bukti dalam perkara perdata ?