cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Editorial Address
Prodi Ilmu Hukum Universitas Bumigora Mataram Jl. Ismail Marzuki, Cilinaya, Cakranegara, Mataram 83127
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Fundamental Justice
Published by Universitas Bumigora
ISSN : -     EISSN : 27217671     DOI : https://doi.org/10.30812/fundamental
Core Subject : Social,
Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis hukum tata negara hukum administratif hukum internasional hukum dan masyarakat hukum kedokteran hukum perlindungan konsumen hukum informasi dan teknologi Selain bidang-bidang tersebut, FJ juga menerima artikel-artikel yang membahas topik persilangan antara bidang hukum dengan bidang keilmuan lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain. Terbit 2 (DUA) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September. Masing-masing terbitan memiliki 5 artikel baik artikel review maupun artikel penelitian. FJ diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, tetapi artikel yang ditulis dalam bahasa Inggris juga diterima.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Volume 3 No 2 September 2022" : 5 Documents clear
Rights of Indigenous Peoples in the Politics of Agrarian Law in Indonesia Anang Husni; Opan Satria Mandala; Muhammad Bimarasmana
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.1964

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konstitusionalitas Hak Ulayat dalam Konstitusi di Indonesia dan Konsep Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekan perundang-undangan, pendekan konseptual dan pendekatan historis. berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hak atas sumberdaya alam adalah hak terpenting bagi masyarakat adat, disamping hal itu menjadi penanda keberadaan masyarakat adat, juga merupakan hak yang menentukan keberlanjutan suatu persekutuan masyarakat adat. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional dan Perkembangan yang cukup signifikan pada tataran Internasional menantang pemerintah dan aktivis masyarakat adat Indonesia untuk mengejar dan lebih maju dari dinamika yang sedang berlangsung. Hasil amandemen UUD 1945 yang menambahkan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) sudah membedakan antara hak atas pemerintahan yang istimewa (dirujuk dari sistem pemerintahan kerajaan masa lalu) dengan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya (hak ulayat). Hal ini memberi landasan yang kuat untuk menyatakan bahwa perjuangan hak-hak masyarakat hukum adat bukanlah perjuangan untuk menghidupkan kembali sistem feodal dari masa lalu, melainkan perjuangan untuk pengakuan dan penghormatan hak ulayat yang menjadi faktor produksi, budaya dan keberlangsungan masyarakat adat.
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer Muhammad Taufik Rusydi
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2244

Abstract

Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.
Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri) Meidy Putri Asmara; Khayatudin Khayatudin; Siciliya Mardian Yo’e
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2368

Abstract

Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi tenaga kerja sudah mengalami perbaikan yang dapat melindungi hak tenaga kerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada tenaga kerja.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Tenaga kerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi tenaga kerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga kerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada tenaga kerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti masalah yang disalah satu CV yang ada dikediri dimana para tenaga kerjanya tidak diberikan hak tunjangannya secara penuh dan terkesan seenaknya yang dilakukan oleh pemilik CV, proses musyawarah sudah dilakukan dalam hal ini banyak alas an yang menjadikan tunjangan tenaga kerja yang ada di CV YAIKI tidak diberikan secara penuh salah satunya kondisi penjualan yang menurun dimasa pandemi covid 19, meskipun sebenarnya penurunan yang dialami CV tersebut tidaklah signifikan dan juga pemberian tunjangan yang diberikan hamper dipukul rata setiap tenaga kerja yang jika dihitung tidaklah tepat dalam perhitungannya.
Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi Hak Atas Tanah Oleh Proyek Strategis Nasional (Study Putusan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk) Marga Adi Santosa; Suharto Suharto; Trinas Dewi Hariyana
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2376

Abstract

Proyek strategis nasional memberian dampak cukup signifikan untuk kehidupan di masyarakat, halayak akan memberikan berbagai tanggapan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tentang pengadaan tanah. Proyek strategis nasional mampu memberikan dampak positif maupun negatif, ketika kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembagunan program nasional terus berlanjut seiring berjalannya waktu, pembagunan harus seiring dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang mempuni dan berkopeten, maka perlu adanya sistem yang menjadikan masyarakat kita sadar akan pembagunan jangka panjang. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih menjadi persolan panjang ketika hak mereka tidak diberikan seutuhnya oleh pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Bagaimana kebijakan proses pengalihan tanah ditinjau dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peyelesaian mekanisme ganti rugi terhadap dampak proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 61/Pdt.G/2016/PN. Gsk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penerapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan putusan yang dilakukan Mahkamah Agung atas putusan yang melawan hukum untuk dapat dijadikan petunjuk baru dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak) Asyri Febriana; Nakzim Khalid Siddiq; Lanang Sakti
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2414

Abstract

Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan keberlanjutan

Page 1 of 1 | Total Record : 5