cover
Contact Name
M. Zaenal Arifin
Contact Email
mzaenalarifin@stai-binamadani.ac.id
Phone
+6282249559482
Journal Mail Official
madanisyariah@stai-binamadani.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Madani Syari'ah : Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Core Subject : Economy,
jurnal madani syariah adalah jurnal yang dipublikasikan oleh prodi perbankan syariah. Jurnal ini mengupas pemikiran perbankan syariah dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan syariah. jurnal ini meliputi bidang, isu perbankan syariah, ekonomi islam, manajemen lembaga keuangan syariah, strategi marketing, bisnis syariah.
Articles 90 Documents
URGENSI AKAD DALAM TRANSAKSI BISNIS ISLAM Dewy anita
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.642 KB)

Abstract

Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara’ atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad. Akad terbagi menjadi dua macam yaitu akad pertukaran dan akad percampuran. Implementasi akad sudah menjadi dasar operasional di Lembaga Keuangan Syariah saat ini termasuk Perbankan Syariah. Panulis menyimpulkan bahwa akad yang mendasari setiap transaksi bisnis, dengan akad akan diketahui motivasi seseorang dalam melaksanakan transaksi bisnis dan mengetahui sejauh mana transaksi bisnis dilakukan berdasarkan syara’ serta bagaimana pelaksanaan akad dalam lembaga keuangan Syariah termasuk perbankan Syariah.
ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM Fuad Masykur
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.578 KB)

Abstract

Dewasa ini asuransi marak diminati oleh berbagai kalangan. Tidak sedikit dari masyarakat yang rela untuk mengikuti asuransi. Dengan mengikuti hal tersebut, masyarakat dapat merasa nyaman. Anggapan ini lahir, karena setiap program yang ditawarkan oleh jasa asuransi memberikan jaminan terhadap setiap hal yang tidak diinginkan oleh setiap masyarakat, seperti sakit, kecelakaan, kematian dan sebagainya. Namun tidak sedikit pula, jasa asuransi yang diikuti oleh masyarakat mengandung hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti bersifat ribawi, minim unsur keadilan dan sejenisnya. Kondisi inilah yang menjadikan asuransi syari’ah dibutuhkan keberadaannya oleh setiap masyarakat, terutama oleh masyarakat Islam.
STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH Mariya Ulpah
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.047 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.152

Abstract

Tulisan ini membahas tentang strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah. Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah tidak bisa terlepas dari berbagai risiko salah satunya adalah pembiayaan bermasalah yang berakibat menurunnya tingkat kesehatan likuditas bank, dan juga berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan nasabah yang menitipkan uangnya. Dalam hal pembiayaan macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap pembiayaan yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian. Namun bila tidak dimungkinkan melakukan penyelamatan maka langkah yang ditempuh selanjutnya adalah proses penyelesaian, dapat melalui Arbitrase, Pengadilan maupun badan hukum terkait dengan penyelesaian pembiayaan.
STRATEGI PEMASARAN PERBANKAN SYARIAH DI TENGAH PESATNYA PERTUMBUHAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Imam Mahfud
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.792 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.153

Abstract

Tulisan ini membahas tentang strategi pemasaran Perbankan Syariah. Industri Perbankan Syariah merupakan sebuah industri di sektor keuangan, yang memiliki hubungan yang sangat erat guna mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah Negara, maka keberdaannya sangat penting, pemerintah harus mampu mebuat regulasi yang menjadi rangsangan buat industri Perbankan Syariah tumbuh dan berkembang semakin baik, dan mampu bekerja lebih professional dalam rangka memenangkan persaingan dan merebut nasabah dengan jumlah yang besar. Dalam jurnal ini menggunakan pendekatan study literature yang berangkat dari fenomena yang terjadi dalam dunia perbankan syariah saat ini di Indonesia, dalam study literature ini di kemukakan beberapa konsep konsep strategi marketing bagi dunia perbankan syariah yang dapat di jadikan wacana bagi praktisi perbankan dalam menjalankan operasionalnya, guna mendapatkan loyalitas nasabah yang pada akhirnya akan menjadikan perusahaan mampu bersaing dan meningkatkan nilainya. Saat ini nasabah perbankan sudah banyak memiliki karakteristik dalam menggunakan produknya yaitu yang dapat meningkatkan efektitas dan efisiensi, jika perbankan syariah mampu menciptakan produk tersebut. Sebuah perbankan syariah akan diminati oleh calon nasabahnya serta Bank Syariah harus berani menggunakan teknologi yang dapat menunjang produk-produknya, sehingga nasabah dapat lebih efisien dan efektif. Keunggulan kompetitif merupakan hal yang perlu diperjuangkan oleh lembaga Perbankan Syariah agar market share yang di raih semakin tinggi, sehingga profitabilitas dan nilai tercapai.
AT-TAHAWWUTH AL-ISLAMI (ISLAMIC HEDGING) PERSPEKTIF FATWA, REGULASI DAN PRAKTIK DALAM PERBANKAN SYARIAH Inti Ulfi Sholichah
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.468 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.154

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa sudut pandang fatwa dan regulasi mengenai Lindung Nilai Syariah (At-Tahawwuth Al-Islami /Islamic Hedging) serta praktiknyanya di perbankan Syariah. Peneliti ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari fatwa dan regulasi, sedangkan data sekunder bersumber dari data peneliti yang diperoleh melalui media perantara, buku, jurnal, catatan dan arsip yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (At-Tahawwuth Al-Islami /Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah bahwa dengan adanya paparan (exposure) resiko dalam mata uang asing sangat diperlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi resiko ketidakpastian dalam pergerakan nilai tukar. Hal ini merupakan cara atau teknik lindung nilai atas resiko perubahan nilai tukar berdasarkan Prinsip Syariah.
ANALISIS KINERJA PERBANKAN SYARI’AH MELALUI PENDEKATAN MAQASID SYARI’AH INDEXS Ali Makhfud
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.216 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.155

Abstract

ini bertujuan untuk mengukur dan meranking kinerja Perbankan Syariah di Indonesia menggunakan pendekatan maqashid sharia index. Penelitian ini menggunakan dua indikator dalam pengukuran, yaitu pendidikan masyarakat (Tahdzib al-Fard) dan kepentingan masyarakat (Jalb al-Maslahah) Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan objek penelitian yang diteliti dibatasi empat bank umum syariah yaitu Bank Mega Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Syariah Bukopin, BCA Syariah Tahun 2010-2015 dengan menggunakan metode Indeks Maqasid Syariah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data laporan tahunan (annual report) pada 4 perbankan syariah yang ada di Indonesia yang diperoleh dari website resmi masing-masing bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Bukopin memiliki indikator kinerja tertinggi dari kedua indikator kinerja (tujuan pertama dan tujuan kedua maqasid syariah) dibandingkan dengan tiga bank umum syariah lainnya. Ini berarti Bank Syariah Bukopin menunjukkan kinerja yang lebih baik dari tiga bank umum syariah lainnya dengan indeks maqasid syariah sebesar 66,27%. Peringkat kedua diperoleh oleh Bank Panin Syariah. Hasil indeks maqasid syariah Bank Panin Syariah tidak begitu jauh berbeda dengan Bank Bukopin Syariah, hanya selisih 1,91%, yaitu sebesar 64,36% kemudian peringkat ketiga diperoleh oleh Bank Mega Syariah dengan indeks maqasid syariah sebesar 59,89%, dan terakhir BCA Syariah dengan indeks maqasid syariah sebesar 54,39%.
PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DI PERBANKAN SYARIA mohamad lutfi
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.895 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.156

Abstract

Tulisan ini membahas tentang penyelesaian sengketa hukum di Perbankan Syariah. Prinsip syariah yang menjadi landasan bank syariah bukan hanya sebatas landasan ideologis saja, melainkan juga sebagai landasan operasionalnya. Berkaitan dengan hal itu bagi bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya tidak hanya kegiatan usahanya atau produknya saja yang harus sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga meliputi hubungan hukum yang tercipta dan akibat hukum yang timbul. Termasuk dalam hal ini jika terjadi sengketa antara para pihak bank syariah dengan nasabahnya. Dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 sebagai perubahan UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang menetapkan kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang ekonomi Syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebaiknya lebih mengedepankan menempuh upaya musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi sengketa. Melalui upaya dialogis ini diharapkan hubungan bisnis dan persaudaraan yang ada dapat tetap terjalin dan lebih dapat menjaga hubungan baik diantara para pihak, serta dapat lebih hemat dari segi waktu dan biaya. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai baru para pihak dapat menempuh upaya lain, yaitu melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrase, serta litigasi melalui pengadilan sebagai the last resort yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.Kata Kunci: Undang-undang, Sengketa, Hukum, Bank Syariah
PENYELESAIAN HUKUM BUNGA BANK PERSPEKTIF KITAB AHKAM AL-QUR'AN KARYA IMAM AL-JASHSHASH Hamzah Hamzah
Madani Syari'ah Vol 3 No 3 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i3.157

Abstract

Tulisan ini bertujuan menjelaskan pandangan Imam al-Jashash dalam kitab Ahkam al-Qur’an terkait bunga bank dan solusi yang diberikan sesuai maqasid syariah atau tafsir maqasidi. Dalam Islam, bunga (riba) adalah sistem yang dilarang dalam al-Quran, hadits dan ijma’. Akan tetapi sistem yang dijalankan oleh perbankan modern belum dikenal dalam Islam, sehingga muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Dengan menggunakan pendekatan normatif, tulisan ini menganalisis sumber-sumber hukum Islam tentang bunga bank yang merupakan sumber riba dengan mencari solusi yang ditawarkan Imam al-Jashash dalam term maqasid al-ahkam menimbang sisi maslahat dan mudharat yang terjadi dalam sistem perbankan modern. Hasil kajian menunjukkan bunga bank merupakan transaksi ribawi yang harus dijauhi karena tidak saja berdampak negatif pada sisi psikologis umat, namun juga bisa berpengaruh besar pada sistem ekonomi dari perkara yang telah diharamkan syari'ah (qath’iyah al-tsubut). Demikian prinsip mu'amalah maliah dalam menjaga kelestarian asas pokok syariah yaitu dharuriyat al-khamsah sebagai transaksi ekonomi berkeadilan dan jauh dari nilai kezhaliman.
Tantangan Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Hani Tahliani
Madani Syari'ah Vol 3 No 2 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.52 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i2.205

Abstract

Tulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan tantangan Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif dengan menelaah sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, literature, ensiklopedia, karangan ilmiah, karya ilmuah serta sumber-sumber lain baik dalam bentuk tulisan atau dalam format digital yang relevan dan berhubungan dengan objek kajian penelitian ini adalah berupa teks-teks atau tulisan-tulisan yang menggambarkan dan memaparkan tentang Tantangan Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di antara tantangan Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia Pertama, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan. Kedua, menekan/meminimalisasi pembayaran Non Performing Finanacing (NPF) agar tetap bisa survive di masa pandemi Covid-19. Ketiga, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah serangan pandemi Covid-19.
Analisis Strategi Pemasaran KPR Syariah di BRI Syariah Cabang BSD City Wiwik Hasbiyah
Madani Syari'ah Vol 3 No 2 (2020): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.166 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v3i2.206

Abstract

Pada Persaingan dunia bisnis saat ini sangat berkembang pesat untuk sarana promosi dalam analisis strategi pemasaran syariah produk KPR syariah pada Bank BRI Syariah KCP BSD, yang menyatakan bahwa sarana promosi pada strategi pemasaran syariah merupakan sarana promosi yang sering dipergunakan dalam mempromosikan produk KPR syariah pada bank BRI syariah. Karena pada manajemen baru BRI syariah fokus dan serius untuk memperbaiki kualitas pembiayaan dan akad pada bank syariah. Hasilnya kualitas pembiayaan mengalami perbaikan seiring dengan dilakukannya berbagai langkah dan upaya terkait, baik yang bersifat preventif melalui monitoring pembiayaan yang efektif dan proses underwriting yang lebih prudent hingga pengelolaan pembiayaan bermasalah yang tepat termasuk percepatan dalam mencapai recovery. Strategi Pemasaran untuk akad dan perjanjian dalam Produk KPR Syariah di BRI syariah BSD yaitu dengan mengunakan beberapa akad sebagai berikut: Murabahah, Ijarah Muntahiyah bit At Tamlik/IMBT (Sewa Beli), Musyarakah Muttanaqishah/MMQ (berdasarkan proposal kepemilikan modal pada aset). Melalui kecanggihan tekhnologi yang di gunakan dalam marketing dapat perusahaan sebagai berikut: Pemasaran KPR BRIS dengan Teknologi melalui Website BRI Syariah: www.brisyariah.co.id, kemudian sosial BRISyariah : IG, FB, Twitter dan WAG. Selanjtnya Proses Pembukaan Rekening melalui eform dan mobile banking BerSyariah yaitu BRISyariah Online. Untuk strategi pemasarannya yaitu: Kerjasama dengan para developer, Open table pada suatu event, Penawaran pada perusahaan atau instansi yang mengunakan Bank BRI Syariah Untuk Pembayaran gaji (Payroll). Untuk menghadapi persaingan terhadap bank-bank syariah dalam memasarkan produk-produk KPR Syariah di BRI Syariah cabang BSD sebagai berikut: Strateginya:Melalui Proses cepat, Sering mengadakan promo margin, Marketing yang komunakatif dan fast response , Tidak ada biaya administrasi untuk pembiayaan kepemilikan rumah baru/Second (Khusus untuk akad Murabahah), Akad pembiayaan yang variatif sehingga lebih fleksible dalam memenuhi semua kebutuhan nasabah. Untuk menghadapi tantangan dan kendala yang di alami oleh BRI Syariah dalam memasarkan produk KPR Syariah Di BSD yaitu : terkadang saat bank lain berani promo dengan margin yang jauh dibawah margin BRI Syariah, Untuk developer yang bekerjasama dengan beberapa bank di luar BRI Syariah terkadang menwarakan 1 nasabah yang sama untuk proses oleh beberapa bank. Nah nasabah pasti akan memilih angsuran yang lebih cepat. Persyaratan DP KPR Syariah yang dimana beberapa calon nasabah tidak mampu memenuhi, lalu upaya BRI syariah dalam mengatasi kendala dan tantangan tersebut Sebagai berikut: Marketing aktif melakukan pendekatan ke developer agar merekomendasikan BRI syariah kapan calon konsumen developer tersebut ke BRI Syariah, Menyediakan program fee marketing yang dikhususkan untuk para marketing perumahan apabila mampu merekomendasikan konsumen yang berkualitas untuk KPR di BRI Syariah BSD.