Analisis data ini bertujuan untuk menguraikan data yang didapat dari hasil penelitian.Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembuktian hipotesis penulis yang menyatakan bahwa,â€Penerapan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak khususnya pada pendaftaran tanah di bidang pengukuran dan pemetaan belum maksimal dilakukan karena terbatasnya petugas pengukuranâ€.Analisis data ini didasarkan dari hasil penelitian di lapangan dan didukung dengan teori-teori yang relevan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.Penelitian ini berisikan aturan-aturan hukum, teori-teori dan pendapat para ahli yang kemudian dikombinasikan dengan fakta-fakta akurat dan aktual yang ada di lapangan   Kegiatan Pendaftaran tanah yang akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat, merupakan realisasi salah satu tujuan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada prinsipnya kewajiban untuk melakukan pendaftaran dibebankan kepada pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam peralisasian pendaftaran tanah kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pendaftaran ini dilakukan secara bertahap, daerah demi daerah berdasarkan pertimbangan ketersediaan peta dasar pendaftaran di Indonesia.  Hasil akhir dari serangkaian proses di atas adalah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah yang berisikan data fisik dan data yuridis. Data fisik meliputi keterangan tentang letak, batas, luas bidang tanah, serta bagian bangunan atau bangunan yang ada di atasnya jika dianggap perlu. Sedangkan data yuridis meliputi keterangan status tanah dan bangunan pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain, serta beban-beban lain yang berada di atasnya. Dengan demikian, adanya Sertifikat Hak Atas Tanah dapat memperjelas kepastian hukum terkait hal-hal yang berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subjek hak serta objek haknya.  Sertifikat memiliki manfaat yang sangat besar bagi konsumen. Diantaranya, dapat mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa dengan pihak lain, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, serta mempersingkat proses peralihan dan pembebanan hak atas tanah.  Sertifikat memiliki kelebihan tersendiri bagi konsumen. Hal ini disebabkan karena sertifikat merupakan sebuah tanda bukti yang sah dan kuat di mata hukum dibandingkan dengan tanda bukti tertulis lainnya. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 19 yang berisikan bahwa undang-undang ini memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran atas tanah, dalam rangka menjamin kepastian hukum.  Pendaftaran atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Ka. BPN No.03 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, sejalan dengan paket kebijakan baru pemerintah republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.06 Tahun 2007 menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem peminjaman kredit bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi UMKM serta menurunkan biaya administrasinya agar lebih terjangkau oleh konsumen. Selain itu, sesuai dengan Inpres ,Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai perubahan batas kena pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan batas terendahnya dalam memperluas cakupan sertifikat tanah.  Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sistem publikasinya adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini disebabkan karena akan menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini diperkuat dalam pasal 19 ayat 2C, pasal 23 ayat 2, pasal 32 ayat 2 dan pasal 32 ayat 2 UUPA.  Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua cara. Pertama, secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Kedua, secara sporadik yakni pendaftaran bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual ataupun massal.   Namun meskipun demikian, sengketa atas tanah tidak dapat dihindari. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Pontianak itu sendiri. Sengketa tanah ini terjadi bukan karena pemilik tidak memiliki sertifikat melainkan kekuatan hukum terhadap sertifikat yang telah dibuat tidak menjamin sepenuhnya. Oleh sebab itu, tidak heran jika sering terjadi sengketa tanah baik itu disebabkan karena belum memiliki sertifikat ataupun bahkan terhadap tanah yang sudah punya sertifikat dan tanah yang terdaftar. PP No. 24 tahun 1997 memiliki kedudukan yang sangat strategis dan menentukan, tidak hanya sekedar sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 UUPA. Undang-undang ini menjadi tumpuan dalam mendukung berjalannya administrasi pertanahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertanahan dan Hukum Pertanahan yang di dalamnya berisikan Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah serta Tertib Pemeliharaan Tanah dan Kelestarian Lingkungan Hidup. UU PP No.24 Tahun 1997 menjadi landasan hukum dalam bidang pertanahan Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi tumpuan utama dalam setiap penentuan kebijakan pertanahan Indonesia. Adapun empat alasan yang mendasari pembuatan PP No.24 Tahun 1997, salah satunya adalah yang termuat dalam penjelasan umum yakni,â€Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah teletak pada kekurangan anggaran, alat dan tenaga, bidang tanah yang jumlahnya besar dan tersebar di wilayah luas dan sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercayaâ€. Maria S.W. Sumardjono,  menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997,  dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya peran tanah dalam pembangunan yang memerlukan dukungan kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara normative, kepastian hukum memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan secara operasional. Sedangkan secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya  KATA KUNCI : PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN