cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI CV. PANGLIMA PRODUCTION DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGELOLA GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK - A1011131242, DINI WULANDARI PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara CV. Panglima Production dengan Pengelola dalam sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma di Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti halnya kewajiban Pengelola Gedung Olah Raga Pangsuma untuk menyediakan Gedung kepada Pengusaha CV. Panglima Production dalam dalam kurun waktu tertentu dan Pengelola berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan Gedung Olahraga Pangsuma sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan Pengusaha CV. Panglima Production berkewajiban untuk membayar uang penyewaan Gedung Olahraga Pangsuma sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan Pengelola, dan Pengusaha CV. Panglima Production berhak mempergunakan fasilitas Gedung Olahraga Pangsuma dalam kurun waktu yang telah disepakati. Rumusan masalah:” Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha CV. Panglima Production Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olahraga Pangsuma Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab sehingga pihak CV. Panglima Production melakukan wanprestasi terhadap pihak Pengelola GOR Pangsuma dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma di Kota Pontianak dikarenakan penjualan tiket yang tidak mencapai target dan adanya keperluan yang mendesak. Akibat yang yang diterima pihak Pengelola GOR Pangsuma berikan kepada pihak CV. Panglima Production, bahwa pihak CV. Panglima Production harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa Gedung Olah Raga Pangsuma segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pengelola GOR Pangsuma mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olah Raga Pangsuma di Kota Pontianak antara pihak Pengelola GOR Pangsuma dan pihak CV. Panglima Production dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pengelola GOR Pangsuma memberikan peringatan dan teguran kepada pihak CV. Panglima Production untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Gedung Olah Raga, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PT. AL-FATH TERHADAP JAMAAH DALAM PEMBERANGKATAN HAJI PLUS DI KOTA PONTIANAK - A01109087, RININTHA DWI JULIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini banyaknya bermunculan biro perjalanan haji yang menamakan diri sebagai biro perjalanan haji plus disebabkan oleh semakin besarnya minat masyarakat Muslim di Indonesia yang ingin melaksanakan rukun Islam ke 5 (lima) yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Menjamurnya biro perjalanan haji plus tersebut mengakibatkan adanya persaingan antara biro perjalanan haji plus dan umroh satu dengan yang lainnya, menjanjikan keberangkatan yang lebih cepat dari pada biro perjalanan lainnya, seperti hal nya PT. Al-Fath. Pihak PT. Al-Fath menjanjikan jika mendaftar tahun ini maka tahun berikutnya atau tahun depan pasti akan berangkat menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi janji tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak PT. Al-Fath dengan alasan visa yang belum keluar. Oleh karena tidak dipenuhinya janji-janji pihak PT. Al-Fath dapat dikatakan wanprestasi. Penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan adalah deskriptif analisis. Tujuan penelitian adalah untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian antara jamaah haji plus dan umroh dengan pihak PT. Al-Fath di Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi, untuk mengungkapkan upaya jamaah haji plus dan umroh terhadap PT. Al-Fath Pontianak. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian antara pihak PT. Al-Fath dengan pihak jamaah haji plus dan umroh berbentuk secara tulisan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak PT. Al-Fath kemudian janji-janji juga diucapkan secara lisan oleh pihak PT. Al-Fath, faktor yang menyebabkan pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya karena terkendala oleh visa yang belum keluar, akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi adalah dapat dimintai ganti kerugian dan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahuna 2008 Tentang Penyelenggaraan haji sudah diatur bahwa penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administrarif sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa peringatan, pembekuan izin penyelenggara, dan pencabutan izin penyelenggara. Untuk mengenai upaya jamaah haji plus terhadap pihak PT. Al-Fath adalah meminta ganti kerugian uang sebesar apa yang telah disetorkan kepada pihak PT. Al-Fath, jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian tersebut dapat dituntut ke Pengadilan Negeri. Keyword: Tanggung Jawab, Pelayanan Haji plus dan Umroh, Penyelenggaraan Haji, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian, Ganti Rugi
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI - A11110164, FAIRUL KURNIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Federal International Finance merupakan lembaga pembiayaan bukan bank di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua khusus merek Honda. PT.  Federal International Finance Cabang Pontianak menawarkan berbagai fasilitas diantaranya fasilitas pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB motor roda dua Merek Honda. Dalam memperoleh fasilitas ini masyarakat dapat menghubungi bagian pemasaran PT.  Federal International Finance Cabang Pontianak. Pinjaman yang diperoleh dapat digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai modal usaha yang berlaku bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkannya. Perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dengan PT.  Federal International Finance, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yang pengembalian pinjaman akan dilakukan secara angsuran dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT.  Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Kata Kunci:  Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.   
PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NO. 1 TAHUN 2010, TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK - A11109132, IID ANSHOR AKBAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Analisis data ini bertujuan untuk menguraikan data yang didapat dari hasil penelitian.Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembuktian hipotesis penulis yang menyatakan bahwa,”Penerapan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak khususnya pada pendaftaran tanah di bidang pengukuran dan pemetaan belum maksimal dilakukan karena terbatasnya petugas pengukuran”.Analisis data ini didasarkan dari hasil penelitian di lapangan dan didukung dengan teori-teori yang relevan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.Penelitian ini berisikan aturan-aturan hukum, teori-teori dan pendapat para ahli yang kemudian dikombinasikan dengan fakta-fakta akurat dan aktual yang ada di lapangan   Kegiatan Pendaftaran tanah yang akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat, merupakan realisasi  salah satu tujuan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada prinsipnya kewajiban untuk melakukan pendaftaran dibebankan kepada pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam peralisasian pendaftaran  tanah kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pendaftaran ini dilakukan secara bertahap, daerah demi daerah berdasarkan pertimbangan ketersediaan peta dasar pendaftaran di Indonesia.  Hasil akhir dari serangkaian proses di atas adalah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah yang berisikan data fisik dan data yuridis. Data fisik meliputi keterangan tentang letak, batas, luas bidang tanah, serta bagian bangunan atau bangunan yang ada di atasnya jika dianggap perlu. Sedangkan data yuridis meliputi keterangan status tanah dan bangunan pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain, serta beban-beban lain yang berada di atasnya. Dengan demikian, adanya Sertifikat Hak Atas Tanah dapat memperjelas kepastian hukum terkait hal-hal yang berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subjek hak serta objek haknya.  Sertifikat memiliki manfaat yang sangat besar bagi konsumen. Diantaranya, dapat mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa dengan pihak lain, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, serta mempersingkat proses peralihan dan pembebanan hak atas tanah.  Sertifikat memiliki kelebihan tersendiri bagi konsumen. Hal ini disebabkan karena sertifikat merupakan sebuah tanda bukti yang sah dan kuat di mata hukum dibandingkan dengan tanda bukti tertulis lainnya. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 19 yang berisikan bahwa undang-undang ini memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran atas tanah, dalam rangka menjamin kepastian hukum.  Pendaftaran atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Ka. BPN No.03 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah.  Oleh sebab itu, sejalan dengan paket kebijakan baru pemerintah republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.06 Tahun 2007 menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem peminjaman kredit bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi UMKM serta menurunkan biaya administrasinya agar lebih terjangkau oleh konsumen. Selain itu, sesuai dengan Inpres ,Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai perubahan batas kena pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan batas terendahnya dalam memperluas cakupan sertifikat tanah.  Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sistem publikasinya adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini disebabkan karena akan menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini diperkuat dalam pasal 19 ayat 2C, pasal 23 ayat 2, pasal 32 ayat 2 dan pasal 32 ayat 2 UUPA.  Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua cara. Pertama, secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Kedua, secara sporadik yakni pendaftaran bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual ataupun massal.   Namun meskipun demikian, sengketa atas tanah tidak dapat dihindari. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Pontianak itu sendiri. Sengketa tanah ini terjadi bukan karena pemilik tidak memiliki sertifikat melainkan kekuatan hukum terhadap sertifikat yang telah dibuat tidak menjamin sepenuhnya. Oleh sebab itu, tidak heran jika sering terjadi sengketa tanah baik itu disebabkan karena belum memiliki sertifikat ataupun bahkan terhadap tanah yang sudah punya sertifikat dan tanah yang terdaftar. PP No. 24 tahun 1997 memiliki kedudukan yang sangat strategis dan menentukan, tidak hanya sekedar sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 UUPA. Undang-undang ini menjadi tumpuan dalam mendukung berjalannya administrasi pertanahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertanahan dan Hukum Pertanahan yang di dalamnya berisikan Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah serta Tertib Pemeliharaan Tanah dan Kelestarian Lingkungan Hidup. UU PP No.24 Tahun 1997 menjadi landasan hukum dalam bidang pertanahan Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi tumpuan utama dalam setiap penentuan kebijakan pertanahan Indonesia. Adapun empat alasan yang mendasari pembuatan PP No.24 Tahun 1997, salah satunya adalah yang termuat dalam penjelasan umum yakni,”Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah teletak pada kekurangan anggaran, alat dan tenaga, bidang tanah yang jumlahnya besar dan tersebar di wilayah luas dan sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya”. Maria S.W. Sumardjono,  menyatakan  bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997,  dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya peran tanah dalam pembangunan yang memerlukan dukungan kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara normative, kepastian hukum memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan secara operasional. Sedangkan secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya   KATA KUNCI  : PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN
MEDIASI DI DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DILAKUKAN HAKIM PENGADILAN AGAMA - A01109120, TRIA MIFTAHUL JANNAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang diharapkan di dalam kehidupannya bisa mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya saling pengertian dan saling memahami kepentingan kedua belah pihak dengan melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab. Pada dasarnya ajaran agama Islam tidak menghendaki adanya suatu perceraian, namun jika rumah tangga sudah tidak mungkin lagi bisa dipertahankan, Islam memberikan jalan keluar yaitu melalui lembaga perceraian, dan itu merupakan pilihan terakhir dalam menghadapi kehidupan rumah tangga yang sedang dalam ketidak harmonisan, dalam arti upaya damai yang ditempuh mengalami kegagalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut, mengapa mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama dalam perkara perceraian gugat belum berhasil diselesaikan?. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian, Untuk mengungkapkan faktor penyebab berhasil atau tidak berhasilnya proses mediasi perkara perceraian, Untuk mengetahui kendala yang dapat menghambat proses mediasi perkara perceraian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum Normatif yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa mediasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama belum sepenuhnya efektif.Ini disebabkan oleh salah satunya adalah keinginan kuat para pihak untuk bercerai dikarenakan pada dasarnya penggugat tetap ingin mempertahankan gugatannya untuk melaksanakan perceraian. Sehingga hal inilah yang menyulitkan bagi mediator untuk mengupayakan perdamaian. Keywords : Perkawinan, Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama
EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM KAITANNYA DENGAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI ECARAN ILLEGAL DIKOTA PONTIANAK - A11110144, ARTUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Diwilayah Kota Pontianak terdapat Depo Pertamina yang digunakanuntuk menyimpan stok BBM dan kemudian didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Kalimantan Barat. Khusus di Kota Pontianak terdapat 19 (sembilan belas) SPBU yang diperuntukkan untuk masyarakat umum untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan Non Subsidi kepada masyarakat secara menyeluruh. Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak, sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Di Polresta Pontianak Kota dari tahun 2011 s/d 2013 telah terdapat beberapa 29 kasus yang telah ditangani terkait penyalahgunaan Pengangkutan Dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya Bersubsidi. Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal diantaranya Faktor aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut. Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Selanjutnya Soerjono Soekanto menambahkan bahwa dalam Sosiologi Hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakat efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hukum.[1] Efektivitas dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai keberhasilgunaan hukum, dalam hai ini berkenaan dengan keberhasilan pelaksanaan hukum itu sendiri. Efektivitas hukum dalam peraturan perundang-undangan berarti membicarakan mengenai daya kerja hukum tersebut dalam mengatur dalam kehidupan masyarakat. Efektivitas hukum dimaksud berarti mengkaji kaidah dalam perundang-undangan, baik itu secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Sedagkan menurut Bustanul Arifin efektifnya sebuah hukum didukung oleh 3 pilar, yakni ; a. Lembaga penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan; b. Peraturan hukum yang jelas dan sistematis c. Kesadaran hukum masyarakat tinggi. .[1] Dalam rangka Efektivitas Penerapan Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaannya sering dikaitkan dengan pengertian Implementasi. Impelentasi itu sendiri merupakan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Pengertian lain mengenai Implementasi menurut Nurdin Usman dalam bukunya yang berjudul Kontek Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut : Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atauadanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. [1] Menurut Soerjono Soekanto Efektifitas diartikan sebagai sesuatu atau kondisi di mana telah sesuai dengan target atau tujuan yang akan ditempuh atau diharapkan. Ada pula yang menyatakan suatu hukum itu dikatakan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum.[1] Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
TINJAUAN YURIDIS PENDAPAT ULAMA TENTANG STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI PERJANJIAN SEWA RAHIM - A01112058, RAINA MAYU PRAWITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa rahim adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian dengan pasangan suami istri yang mana inti dari perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami istri tersebut dengan suatu imbalan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode normatif berupa: Al-Quran dan Hadits beserta terjemahan (tafsir), KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, hasil wawancara dengan ahli hukum Islam, pendapat para sarjana hukum Islam, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum serta Kamus istilah Kedokteran. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian sewa rahim lebih banyak mudharat ketimbang maslahat yang di dapat, yakni akan membuat seorang wanita melupakan kodratnya untuk mengandung, melahirkan dan menyusui serta mengakibatkan terjadinya percampuran nasab atau keturunan. Pendapat ulama yang pro dan kontra tentang status hukum anak yang dilahirkan melalui perjanjian sewa rahim bahwa status hukumnya merupakan anak haram atau zinah. Karena praktek sewa rahim yang dilakukan adalah perbuatan yang melanggar norma agama, bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta tidak sesuai dengan unsur-unsur budaya yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia. Kata kunci : sewa rahim, status hukum anak, pro dan kontra
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI - A11110164, FAIRUL KURNIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya hukum yang ditempuh PT.  Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT.  Federal International Finance akan melakukan  penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.   Kata Kunci:  Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.  Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT.  Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Upaya hukum yang ditempuh PT.  Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT.  Federal International Finance akan melakukan  penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.   Kata Kunci:  Perjanjian, PT. Federal International Finance.    
PEMBANGUNAN WATER FRONT CITY BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2002-2012 - A11109003, GUSTI HARTONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul: Pembangunan Water Front City Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012, masalah yang diteliti adalah mengapa Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Dalam kenyataannya di Kota Pontianak, pembangunan Water Front City sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 belum terlaksana, di mana sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang merupakan bagian wilayah Kota Pontianak belum terbangun/tertata dengan baik. Masih banyak bangunan/bagian muka bangunan yang tidak menghadap ke sungai, bangunan belum terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan yang bervariasi dan belum menyebar di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak masih terlihat kumuh karena berbagai pembangunan yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, kecuali pembangunan Taman Alun-Alun Kapuas yang sudah menerapkan prinsip pembangunan Water Front City. Faktor-faktor yang menyebabkan Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain terbatasnya dana, karena untuk membangun WFC memerlukan dana yang sangat besar sementara kemampuan keuangan pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas; belum terlaksananya pembangunan WFC juga dikarenakan belum ada RDTR yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan WFC; Tanah/lahan milik masyarakat yang terkena rencana pembangunan WFC cukup banyak sehingga juga memerlukan pendanaan untuk proses ganti rugi; terbatasnya personil atau sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pembangunan WFC; dan kondisi bangunan dan kawasan yang sudah ada (di sepanjang sungai Kapuas dan Sungai Landak) sulit untuk dilakukan penataan. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mewujudkan Pembangunan Water Front City sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain dengan menyusun kembali perencanaan pembangunan WFC, di mana pembangunannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan pendanaan; ,erampungkan pembangunan WFC di taman alun-alun Kapuas terlebih dahulu agar dapat mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Pontianak; dan mencari solusi pendanaan dengan mencari investor yang mau membangun WFC. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah bahwa kebijakan penataan ruang di Kota Pontianak harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan arahan yang jelas kepada warga masyarakat terkait dengan pemanfaatan ruang, menindaklanjuti RTRW Kota Pontianak dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi termasuk perencanaan Pembangunan Water Front City, agar masyarakat mengetahui dan memahami penataan ruang sehingga dapat berperan serta dalam penataan ruang. Pemerintah Kota Pontianak harus meningkatkan komitmennya dalam Pembangunan Water Front City, antara lain menyiapkan pendanaan yang memadai dan menyiapkan sumber daya manusia yang profesional. Kemudian Pemerintah Kota Pontianak harus segera melakukan revisi/perubahan terhadap RTRW Kota Pontianak dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi, dan lain sebagainya sesuai amanat dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan melakukan Pembangunan Water Front City secara bertahap dan konsisten.Keyword : Rencana Tata Ruang Wilayah, Water Front City, Perda No. 4 Tahun 2002
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR PADA PENGGUNA JASA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG DI KOTA PONTIANAK - A11112020, FRENDY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pengiriman barang telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir Telah Bertanggung Jawab Pada Pengguna Jasa Terhadap Keterlambatan Pengiriman Barang Di Kota Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengiriman barang di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang milik pengguna jasa di kota Pontianak karena pesawat delay, alamat yang dituju susah dicari ataupun tidak lengkap dan kendala alam serta ketentuan internal perusahaan. Sebagai akibat hukum terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang, adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan pengiriman barang. Walaupun demikian, pihak pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur perusahaan pengiriman.   Keywords :  Perjanjian Pengiriman Barang, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi

Page 16 of 123 | Total Record : 1226