cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
STUDI KOMPARATIF PERKAWINAN SESUKU MENURUT ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM - A01112129, SYAFRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah Perkawinan sebagai suatu peristiwa yang sangat penting, karena Perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut adat Minangkabau Perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila Perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku Perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu “Bagaimana Perbandingan Perkawinan Sesuku Menurut Adat Minangkabau dan Hukum Islam?” untuk menjawab persolan diatas maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing.Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.Kata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum IslamKata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum Islam batan matrilineal memandang masalah Perkawinan sebagai suatu peristiwa yang sangat penting, karena Perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut adat Minangkabau Perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila Perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku Perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu “Bagaimana Perbandingan Perkawinan Sesuku Menurut Adat Minangkabau dan Hukum Islam?” untuk menjawab persolan diatas maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.  Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing. Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.  Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing.Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.Kata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum Islam  
WANPRESTASI PENYEWA TANAH HAK MILIK UNTUK BERCOCOK TANAM PADA PEMILIK DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA - A01111010, NURPAWINDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan agar orang tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanahan yang dinilai strategis berdasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Ada yang menjual, ada pula yang hanya menyewakan. Didalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik tanah sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnhya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewa sangat terbuka bagi setiap orang. Namun dalam pelaksanaan nya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik tanah. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa tanah. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam wanprestasi pada pemilik di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ? Metode Penelitian : Dalam Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik tanah. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa atas wanprestasi yang dilakukan penyewa kepada pemilik tanah. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah terhadap penyewa tanah yang tidak melaksanakan perjanjian. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil penelitian : bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan sebagaimana semestinya, atau tidak membayar uang sewa tanah dengan alasan pihak penyewa mempunyai kebutuhan lain serta hasil cocok tanam mereka kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi pemilik tanah hanya memberikan tegura serta menempuh cara penyelesaian secara kekeluargaan.   Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Hak Milik Tanah, Wanprestasi
PENERAPAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LAPAS ANAK KELAS II B PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 14 AYAT 1c UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 - A01109037, JUNAIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Pontianak sangatlah penting bagi masa depan Anak DidikPemasyarakatan itu sendiri, pemenuhan pendidikan danpembinaan kepribadian maupun pendidikan dan pembinaankemandirian sangat ditekankan kepada Andikpas di LapasAnak, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhanhak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan serta upayayang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II BPontianak dalam pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan masih terus menjadi problema di LapasAnak. kegiatan pendidikan kepribadian, yang meliputi;kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara,intelektual, kesadaran hukum, kegiatan pendidikan danpembinaan kemandirian adalah sekian banyak pendidikanyang ditanamkan kepada Anak Didik Pemasyarakatan.Penelitian yang akan dilakukan oleh penulisadalah penelitian hukum empiris dengan pendekatandeskriptif analisis, penelitian hukum empiris adalah suatupenelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara dassolen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teoridengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritisdengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuanyang dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimanaadanya pada waktu penelitia, dan kemudian menganalisanyahingga menarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasandapat disimpulkan bahwa Kendala-kendala yang dihadapiLembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak dalampemenuhan hak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatanyaitu dari aspek normatif/yuridis adalah belum adanyaperaturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikanformal di lembaga pemasyarakatan anak, dan belumterwujudnya kerjasama antara Kementerian PendidikanNasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia. Secara internal yang meliputi;terbatasnya sarana pendidikan dan pembinaan, tingkatpendidikan, ekonomi, motivasi, Pembina/pendidik. Secaraeksternal, meliputi; belum sempurnanya kerjasama denganinstansi terkait, organisasi sosial kemasyarakatan maupunmasyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan danpengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LembagaPemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak.Kata Kunci:Hak Pendidikan di Lapas Anak, Anak DidikPemasyarakatan.
IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) HURUF C PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 2007 TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11110109, BAGUS SISWAKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian pada dasarnya dalam melaksanakan peran dan fungsinya, memiliki wilayah daerah hukum menurut kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia. Melalui Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan. Pada daerah tertentu, khususnya pada pemekaran suatu Daerah/Kabupaten baru memiliki tugas dan tanggungjawab berat dalam rangka pembangunan dan memajukan kesejahtraan masyarakatnya. Dalam memajukan pembangunan, peran Kepolisian pada suatu daerah memiliki peran yang vital dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia, menjelaskan tentang daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah Kabupaten/Kota. Belum adanya Daerah hukum kepolisian sebagai penanggungjawab daerah hukum kepolisan pada daerah tertentu dapat menghambat sesuai pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Beberapa faktor yang menjadi faktor – faktor yang menjadipenyebabbelumterbentuknyadaerahHukumKepolisian di KabupatenKubu Raya, diantaranyaBelumDidirikannyaMarkasKepolisianSetingkatPolres di  KabupatenKubu Raya dan kurangnyakoordinasiantaraPemerintahKabupatenKubu Raya denganpiahkKepolisiandalamrangkapembangunan Markas PolresKubu Raya. Kemudian beberapa upayayangdilakukanuntukmembentuk Daerah HukumKepolisian di KabupatenKubu Raya diantaranya segaradilakukan Pembangunan MarkasKepolisianSetingkatPolresDalamRangkaPembentukan Daerah HukumKepolisian dan meningkatkanKoordinasiAntaraPihakKepolisiandenganPemerintahKabupatenKubu Raya.Keyword :  Implementasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERASAN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PERTAMINA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 368 (AYAT 1) KUHP DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA. - A1012131108, ORBIHIL DIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina merupakan tempat pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor. SPBU Pertamina menyediakan beberapa jenis bahan bakar seperti bensin dan beragam varian produk bensin, solar dan LPG. Kegiatan utama SPBU Pertamina adalah menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen SPBU Pertamina diatur hak-haknya oleh Undang-Undang Konsumen No.8 Tahun 1999. SPBU Pertamina sebagai penyalur bahan bakar memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 huruf ‘a’ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Seperti pungutan uang yang terjadi pada konsumen SPBU Pertamina yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat sebagai konsumen yang dimintakan sejumlah uang ketika melakukan pengisian bahan bakar merasa dirugikan. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di SPBU Pertamina belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban dan petugas SPBU untuk melapor. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap konsumen yang terjadi pada SPBU Pertamina antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU Pertamina dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan.   Keywords: Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Konsumen SPBU Pertamina
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 11/PDT.G/2012/PN.MPW TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBELI DALAM JUAL BELI RUMAH DI PERUMAHAN RAYA INDAH SUNGAI RAYA DALAM - A1011131206, TENIA NURWIANI FEBRIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini banyak terdapat permasalahan dalam masyarakat. Permasalahan itu dapat terjadi dalam jual beli rumah beserta tanah, baik yang ditimbulkan oleh penjual maupun pembeli. Salah satu kasusnya adalah Developer/Penjual Perumahan Raya Indah, Robert Roesmadi sebagai pihak Penggugat menjual satu unit rumah tinggal di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raya 2 Perumahan Raya Indah Blok D Nomor I Kabupaten Kubu Raya kepada Pembeli, Eddy Susanto sebagai pihak Tergugat. Sebagai tanda jadi membeli tanah beserta rumah milik Penjual, Pembeli membayar uang muka pada tanggal 06 Februari 2003. Sedangkan untuk selanjutnya pembayaran melalui penjualan kredit di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dengan jangka waktu dan suku bunga yang telah ditentukan oleh pihak Bank. Pada waktu yang telah ditentukan untuk menandatangani Perjanjian Kredit/Akad Kredit, pihak Penjual menyerahkan kunci rumah kepada Pembeli. Namun pada saat akan dilakukannya tandatangan Perjanjian Kredit/Akad Kredit, Pembeli tidak mau menandatangani Perjanjian Kredit/Akad Kredit dan langsung meninggalkan Penjual dan pihak Bank sambil membawa kunci rumah milik Penjual. Selain itu, Pembeli beserta keluarganya telah mendiami atau menempati tanah beserta rumah milik Penjual tersebut selama 9 (Sembilan) tahun lewat 3 (tiga) bulan tanpa ada melunasi pembelian tanah beserta rumah milik Penjual, pembeli memindahkan letak WC dan pembeli juga merenovasi rumah tersebut. Penjual merasa dirugikan oleh pembeli, pembeli tidak juga melunasi harga pembelian rumah. Penyelesaian melalui cara musyawarah atau kekeluargaan tidak membuahkan hasil sehingga penjual menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri Mempawah. Adanya perbuatan dari pembeli yang merugikan penjual dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sehingga Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusannya menyatakan bahwa pembeli telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam penulisan ini, penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu meneliti dan menganalisa Putusan Nomor : 11/PDT.G/2012/PN.MPW. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk dapat mengetahui suatu perbuatan yang termasuk perbuatan melawan hukum dari suatu gugatan yang ada.Untuk mengetahui dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menyelesaikan atau memutuskan perkara/gugatan yang diajukan oleh Penggugat.     Keywords : Rumah, Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum.  
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN KESUSILAAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK - A01110009, DANIEL SIMANUNGKALIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan cita ? cita perjuangan bangsa dan negara serta menggantikan posisi generasi ? generasi yang saat ini ada dalam berbagai bidang kehidupan. Karena itu tumbuh kembang anak menjadi perhatian bukan hanya bagi keluarga namun juga negara. Namun demikian dalam prosesnya, perkembangan anak tidak selalu sesuai dengan harapan, seringkali dalam proses perkembangannya anak terjerumus ke dalam kenakalan anak atau Juvenile Delinquency. Pengertian Juvenile Delinquency sendiri bukan hanya sekedar kenakalan anak pada umumnya namun sudah masuk pada lingkup kejahatan karena Delinquency tidak hanya diartikan sebagai doing wrong namun lebih luas dari itu yaitu jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila dan lain ? lain. Kejahatan yang dilakukan anak tidak dapat lagi dipandang sebelah mata bukan hanya karena jumlahnya yang semakin meningkat namun juga karena yang melakukan merupakan generasi penerus bangsa dan negara serta sekarang kejahatan yang dilakukan anak semakin variatif jenisnya, salah satunya yang sangat mengkhawatirkan adalah kejahatan kesusilaan yang dilakukan anak terhadap anak. Kejahatan kesusilaan ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena kejahatan ini sangat berhubungan dengan kualitas moral calon ? calon generasi penerus bangsa dan negara sehingga saat kejahatan kesusilaan yang dilakukan anak terhadap anak ini terjadi maka sedikitnya negara kehilangan dua orang generasi penerus pada setiap peristiwa kejahatan ini. Kejahatan kesusilaan terhadap anak diatur dalam Undang ? Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yaitu dalam pasal 81 dan 82.Berdasarkan hasil wawancara dan penyebaran angket kepada sampel ? sampel dalam penelitian ini yaitu anak binaan Lapas Anak Kota Pontianak yang merupakan pelaku kejahatan kesusilaan, petugas Lapas Anak Kota Pontianak, petugas Balai Pemasyarakatan Pontianak, orang tua pelaku serta Komisioner KPAID Kalimantan Barat dapat disimpulkan terdapat dua faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan kesusilaan anak terhadap anak yaitu faktor internal yang merupakan faktor dari dalam diri anak itu sendiri khususnya pada masa transisi dari anak ? anak menuju dewasa (masa puber) karena pada masa ini kondisi anak masih sangat labil baik secara fisik maupun psikis yang mempengaruhi perkembangan seksual anak, dan didukung oleh faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pertemanan, dan pengaruh media elektronik (teknologi). Faktor ? faktor ini saling berkaitan dan menjadi sebab-akibat antar tiap faktornya dimana kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua pada saat anak mengalami masa transisi maka dengan mudah pengaruh lingkungan dan media elektronik (teknologi) juga mempengaruhi mereka untuk melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak karena kedua hal itu menjadi pelarian anak saat mengalami masa transisi terlebih jika lingkungan pergaulan dan media elektronik tidak dalam pengawasan orang tua Untuk mencegah terjadinya hal ini dibutuhkan perhatian orang tua dalam hal saat anak mengalami masa transisi, pengawasan dalam pergaulan (lingkungan pertemanan baik di sekolah maupun luar sekolah) serta pengawasan dalam penggunaan teknologi terutama yang memiliki akses internet.   Kata Kunci : Anak, Kesusilaan, Faktor Penyebab mor 23 tahun 2002 yaitu dalam pasal 81 dan 82. 
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) KABUPATEN LANDAK KECAMATAN NGABANG - A01107121, VILEA TRIUTAMI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdirinya Perseroan Terbatas (PT) di Perkebunan Nusantara XIII (Persero) atau PTPN XIII (Persero) yang berada di Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang sebagai salah satu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi setempat. Keberadaan PTPN XIII (Persero) di Kecamatan Ngabang tentu saja memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan (ekternal community). Dampak langsung dari kehadiran PTPN XIII (Persero) di Kecamatan Ngabang adalah adanya alih fungsi lahan pertanian karet menjadi pertanian sawit. Rumusan rmasalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : ”Bagaimana pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR), kendala pelaksanaannya dan manfaat adanya CSR dari PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) bagi masyarakat di Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder. Penulis juga mengunakan pendekatan diskriptif analisis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan CSR PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang sudah dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mengenai kendala yang dihadapi PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak dalam pelaksanaan CSR adalah belum ada divisi khusus yang menangani masalah CSR sehingga pelaksanaannya belum maksimal, masih terbatasnya sumber dana dan masih kurangnya koordinasi antara kantor pusat dan wilayah, kurangnya petugas dan belum ada sanksi yang tegas dari perusahaan dalam keterkaitan mengatur jalannya program. Mengenai manfaat CSR bagi masyarakat Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang antara lain : adanya bantuan beasiswa bagi anak berpestasi yang kurang mampu, bagi mahasiswa dan dosen serta masyarakat dalam lingkup luas mulai dari penyelenggaraan pendidikan dan penelitian hingga keharmonisan dan kelestarian alam, memberikan keterampilan dan pengetahuan wirausaha sehingga mereka dapat membantu perekonomian keluarga dan mengembangkan usaha home industry, sarana kesehatan berupa Poliklinik dan Rumah Sakit untuk melayani karyawan PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang serta masyarakat sekitar dengan tarif yang wajar, memberikan pembangunan prasarana dan sarana umum seperti perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan gorong-gorong sehingga dapat memperlancar aktifitas transportasi bagi kegiatan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaa, membangun rumah ibadah di beberapa wilayah sekitar serta perbaikan infrastruktur bangunan dan memberikan bantuan pinjaman modal berupa dana lagsung kepada Mitra Binaan melalui Koperasi bagi usaha kecil dan menengah. Keyword : Pelaksanaan, CSR, PTPN XIII (Persero)
KEWAJIBAN NASABAH UNTUK TIDAK MEMINDAH TANGANKAN BARANG JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PONTIANAK - A11109021, STEPHANUS RAHADYAN VISHNU NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah: Faktor-faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Memindah Tangankan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak selaku pemilik pemberi kredit (pinjeman), kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak memindah tangankan barang jaminan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain, keempat untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak selaku pemilik pemberi kredit terhadap pihak debitur yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain.Hipotesis adalah : “Bahwa Faktor-faktor Yang Menyebabkan Debitur Memindah Tangankan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak Selain Disebabkan Usaha Yang Dijalankan Debitur Kurang Baik Juga Disebabkan Harga Penjualan Di bawah Tangan Lebih Tinggi Dari Prosedur Lelang dan Proses Penyelesaiannya Lebih Cepat”. Metode yang digunakan empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil penelitian, pertama bahwa masih ada pihak debitur yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakatinya dengan pihak PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak, memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain dalam kurun waktu masih berlangsungnya perjanjian kredit, kedua faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajiban untuk tidak memindah tangankan barang jaminan dalam perjanjian kredit pada PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak disebabkan usaha yang dijalankan debitur kurang baik, dan harga penjualan dibawah tangan lebih tinggi dari prosedur lelang dan proses penyelesaiannya lebih cepat, ketiga bahwa akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain adalah selain perjanjian kredit dibatalkan, debitur juga diwajibkan membayar sisa kredit yang masih terhutang serta membayar uang ganti rugi, keempat bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak terhadap pihak debitur yang memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain adalah meminta segera mengembalikan sisa kreditan yang masih terhutang serta meminta pembayaran ganti rugi dan tuntutan ini sebagian besar dipenuhi oleh pihak debitur, oleh karenanya pihak PT.BRI (Persero) tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap debitur.=Key Word : Jaminan Kredit, Hak Tanggungan
PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK - A11109199, IRFAN MULIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dini adalah sebuah fenomena yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia karena sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, fenomena tersebut masih juga terjadi dan berlangsung hingga saat ini. Dari waktu ke waktu fenomena pernikahan dini selalu menarik untuk dibahas dan di teliti. Dari sini penyusun tertarik untuk meneliti fenomena pernikahan dini yang ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pontianak. Pada umumnya, usia perkawinan yang terlalu muda bisa mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Dalam penelitian ini peneliti ingin mencari jawaban dari dua pokok permasalahan yang dirumuskan seperti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya penikahan dini dan bagaimanakah pengaruh pernikahan dini tersebut terhadap tingginya tingkat perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis. Untuk mengumpulkan data yang diteliti, menggunakan metode pengamatan (Observasi), wawancara dan dokumentasi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan multidispliner yang meliputi pendekatan yuridis, dan sosiologis. Adapun analisa datanya menggunakan analisis data kualitatif. Alasan yang terdapat dalam kenyataanya masyarakat kita khususnya di Kota Pontianak, perceraian banyak terjadi karena perselisihan dan ketidakharmonisan yang juga disebabkan oleh faktor ekonomi,dan juga physikologis yang masih labil.Kesimpulan yang didapat bahwa pernikahan diusia muda sangat berpengaruh kepada tingginya tingkat perceraian di Kota Pontianak, oleh karena itu baiknya mempersiapkan diri sebelum melakukan pernikahan baik itu dilihat dari jasmani dan rohani, dimana yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia dan Islam pun mendorong kepada umatnya untuk mempersiapkan jiwa raga agar terciptanya rumah tangga yang sakinnah, mawadhah, wa rahmah. Keyword : Pengaruh Perkawinan Usia Muda, Perceraian, Peradilan Agama

Page 18 of 123 | Total Record : 1226