cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN INTI PLASMA PT. GUNUNG RIJUAN SEJAHTERA DAN KOPERASI PANAMPEANT IDUP - A11111083, WIWIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Inti Plasma PT. Gunung Rijuan Sejahtera dan Koperasi Panampeant Idup” bertujuan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum antara masyarakat plasma dengan perusahaan. Untuk mengetahui apakah perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anggota masyarakat plasma. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat plasma apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma tidak seimbang dikarenakan ada beberapa pasal yang menunjukkan bahwa kedudukan perusahaan lebih kuat daripada koperasi, hal ini dapat terlihat pada perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma antara PT. Gunung Rijuan Sejahtera dengan Koperasi Panampeant Idup terdapat beberapa Pasal yaitu pada Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 yang memberatkan pihak Koperasi. Bahwa tidak terdapat perlindungan hukum bagi masyarakat plasma yang melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan perkebunan dalam perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, sehingga masyarakat hanya dapat berharap bahwa perjanjian dilaksanakan sesuai dengan itikad baik kedua belah pihak. Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang melakukan perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga citra perusahaan. Indonesia diberikan anugerah kekayaan alam yang melimpah dari Allah yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, termasuk di dalamnya kekayaan alam yang sangat besar dan sangat luas. Saat ini di seluruh wilayah negara RI sedang digiat-giatkan pembangunan sektor perkebunan. Tanaman perkebunan merupakan salah satu tanaman yang prospektif untuk dikembangkan saat ini. Penyelenggaraan perkebunan didasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Perkebunan juga merupakan cabang sektor pertanian yang tujuan penyelenggaraannya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penerimaan Negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, memenuhi kebutuhan konsumen dan bahan baku industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa “perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan”. Berdasarkan pengertian perkebunan tersebut, usaha perkebunan haruslah berfungsi sebagai sarana perbaikan hidup untuk dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian yang ada di masyarakat. Agar tercapainya tujuan tersebut, harus ada keterkaitan dan saling mendukung antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Tetapi pada kenyataan terjadi ketidakseimbangan antara apa yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Pemerintah dalam rangka pengembangan perkebunan lebih mengarahkan perhatiannya, sehingga salah satu solusi yang dapat diambil adalah melalui pola kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997  tentang Kemitraan Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pola kemitraan merupakan suatu kerja sama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab antara perusahaan dan masyarakat dalam jangka waktu panjang. Dimana masyarakat disebut sebagai kebun plasma dan perusahaan sebagai kebun inti. Perkebunan plasma terdiri dari pekebun, maupun masyarakat setempat yang dikoordinasikan serta dihimpun dalam suatu koperasi yang berbadan hukum. Dimana koperasi sebagai wadah untuk bermitra dengan perusahaan. Koperasi juga merupakan milik perkebunan perusahaan, karena perusahaan berperan dalam mengelola kebun mitra secara penuh dalam satu manajemen. Pengertian satu manajemen adalah pengelolaan seluruh kebun baik milik mitra usaha maupun milik pekebun yang dilakukan oleh mitra usaha mulai dari persiapan, pengelolaan kebun, pengolahan dan pemasaran yang ditujukan untuk tetap menjaga kualitas dan kesinambungan usaha.[1] Agar kemitraan dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi harapan kedua belah pihak, maka kemitraan harus dibuat secara tertulis. Dimana perusahaan dan koperasi menuangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam suatu surat perjanjian sehingga membentuk pola kerja sama yang teratur dan mengikat. Hal ini sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 pada pasal 18 diuraikan lebih jauh mengenai perjanjian kemitraan tersebut. Disebutkan bahwa perjanjian tersebut berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia dan atau bahasa yang disepakati dan dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris Perusahaan inti biasanya mempunyai latar belakang lebih kuat seperti dalam permodalan maupun manajemen dibandingkan plasma. Perkebun, kebanyakan dari mereka adalah masyarakat yang berpendidikan minim yang secara keseluruhan belum mengerti apa dan bagaimana pola kemitraan dan kekurangpahaman dalam pengetahuan hukum dan manajemen. Kekuatan (posisi tawar) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan penyimpangan demi keuntungan perusahaan inti   Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perkebunan, Inti Plasma
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PENGEMBALIAN KREDIT UMUM PEDESAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT MANIS RAYA SINTANG - A01109204, RIKHI HARYONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank merupakan salah satu badan usaha yang melakukan aktifitasnya dengan menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit. Salah satu kredit yang disalurkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang yaitu Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang merupakan kredit yang diperuntukkan kepada usaha-usaha mikro. Adapun Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) itu sendiri diperuntukkan bagi individu yang ingin memulai usaha baru ataupun untuk penambahan modal usaha. Besar kredit yang dapat diberikan yaitu minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan suku bunga efektif minimal 1,2% - 2% yang dikenakan setiap bulannya. Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dituangkan di dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban antara debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang. Dalam perpektif hubungan hukum antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang sebagai kreditur dengan pengusaha kecil sebagai debitur yang pada kenyataannya ada yang tidak dapat dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha kecil lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan kredit karena usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan omset. Tidak dilaksanakannya kewajiban debitur sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan karena usaha yang dijalankan oleh debitur mengalami penurunan omset, sehingga debitur tidak dapat atau terlambat dalam membayar angsuran kredit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Terhadap debitur yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum da;am Surat Pengakuan Hutang yakni dikenakan hilangnya bonus berupa pemotongan bunga. Dengan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara pihak-pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang terhadap debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang bermasalah dapat dilakukan dengan memberikan peringatan berupa lisan maupun tertulis dan melakukan penagihan terhadap debitur Kredit umum pedesaan yang bermasalah. Keyword: Perjanjian, Kredit.
EFEKTIFITAS PENERAPAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU YANG MENGOPLOS BERAS DI KOTA PONTIANAK - A11110138, FERRY HAIRADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (staple food) bagi tiga miliyar orang atau separuh dari penduduk dunia, beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi tetapi juga bersebtuhan dengan sosial politik, tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting. Dari sisi konsumen pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk asia khususnya masyarakat berpendapatan rendah dipenuhi dari beras, Untuk Indonesia tingakt partisipasi kensumsi beras di perkotaan maupun dipedesaan vaik di jawa maupun diluar jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%. Masalah pengoplosan beras harus diberikan proporsi yang sebenarnya sehingga diperoleh pemahaman dan tindakan yang sama di dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Di Indonesia istilah oplos sering di Konotasikan dengan usaha mencampur dengan maksud untuk mendapat keuntungan tanpa mengindahkan kualitas, misalnya beras kualitas baik di campur dengan beras kualitas buruk perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar tindakan ini dapat merugikan konsumen, cara mengoplos yang demikian dikategorikan sebagai penipuan dan bertentangan dengan Undang-undang Repuplik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatan tersebut dapat di Pidanakan. Pada pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan pada pasal 19 angka (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan , Apabila ada pelaku usaha melanggar ketentuang pasal diatas maka dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjamin diperolehnya hak-hak konsumen, dengan dijaminya hak-hak konsumen tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen untuk memperoleh atau menentukan pilihanya atas barang dan/atau jasa yang berkualitas, serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen. Disamping itu dengan dijaminya hak-hak konsumen akan menciptakan iklim usaha yang sehat, Dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat perlu dilakukan koordinasi diantara sesama instansi teknis terkait untuk meluruskan dan mendudukkan suatu permalasahan, dalam hal ini adalah pengoplosan beras. Pengoplosan beras terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui instansi-instansi terkait, pengawasan harus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin kualitas beras yang dijual kepada konsumen, selain itu peran serta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pengoplosan beras. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan tersebut (is the process of and taking action to ensure desired results) Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. (The Process of that actual activities conform the activities).[1] Menurut Winardi Pengawasan adalah aktifitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan [1] Sedangkan menurut Basu Swasta Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil yang di inginkan [1] sedangkan menurut Komaruddin Pengawasan adalah hubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti.[1] Pengawasan adalah suatu upayang yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standart yang telah ditentukan, untuk menentapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefktif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh menajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.[1] Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien, bahkan melalui pengawasan dapat tercipta suatu aktifitas yang berkaitan erat dengan dangan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan yaitu[1] : Pengawasan Intern Dan Ekstern Pengawasan Intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada adalam lingkuangan atau unit organisasi yang bersangkutan pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung atau pengawasan melekat ( built in control). Pengawasan Ekstern pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Pengawasan Preventif dan Represif Pengawasan Preventif lebih dimaksudkan sebagai pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjdianya penyimpangan., pengawasan Represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah kegiatan itu dilakukan akan terdeteksi lebih awal. Pengawasan Aktif dan Pasif Pengawasan Aktif dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan, Pengawasan Pasif pengawasan yang dilakukan melalui penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran disertai dengan pemeriksaan formil. Pengawasan Kebenaran Formil Menurut Hak (Rechtimatigheid) Pengawasan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan materiil mengenai maksud dan tujuan pengeluaraan dalam kaitanya dengan penyelenggaraan negara pengawasan ini ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi. Lingkup dan kewenangan pengawasan barang beredar dan jasa yang beredar di Indonesia yang berasal dari dalam dan luar negeri meliputi barang dan jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar dipasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang yang diatur dalam distribusinya. Adapun kewenangan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasar dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat), mengingat banyaknya barang dan jasa yang beredar di pasar maka untuk menentukan barang dan jasa yang diawasi ditetapkan berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) apabila barang yang beredar tersebut untuk dikonsumsi maka barang tersebut harus sudah dilakukan uji laboratorium yang telah di akreditasi untuk menghindari pemalsuan/penipuan (kadar, purna jual, label, dan sebagainya). Keyword : TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
TINJAUAN TERHADAP DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM ASEAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NEGARA ANGGOTA - A01111114, LUTHFIE KALMAN DWI YOELANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Mekanisme Penyelesaian Segketa (Dispute Settlement Mechanism) ASEAN melalui instrument penyelesaian sengketa ASEAN. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antar negara anggota menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Kajian dalam skripsi ini akan memuat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai dengan melihat prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai serta melihat kontra antara universalisme dan regionalisme dan prinsip yang tercantum di dalam penyelesaian cara ASEAN (ASEAN way). Pembahasan selanjutnya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN dianalisa dari sengketa perbatasan dan ekonomi di ASEAN,  ASEAN Regional Forum, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Treaty Amity and Cooperation (TAC) 1976, mekanisme penyelesaian sengketa bidang ekonomi Protocol Enchanged Dispute Settlement Mechanism 2004, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Piagam ASEAN (ASEAN Charter) 2007 dan Protocol On Dispute Settlement Mechanism 2010 mengenai prosedur penyelesaian sengketa ASEAN. Dari instrument-instrumen hukum ASEAN tersebut dapat disimpulkan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai dan dengan musyawarah atau lebih dikenal dengan ASEAN way. Cara penyelesaian ini merupakan suatu penyelesaian yang baik dan menjadi kunci ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan, tetapi juga menjadi sesuatu yang mengurangi arti dari Piagam ASEAN yang bertujuan akan membentuk rule-bazed organization melihat tidak adanya sengketa yang terselesaikan melalui mekanisme tersebut. Kata Kunci: ASEAN, Dispute Settlement Mechanism, Sengketa-sengketa.
STUDI KOMPARATIF PERJANJIAN/AKAD JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH - A01111108, UNGGUL EKA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang sudah lama diterapkan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat mengerti akan hukum khususnya dalam konteks perjanjian/akad jual beli. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang seakan tidak mengetahui dan memahami perjanjian/akad jual beli dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan baik dalam konteks perdata maupun ekonomi syariah. Meskipun memiliki konteks yang berbeda, baik KUHPerdata dan KHES juga terdapat persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan di antara keduanya. Hal ini lah yang membuat kita selaku masyarakat perlu memahaminya, sehingga diharapkan penerapan KUHPerdata dan KHES menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan perjanjian/akad jual beli.   Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif khususnya tentang penelitian terhadap asas-asas dan perbandingan hukum menurut Soerjono Soekanto. Adapun jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalalah pendekatan yuridis normatif.   Dari hasil penelitian, dapat dikemukakan beberapa persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan pada perjanjian/akad jual beli menurut KUHPerdata dan KHES.   Adapun persamaannya terdapat pada maksud dari pengertian perjanjian/akad jual beli yang sama-sama menimbulkan hubungan hukum, persamaan konsep kesepakatan, persamaan Pasal 1330 KUHPerdata dan Pasal 4 KHES, persamaan syarat objek perjanjian/akad jual beli, persamaan beberapa asas-asas, persamaan hak dan kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya hukum terhadap pihak yang wanprestasi.   Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haram perjanjian/akad jual beli, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan umur kecakapan, perbedaan substansi halal, perbedaan beberapa asas-asas, perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan akibat hukum wanprestasi, dan perbedaan penyelesaian sengketa.   Adapun kelebihannya terdapat pada pengertian akad dan penjelasan kesepakatan menurut KHES lebih jelas dan lengkap, batasan umur kecakapan hukum pada KUHPerdata lebih memiliki kepastian, dan kewajiban utama pihak penjual dalam KUHPerdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES.   Sedangkan kelemahannya terletak pada pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata kurang lengkap dan jelas, kalimat “dapat dilakukan dengan jelas” pada Pasal 59 KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan qabul di dalam KHES, batasan umur kecakapan di dalam KHES tidak sesuai dengan aturan Islam lainnya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), adanya kontradiksi istilah “Muwalla” pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) KHES dengan Pasal 1 KHES, dan kewajiban pihak penjual pada Pasal 63 KHES tidak lengkap seperti yang terdapat pada Pasal 1474 KUHPerdata.     Kata Kunci: Perjanjian, Akad, Jual Beli, KUHPerdata, KHES
IMPELEMENTASI PASAL 211 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PEMILIK DAN/ATAU PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG WAJIB MENCEGAH TERJADINYA - A11111067, ASMAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran lalu lintas dijalan raya yang terjadi sangat dipengaruhi oleh pengemudi, kondisi jalan dan cuaca. Peran petugas dilapangan dalam menegakkan hukum sangat penting bagi lancarnya sisitem lalu lintas sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang terjadi dijalan bukan hanya menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, melainkan juga terhadap lingkungan sekitar. Disahkannya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, dimana dalam penerapannya salah satu pasal didalamnya yakni Pasal 211 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pemilik dan / atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum yang wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pengendarakendaraan dan perusahaan angkutan umum memiliki tanggungjawab terhadap kendaraannya untuktidak menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara akibat dari asap kendaraan yang ditimbulkan. Petugas dari Satual lalu Lintas dan Dinas Perhubungan (DLLAJR) dapat memberikan sanksi berupa teguran dan tilang kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum yaang menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan. Beberapa faktor penyabab penyebab pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang tidak melakukan pencegahan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan, diantaranyaadalah faktorkurangnyapengawasanolehpetugas, faktormasyarakat yang tidakmentaatihukum, faktorlemahnyapenegakanhukumolehaparat.Selanjutnya beberapa upaya yang dilakukandalammencegahterjadinyaPencemaranUdara Dan Kebisingan, diantaranyaadalah meningkatkanpengawasanolehpetugasdilapangan,melakukansosialisasipadapemilikkendaraandanangkutanumum,melakukanpenegakanhukumolehaparatkepolisian. Perkembangan Indonesia semenjak era reformasi yang semakin pesat dan modern, pastinya dapat dilihat pada pembangunan sistem transportasi yang digunakan untuk kelancaran serta membantu pembangunan ekonomi dan pengembangan pada suatu daerah. Lalulintasdanjalanyang merupakan suatu sistemtransportasi yang paling vital untuk mencapai tujuan pembangunannasional.Oleh karena itu pemerintah Indonesia dalam mengatur sistem transportasi membuatdanmengesahkanaturanberupaUndangundangdalammengaturLaluLintasdanangkutanjalanyakniUndang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansebagaipenggantiUndang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanbertujuan agar masyarakat dapat lebih mematuhi dan mentaati aturan lalu lintas dan jalan yang dapat lebih mengatur mengatur masyarakat untuk untuk berlalu lintas tertib, aman dan teratur. Kondisi, sifat dan karakter masyarakat yang berbeda diberbagai wilayah diseluruh Indonesia, dalam mentaati dan mematuhi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum dapat dikatakan secara keseluruhan baik dan nyata untuk mengimplementasi aturan tersebut.  Masih adanya masyarakat yang tidak mentaati aturan yang berlaku dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sering  menimbulkan adanya kecelakaan, trauma dan rasa tidak nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat memberikan rasa ketidaknyamanan kepada masyarakat diantaranya pencemaran udara dan kebisingan yang disebabkan oleh asap hasil pembakaran kendaraan bermotor dan mesin kendaraan bermotor.  Kendaraan bermotor sejatinya dibuat secara standarisasi dan sesuai dengan kondisi jalan disuatu tempat. Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan perawatan dan penggantian mesin oleh pengemudi dan/atauperusahaan angkutan kendaraan bermotor untuk mengindari terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.Namunkenyataannyadengandiundangkannyaperaturanbarutidaksertamertadapatmencegahadanyapelanggaranlalulintas.Masih adanya pelanggaran lalu lintas dengan tidak melakukan perawatan pada mesin dan bahkan pengemudi atau perusahaan angkutan umum sengaja tidak merawat mesin dan sengaja mengubah knalpot sehingga menyebabkan pencemaran dan kebisingan. Kewajiban kendaraan bermotor yang berada dijalanan sesuai dengan Pasal 211 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menyebutkan bahwa :“Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.”Dan hal tersebut diperkuat dengan aturan dalam Pasal 212 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa “Pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.Akibat dari pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum seharusnya dilakukan tindakan berupa teguran atau tilang yang  merupakan proses secara hukum kepada pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umumyakni dengan cara ditilang, dan bahkan bagi perusahaan angkutan umum akan pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraanangkutan bagi kendaraan yang digunakan. Namun kenyataannya sering dijumpai masih banyak masyarakat khususnya pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang masih tidak patuh karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan.Akibat yang ditimbulkan dengan pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang kurang patuh dan taat kepada aturankhususnya kewajiban pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum sehingga banyaknya udara yang tercemar, kendaraan yang tiba-tiba mogok,  serta timbulnya kebisingan di jalan raya serta menyebabkan adanya polusi dan adanya rasa tidak nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas,makaPenelititertarikuntukmenelitidanmengungkapfaktasertamenuangkannyadalamsuatuSkripsidenganjudul: “IMPELEMENTASI PASAL 211 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PEMILIK DAN/ATAU PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG WAJIB MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN UDARA DAN KEBISINGAN. Undang-undang yang merujukpadajenisataubentukperaturan yang dibuatoleh Negara. Undang-undang yang berasaldarikata “wet” yang memilikiduamacamartiyaitu “wet in formelezin” dan “wet in materielezin” yaitupengertianundang-undang yang didasarkanpadabentukdancaraterbentuknyasertapengertianundang-undang yang didasarkanpadaisiatausubstansinya.” Menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah” Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan pengertian Lalu Lintas dan angkutan jalan yang merupakan “satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya”.[1] Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jala Keyword: Lalu Lintas, pencemaran udara, dan kebisingan
PELAKSANAAN PASAL 81 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2066 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERATURAN - A11110204, WENDY TEDDYATMAJA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang  Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 207 tentang Ppedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah denganh organisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan  efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 menyatakan bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai saat ini, Pemerintah Kota Pontianak, belum, membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dioamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Kota Pontianak belum membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  2006 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara/Daerah yang belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi  dan  status kepemilikannya; belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan  Neraca Pemerintah; pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah; dan Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal Pengelolaan BMD. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak dalam membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai mana dimanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah pada tahun 20013 membentuk Peraturan Daerah tentanhg Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan usul inisiatif dari Pemerintah Daerah. Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibatdari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomin dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyedaiaan jasan bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud  dan aset tidak berwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  38 Tahun 2008. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapoat berupa sumber daya manusia (SDM), sumbert daya alam (SDA) dan lain-lain. Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebutjustru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun niliannya (terdepresiasi) seiribg waktu. Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah  merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu  pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide Pasal 3 PP No. 6 Tahun 2006). Pemegang kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah  pada prinsipnya  adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah. Kekuasaan pentelolaan aset/barang milik daerah tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (SEWkda) selaku Pengelola Barang Milik Daerah; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembentu pengelola; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang milik Derah; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah )UPTD) selaku kuasa pengguna Barang Milik Daerah. Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola  maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah  dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi pengelolaah keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja  keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan  secara efektif dan efisien  maka perlu  dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2006 menyetakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatus dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai dengan saat ini, Pemerintah  Kota Pontianak belum membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan pemerintah Nomor 6   Tahun 2005. Uraian di atas menarik minat penulis untuk meniliti lebih lanjut  dalam bentuk penelitian skripsi dengan Judul : Pelaksananan Pasal 81  Peraturan Pemerintah Nomo6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaera/Daerah dalam hubungannya dengan pembentukan peraturan daerah Kota Pontianak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, diawal pperiode otonomi daerah, telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai operasionalisasi dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini  menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah  ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan bagian  dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, kemudian  diserahkan kepada gubernur/walikota selaku  kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selanjutnya, kekuasaan pengelolaan daerah dilaksanaklan oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola  keuangan selaku pejabat pengelola APBN dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat penggunna anggaran/ barang daerah. Pengeloloaan keuangan daerah harus Transparansi yang mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksananan anggaran daerah. Selain itu, Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga  diperlukan, dalam arti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Kemudian, Value for money yang berarti diterapkan tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan pengelolaan keuangan daerah (yang tertuang dalam APBD) yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertangggung jawab, sehingga nantinya akan melahirkan lemajuan daerah dan kesejahjteraan masyarakat. MPengaturan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara, oleh karenannya asas-asas, prinsip-prinsip, tugas dan tujuan pengelooaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari asas-asas, prinsip-prinsip, fungsi dan tujuan pengelolaan keuangan Negara, Pengelolaan keuangan Negara yang erat kaitannnya dengan pengelolaan barang milik daerah. Mengenai pengelolaan kauangan dan barang daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-udangan,Keyword : Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK RIBUN DI DESA BETUAH KECAMATAN TERENTANGKABUPATEN KUBU RAYA - A1011131252, OKTAVIANI TARIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap makhluk hidup di di dunia ini melaksanakan suatu perkawinan, bergitu juga halnya dengan manusia yang paling sempurna diseluruh isi dalam dunia ini, dan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal buruk dan yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Ribun perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting di dalam suatu kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut kerabat dan masyarakat secara keseluruhan. Tata cara pelaksanaan adat perkawinan masayarakat Dayak Ribun yaitu masa perkenalan, bopisek ngonti tanda nyaknunang, sekoraap’m sebagai pengiset, ngantent dan ngokori mono. Pelaksanaan adat perkawinan saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya, yaitu bopisek tanda ngonti’i nyaknunang, nganten, dan ngokori mono.          Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner Kepada Kepala Desa Betuah, kepala adat, sepuluh pasangan suami istri yang telah melaksanankan adat perkawinan Dayak Ribun, dan masyarakat Dayak Ribun di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya serta mengumpul literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.          Perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun adat perkawinan memerlukan biaya yang sangat besar sedangkan ekonomi masyarakat Dayak Ribun tidak semuanya menengah keatas, faktor agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan, dan masuknya budaya lain juga mempengaruhi pelaksanaan adat perkawinan karena masuknya budaya lain banyaknya membawa perubahan pada adat istiadat serta tata cara adat perkawinan di Suku Dayak Ribun           Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melakukan pelaksanaan adat perkawinan yaitu akan mendapatkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang yaitu adat tayel berupa barang/ uang seta sanksi adat yang di kucilkan, sindiran dan tulah (malapetaka) dalm hidup sebagai teguran keras dari kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan.          Pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun perlu di lestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya adalah seluruh anggota masyarakat termasuk kepala desa betuah dan kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun. Kata kunci : Adat, Perkawinan, Dayak Ribun  
KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT MEMBERITAHUKAN ASAL USULNYA DAN ORANG TUA KANDUNGNYA DARI ANAK ANGKAT DI KOTA SINTANG - A1011131266, SRI ZULAIHA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat yang semakin modern, Banyak cara yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri melakukan pengangkatan anak agar memperoleh anak, selain itu adanya rasa kasih sayang kepada anak yang diangkat. Sehingga anak angkat sudah dianggap selayaknya anak sendiri oleh orang tua angkatnya. Dengan pengangkatan maka beralihlah kekuasaan orang tua asal kepada orang tua angkat dalam hal pemeliharaan dan perawatan terhadap anak yang diangkat tersebut. Orang tua angkat memiliki hak asuh atas anak yang diangkat dan anak yang diangkat memiliki kedudukan didalam keluarga orang tua angkatnya. Adanya ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mewajibkan orang tua angkat untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat supaya tidak memutuskan hubungan darah antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat. Orang tua angkat memiliki peranan untuk menjelaskan asal usul anak dan menjelaskan siapa orang tua kandung dari anak angkatnya tersebut. Dengan demikian pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Masalah dalam penelitian ini “Apakah orang tua angkat sudah melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya pada anak angkat di Kota Sintang?. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data dan sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari lapangan. Kemudian teknik penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket. Dari hasil penelitian penulis bahwa tidak semua orang tua angkat di Kota Sintang melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya pada anak angkat . Faktor yang menyebabkan orang tua angkat belum melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat dikarenakan faktor sosial yaitu takut anak yang diangkat kembali kepada orang tua kandungnya dan tidak mau mengakui orang tua angkatnya sebagai orang tuanya. Akibat hukum bagi orang tua angkat yang belum melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat adalah hak asuh anak dibatalkan atau pencabutan kekuasaan orang tua angkat dan kedudukan anak yang diangkat dibatalkan melalui pengadilan.   Kata kunci    : Pengangkatan Anak, Orang Tua Angkat, Anak Angkat
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERPLAT HITAM SEBAGAI ANGKUTAN UMUM MENURUT PASAL 178 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1993 DI KOTA PONTIANAK - A11109217, NOVRIZAL RATIARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Untuk mewujudkan tujuan terselengaranya angkutan dijalan, seperti yang Dalam UU No. 22 Tahun 2009, dan aturan Pelaksana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, yang sampai saat ini masih tetap berlaku. Tulisan ini menggambarkan suatu permasalahan dalam proses penegakan hukum terhadap penyedia jasa angkutan umum melalui izin treveling taxi yang operasionalnya mencakup wilayah antar kota di Kalimantan Barat, dengan menggunakan kendaraan plat hitam bertuliskan putih, maka penulis mencoba untuk mengangkatnya dalam sebuah penelitian ilmiah berbentuk tulisan Skripsi dengan Judul Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Berplat Hitam Sebagai Angkutan Umum Menurut Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Di Kota Pontianak. Lemahnya penegakan hukum dibidang transportasi, membawa akibat yang cukup besar bagi pengguna jasa angkutan, selain variasi biaya yang sangat berbeda, keselamatan penumpang kurang adanya jaminan, karena baik kendaraan dan pengemudi memiliki tanggung jawab yang cukup besar pada saat membawa keselamatan penumpang samapai pada tujuannya. Bahwa dalam proses penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan plat hitam bertuliskan putih masih lemah, hal ini lebih disebabkan pengawasan dan koordinasi dilapangan sangat memegang peranan yang cukup penting. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan keadaan dilapangan bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan plat hitam bertuliskan putih yang masih digunakan sebagai alat angkutan umum untuk wilayah antar kota di Kota Pontianak.Keyword : Penegakan Hukum, Pemilik Kendaraan Berplat Hitam, Angkutan Umum, PP No. 44 Tahun 1993 di Kota Pontianak

Page 17 of 123 | Total Record : 1226