cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KEJAHATAN PENYELUNDUPAN GULA DI WILAYAH HUKUM POLRES SANGGAU DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109216, SUDARMONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan perekonomian dalam masyarakat identik dengan kemajuan dalam sektor perdagangan, dimana dalam hal perdagangan berarti adanya transaksi baik transaksi dalam negeri maupun dengan luar negeri. Dengan kata lain kegiatan perdagangan dalam dan luar negeri yaitu ekspor dan impor baik itu barang maupun jasa. Khusus untuk daerah Kalimantan Barat yang mempunyai letak strategis dalam lalu lintas perdagangan luar negeri yakni berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Hal ini mengakibatkan banyak terjadi tindak pidana penyelundupan seperti penyelundupan bahan makanan, daging, gula hingga penyelundupan mobil mewah. Salah satu daerah perbatasan adalah Entikong sebagai gerbang masuknya manusia maupun barang dari Malaysia ke Kalimantan Barat ataupun sebaliknya. Adapun permasalahan tersebut timbul disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Bahwa faktor penyebab terjadinya penyelundupan gula di wilayah hukum Polres Sanggau di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak adalah faktor ekonomi, faktor geografis, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurang tegasnya aparat penegak hukum. Jenis gula yang diselundupkan adalah jenis gula illegal merk Crystal White. Upaya Penanganan atau Langkah-langkah antisipasi Polres Sanggau dalam menanggulangi kecenderungan meningkatnya perdagangan lintas batas illegal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak adalah dengan melakukan gelar operasi dengan metode rayonisasi bekerjasama dengan seluruh polsek diwilayah hukum polres sanggau, intensifkan kegiatan razia secara rutin baik di depan markas komando (mako) maupun ditempat-tempat rawan terhadap penyelundupan, meningkatkan patrol dan kewaspadaan, memantau kawasan yang menjadi rawan terhadap tindak pidana penyelundupan, memasang jaringan komunikasi dan informasi agar bisa memonitor/mendeteksi kapan penyelundupan gula terjadi siapa pelaku (cukong), pedagang gula illegal dan dimana ditampung, melakukan revitalisasi kemampuan penyidik dan dalam penegakan hukum menerapkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Keywords : Kriminologi, Kejahatan Penyelundupan Gula.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT RUMAH TANGGA KEPADA DISTRIBUTOR CV. ANEKA NIAGA DI KOTA PONTIANAK - A01111036, NAISA SUCI PRATIWI BERLIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli alat alat rumah tangga di Kota Pontianak antara pembeli dengan penggusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Adapun rumusan masalah dalam penulisan sripsi ini adalah : “Apakah Pembeli Telah Melaksanakan pelunasan Pembayaran Atas Pembelian Barang Pesanannnya Pada CV. ANEKA NIAGA di Kota Pontianak ?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem pembayaran tidak tunai sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban  untuk melunasi pembayaran. Pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga memberikan jangka waktu kepada pembeli untuk melunasi pembayaran kepada pembeli selama satu bulan ditambah 15 hari. Pada kenyataannya pembeli wanprestasi dalam melunasi pembayaran  pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pembeli dengan pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah karena pembeli belum menerima pembayaran dari Pihak ketiga yang berlangganan di toko. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah akan diberikan teguran atau peringatan unuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan harga alat alat rumah tangga. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga terhadap pembeli yang wanprestasi dalam melunasi pembayaran yaiu meminta ganti rugi atau denda dan membatalkan perjanjian secara sepihak dan memberikan peringatan dan teguran. Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggung jawab pembeli, Pelunasan Pembayaran  
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI PADA DEALER SEPEDA MOTOR HONDA PT. MICHELIN GLOBE DI KOTA RANAI KABUPATEN NATUNA - A01112209, DEWI AMINAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang hampir sama dengan perjanjian jual beli hanya saja cara penyerahan dan pembayarannya yang berbeda yaitu dengan cara angsuran dan penyerahan hak milik baru akan berpindah setelah pembayaran angsuran telah lunas. Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian baku dibuat dalam bentuk tertulis. Seperti halnya perjanjian haruslah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk membeli sepeda motor dengan cara sewa beli pada dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe harus memenuhi syarat-syarat yaitu mengisi formulir yang telah disediakan, menyerahkan photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), pas photo, membayar uang muka, membayar angsuran yang harus dibayar setiap bulan jumlah uang muka dan angsuran yang harus dibayar bervariasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Meskipun perjanjian sewa beli ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun masih ada pembeli sewa yang tidak melaksanakan perjanjian sewa beli seperti membayar angsuran tidak tepat waktu sehigga menimbulkan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran pada dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe di kota Ranai Kabupaten Natuna. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa beli antara dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe dengan pihak pembeli sewa adalah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terbukti masih banyak pembeli sewa yang melakukan wanprestasi berupa tidak membayar angsuran tepat pada waktunya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe akibatnya pihak dealer memberikan denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi sebesar 0,5% per hari dari besarnya angsuran setiap bulan dan diperhitungkan dari tanggal jatuh tempo. Apabila tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan beturut-turut maka pihak dealer berhak untuk menarik kembali sepeda motor yang telah diserahkan kepada pembeli sewa. Alasan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran adalah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan ada keperluan lain yang sangat mendesak. Upaya yang dilakukan oleh pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan apabila terjadi perselisihan antara pembeli sewa dengan pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe adalah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.     Kata Kunci : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi.
WANPRESTASI PASIEN TERHADAP RUMAH SAKIT ANUGERAH BUNDA KHATULISTIWA DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI KOTA PONTIANAK - A11108222, EVAN DARI RACHMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit di dalam kehidupan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka masyarakat memperoleh kesehatan jasmani, yang merupakan suatu badan hukum yang memberikan jasa layanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat berupa: pelayanan medik yang terdiri dari tindakan observasi, diagnostik, terafik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan mereka yang mau melahirkan, pelayanan dan perawatan rawat inap. Sebagai salah satu rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan di Kalimantan Barat khususnya Pontianak adalah Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, merupakan Rumah sakit swasta. Dalam kegiatan operasionalnya memerlukan pembiayaan, untuk itu diperlukan adanya sumber dana, salah satu sumber dana tersebut adalah melalui masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan rumah sakit tersebut. Pada Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa pasien yang memerlukan perawatan berdasarkan saran dokter harus menjalani rawat inap, harus memenuhi prosedur-prosedur yang ditetapkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi pasien adalah membayar uang muka. Persyaratan tentang uang muka ini dijelaskan oleh petugas dan harus dibayar pada waktu mendaftar. Tentang besarnya uang muka ini telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit dan dalam hal pasien sudah sepakat maka lahirlah perjanjian Rawat inap. Di antara pasien yang ada di Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, ada yang tidak dapat memenuhi pembayaran uang muka karena Kondisi Keuangan Yang Tidak Mendukung, Karena Mengharapkan Bantuan Dari Pihak Keluarga, Karena Tidak Mendapatkan Pinjaman Dana. Uang muka ini boleh dibayar kemudian dan Apabila pasien mohon kelonggaran waktu pihak rumah sakit menyetujuinya. Setelah diberikan kelonggaran waktu dan sampai pada batas waktu pasien harus memenuhi kewajibannya membayar uang muka, ternyata ada pasien yang tetap belum dapat memenuhi kewajibannya membayar uang muka tersebut. Terhadap pasien yang telah melakukan kelalaian karena tidak memenuhi kewajibannya membayar uang muka, pihak rumah sakit terus melakukan upaya teguran berupa melakukan penagihan. Sedangkan tindakan seperti diharuskan keluar dari rumah sakit atau penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak pernah dilakukan. Keywords : WANPRESTASI, RAWAT INAP, DIKOTA PONTIANAK.
ANALISIS TEORITIK TERHADAP PUTUSAN HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM (KASUS PIDANA NOMOR 39 PK/ PID.SUS /2011 MENGANULIR PUTUSAN NOMOR 455 K/PID.SUS /2007 - A1011131066, MONICA TIARA ARINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Norma pidana mati berada hampir di semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam beberapa putusan yang mempermasalahkan tentang konstitusionalitas norma pidana mati, bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia .Walaupun terdapat banyak pro kontra baik ditingkat awam maupun tingkat praktisi hukum, MA dan peradilan dibawahnya masih tetap menerapkan pidana mati. Namun terdapat putusan No. 39 PK/ Pid. Sus/ 2011 yang dalam pertimbangannya mempermasalahkan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati.Berdasarkan hasil analisis, putusan tersebut melampaui kewenangan MA serta ditemukan penafsiran majelis PK yang kurang sistematis.Demi menjaga kepastian bagimasyarakat, maka skripsi yang merupakan bentuk partisipasi aktif seorang mahasiswi hokum ini bertujuan untuk dapat membagikan ilmu kepada masyarakat khususnnya untuk melindungi masyarakat dari perpecahan akibat multitafsir  dikalangan intelektual, dan menghindarkan masyarakat dari pengaruh luar yang ingin memecah belah bangsa. Kata Kunci :Konstitusionalitas , hak asasi manusia, pidana mati
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA PADA TAMAN NASIONAL BUKIT BAKA BUKIT RAYA DI KABUPATEN SINTANG - A01107150, WILLY ALFON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan salah satu Taman Nasional terbesar yang ada di Indonesia dan memiliki keberagaman ekosistem hayati maupun hewani. Saat ini keberadaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya terancam kelestarian ekosistemnya yang diakibatkan karena banyak terjadi tindak pidana di dalam kawasan Taman Nasional tersebut seperti illegal logging, penambangan emas tanpa izin dan juga perburuan hewan liar yang dilindungi. Kegiatan tindak pidana tersebut dilakukan oleh oknum-oknum warga sekitar Taman Nasional maupun oknum-oknum dari luar kawasan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari tindakan pidana yang mereka lakukan. Untuk itu perlu diadakannya tindakan pencegahan dari aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam seperti penyuluhan tentang pentingnya keberadaan ekosistem Taman Nasional dan juga tindakan tegas bila ada yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.   Keyword: Taman Nasional, Bukit Baka Bukit Raya, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA - A1012131004, YULIANA MONIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa yang terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah “Apakah Pemilik Rumah Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dengan Penyewa Rumah Di Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak pemilik rumah di Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah Adapun faktor yang menyebabkan pihak pemilik rumah Desa Kapur Komplek Graha Kapur Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa dikarenakan terdapat penawaran harga yang lebih tinggi dari penyewa lain dan pihak pemilik rumah alpa mengenai kapan masa berakhirnya sewa menyewa rumah yang disewa. Akibat hukum terhadap pihak pemilik rumah yang belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa, adalah pihak pemilik rumah dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh penyewa rumah terhadap pihak pemilik rumah belum melaksanakan perjanjian sewa menyewa rumah pada penyewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak pemilik rumah. Walaupun demikian, pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim penyewa rumah hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Dalam kehidupan manusia yang semakin dinamis, pergerakan manusia itu sendiri juga semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan kehidupan sosial yang ada dan tidak jarang untuk memenuhi kebutuhan manusia yang pergerakannya selalu bergerak dinamis, diperlukan suatu tempat tinggal dalam bentuk rumah. Rumah merupakan salah satu aset yang penting dan bernilai ekonomis dalam kehidupan keluarga dan masyarakat dan tidak jarang terdapat beberapa orang yang memanfaatkan peluang usaha dari sebuah rumah yang dimilikinya untuk dijadikan sebuah usaha. Salah satu wujud usaha yang dapat dilakukan dari sebuah rumah adalah usaha sewa menyewa rumah yang pada umumnya diperuntukan bagi seseorang yang berasal dari suatu wilayah yang tidak memiliki rumah atau tempat dan untuk dihuni dalam suatu jangka waktu tertentu. Salah satu usaha sewa menyewa rumah adalah milik pemilik rumah yang terletak di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kecamatan Sungi Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan jenis tipe rumah 45 (empat puluh lima), Nyonya Desy sudah menjalankan usaha sewa menyewa rumah sejak tahun 2014 yaitu kurang lebih selama 2 Tahun yang dikelola dan dimiliki oleh Nyonya Desy Sendiri serta dalam pelaksanaan sewa menyewa tersebut, Nyonya Desy juga mempunyai 4 (empat) rumah sewa dengan status hak milik. Fasilitas yang diberikan oleh pemilik rumah adalah fasiitas PAM, listrik 220 volt, kamar yang dilengkapi dengan meja belajar serta t ruang bagian khusus untuk kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK). Mengenai biaya sewa yang diterapkan oleh nyonya Desy dalam pelaksanaan sewa menyewa rumah yang dijalankannya, ia menetapkan biaya sewa sebesar 7 (tujuh) juta rupiah per tahunnya dan pembayarannya dilakukan secara tunai dan pembayaran biaya listrik dan air menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa serta apabila terdapat segala kerusakan dalam rumah yang disewa dalam masa sewa rumah, menjadi tanggung jawab penyewa. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara Nyonya Desy selaku pemilik rumah dengan penyewa rumah di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, menimbulkan hubungan hukum yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Penyewa berkewajiban membayar biaya sewa rumah yang telah disepakati dan berhak menempati rumah yang ia sewa dan begitu pula pemilik rumah berkewajiban menyewakan rumah yang disewakan dalam keadaan baik Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan nyonya Desy selaku pemilik rumah di Komplek Graha Kapur Nomor A2, Desa Kapur, Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya masih belum terlaksana sebagaimana mestinya dan masih ada penyewa yang merasakan dirugikan dalam perjanjian sewa menyewa rumah, yakni bahwa sebelum masa sewa rumah tersebut berakhir, pihak pemilik rumah Nyonya Desy mendesak agar penyewa rumah untuk segera mengosongkan rumah sewa tersebut dikarenakan terdapat pihak penyewa rumah yang baru. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pihak penyewa dikarenakan jumlah biaya yang telah mereka bayar untuk jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun tidak mendapatkan dan Nyonya Desy selaku pemilik rumah dinilai melakukan wanprestasi dan terhadap pihak penyewa yang merasa dirugikan dalam menghadapi permasalahan ini. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti pihak dan membahasnya dalam bentuk penulisan skripsi dengan judul: “PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN  KUBU RAYA” Perjanjian sewa menyewa telah di atur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dirumuskan sebagai berikut: ”Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”[1], Sedangkan pengertian sewa menyewa menurut Menurut M. Yahya Harahap, adalah “Persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya   Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Pemilik rumah, Penyewa  
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBIARKAN HEWAN PIARAANNYA BERKELIARAN DI JALAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2006 - A11110021, ROBERT IWAN KANDUN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitianini berjudul Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Masyarakat Yang Membiarkan Hewan Piaraannya Berkeliaran Di Jalan Umum Kabupaten Bengkayang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang membiarkan hewan piaraannya berkeliaran di jalan umum Kabupaten Bengkayang menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?dengan hipotesis yaitu: Bahwa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang membiarkan hewan piaraannya di jalan umum Kabupaten Bengkayang belum dilakukan sebagaimana mestinya dikarenakan sikap toleran dari Pemerintah Daerah atau petugas yang berwenang dan rendahnya sumberdaya manusia masyarakat setempat. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris, melalui pendekatan penelitian bersifat deskriptif analisis. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpul data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini teknik pengambilan data yang digunakan penulis adalah metode Purposive Sampling. Karena jumlah populasi 40 orang, maka penelitian ini adalah penelitian populasi sekaligus sebagai sampel. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data Kualitatif dan Kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka secara gambaran umum penerapan sanksi pidana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum pasal 22 ayat 1 belum dilaksanakan sepenuhnya, melalui informasi masyarakat yang ditemukan dilapangan dari bulan September 2013 hingga Januari 2014 sudah pernah terjadi tetapi berdasarkan informasi dari aparat yang berwenang hingga saat ini belum menangani kasus yang diakibatkan oleh kerugian dari hewan piaraan yang berkeliaran dijalan umum baik itu tindakan dilapangan maupun pelaporan atau pengaduan dari masyarakat. Dampak dari pelanggaran ini adalah kerugian oleh pengguna jalan seperti terjadinya kecelakaan dan kondisi jalan yang kumuh. Alasan masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi pidana dikarenakan aparat yang berwenang memberikan toleransi dengan alasan kemanusiaan, sulitnya mengetahui pemilik dari hewan piaraan yang berkeliaran di jalan, dan minimnya sarana untuk menerapkan peraturan daerah. Dan alasan masyarakat tidak menaati Peraturan Daerah yang ditetapkan adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat setempat yang disebabkan oleh persepsi masyarakat yang kurang maju dan kondisi rendahnya sumber daya manusia masyarakat setempat. Upaya yang dilakukan untuk menanggulanginya selama ini adalah :penyuluhan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian secara terpadu. Keyword : Penerapan Sanksi Pidana ; Hewan Berkeliaraan ; Jalan Umum ; Peraturan Daerah
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PONTIANAK - A11111085, AGUS SUPRIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegadaian dengan mottonya “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” merupakan jalan keluar bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai alternatif penyaluran uang pinjaman dengan proses yang mudah dalam waktu yang singkat, cukup dengan membawa barang berharga sebagai jaminan. Barang jaminan yang diserahkan kepada PT. Pegadaian (Persero) disebut gadai. Fungsi dari jaminan tersebut merupakan suatu jaminan atas berlangsungnya suatu hubungan hutang piutang. Apabila debitur melakukan wanprestasi maka pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya sendiri dengan jalan eksekusi. Eksekusi jaminan gadai adalah penjualan obyek jaminan milik debitur untuk pelunasan utangnya. Pengertian eksekusi menurut Pegadaian adalah tindakan menjual barang jaminan gadai dengan cara lelang yang dilakukan oleh Panitia Lelang dan terbuka untuk umum.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak dan untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul serta cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Adapun jenis pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yang sifatnya deskriptif analisis karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (library research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian dan juga teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan (field research) dengan melakukan pengamatan secara langsung pada sumber data.  Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa eksekusi yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak tidak sesuai dengan Pedoman Operasional Pegadaian, hal ini terbukti dari tidak adanya pemberitahuan kepada debitur bahwa barang jaminannya akan dieksekusi. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak tidak memberitahu debitur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan gadai dikarenakan surat jatuh tempo tidak sampai ketangan debitur dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak mengiginkan proses yang cepat dalam pelaksanaan eksekusi jaminan gadai. Menghadapi masalah tersebut PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak sudah menyiapkan alternatif penyelesaian sebagaimana yang tercantum didalam Surat Bukti Kredit (SBK) yaitu dengan cara musyawarah mufakat namun apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur serta merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka pembangunan nasional harus dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya untuh mensejahterakan warga negaranya adalah melalui lembaga perkreditan yang berbentuk bank maupun non bank. PT. Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menyalurkan uang pinjaman (kredit) atas dasar hukum gadai dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Peran serta lembaga pegadaian dalam proses pembangunan secara tidak langsung dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Lembaga pegadaian menjadi alternatif pilihan pemenuhan kebutuhan masyarakat karena prosedur, proses, dan cara-caranya yang begitu mudah. Lembaga pegadaian dalam memberikan kredit diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi menengah kebawah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian (Persero) Dalam perkembangannya, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit pada PT. Pegadaian (Persero)  diawali dengan diadakannya perjanjian kredit antara PT. Pegadaian (Persero) dengan pihak debitur, dimana pada perjanjian tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Kredit (SBK) yang berisikan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Barang jaminan yang diserahkan kepada PT. Pegadaian (Persero) disebut gadai. Sejak debitur (Pemberi gadai) menyerahkan barang jaminan kepada PT. Pegadaian (Persero) maka kekuasaan terhadap barang tersebut beralih kepada PT. Pegadaian (Persero). Barang jaminan tersebut kemudian disimpan oleh PT. Pegadaian (Persero) dan dipelihara dengan baik. Akan tetapi, barang jaminan tersebut tidak bisa lepas dari ancaman resiko-resiko tertentu, seperti kebakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya. Terhadap resiko-resiko tersebut, PT. Pegadaian (Persero) sebagai penyimpan barang berkewajiban untuk bertanggung jawab pada nasabahnya Fungsi dan jaminan tersebut adalah merupakan suatu jaminan atas berlangsungnya suatu hubungan hutang piutang. Apabila pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kreditnya sampai tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya sendiri dengan jalan menjual dengan kekuasaan sendiri/mengesekusi barang jaminan tersebut. Merujuk pada ketentuan Pedoman Operasional Kantor Cabang Pegadaian, bahwa apabila  pemberi gadai melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka barang gadai tersebut akan dilelang (eksekusi) pada waktu yang telah di tentukan  oleh PT. Pegadaian (Persero)   Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan
ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) HURUF C UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 - A11110104, PARMAN RIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukurn dan sistem Hukum Adat. Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah di-lembagakan  yang dihilangkan cacat-cacatnya/disempurnakan. Jadi, pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber Hukum Tanah Nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA, dan peraturan-peraturan lama yang masih berlaku. Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi. Dengan dernikian ada dua fungsi atau peranan dari Hukum Adat, yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan H.ukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya.Dipihak lain terdapat pengaturan Dalam UUPA yang termuat dalam Pasal 20, yang menentukan kekuatan berlaklunya Hak milik atas tanah, yang meruapakan persyaratan dalam proses pemindahan hak atas tanah, salah satunya adalah Statuys hak milim atas tanah. Dalamk proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain diperlukan  sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang biasanya  disebut dengan Notaris. Salah satu persoalan yang muncul ketika menterjemahkan status hak milik yang tertuang dalam pasal 20 UUPA dengan berdasarkan kepada Hukuim adat, oleh karena itu merlalaui penelitian ini penulis mencoba merumuskankannya dalam bentuk rumusan masalah yang dianalisa bagaimana hubungan pemindahan hak atas sebidang tanah  ditinjau dari kedua peraturan  baik itu berdasarkan hokum adat, dan berdasarkan kepada  UUPA.     keyword : Hak Milik Atas Tanah, UUPA, dan Hukum Adat. 

Page 24 of 123 | Total Record : 1226