cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI PERUMNAS DUA KOTA PONTIANAK - A01112004, PUTRI HANDAYANI NASUTION
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan bagian dari bumi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas manusia, dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan begitu banyak orang yang membutuhkan tanah, baik itu untuk tinggal, berusaha, dan juga sebagai salah satu investasi untuk meraih keuntungan. Permasalahan timbul saat pemilik Hak Guna Bangunan atas rumah tinggal akan meningkatkan menjadi Hak Milik, proses yang kurang dimengerti oleh pemilik Rumah tinggal dan berbagai kendala di Badan Pertanahan Nasional, menjadi hambatan yang di hadapi saat akan meningkatkan haknya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul  “Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Perumnas Dua Kota Pontianak” adalah untuk mengetahui bagaimana peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas objek Rumah Tinggal di Kota Pontianak, apa saja hambatanya dan bagaimana penyelesaianya dalam peningkatan Hak Guna Banguna menjadi Hak Milik di Kota Pontianak. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahui tentang peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, pemilik Rumah Tinggal  kurang memahami bagaimana proses pelaksanaanya dan bagaimana pengurusanya. Terlebih lagi Badan Pertanahan nasional kurang melakukan sosiliasi tentang peraturan yang mengatur tentang peningkatan hak guna Banguna menjadi Hak Milik, faktor kebijakan Kepala Kantor sering menjadi kendala, dan biaya untuk membayar uang pemasukan ke kas negara juga sangat tinggi sehingga membuat para pemilik Rumah Tinggal enggan mengurusnya.   Kata Kunci : Pelaksanaan Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Milik de Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahui 
PERANAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ANAK NEGARA YANG TELAH SELESAI MENJALANI MASA PEMBINAANNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK PONTIANAK - A01109068, TRI BELLINDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah generasi penerus bagi bangsa dan negara. generasi yang ada sekarang akan digantikan oleh generasi anak. Anak ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak adalah generasi penerus bagi keluarga, bagi klan, bagi bangsa dan negara. Bagaimana jadinya bila generasi anak ditelantarkan. Tingkat kejahatan dan kenakalan anak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertama kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan terutama bagi anak yang belum sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan yang penting dalam perkembangan anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan berpengaruh negatif. Faktor pendidikan juga mempengaruhi anak, faktor pergaulan anak sehari-hari, faktor lingkungan di sekitar anak, dan juga pengaruh mass-media. Semua hal ini sangat berpengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan menjadi apa anak itu ketika dewasa dibentuk dari ia masih kecil. terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Anak Negara yakni anak berkonflik dengan hukum yang diputus Hakim Anak untuk dibina di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Anak sampai berusia 18 tahun. tujuan dari pemberian putusan Anak Negara sebenarnya adalah untuk merubah anak menjadi lebih baik. Karena orangtua dari Anak Negara tidak sanggup mengubah prilaku anaknya yang buruk maka Pemerintah atau Negara yang berperan menggantikan orangtua anak. Dengan persetujuan dan permintaan dari orangtua Anak Negara agar anaknya di asuh Negara. Tapi sayangnya, pembinaan bagi Anak Negara belum berjalan maksimal. Pembinaannya Anak Negara masih dilakukan di Lapas dengan sarana dan prasarana terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Dengan pendidikan dan ketrampilan kerja terbatas, dengan label masyarakat yang masih buruk terhadap mantan penghuni Lapas, dan dengan pola pikiran dan prilaku yang belum diubah sepenuhnya menjadi pola pikiran dan prilaku yang lebih baik dan maju. Sayang sekali bila Anak Negara hanya dijadikan status, tanpa Pemerintah atau Negara benar-benar memperhatikan pembinaan bagi Anak Negara. demi masa depan Anak Negara yang lebih baik. Sebagai penerus bangsa dan negara. Karena kurangnya pembinaan yang di dapat anak di Lapas Anak, maka diharapkan adanya pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara, baik yang keluar dari Lapas sebelum delapan belas tahun maupun yang sudah delapan belas tahun. Pembinaan dengan sarana dan prasarana yang lengkap dengan pekerja yang berkompeten. Pemerintah diharapkan untuk bisa mengadakan suatu Panti Sosial bagi Mantan Narapidana Anak dan Mantan Anak Negara. Agar hal ini tercapai, diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus bagi pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah, khususnya di Pontianak. Tanpa peraturan yang khusus maka akan sulit diadakannya pembinaan lanjutan dan pembangunan Panti Sosial. Pemerintah harus benar-benar memikirkan nasib Anak Negara. Karena Pemerintah telah ditunjuk untuk menggantikan orangtua anak. Bila orangtua tidak peduli, nasib anak patut dipertanayakan. Negara dan Pemerintah dibutuhkan untuk perduli pada masa depan Anak Negara. Keywords : Pemerintah, Anak Negara, Pembinaan Lanjutan
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN JUAL BELI MENURUTUNDANG-UNDANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01112256, AIDA ELVIA NURRACHIM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Yuridis Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata.Dengan Masalah penelitian “Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang Perdata”. Penulisan skripsi ini diangkat berdasarkan identifikasi fenomena yang terjadi berkaitan dengan Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang  Perdata. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan      Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Harus adanya perbaikan dari beberapa Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi jual beli baik melalui internet maupun secara konvensional. Untuk itu rekomendasi yang diberikan antara lain untuk mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli sehingga menghidari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. Salah satu  perkembangan  teknologi  informasi  dan komunikasi antara lain adalah teknologi dunia maya atau biasa disebutinternet (interconnection network).  Internet sebagai suatu media informasidan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagaikegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing), mencari data dan berita,saling mengirim pesan melalui  email,  komunikasi  melalui  situs  jejaring  sosial, dan   termasuk     untuk   perdagangan.  Kegiatan     perdagangan  dengan memanfaatkan media inter netini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. E-Commerce merupakan suatu  proses  jual  beli  barang  dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet. Jual belisecara online dapat mengefektifkan dan  mengefisiensikan  waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan  setiap orang dimanapun dan kapanpun.  Semua transaksi jual beli melalui internetini dilakukan tanpa  ada  tatap  muka  antara  para  pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa  kepercayaan  satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihakpun dilakukan secara elektronik Transaksi yang dilakukan dengan cara yang konvensional yaknisistem perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu langsung.  Barangyang akan dijual berada di dekat pembeli, beralih kepada sistem onlineyang kebalikan dari jual beli yang biasanya (konvensional)dimana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung dan barang yangdiperjualbelikan hanya berbentuk gambar atau tulisan yang menjelaskan spesifikasi daribarang yang akandijual. Dalam transaksi melalui e-commerce semua formalitas yangbiasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi, di sampingtentunya konsumen pun memiliki kemampuan untuk mengumpulkandan membandingkan  informasi  seperti  barang  dan  jasa  secara  lebih    leluasatanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless).[1]Seorang pengusaha, pedagang (vendor) ataupun korporasi dapat mendisplay atau memostingkan iklan atau informasi mengenai produk-produknya melalui sebuah website atau situs, baik melalui situsnya sendiri atau melalui penyedia layanan website komersial lainnya. Jika tertarik, konsumen dapat menghubungi melalui website atau guestbook yang tersedia dalam situs tersebut dan memprosesnya lewat website tersebut dengan menekan tombol ‘accept’, ‘agree’ atau ‘order’. Pembayaran pun dapat segera diajukan melalui penulisan nomor kartu kredit dalam situs tersebut. Namun di samping beberapa keuntungan yang ditawarkan seperti yang telah disebutkan di atas, transaksi e-commerce juga menyodorkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis Permasalahan yang bersifat psikologis misalnya kebanyakan calon pembeli dari suatu toko online merasa kurang nyaman dan aman ketika pertama kali melakukan keputusan pembelian secara online[1]. Adanya keraguan atas kebenaran data, informasi atau massage karena para pihak tidak pernah bertemu secara langsung. Oleh karena itu, masalah kepercayaan (trust) dan itikad baik (good faith) sangatlah penting dalam menjaga kelangsungan transaksi. Ada beberapa hal yang sering muncul dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik ini yang timbul sebagai suatu kendala antara lainmasalah perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Masalah-masalah tersebut menimbulkan suatu permasalahan hukum antara lain mengenai aspek hukum perjanjiannya yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian agar memenuhi kepastian hukum, dalam hal ini dokumen berwujud nyata atau tertulis sebagaimana terjadi dalam jual beli secara konvensional. Sementara itu perjanjian jual beli secara elektronik dilakukan di dalam dunia maya (virtual world), tanpa adanya dokumen nyata yang tertulis seperti akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, kondisi seperti itu akan menimbulkan kesulitan dalam melakukan pembuktian apabila terjadi sengketa pada jual beli secara elektronik tersebut[1]. Walaupun demikian, salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo yang dikutip oleh Marcella, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce  Kata Kunci : Jual Beli, UU ITE dan KUP Perdata
PRAKTEK PENYELUNDUPAN PAJAK UNTUK MENGHINDARI PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR, STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK - A11111136, ALFA FAROTUA PASKAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah, dan bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, dengan berlakunya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan/sasaran. Keberhasilan dari kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dan serta solusi-solusi lain yang diakibatkannya, maka dengan memberikan kewenangan  daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku pada kendaraan  kedua  dan  seterusnya, yang dimunkinkan para wajib pajak akan berfikir panjang bila memiliki kendaraan lebih dari dua kendaraan bermotor. Kegitan penyelundupan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ternyata dengan cara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maksudnya menggunakan nama dan alamat yang berbeda, atau menggunakan KTP milik orang lain, jika sudah demikian sebagai Penyidik yang telah diberi tugaskan oleh undang-undang (POLISI Republik Indonesia) menjadi sulit dalam pembuktikan tindak pidana (penyelundupan pajak Progresif Kendaraan Bermotor) yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut. Karena secara atministrasi pelaku melakukan penyelundupan pajak progresif dengan cara mengikuti prosedur. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mensosialisasikan pajak progresif kendaraan bermotor yang hasilnya dapat menjadikan masyarakat sadar hukum, dengan membayar pajak berarti telah membantu Negara dalam membiayai insfrastruktur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga melalui sosialisasi tersebut dapa tercapai misi dan visi pemerinta untuk pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Pajak merupakan kewajiban rakyat dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional, Kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Undang-undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak atau yang disebut dengan self assessment system. Self assessment system adalah model pembayaran Pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan lainya untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Pajak sebenarnya merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada negara. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang menjadi hak pihak lainnya. Secara yuridis dalam hal utang harus ada dua pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban. Pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan/sasaran penelitiaan ini adalah kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak, khususnya pada pajak progresif kendaraan Bermotor di Kota Pontianak, sebagai akibat adanya pemberlakuan tarif pajak progresif setelah dikeluarkanya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah atas dasar kewenangan Menteri Dalam Negeri yang  memberlakukan kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Keberhasilan dari kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dan serta solusi-solusi lain yang diakibatkannya, maka dengan memberikan kewenangan  daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku pada kendaraan  kedua  dan  seterusnya, yang dimunkinkan para wajib pajak akan berfikir panjang bila memiliki kendaraan lebih dari dua kendaraan bermotor. Pajak Progresif kendaraan dapat juga sebagai cara Pemerintah untuk menekan besarnya subsidi terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), yang saat ini masih dirasakan kurang tepat tujuan pada subsidi BBM, karena ternyata BBM bersubsidi lebih dinikmati oleh kalangan mampu daripada masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah berharap dalam mengeluarkan pajak progresi dapat menekan besarnya jumlah BBM bersubsidi yang dikeluarkan negara, karena dalam penggunaan BBM bersubsidi dianggap lebih banyak kendaraan mewah daripada kendaraan angkutan umum perkotaan, oleh karena itu Pajak Progresif Kendaraan diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat pada kepemilikan yang kedua dan seterusnya dalam nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama maka pemerintah berharap masyarakat memiliki rasa cukup berat apabila memiliki kendaraan lebih dari satu yang pastinya akan berpengaruh terhadap BBM bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat yang tidak tepat sasaran.  enulis merasa masih sangat tingginya penyerapan terhadap BBM bersubsidi yang sering ditandai dengan langka BBM bersubsidi di SPBU, dengan demikian berarti pemerintah harus menambah jumlah pasokan BBM bersubsidi tersebut di depot-depot Pertamina yang sudah pasti akan membengkak pula dana subsidi yang Negara keluarkan melalui BBM bersubsidi tersebut Prinsip dari pajak progresif kendaraan bermotor adalah bagaimana sebenarnya merubah pandangan masyarakat akan pentingnya membayar pajak (sadar hukum) karena dengan kita membayar pajak pada negara maka kita sama saja secara tidak langsung telah membantu negara dalam membangun negara lewat Pendapatan Daerah hingga Pendapatan Negara yang pastinya sumber dana bagi pelaksanaan program daerah maupun pusat dalam pembangunan, tentu semua tidak berjalan lancar sesuaimapa yang kita inginkan bersama, dan bagi objek pajak yang tidak membayar pajak terutama yang tidak mau membayar pajak, disini ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan paksa, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan surat paksa. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak. memberlakukan kebijakan tarif pajak progresif pada kendaraan bermotor dimana tujuan dari kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan didaerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Seperti yang kita ketahui bahwa kepatuhan pajak berhubungan dengan ketaatan, tunduk, dan patuh dalam melakukan ketentuan perpajakan, kepatuhan pajak merupakan salah satu agenda yang penting baik dinegara maju maupun dinegara berkembang, Contohnya Indonesia dalam meningkatkan pendapatan dari pajak, sehingga dengan adanya kepatuhan maka wajib pajak dapat memenuhi semua kewajiban perpajakann dengan baik dan tepat waktu dalam membayar pajak. Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak dan Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan saat ini Undang- Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah lagi menjadi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 dimana alasan dari penggantian undang-undang tersebut adalah untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang dimana Kabupaten/Kota boleh menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam UU PDRD yang baru juga ditetapkan bahwa daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam undang-undang. Selain memperbaiki sistem pemungutan pajak daerah, tujuan undang-undang ini juga sebagai penguatan perpajakan daerah yang artinya dengan perluasan obyek pajak daerah seperti dalam pajak kendaraan bermotor dimana dalam PDRD yang baru termasuk golongan kendaraan ermotor adalah kendaraan pemerintah (Pusat dan Daerah), tidak hanya itu perluasan obyekpun juga diperluas pada pajak Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan pemberian kewenangan ini dalam penetapan tarif untuk menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban bagi masyarakat secara berlebihan, maka daerah hanya diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang ini, selain itu untuk menghindari perang tarif dalam pajak kendaraan bermotor maka undang-undang ini juga menetapkan tarif minimum untuk pajak kendaraan bermotor. Pada dasarnya pengaturan tarif yang demikian ini juga diperkirakan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk memindahkan kendaraannya ke daerah lain yang beban pajaknya lebih rendah. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih ditetapkan seragam secara nasional. Tetapi sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan berdasarkan pertimbangan tertentu, maka dengan ini Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan pada penetapan Nilai Jual Kendaraam Bermotor ke Daerah. Tidak hanya itu, kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan dalam mengurangi tingkat kemacetan didaerah perkotaan dengan memberikan kewenangan Daerah untuk menetapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.  Pemerintah memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bebas BBNKB) dimana tujuan dari Bebas BBNKB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kendaraannya telah dijual atau diblokir untuk segera dibalik nama tanpa dipungut biaya balik nama agar tidak terkena pajak progresif selain itu tujuan diberlakukannya bebas BBNKB ini juga untuk menunjang agar penerimaan pajak bisa masuk lebih banyak dimana dimaksudkan bagi kendaraan dari luar propinsi untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Barat, dengan begitu kendaraan yang menetap di Provinsi Kalimantan Barat tidak hanya semata-mata pemakai jalan tetapi juga turut andil dalam membayar pajak. Oleh karena itu Permasalahanpun muncul, permasalahan disebabkan adanya gejala ketidakpatuhan dari wajib pajak di SAMSAT kotamadya Pontianak dimana pada kenyataannya program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga dimanfaatkan oleh sebagian wajib pajak yang terkena pajak progresif dengan beralih kepemilikan yakni melakukan bea balik nama kepada salah satu anggota keluarganya untuk tidak terkena pajak progresif, bahkan terdapat juga wajib pajak yang sengaja memanfaatkan program bebas bea balik nama untuk meminimalkan jumlah pajak yang berlebih akibat proses bea balik nama. Keyword : Penyelundupan Pajak Untuk Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
WANPRESTASI PEMILIK TOKO USAHA JAYA PADA PEMILIK TOKO CANDRA ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT-ALAT LISTRIK DI KOTA PONTIANAK - A1012131007, VERRY CAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian jual beli yang terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli yang dibuat secara sah harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah “Mengapa Pemilik Toko Usaha Jaya Wanprestasi Pada Pemilik Toko Candra Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Di Kota Pontianak” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah di sepakati bersama dengan Pemilik Toko Candra Elektronik. Adapun faktor yang menyebabkan pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik dikarenakan kekurangan dana yang dikarenakan adanya kreditur dari Pemilik Toko Usaha Jaya yang tidak membayar hutangnya yang mengakibatkan kurangnya uang untuk membayar hutang kepada Pemilik Toko Candra Elektronik Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Toko Candra Elektronik terhadap pihak Pemilik Toko Usaha Jaya yang belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak Pemilik Toko Usaha Jaya. Walaupun demikian, pihak Pemilik Toko Candra Elektronik tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim hutang toko hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci: Perjanjian Jual beli, Wanprestasi, Keterlambatan Pembayaran
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK KENDARAAN PRIBADI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM TAKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK - A01111171, SYARIF MUHAMMAD REDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kendaraan Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dengan Penelitian Di Kota Pontianak)”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Kendaraan Pribadi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kendaraan Mobil Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi” (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan penelitian Di Kota Pontianak) ?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi pada saat sekarang ini sering diketemukan mobil pribadi yang mengangkut angkutan orang menjadi taksi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di atas menjelaskan bahwa angkutan orang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi yang akan digunakan sebagai taksi gelap harus terdaftar dan mendapatkan izin trayek, izin usaha angkutan, izin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraannya sebagai taksi dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan berarti melakukan perbuatan melawan hukum Mengenai alasan pemilik kendaraan mobil pribadi mengubah sebagai taksi tidak ada pekerjaan lain dan sebagai mata pencaharian, bahwa faktor penyebab pemilik mobil pribadi mengubah status kendaraan pribadinya menjadi taksi adalah karena ingin mencari keuntungan yang besar, menghindari pajak kendaraan dan tambahan untuk mencicil angsuran mobil perbulannya, bahwa sanksi bagi pemilik yang telah melakukan perubahan status kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni diberi peringatan dan diberikan sanksi dan upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni memberi pemberitahuan secara tertulis terkait sanksi bagi pemilik taksi, menahan kendaraan dan surat-surat kepemilikan apa bila tidak memiliki ijin dan melakukan koordinasi dengan DLLAJR.     Keyword : Perbuatan Melawan Hukum,Kendaraan Taksi Tanpa Izin, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
WAJIB LAPOR PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS MENJADI JANDA ATAU DUDA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA ATAU DUDA PEGAWAI (STUDI KASUS PT.TASPEN PONTIANAK) - A11111180, YULIANINOVITA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka untuk mencapai Tujuan Nasional, sangat diperlukan adanya Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang betul-betul dapat menempatkan dirinya sebagai unsur Aparatur Negara. Dan mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas keija. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di tentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu pemerintah perlu memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri dengan menjamin hari tua dan kelangsungan hidup Pegawai Negeri dan keluarga atau ahli waris setelah pensiun. Pensiun seringkah dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan sehingga menjelang masanya tiba, sebagian orang sudah merasa cemas karena tidak tahu kehidupan macam apa yang akan dihadapi kelak. Memasuki masa pensiun memang tidak mudah, terlebih lagi jika sebelumnya seseorang memiliki kedudukan atau jabatan, maka saat pensiun tiba, jabatan itu akan lenyap, oleh karena individu akan kehilangan identitas dan label. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekeija dalam Dinas Pemerintahan serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT. TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT. TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). PT.TASPEN (persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugasi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai program, salah satunya adalah program pensiun janda atau duda dari pegawai negeri sipil atau pensiun pegawai negeri sipil yang sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.  Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya berusaha meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.Oleh sebab itu,untuk meningkatkan pelayanan tersebut, lebih dahulu Pemerintah harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan aparatnya, yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil.Tujuannya agar nna beserta keluarganya dapat hidup layak dari gajinya, sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Ditinjau dari segi historis, sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda, eksitensi dari peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil sudah ada. Padawaktu itu dikenal adanyasatu macam peraturan gaji untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil,tidak dibeda-bedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa Eropa terhadap pemberian gaji pada pegawai dalam jabatan yang sama.Hanya saja dalam penghargaan golongan jabatan, masih dibeda-bedakan atas dasar “pergaulan hidup” antara 3 (tiga) golongan pegawai,yaitu masyarakat Indonesia asli,masyarakat Impor dengan kehidupan bangsa Barat dan masyarakat yang berada di tengah-tengahnya, yang menurut tingkat pendidikan dan pergaulan hidupnya tergolong masyarakat “ westersch georienteerd”. Selain sistem penggajian yang demikian,kehidupan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga masih sering terungkap karena merupakan kelompok warga masyarakat yang umumnya berada dibawah garis kemiskinan. Para pensiunan juga sering dihadapkan pada tantangan dalam kelangsungan dan tidak jarang yang terlibat dengan praktek jual beli dan gadai Surat Keterangan (SK) Pensiun hanya karena kebutuhan yang mendadak danmendesak. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang undang No.l 1 Tahun 1969 pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap Negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan,pemeliharaan,serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluargannya dilakukan melalui penyelenggaraan program Pensiun PNS. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor : 388/MP/1960 disebutkan bahwa “perlunya pembentukan jaminan sosial bagi Pegawai Negeri dan keluarganya pada saat mengakhiri pengabdiannya kepada Negara” Program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tersebut tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau lebih mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun/tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun.  Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT.TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT.TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Secara garis besar produk dan dan layanan PT.TASPEN adalah pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dibayarkan secara tunai di Kantor Cabang Utama (KCU) atau Kantor Cabang (KC) TASPEN, atau dapat juga dibayarkan melalui Kantor Pos dan Bank yang bekerja sama dengan PT.TASPEN. Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab atas tugas yang dibebankan, PT.TASPEN memberikan pelayanan pembayaran secara prima kepada para peserta aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan moto layanan 5 (lima) T atau 5 (lima) Tepat yaitu tepat orang,tepat waktu,tepat jumlah,tepat tempat, dan tepat administrasi dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya. PT.Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas untuk mengelola Program Asuransi Sosial yang terdiri dari Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Didirikan pada tanggal 17 April 1963  dengan nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang disingkat menjadi PN TASPEN     Kata Kunci : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI - A11109031, KATRIN SIMAMORA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini dititikberatkan pada kedudukan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki atas harta kekayaan (warisan) menurut hukum adat batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI. Maka yang menjadi masalah peneliatian adalah Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan atas dasar data dan informasi mengenai kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba di Kota Pontianak yang tudak mempunyai saudara laki-laki, sekaligus mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi berikut akibat hukum berkaitan dengan pembagian hak waris anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri penelitian empiris dan sifat deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, komunikasi langsung dan tidak langsung. Dari hasil penelitian diperoleh fakta, bahwa masyarakat Batak Toba yang mengantut sifat kekeluargaan patrilineal di mana hanya anak laki-laki yang mempunyai hak atas harta kekayaan (warisan) ayahnya secara turun-temurun sedangkan perempuan tidak mempunyai hak waris, melainkan hanya berupa pemberian yang disebut dengan Pauseang. Pemberian (Pauseang) dapat berupa barang tidak bergerak yang disebut dengan istilah Indahan arian, terdiri dari sawah (Tano maraek), ladang/kebun (Tano mahiang) dan barang bergerak yang berharga separti perhiasan, tabungan dan kendaraan. Pemberian (Pauseang) kepada anak perempuan baik langsung oleh ayahnya maupun oleh anak perempuan itu sendiri bersama dengan ibunya karena ayahnya sudah meninggal dunia, harus dilaksanakan secara adat melalui musyawarah dan mufakat oleh tokoh-tokoh adat (Raja adat). Keputusan musyawarah dan mufakat yang menentukan bagian harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuan. Bagian yang menjadi hak anak perempuan tersebut adalah sah dan tidak dapat diganggu guggat oleh saudara-saudaranya di kemudian hari. Di Kota Pontianak Para pewaris menganut prinsip yang menyimpang dari hukum adat suku Batak Toba. Prinsip mereka adalah harta kekayaan (warisan) yang berada di Kota Pontianak diperoleh dari penghasilan, kecuali yang berada di kampung halaman yang menjadi hak pewaris diperoleh atas dasar warisan orangtuanya atau kakek (ompung doli) diserahkan kepada saudara laki-lakinya,sedangkan anak perempuannya hanya dapat pemberian dengan maksud harta kekayaan (warisan) yang diperoleh dari penghasilan utuh menjadi hak anak perempuannya dan saudara laki-laki pewaris tidak mempersengketakan harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuannya. Jadi para pewaris yang sebagian besar telah menyerahkan harta kekayaan (warisan) kepada anak perempuan sebagai yang berhak itu tidak sah. Keyword : Kedudukan Anak Perempuan, Hukum Adat Waris, Masyarakat Batak Toba, hak waris.
PELAKSANAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS - A01110149, BONG TAT SIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, pada masyarakat Tionghoa. Dalam melaksanakan pembagian warisan masyarakat Tionghoa dihadapkan dengan dua pilihan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Waris Adat Tionghoa. Waris Adat Tionghoa adalah waris yang dilaksanakan dalam kurun waktu yang lama dari sebelum masyarakat Tionghoa menjadi warga negara Indonesia sampai masyarakat Tionghoa menjadi warga negara Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisi yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan  (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden. Masyarakat Tionghoa lebih memilih waris adat Tionghoa daripada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) dikarenakan masyarakat Tionghoa sudah sejak turun temurun melaksanakan warisan secara adat dan masyarakat Tionghoa selalu memegang teguh adat istiadat Tionghoa. Faktor yang menyebabkan penyimpangan dalam pembagian waris adat Tionghoa adalah dikarenakan terjadinya pembauran atau asimilasi antara budaya Tionghoa dengan budaya setempat, penyimpangan tersebut adalah perempuan mendapatkan warisan, Ahli waris perempuan yang mendapatkan warisan tidak boleh besar dari warisan laki-laki atau biasanya dengan ketentuan 1 / ½. Oleh sebab itu maka hukum waris adat Tionghoa juga diakui oleh hukum positif negara Indonesia akibat hukumnya adalah apabila terjadi suatu sengketa warisan maka yang berperan dalam penyelesaiannya adalah orang-orang yang di tuakan bisa juga paman ataupun tokoh masyarakat. Dan perlu diingat masyarakat Tionghoa sangat tidak suka apabila penyelasaian sengketa terjadi di pengadilan. Upaya Hukum yang dilakukan oleh ahli waris adalah apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan, maka diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan maka akan diselesaikan di Pengadilan. Dalam pembagian warisan secara adat Tionghoa, saudara laki-laki bungsu berperan penting dalam mengurus harta warisan dan harus memberikan contoh terbaik bagi saudara-saudaranya dan juga harus mengurus abu leluhur. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan secara adat Tionghoa, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak mencapai kesepakatan maka akan ditempuh dengan jalur hukum atau ke Pengadilan Negeri.   Keyword : Pembagian, Waris Adat, Tionghoa.  
EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA - A01112339, DODI SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pada Satua Kerja Perangkat Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, dengan permasalahan mengapa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 ini belum efektif dan bagaimana upaya pejabat pembina/atasan dalam mengefektifkan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu pengumpulan data yang di reduksi. Istilah reduksi dalam penelitian kualitatif diartikan sebagai merangkum data, memilih hal-hal pokok dan memfokuskan pada hal-hal penting. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara tidak disiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja adalah karena kurangnya kesadaran dari dalam diri PNS, kurangnya pengawasan dari atasan, kurang tegasnnya atasan kepada pegawai yang tidak dsiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja, serta domisili pegawai yang terlalu jauh jaraknya dengan tempat kantor PNS tersebut bekerja. Kemudian upaya yang teelah dilakukan pejabat pembina kepegawaian dalam mengoptimalkan peraturan tentang ketentuan hari dan jam kerja yaitu dengan mengganti absen manual menjadi absen elektronik, membentuk tim pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai Apartur Sipil Negara, mensosialisasikan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil terutama yang berkaitan dengan ketentuan hari dan jam kerja, kemudian dari Pemerintah Daerah melakukan upaya dengan cara memberikan uang makan sebesar RP. 25000 kepada setiap pegawai yang masuk kantor. Saran atau rekomendasi yang dapat penulis ajukan adalah Pembinaan dan pengawasan perlu di optimalkan/ditingkatkan pejabat pembina untuk membina dan mengawasi Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin terhadap ketentuan hari dan jam kerja tersebutt, agar terbentuk jiwa disiplin dari pegawai tersebut sehingga tercipta Aparatur Sipil Negara yang bersih, disiplin dan berwibawa. Kemudian ketegasan dari pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin tersebut agar adanya efek jera dari PNS tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga masalah kedisiplinan pegawai ini menjadi berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian   Kata kunci: Disiplin PNS, ketentuan jam kerja, Perbup KKU

Page 25 of 123 | Total Record : 1226