cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DENGAN PEMILIK RUMAH DI PERUMAHAN CANDRA ASRI SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11111068, LOLA RIANA PERMATA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos Di Perumahan Candra Asri Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian ?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik rumah dengan penyewa kamar kos di Perumahan Candra Asri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa kamar kos tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melakukan kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa, dan untuk mengungkapkan upaya dari pemilik rumah terhadap penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melaksanakan kewajibannya.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitiandisimpulkan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa kamar kos oleh Penyewa Kamar Kos di Perumahan Candra Asri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kos wanprestasi adalah karena tamu yang dimasukkan dalam kamar kos berasal dari luar kota, serta tidak mempunyai keluarga/famili di Pontianak.Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kos adalah mereka dikenakan sanksi berupa perubahan perjanjian dengan ketentuan yang lebih tegas. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemilik Rumah adalah memberikan sanksi peringatan keras disertai ancaman pengusiran tanpa kompromi.Sedangkan saran yang diajukan yakni hendaknya Pemilik Rumah membuat perjanjian secara tertulis tentang larangan menerima/memasukkan tamu lain jenis (bukan famili) ke dalam kamar kos hingga menginap.Pemilik Rumah hendaknya secara kontinyu memonitor setiap tamu yang datang dan dengan tegas melarang keras tamu lain jenis (bukan famili) untuk berkunjung, apalagi menginap.   Keyword : Perjanjian, Sewa Menyewa, Kamar Kos
TANGGUNG JAWAB INSTRUKTUR CV.BINA MITRA KURSUS MENGEMUDI MOBIL PADA SAAT JAM BERLATIH TERJADI KECELAKAAN TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI DI KOTA PONTIANAK - A01108160, ADITYA FIRMAN SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini dengan semakin banyaknya pertumbuhan kendaraan bermotor di jalan raya pontianak tentunya semakin membuat ramai kendaraan yang ada di jalan raya. Tak jarang kendaraan yang padat menimbukan persentasi kecelakaan yang semakin tinggi pula dengan semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di jalan raya. Meningkatnya kecelakaan di jalan raya karena semakin bertambahnya jumlah pengemudi kendaraan membuat masyarakat khususnya yang berada di Pontianak meningkatkan kembali skill mengemudi mereka dan kemampuan berkendara dengan cara belajar kursus mengemudi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. Melihat peluang tersebut kini di lingkungan gor Pontianak sudah banyak lembaga kursus mengemudi untuk memberikan kenyaman dan keamanan lebih dalam belajar mengemudi. Hal tersebut memberikan efek positif bagi masyarakat Pontianak untuk menambah pengetahuan mengemudi mereka didampingi oleh instruktur handal dan berpengalaman. akan tetapi masalah timbul saat terjadi kecelakaan kursus mengemudi mobil dan instruktur mengemudinya tidak bertanggung jawab saat peserta kursusnya terluka. Hal tersebut memberikan tanda tanya dalam perjanjian jasa kursus mengemudi mobil yaitu tanggung jawab instruktur terjadi kecelakaan saat berlatih mobil sudah di penuhi atau belum sama sekali jika peserta kursusnya terluka saat berlatih di dampingi instruktur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Metode Empiris dengan Pendekatan Secara Deskriptif Analisis, Yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada saat kecelakaan kursus mengemudi dan membuat peserta terluka dapat diketahui bahwa mengapa instruktur yang tidak bertanggung jawab karena merasa sama-sama mengalami kerugian yang menyebabkan mobil rusak dan jika terjadi masalah maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan Keyword : Tanggung Jawab Instruktur, Perjanjian Jasa, Wanprestasi
PRAKTEK POLIANDRI PADA MASYARAKAT ISLAM DI KELURAHAN ROBAN KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH KOTA SINGKAWANG - A1011131132, ROSI LIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan biologis manusia oleh karena setiap orang yang hendak menikah maka harus melakukan perkawinan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan Islam sehingga perkawinan akan sah baik dari aspek hukum agama mapun aspek hukum Negara.  Perkawinan poliandri merupakan salah satu jenis perkawinan yang dilarang menurut hukum Islam maupun hukum Indonesia, menurut hukum Islam dalam al-Quran surah an-Nisa 24 : [4] bahwa haram mengawini wanita yang bersuami dan  menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.Rumusan masalah: “Faktor Apa yang Menyebabkan terjadinya Preaktek Poliandri Oleh Isteri Pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjagaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data, alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perkawinan poliandri.Bahwa ada masyarakat Islam yang melakukan perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang dilangsungkan di hadapan penghulu tidak resmi.Bahwa faktor penyebab terjadinya praktek perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang karena kurangnya pengetahuan agama, tidak memperoleh keturunan, tingkat pendidikannya rendah, tidak memperoleh nafkah batin dari suami, dan ekonomi yang tidak mencukupi.Bahwa akibat hukum dari praktek poliandri pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah haramnya perkawinan poliandri menurut hukum Islam dan menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah tidak sah, anak yang terlahir dari perkawinan poliandri adalah anak yang tidak sah, anak yang lahir dari perkawinan poliandri tidak memiliki kejelasan nasab, dan tidak berhak memperoleh hak waris dari ayahnya .Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Faktor penyebab terjadinya poliandri, Kompilasi Hukum Islam.
TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XII/2014 - A01112212, ARIZAL HIMAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perkawinan. Terutama dalam hal perkawinan beda agama. Akan tetapi ada beberapa masyarakat yang menempuh jalur yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yakni mencatatkan perkawinan pada lembaga yang tidak memiliki kapasitas yang representatif untuk melakukan hal itu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : “Mengapa Pencatatan Perkawinan Beda Agama Tidak Boleh Dilakukan Di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 ?”. Tujuan Penelitian adalah : (1) Untuk menganalisis latar belakang larangan perkawinan beda agama dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. (2). Untuk menganalisis pendapat pemerintah dan Ormas-ormas Islam yang menolak perkawinan beda agama dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library search) berupa data primer, sekunder dan tersier, mencakup : (a) Penelitian terhadap asas-asas hukum. (b). Penelitian terhadap sistematika hukum. (c). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. (d). Penelitian sejarah hukum. (e). Penelitian Perbandingan Hukum. Namun dalam penelitian ini difokuskan pada asas-asas hukum. Kesimpulan : (1). UU 1/1974 telah dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta telah pula dapat menampung segala kenyataan hidup dalam masyarakat. (2). Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena sudah  secara tegas dan jelas dalam mewujudkan adanya kepastian hukum perkawinan sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat maka permohonan para Pemohon tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu harus ditolak. Saran-saran : (1). Bahwa sudah selayaknya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk dapat dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk melakukan perubahan agar menjadi Undang-Undang yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara. (2). Bahwa KUH Perdata dan UU No 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara khusus tentang Perkawinan Beda Agama maka kembali pada asas yang tumbuh dan berkembang pada praktek Mahkamah Agung. (3). Bahwa seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan Perkawinan Beda Agama yang mengacu pada asas hukum sang suami. Key word : Putusan, Mahkamah Konstitusi, Perkawinan Beda Agama.
IMPLEMENTASI PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi Kecamatan Pontianak Kota) - A11110123, DEDY YUDA TURYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara berdasar hukum, begitu kata-kata dalam penjelasan Undang- Undang Dasar kita. Dalam praktik, pikiran kita pada umumnya lalu melornpat kepada Rule of Law. Artinya, rumusan UUD itu lalu kita praktikkan dengan doktrin dan asas yang ada pada Rule Of Law tersebut. Untuk itu sudah semestinya dan menjadi (satu-satunya) cara untuk mempraktikkan negara berdasar hukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi Penduduk maka agar lebih mencerminkan tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu penyesuaian akan besarnya denda administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun bagi penduduk orang asing, sehingga selain untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, namun agar lebih mendorong iklim investasi ke Indonesia. Adanya kelahiran ada juga kematian, hal ini yang sering luput dari pendataan sehingga setiap pemilu ada saja orang-orang yang sudah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar sebagai pemilih. Hal ini tentu mengganggu sistem administrasi kependudukan oleh karena itu dengan adanya peran serta RT dalam hal pendataan kematian warganya amatlah penting mengingat selama ini masyarakat hanya mendaftarkan kematian keluarganya hanya pada saat mengurus waris. Kematian hanya diurus pada saat mengurus hak waris atau warisan, padahal diketahui di Undang- undang ini kewajiban pedaftaran kematian sekarang menjadi tanggung jawab RT setempat. Memasuki era globalisasi, Pemerintah Indonesia harus siap dari segala aspek, mulai dari aspek sosial, budaya, politik dan aspek lainnya. Termasuk di dalamnya aspek kependudukan. Indonesia sebelum memasuki era tersebut harus mempunyai proses administrasi kependudukan yang bersifat komprehensif secara nasional. Penduduk merupakan aspek fundamental yang berperan dan terlibat dalam era globalisasi. Apabila proses administrasi kependudukan secara nasional masih seperti sekarang, ke depannya Indonesia akan sulit dalam melakukan pendataan warga Negara lain yang melakukan aktifitas di Indonesia.   Salah satu permasalahan yang sering kali terjadi saat ini adalah mengenai pendaftaran penduduk. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan  antara lain tidak terdaftar sebagai penduduk, kesalahan penulisan nama, didaftar lebih dari satu kali, perubahan yang tidak tercatat seperti pindah atau kematian, dan lain sebagainya. Sejak kemerdekaan 67 Tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpang tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk.  ,Masalah administrasi kependudukan di Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.mAdministrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya: perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil. Pada dasarnya birokrasi merupakan mata rantai yang menghubungkan pemerintah dengan rakyatnya, dan birokrasi merupakan alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan setiap kebijakan pemerintah untuk mencapai kepentingan masyarakat.  Sehubungan dengan hal diatas, maka pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah undang-undang. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemerintah dalam menyusun program sehingga administrasi kependudukan dapat bersifat nasional dan menyeluruh. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 10 mengenai proses pendaftaran kependudukan. Proses ini akan menjadi alasan, sehingga semua pelaksanaan yang ada di setiap daerah tidak mengalami perbedaan. Pasal 1 Ayat 11, mengenai peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Kata Kunci : ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK PONTIANAK - A01112072, DIMAS ANGGARA PRATIKYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak dibidang perbankan termasuk dalam memberikan fasilitas kredit permodalan bagi dunia usaha. Adanya kepastian hukum dalam eksekusi sebagaimana ciri lembaga hak tanggungan yang mudah dan pasti, sudah barang tentu sangat berdampak terhadap kiprah lembaga perbankan termasuk Bank Pemerintah dalam hal ini juga Bank Mandiri, sehingga dalam melakukan pembiayaan/kredit memiliki pranata hukum yang kuat guna mendukung keberhasilan dalam menjalankan usahanya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dan pendekatan deskriftif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak dan menyebarkan kusioner kepada Debitur yang sulit untuk di Eksekusi Hak Tanggungan. Hasil penelitiannya dapat diketahui bahwa pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tidak berjalan sebagaimana yang diatur oleh Hak Tanggungan atau terjadinya perlawanan yang dilakukan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perlawanan yang dilakukan Debitur yaitu Debitur lari/tidak berada ditempat, Debitur tetap menduduki Objek Hak Tanggungan, Tanah atau tanah+bangunan tersebut dipindahkan penguasaannya oleh Debitur yaitu disewakan, Debitur tidak terima/tidak menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur, dan Debitur mau menjual sendiri dengan harapan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Akibat Hukumnya berupa tindakan penyegelan yang dilakukan pihak Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak. Upaya Hukum yang dilakukan Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak adalah berupa Negosiasi dengan Debitur, agar Debitur dengan sukarela (tidak terpaksa) untuk tidak menduduki Objek Hak Tanggungan dan bersedia menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur.     Kata Kunci :  Debitur, Kreditur, Eksekusi Hak Tanggungan
KAJIAN TERHADAP ILLEGAL TRAFFIC LIMBAH B3 DI INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI BASEL 1989 - A01112195, NIPO NATALIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya illegal traffic limbah ilegal di Pulau Galang Baru, Batam, Indonesia, pada tahun 2004 dengan modus mengekspor pupuk organik yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengandung zat radioaktif  berbahaya bagi kesehatan manusia terutama masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penumpukan pupuk organik tersebut. Berdasarkan Konvensi Basel 1989 illegal traffic merupakan perpindahan lintas batas limbah berbahaya melalui persetujuan yang diperoleh dari pemalsuan, keliru atau penipuan, tidak sesuai dengan cara bahan dengan dokumen, menghasilkan pembuangan dengan sengaja seperti pembuangan limbah berbahaya bertentangan dengan Konvensi dan prinsip-prinsip hukum internasional.Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum nasional Indonesia yakni memasukan limbah ke wilayah Indonesia dengan memberikan informasi yang tidak benar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Persoalan ini perlu untuk diteliti, sebab memiliki dampak negatif dan tidak adanya sanksi yang tegas dalam Konvensi Basel terhadap pelaku illegal traffic menyangkut masalah kedaulatan negara Republik Indonesia, dalam mencegah dan menjaga lingkungan hidup, kesehatan manusia dan menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode berdasarkan  penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pendekatan Perundang-undangan dengan menganalisis peraturan nasional maupun internasional, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan studi pustaka dan analisis terhadap kasus illegal traffic limbah B3 oleh perusahaan di Singapura dan di Indonesia. Hasil penelitian ini, mengenai penyelesaian masalah illegal traffic antara Pemerintah Singapura dan Pemerintah Indonesia telah dilakukan dengan upaya negosiasi berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak, bahwa Pihak Singapura menyetujui pelaksanaan reekspor limbah B3 tersebut ke negaranya. Hal ini memberikan pembelajaran bagi pemerintah Indonesia beserta negara berkembang lainnya dalam mengatasi illegal traffic internasional bertujuan untuk membuang limbah B3 ke suatu wilayah negara, sehingga memberikan hikmah bagi masyarakat internasional terutama masyarakat Indonesia untuk lebih mewaspadai dan serius mengatasi masalah illegal traffic limbah, bersikap berhati-hati dan mencegah agar tidak terjadi kembali, berupaya untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dengan penerapan sanksi terhadap para pelaku untuk bertanggungjawab atas semua kerugian dan resiko yang dialami oleh suatu negara sebagai bentuk upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut.   Keywords: Illegal Traffic Limbah B3, Pulau Galang Batam Indonesia, Dan Upaya Penyelesaian  
PELAKSANAAN PASAL 67 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN DALAM KAITANNYA DENGAN PENGADAAN BARANG/JASA. - A11109147, MOHAMMAD HERRY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa, masalah yang diteliti adalah Mengapa Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa belum terlaksana sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa yang belum terlaksana sebagaimana mestinya antara lain karena hakim menganggap tidak ada kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang mengharuskan dilaksanakannya surat keputusan obyek sengketa tersebut harus dilakukan dengan segera dan adanya keadaan yang mendesak demi melindungi kepentingan penggugat dan untuk tidak menambah keruwetan permasalahan serta agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Pertimbangan hakim tersebut tidak memperhatikan kepentingan Tergugat dan Tergugat Intervensi, seharusnya permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa a quo tidak dapat dikabulkan karena kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986. Upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu bahwa tidak tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi, sehingga tergugat dan tergugat intervensi tidak melakukan upaya hukum selain melaksanakan/ menerima putusan sela tersebut. Keywords : PTUN, Pengadaan, Barang/Jasa
PELAKSANAAN PASAL 25 AYAT (2) HURUF A PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA - A11109223, ALVON OKTOBERTUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya adalah para aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya, Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan Polri dan ditegaskan tentang legalitas Polri yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota Polri bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya.. Dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dituntut untuk mengubah sikap dan tingkah laku atau karakter dari  yang bersifat militer menjadi masyarakat sipil sesuai paradigma Polri yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan  gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum Polri senantiasa dituntut Profesional dan independen dimana petugas Polri selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Representif. Tugas Preventif dilakukan berupa patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barang-barang hasil curian, melakukan pemahaman untuk kemudian diserahkan ke tangan kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke Pengadilan. Pada era globalisasi, aktivitas kehidupan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu dimana dengan didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kualitas dan kuantitas kejahatan semakin meningkat dengan modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih serta sulit pembuktiannya mulai dari kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih sampai pada kejahatan yang aktivitasnya lintas negara (kejahatan transnasional). Situasi dan kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkait dengan hal tersebut berbagai pola perpolisian terus dikembangkan, hingga diharapkan mampu menekan terjadinya setiap permasalahan kehidupan masyarakat agar tidak terjadi kejahatan atas gangguan kamtibmas lainnya.Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana. Untuk menghindari kesimpangsiuran tugas, penyalahgunaan kewenangan, tumpang tindihnya kewenangan, serta kegagalan mencapai tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi di masyarakat, perlu ada suatu hukum yang di dalamnya antara lain memuat siapa aparat penegak hukum yang oleh negara diberikan tugas penegakan hukum pidana, bagaimana tatacara penegakannya, apa saja tugas dan kewajibannya, serta apa sanksi bila ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan cara atau tugas dan kewenangannya. Hukum tersebut dikenal sebagai hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Pelaksanaan tugas-tugas penyidikan ditangani oleh pejabat penyidik atau penyidik pembantu, sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana di atur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidik adalah pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik tentu mencari alat bukti untuk membuat terang satu perkara dimana salah satu ala bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP yaitu barang bukti. Barang bukti yang telah didapatkan mestilah disimpan dan didata dengan baik oleh sebab itulah terbitlah  Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan standar operasional yang tepat dalam pengelolaan barang bukti dilingkungan Polri. Polresta Pontianak Kota tentulah menggunakan dasar peraturan ini untuk mengurusi pengelolaan barang bukti yang telah disita dilingkungan hukum Polresta Pontianak Kota. Polresta Pontianak Kota yang sebelumnya bernama Poltabes Pontianak merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Polresta Pontianak Kota yang berkantor di Jalan Johan Idrus No. 1 Pontianak memiliki wilayah hukum yang luas dimana membawahi lima Polsek di wilayah Kotamadya Pontianak yaitu Polsekta Pontianak Selatan, Polsekta Pontianak Kota, Polsekta Pontianak Barat, Polsekta Pontianak Utara dan Polsekta Pontianak Timur juga membawahi Polsek-polsek yang berada dalam lingkup Kabupaten Kubu Raya yaitu Polsek Sungai Raya, Polsek Rasau Jaya, Polsek Kuala Mandor B, Polsek Kakap, Polsek Sungai Ambawang ditambah KP3L dipelabuhan Dwikora dan KP3U di Bandara Supadio. Polresta Pontianak Kota menjalankan fungsi Polri sebagai Penegak hukum diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang pengawasan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota? Pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum berjalan sebagaimana mestinya karena kurangnya kurangnya administrasi pengelolaan barang bukti dan pengawasan.   Kata Kunci: Pelaksanaan,Perkap, Perawatan Barang bukti dan Pengawasan
PELAKSANAAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11108026, MUHAMMAD REZA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar (groundnorm) negara Indonesia tidak bersifat statis tetapi hukum yang bersifat dinamis, artinya mengikuti situasi dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Yang kemudian cita-cita tersebut secara berangsur diwujudkan melalui tujuan nasional yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir. Pancasila sebagai falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mencantumkan cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut di pertegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen ke-IV Tahun 2002 BABXA tentang hak asasi manusia menjamin setiap warga negara untuk menikmati hak asasinya yang sekaligus memberikan perlindungan hukum. Jatuhnya orde baru menyebabkan jumlah keluarga miskin dan angka putus sekolah semakin meningkat. Dampak yang krisis dari pendidikan yang kurang dan ekonomi yang lemah adalah mendorong timbulnya kejahatan terhadap manusia khususnya anak-anak seperti perdagangan orang (Human Trafficking).Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain.Perdagangan orang (trafiking) telah lama terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dimasa lalu perdagangan orang hanya dipandang sebagai pemindahan secara  paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi, kerja paksa secara ilegal sudah berlangsung lama.Perdagangan orang (Human Trafficking) memang bukan merupakan hal baru di zaman ini. Sebelum merdeka pun sudah banyak terjadi dalam bentuk perbudakan. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia, karena perdagangan orang mengandung unsur paksaan, penipuan, ancaman, dan kekerasan. Usaha pemerintah untuk mengatasi perdagangan orang yaitu melalui penyusunan peraturan perundangan nasional, ratifikasi konvensi internasional, dan pembentukan rencana aksi nasional serta gugus tugas (task force), usaha pemerintah mencapai hasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tanggal 20 Maret 2007.Yang dimaksud dengan perdagangan orang atau (Human Trafficking) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah :“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri, maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi”.Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan dapat menghukum pelaku perdagangan orang dan dapat memberikan efek jera bagi para pelakunyaDi Indonesia sendiri yang merupakan salah satu negara yang berdaulat dalam komunitas internasional, pemberitaan mengenai perdagangan orang semakin marak terjadi. Perdagangan Orang telah mengancam eksistensi dan martabat kemanusiaan yang membahayakan masa depan bangsa.Trafiking in person atau perdagangan manusia mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus trafiking yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia sendiri. Fenomena ini memang adalah hal yang sering menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Trafiking terhadap manusia adalah suatu bentuk praktek kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Banyak kalangan menyebut trafiking terhadap manusia, yang saat ini digunakan secara resmi di dalam Undang­undang No. 21 tahun 2007 dengan sebutan Perdagangan Orang sebagai “ the form of modern day slavery”. Sebutan tersebut sangat tepat karena sesungguhnya ia adalah bentuk dari perbudakan manusia di zaman modern ini. Ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Praktik trafiking yang seringkali terjadi selama ini adalah perdagangan wanita dan anak-anak yang diperniagakan secara paksa, diculik, disekap, dijerat dengan utang, ditipu, dibujuk atau diiming-imingi dan seterusnya, untuk dijadikan pekerja seks komersial atau dieksploitasi. Hal ini diketahui dari banyak pengalaman yang terungkap dari korban maupun para pelaku tindak pidana trafiking yang terungkap. Berdasarkan sejarah, perdagangan atau perbudakan telah ada dan berkembang sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dimulai dengan adanya penaklukan atas suatu kelompok oleh kelompok lainnya, kelompok yang paling kuat dan memiliki kekuasaan akan menguasai kelompok yang lemah. Kepemilikan kekuasaan ekonomi dan politik menjadikan sumber dan peluang untuk dapat berkembangnya perbudakan, sebagai akibat dari penaklukan yang dibayar dengan suatu pengabdian yang mutlak. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan,pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuanmenjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan tersebut dalam praktikeksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.Kita mengetahui secara pasti bahwa diri kita adalah bebas dan tidak dapat diperlakukan layaknya barang atau benda yang berada di bawah penguasaan manusia lain yang juga mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan kita. Pada dasarnya trafiking dapat terjadi oleh berbagai faktor yang antara lain kemiskinan. Tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia, banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia mengakibatkan banyak rakyat Indonesia yang tertarik dengan iming-iming untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Padahal banyak lembaga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang ada belum jelas asal usulnya. Tetapi karena desakan ekonomi yang sangat tinggi maka terkadang mereka tidak terlalu peduli akan kejelasan dari lembaga ataupun perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Padahal banyak perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang mengirimkan tenaga kerja dari Indonesia bukan untuk bekerja sebagaimana pekerjaan yang layak, tetapi banyak yang ternyata para pekerja yang dikirimkan dijadikan pekerja seks komersial dan bahkan ada yang dieksploitasikan untuk menjadi budak. Tidak hanya itu, ada pula faktor yang sering menjadi penyebabnya yaitu faktor sosial budaya, orang tua menganggap bahwa anak merupakan hak milik yang harus melakukan kehendak orang tua. Setiap anak harus dan tidak boleh menentang kemauan dari orang tua, padahal belum tentu semua pemikiran orang tua itu benar.Kalimantan Barat khususnya Di Kota Pontianak tindak Pedagangan Orang yang semakin marak terjadi. Sebagai contoh kasus seperti yang pernah terjadi di kota pontianak, seseorang yang perdagangkan secara seksual kepada orang yang tidak dikenal, dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan memberikan sejumlah uang. Dari Data yang diperoleh dari Polresta Pontianak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016terdapat 8 kasus tindak perdagangan orang, dengan rincian yaitu pada tahun 2014 terjadi 3 kasus, tahun 2015terjadi 2 kasus, pada tahun 2016 telah terjadi 3 kasus tindak perdagangan orang. Dari 8 tindak perdagangan orang tersebut 2 ( dua ) diantaranya adalah tindak perdagangan orang dengan cara seksual dan 6 ( enam ) lainnya pedagangan orang dengan mengirimkan orang bekerja diluar negeri yang tidak sah secara hukum dan administrasi yang seharusnya ( TKI ). Kata Kunci: Efektif, Perdagangan Orang dan Faktor-faktornya

Page 35 of 123 | Total Record : 1226