cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN APENGAWASAN INSTANSI TERKAIT TERHADAP PEREDARAN OBATTRADISIONAL IMPORYANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DIKAITKAN DENGAN PASAL 106 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK - A11111174, ROHINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran lalu lintas dijalan raya yang terjadi sangat dipengaruhi oleh pengemudi, kondisi jalan dan cuaca. Peran petugas dilapangan dalam menegakkan hukum sangat penting bagi lancarnya sisitem lalu lintas sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang terjadi dijalan bukan hanya menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, melainkan juga terhadap lingkungan sekitar. Disahkannya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, dimana dalam penerapannya salah satu pasal didalamnya yakni Pasal 211 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pemilik dan / atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum yang wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pengendarakendaraan dan perusahaan angkutan umum memiliki tanggungjawab terhadap kendaraannya untuktidak menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara akibat dari asap kendaraan yang ditimbulkan. Petugas dari Satual lalu Lintas dan Dinas Perhubungan (DLLAJR) dapat memberikan sanksi berupa teguran dan tilang kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum yaang menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan. Beberapa faktor penyabab penyebab pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang tidak melakukan pencegahan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan, diantaranyaadalah faktorkurangnyapengawasanolehpetugas, faktormasyarakat yang tidakmentaatihukum, faktorlemahnyapenegakanhukumolehaparat. Selanjutnya beberapa upaya yang dilakukandalammencegahterjadinyaPencemaranUdara Dan Kebisingan, diantaranyaadalah meningkatkanpengawasanolehpetugasdilapangan,melakukansosialisasipadapemilikkendaraandanangkutanumum, melakukanpenegakanhukumolehaparatkepolisian.  Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.  Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti obat-obat yang berasal dari industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi), seharusnya tidak boleh langsung sampai ke tangan klinik, dokter, mantri, toko obat dan pribadi. Namun demikian sering juga terjadi pemutihan, yaitu obat-obat yang tidak memiliki izin edar diberikan kepada industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF, di mana oleh industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF obat-obat tersebut dibuatkan izin edar sehingga seolah-olah memang sejak awal memiliki izin edar, kemudian obat-obat ini diedarkan ke apotek dan rumah sakit, obat inilah yang disebut obat palsu. Peredaran obat palsu juga terjadi jika seseorang atau pribadi yang tidak berwenang dalam mendistribusikan obat, mengedarkan obat ke rumah sakit. Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu perlu dilakukan registrasi obat sebelum diedarkan, pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia membentuk Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kreteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.  Menurut Pasal 1 angka 8 UU Nomor 36 Tahun 2009, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011, Obat adalah obat jadi, termasuk produk biologi, yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka menetapkan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011, Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan di atas berarti bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar, dan izin edar tersebut diperoleh setelah melakukan registrasi obat. Registrasi atau pendaftaran obat dilakukan agar supaya obat sebelum diedarkan/diperjualbelikan harus melalui proses penilaian terutama penilaian terhadap mutu dan keamanan obat oleh Badan POM RI. Penilaian dilakukan terhadap bahan obat yang digunakan termasuk bahan tambahan obat lainnya, penilaian terhadap kemasan yang digunakan dan penilaian terhadap proses produksi, serta penilaian terhadap mutu dan efek samping obat, sehingga apabila sesuatu obat sudah diberikan persetujuan registrasi atau pendaftaran, maka obat tersebut bermutu dan mempunyai manfaat bagi kesehatan orang yang menggunakan obat tersebut. Dalam kenyataannya di Kota Pontianak terdapat peredaran obat impor yang tidak memiliki izin edar, artinya tidak dilakukan registrasi atau pendaftaran, sehingga tidak diketahui bahan obat yang digunakan termasuk bahan tambahan obat lainnya, kemasan yang digunakan, proses produksi, serta tidak diketahui mutu dan efek samping obat tersebut. Obat yang beredar tidak memiliki izin edar berarti tidak ada perlindungan bagi konsumen khususnya konsumen yang menggunakan obat tersebut, sehingga dapat dikatakan melanggar aturan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   Keyword : Lalu Lintas, pencemaran udara, dan kebisingan  
IMPLIKASI KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA STUDI DI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KALIMANTAN BARAT - A01112062, SINDI PATRIA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengimplikasi keberadaan komisi pemeberantasan korupsi (KPK), dalam pengadaan barang/jasa selain itu juga untuk mengetahui bagaimana perbandingan komisi pemberantasan korupsi yang ada di indonesia dengan negara lainnya.Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahtaraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktuf. Disamping itu, pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan juga barang dan jasa, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa.Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan  dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka sejak  tanggal 3 Nopomber 2003, ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 (selanjutnya di singkat Keppres Nomor. 80 Tahun 2003), tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330).Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 tersebut mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah (Pasal 53 Keppres Nomor. 80 Tahun 2003). Tujuh tahun berjalan Kepres ini tidak mampu menjawab tantangan dari system yang ada,  bersamaan dengan banyak sekali kasus-kasus korupsi yang tidak tertangani dengan  baik, dan  Kemudian Kepres  diganti dengan Penetapan Presiden nomor. 54 Tahun 2010. Yang dua kali terjadi perubahan, dengan Perpres nomor. 35 tahun 2011, dan Perpres Nomor. 70 tahun 2012. Kata Kunci:            Implementasi, Keberadaan, Komisi, Pemberantasan, Korupsi, (KPK), Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Di Kalimantan Barat. 
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP BIAYA NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 76/PDT.G/2015/PN.PTK) - A1012131032, INDAH AZHARI PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Negerimengenai tanggung jawab bapak terhadap biaya nafkah anak setelahperceraian, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaantanggung jawab bapak selaku orang tua terhadap biaya nafkah anaksetelah perceraian,  mengungkapkan  kewajiban  bapak  selaku  orangtua  dalam  melaksanakan  tanggung  jawab  mengenai  biaya  nafkahanak,  akibat  hukum  dan  upaya  hukum  yang  dapat  dilakukan  jikatidak terlaksananya putusan.Setiap putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum wajibdilaksanakan oleh pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas dalamputusan.  Dalam  prakteknya  terjadi  bahwa  terhadap  putusanpenetapan biaya pemeliharaan anak yang dibebankan kepada Bapakternyata  tidak dipatuhi/  tidak  dilaksanakan  mantan  suami,  hal  inimenarik  minat  penulis  untuk  mengetahui  lebih  jauh  mengenaiperkara-perkara  gugatan  biaya  nafkah  anak  setelah  perceraian.Dalam hal ini studi kasus Putusan Nomor : 76/Pdt.G/2015/PN.PTKtentang  gugatan  perceraian sekaligus  gugatan  nafkah  anak. Kasusini merupakan kasus dimana Aprilien selaku penggugat pengajukangugatan  perceraiannya  di  Pengadilan  Negeri  Pontianak  denganmencantumkan  gugatan  terkait  biaya  nafkah  untuk  anak.  Adapunmasalah  dalam  penelitian  ini  ingin  mengungkapkan  apakah  bapakselaku  orang  tua  sudah  melaksanakan  tanggung  jawab  terhadapbiaya  nafkah  anak  setelah  perceraian  berdasarkan  dengan  isiputusan.Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  inimodel  Empiris  dengan  pendekatan  Deskriptif  Analisis  denganbentuk  Penelitian  Kepustakaan  dan  Penelitian  Lapangan,sedangkan  Teknik  yang  digunakan  ialah  Teknik  KomunikasiLangsung dengan sumber data melalui wawancara.Setelah melakukan penelitian maka diperoleh hasil bahwadalam pelaksanaan tanggung jawab bapak terhadap biayanafkah anak  setelah perceraian diabaikan/  tidak  dilaksanakansepenuhnya oleh bapak selaku  orang  tua, hanya melaksanakan 5bulan pertama setelah perceraian saja tetapi tidak sepenuhnya sertatidak mencukupi biaya kehidupan yang diperlukan oleh anak.Akibat  hukum  jika  tidak  dilaksanakannya  pemberian  biayapemeliharaan  anak/nafkah  maka  orang  tua  dapat  kehilangan  hakkekuasaannya  pada  diri  anak.  Dan  upaya  hukum  yang  dapatdilakukan jika tidak terlaksananya isi putusan tersebut ialah denganmengajukan permohonan somasi/ eksekusi kepada Ketua PengadilanNegeri Pontianak, yang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu sukareladan secara paksa.Kata Kunci : Perceraian, Tanggung Jawab, Biaya Nafkah Anak.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DALAM HUBUNGAN DENGAN PERIZINAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN - A11109114, H. SUNARYO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengendalian pemanfaatan lahan yang distrategikan seringkali mengalami benturan dan atau penyimpangan dengan berbagai bidang lainnya. Kaitannya dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTR Kota). Yang dihubungkan dcngan penyediaan ranah untuk kepentingan pemerinrah dun swasta sangat erat dengan bagaimana parencanaan kota. Pembebasan lahan untuk pambangunan pemukiman, perkantoran, hotel, mall, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sabagainya di tengah kota seringkali mengakibatkan dampak yang tidak menguntungkan, karena mereka terpaksa kehilangan tempat tinggal, Bahkan mengorbankan aspek kepentingan umum. Seperti menghilangkan jalur-jalur hijau, hutan kota, Pertamanan dan lain sebagainya. Masalah pembangunan berbagai jenis bangunan, bukan sekedar masalah kasejahteraan, tetapi mengandung muatan politik serta implikasi politik yang luas. Keterlibatan pemerintah dalam pembangunan yang hanya sebatas fungsi koordinatif mesti ditingkatkan sampai pada aspek dan dimensi operasional aplikatif. Melalui penelitian ini penulis mencoba melakukan pembahasannya dalam perspektif hukum normatif yaitu dengan melihat sejauh mana singkronisasi penataan peraturan perundangan dibidang perencanaan, pembangunan dan izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah selaku badan yang berwenang, sehingga diharapkan dengan tatanan hukum yang baik akan dapat disimpulkan permasalahan yang dialami di perkotaan terutama dalam pemanfaatan lahan yang sangat urgens dapat diatasi.Penelitian ini diberi judul Analsisi yuridis terhadap kebijakan pemerintah daerah Dalam Pembuatan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Dalam Hubungannya Dengan perizinan Pembangunan Kawasan Permukiman, judul ini disimpulkan dalam menjawab rumusan masalah yang ada didalam penelitian ini, yaitu secera garis besar ingin melihat bagainana tinjauan yuridis dari kesemua aspek penataan ruang, perizinan dan permukimaa dalam kawasan perkotaan. Harapan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran, system pengaturan yang ada dan berlaku sekarang ini ditinjau dati aspek normatif masih terdapat beberapa benturan hukum, terutama dalam pemberian izin mendirikan bangunan yang belum sesuai dengan penataan ruang yang telah ditetapkan, hal ini selah satu sebabnya adalah dimana pemberi izin hanya semata-mata untuk peningkatan pendapatan daerah yang selama ini tanpa memandang aspek pengaturan dalam penataan ruang. Keyword : Tata Ruang Wilayah, Kebijakan Pemerintah Daerah, Perizinan Pembangunan Kawasan Permukiman dan Perumahan
PELAKSANAAN PEMBINAAN KETERAMPILAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB PONTIANAK MENURUT PP RI NOMOR 31 TAHUN 1999 - A01110056, MUHARYATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan bukan hanya semata-mata untuk pengisian waktu agar mereka terhindar dari fikiran – fikiran negatif, seperti mengulangi perbuatan jahat. Namun pembinaan tersebut diberikan agar anak didik pemasyarakatan sadar / insyaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mereka keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak  (LPKA).Upaya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor demi mencapai keberhasilan yang diharapkan. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor sarana dan prasarana dalam pelaksanaan keterampilan kerja, singkatnya masa hukuman dan faktor anak didik itu sendiri yang didalam hal ini adalah tingkat pendidikan serta prilaku dan faktor masyarakat yang mau atau tidak mau menerima mantan narapidana / anak didik pemasyarakatan dengan terbuka. Rumusan Masalah: “Mengapa Pembinaan Terhadap Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB  Pontianak Belum Dilaksanakan Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam PP RI No.31 Tahun 1999 ?”. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan dekriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan, hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Disisi lain pembinaan yang tak kalah pentingnya dalam mempersiapkan anak didik setelah selesai menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu pemberian keterampilan. Pada dasarnya pembinaan keterampilan itu meliputi segala bentuk latihan keterampilan dan latihan kerja selama berada di dalam LPKA, dengan maksud apabila sudah kembali ke masyarakat mempunyai bekal hidup dan paling penting adalah agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dimana semuanya ini akan melangsungkan kehidupannya didalam masyarakat luas. Adapun upaya – upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontianak adalah adanya penambahan sarana dan prasarana maupun petugas pembina dalam memberikan keterampilan kepada anak didik pemasyarakatan.         Kata Kunci: Pembinaan, Anak didik pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontianak
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUATNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 72/PDT.G/2006/PN.PTK) - A01109115, NURLIATI POBAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta alat bukti yang menentukan dengan jelas tentang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu alat bukti di mana Notaris memiliki kewenangan membuatnya seperti apa yang dikehendaki oleh para pihak/penghadap sesuai Undang-undang yang berlaku. Masalah yang terjadi yaitu pemalsuan syarat administrasi yang menyebabkan akta di gugat ke Pengadilan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penelitian ini di analisis secara deskriptif analitis, menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dan bahan hukum dengan studi kepustakaan juga wawancara, kemudian dideskripsikan. Karakteristik Jabatan Notaris adalah sebagai suatu jabatan yang mana memiliki kewenangan tertentu yaitu membuat akta sesuai Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris sendiri di angkat dan diberhentikan oleh Pemerintah namun tidak menerima gaji dan pensiun dari Pemerintah serta memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam bekerja untuk masyarakat. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang di buat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan menjadi alat bukti yang sempurna sampai adanya gugatan di Pengadilan. Notaris harus melaksanakan jabatannya, kewajiban dan kewenangan sesuai yang dituliskan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris bertanggungjawab atas kebenaran isi akta yang dibuatnya harus melalui prosedur yang benar. Sanksi bagi Notaris yang tidak membuat akta sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris yaitu sanksi perdata dan sanksi administrasi ( teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat). Dalam gugatan dan putusan pengadilan nomor 72/Pdt.G/2006/PN.PTK menyatakan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dan akta dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ketidakjujuran para pihak/penghadap dan juga pemalsuan syarat administrasi bukan merupakan tanggung jawab Notaris.     Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Undang-undang Jabatan Notaris
IMPLEMENTASI FUNGSI DAN KEWENANGAN SATUAN BRIMOB DALAM PENJAGAAN PERBATASAN ENTIKONG TERHADAP KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL - A11109036, ANDRI NOVI RIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terorisme adalah salah satu jenis kejahatan transnasional yaitu jenis kejahatan yang melintasi batas suatu negara. Kejahatan ini rawan terjadi di daerah terutama yang berbatasan secara langsung dengan negara lain. Salah satunya adalah di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Untuk mengatasi kejahatan ini, Satbrimob Polda Kalbar sebagai aparat penegak hukum yang bertugas melakukan pengamanan dalam negeri (Kamdagri) melakukan patroli terhadap kawasan perbatasan. Tetapi dalam melakukan tugas pengamanan wilayah perbatasan terhadap kejahatan terorisme, Satbrimob Polda kalbar, mengalami banyak kendala. Evaluasi terhadap permasalahan dalam penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yang bersifat empiris dimana sifat penelitiannya adalah deskriptif yaitu menggambarkan secara tepat keadaan, gejala dan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik penarikan sampel menggunakan purposive sampling yang melibatkan informan kunci melalui wawancara dalam hal ini terhadap Kepala Unit Gegana, sub unit Wan Terror, Jihandak dan Resmob di lingkungan Satbrimob Polda Kalbar serta Kepala Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal. Penelitian ini juga didukung dengan penyebaran angket ke anggota Satbrimob Polda Kalbar dan masyarakat di daerah perbatasan. Hasil penelitian membuktikan bahwa hal yang menjadi kendala dalam pengamanan wilayah perbatasan terhadap kejahatan terorisme adalah masalah luasnya wilayah geografis provinsi Kalimantan Barat dengan kondisi sarana dan prasarana yang masih minim seperti jaringan infarstruktur khususnya jalan yang menghubungkan antar wilayah. Kata kunci : Terorisme, Transnasional, Kawasan Perbatasan, Brigade Mobil
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN - A1011131169, YUNITA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya peredaran minuman beralkohol di Indonesia seiring dengan meningkatnya permintaan tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol baik yang legal maupun yang illegal mudah ditemui dan terkadang dapat dibeli oleh semua umur. Pada tahun 2015, pemerintah berupaya mempersempit tempat peredaran minuman beralkohol agar tidak mudah terjangkau oleh anak-anak dibawah umur, dengan mengubah sejumlah pasal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan ini diterbitkan dengan asumsi bahwa dengan tidak dijualnya minuman beralkohol di minimarket akan mempersulit anak-anak untuk membeli minuman beralkohol dapat melindungi serta menjauhkan anak dari dampak negatif konsumsi alkohol. Dengan dibentuknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tidak menjawab realita atas keinginan anak di bawah umur untuk membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Adapun peraturan yang mendukung dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai konsumen yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Asapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang akan disajikan secara deskriptif dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Perlindungan anak terhadap penjualan minuman beralkohol diatur yaitu dalam UU Perlindungan Anak maupun segala upaya perlindungan konsumen yang ada pada UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu menjelaskan bahwa sifat perlindungannya bersifat preventif dimana maksudnya adalah mewajibkan orang tua, masyarakat, pemerintah untuk memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen kepada anak-anak agar dapat menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara Kata Kunci : Anak Dibawah Umur, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, Minuman Beralkohol
EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PONTIANAK MELALUI PROGRAM KETERAMPILAN KERJA TERHADAP RESIDIVIS - A01110007, SERI APRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana. Untuk melaksanakan pembinaan di dalam LAPAS tersebut diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar LAPAS di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Jumlah narapidana residivis yang terdapat di LAPAS Klas II A Pontianak selalu bertambah setiap tahunnya, narapidana residivis di LAPAS Klas II A Pontianak mengetahui hak-haknya sebagai narapidana termasuk untuk memperoleh keterampilan kerja. faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program keterampilan kerja adalah karena kurangnya jumlah petugas yang memberikan bimbingan kepada narapidana untuk memperoleh ketrampilan kerja, pelaksanaan program keterampilan kerja memiliki tujuan agar narapidana memperoleh bekal yang bisa digunakan untuk membekali hidupnya ketika keluar dari LAPAS Klas II A Pontianak. salah satu upaya penanggulangan kembalinya narapidana residivis ke LAPAS Klas II A Pontianak adalah dengan pemberian program keterampilan kerja agar narapidana tersebut ketika keluar dari LAPAS Klas II A menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya.   Keyword: program keterampilan kerja, residivis
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKANLUKA BERAT atau MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PASAL 229 AYAT (1) huruf C UU NOMOR 22 TAHUN 2009 - A11110039, JOKO SURYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil berupa harta benda maupun kerugian materi lainnya sehingga dari kompleksitas kerugian yang ditimbulkan  serta  dampaknya  maka  kecelakaan  lalu  lintas  dapat  dikategorikan sebagai   salah   satu   sumber   bencana   (disaster)   yang   perlu   dianalisa   secara komprehensif oleh pihak Kepolisian sebagai motor penyelenggaraan fungsi lalu lintas di Indonesia. Penanganan kecelakaan lalu lintas haruslah sesuai dengan undang-undang dan peraturan  yang  berlaku,  seperti yang  dilakukan  oleh Satuan  Lalu  lilntas Polresta Pontianak Kota yang menangani kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Dalam penanganan kecelakaan  lalu  lintas yang  dilakukan oleh Sat  Lantas Polresta Pontianak kota telah memenuhi SPO yang ditetapkan dan dapat di representasikan melalui indikaor responsibilitas, responsivitas, akuntabilitas dan transparasi. Dasar Hukum yang digunakan dalam penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 2009, terhadap pelaku atau pengguna kendaraan yang menyebabkan orang lain meningga dunia atau mengalami luka  berat  dilakukan  proses  penyidikan  dan  kemudian  di tentukan  apakah  kasus tersebut di limpahkan kepada kejaksaan ataupun di SP3 kan Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas peran petugas juga sebagai mediator atau penegah dari masing-masing pihak dan apabila masing-masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila sebelum meninggal korban terlebih dahulu  dirawat  dirumah  sakit,  menanggung  biaya pemakaman,  selamatan  sampai dengan selesai dan memberikan sejumlah uang sebagai uang duka dan setelah itu membuat surat pernyataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing-masing  pihak,  maka perkara tersebut  oleh polisi dinyatakan selesai.  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan 4 (empat) hal yakni : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social Dalam rangka mendukung  integrasi dan pembangunan nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah Kota Pontianak yang   memiliki otonomi daerah dalam membangun pemerintahannya telah berusaha   malaksanakan pembangunan diberbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya meliputi pembangunan fisik, seperti pembangunan gedung, jalan, perbaikan jalan, namun juga kearah pembangunan dalah segi kehidupan lain, diantaranya meningkatkan keamanan bagi masyarakat. Transportasi sudah menjadi kebutuhan pokok manusia sebagai mahluk social untuk melakukan  mobilisasi. Seiring  dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi jumlah dan jenis kendaraan sebagai alat mobilisasi manusia semangkin meningkat. Perkembangan tersebut tidak hanya menimbukan dampak positif,   namun juga menimbulkan dampak negatif diantaranya kebut - kebutan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dara bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya. Selain   bertambahnya   jumlah   kendaraan   bermotor   salah   satu   factor terjadinya kecelakaan lalu lintas darat adalah tidak bertambahnya fasilitas, sarana dan prasarana serta tingkat  pengetahuan  berlalu  lintas,  pengawasan dan  etika berlalu lintas masyarakat kota Pontianak sangat rendah Kecelakaan yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai musibah dan suatu penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dankeras. Kecelakaan lalu lintas juga telah berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stres dan penderitaan yang berkepanjangan. Menurut pasal 1 angka 24 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  selanjutnya  disebut  UULAJ     „„kecelakaan  lalu  lintas  adalah  suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melilbatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bahwa pada periode Januari 2014 s/d Juli 2014 teredapat 266 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 60 orang, yang mengalami luka Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terdapat sanksi atau akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas adalah dengan sanksi pidana dan dapat pula disertai dengan tuntutan perdata atas kerugian materil yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah “Dalam berbagai macam kesalahan, di mana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian   kata kunci   : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIAN

Page 41 of 123 | Total Record : 1226