cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERANAN HUKUM ADAT DAYAK TOBAG DALAM PELESTARIAN DANAU LAIT DI DESA SUBAH KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU - A01109122, MAZMUR PANGSUMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang, dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat sebagai peraturan yang menjaga ketertiban sosial dan ketertiban hukum di antara manusia yang satu dengan lainnya. Suku Dayak Tobag sebagai masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang erat dengan alam dan lingkungan hidup mereka yang sebagian besar terdiri dari sungai dan danau. Danau Lait merupakan salah satu danau alami yang terletak di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, di mana masyarakat adat Dayak Tobag sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan musiman di danau tersebut. Keberadaan Danau Lait memiliki arti yang penting dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, diantaranya yaitu sebagai sumber kehidupan, sumber perikanan, sumber penampung air hujan, tempat perkembangbiakan hayati hewan dan tumbuhan (darat maupun air) serta sebagai jalur transportasi air penghubung pulau-pulau disekitar. Akhir-akhir ini, Danau Lait terancam mengalami kerusakan lingkungan. Faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan danau bisa saja disebabkan oleh adanya limbah perusahaan pertambangan dan sawit yang berada di sekitar kawasan danau dan atau bisa saja disebabkan oleh adanya pencemaran oleh masyarakat (masyarakat adat setempat atau masyarakat luar). Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Apabila Danau Lait tidak dilindungi dan terpelihara dengan baik, maka akan menyebabkan air danau menjadi cepat kering dan terganggunya sumber mata pencaharian masyarakat adat Dayak Tobag. Hal ini tentunya dapat menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan dan kebutuhan hidup masyarakat adat setempat. Untuk menghindari timbulnya gangguan keseimbangan dan kebutuhan hidup masyarakat, hukum adat Dayak Tobag berperan dalam upaya pelestarian Danau Lait. Fungsionaris adat Dayak Tobag beserta masyarakat adat yang terdiri dari 116 orang perwakilan dari 15 desa, membuat kesepakatan mengenai Aturan Beri?kan di Sungai dan Danau. Upaya pelestarian ini dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran yang dapat membuat rusaknya sungai dan danau yang disebabkan oleh masyarakat luar ataupun masyarakat adat Dayak Tobag itu sendiri dan untuk mempertahankan kelestarian sumber daya alam Danau Lait beserta segala habitat di dalamnya. Keyword : Hukum Adat, Pelestarian, Danau Lait
IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK - A1011141098, SANNY ESTERA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan yang berkembang menjadi PT. Askes (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero). Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang di kenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan kebijakan pemerintah dibidang kesehatan dan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggotakeluarganya.Olehkarenaitu, untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan kebijakan ini, dibutuhkan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, yang mekanisme penyelenggaranya diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program, Jaminan Kesehatan Nasional .Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat banyak kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (RumahSakit) yang masih seringd ikelukan pelayanannya oleh masyarakat. Masalah yang diteliti adalah bagaimana implementasi pelayanan kesehatan terhadap paseien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.                Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanai mplementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bagaimana respon/tanggapan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap pelayanan yang diterima mereka di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Dalam penelitian ini pencarian data melalui wawancara dengan pertanyaan pertanyaan yang tidak terstruktur, pengamatan secara langsung (observasi) dan telaahdokumen.                Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak sudah cukup memuaskan, meskipun masih terdapat beberapa kendala yang harus bias diatasi dan diperbaiki demi kelancaran penyelenggraaan jaminan kesehatan nasional di rumah sakit tersebut.Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak rutin melakukan rapat dan evaluasi terkait pelayanan yang diberikan terhadap pasien peserta BPJS serta berupaya memaksimalkan pelayanan yang diberikan baik dari segi fasilitas maupun SDM. Kata Kunci : Kesehatan, BPJS, Rumah Sakit
HAMBATAN PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A11109091, EMMA JULIANTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peradilan di Indonesia harus menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, hal ini seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: Peradilan diakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas tersebut penting bagi mereka yang berperkara, pengacara, hakim dan aparat penegak hukum lainnya, mengingat untuk menjaga agar supaya perkara yang telah masuk pengadilan tidak banyak yang bertumpuk serta tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Seandainya banyak perkara yang bertumpuk di pengadilan, maka akan memakan waktu lama dan mengakibatkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaiannya. Namun dalam kenyataannya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan terutama dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak masih memiliki sejumlah hambatan, seperti masih belum maksimalnya pelayanan administrasi peradilan yang diberikan, akses informasi yang tidak optimal dalam upaya penyelesaian perkara, pelayanan administrasi oleh pegawai pengadilan yang lamban dan sering tertundanya persidangan karena hakim, pengacara, para pihak atau saksi berhalangan hadir. Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah perbaikan supaya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dioptimalkan. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak adalah: Pertama, meningkatkan dukungan sumber daya manusia yang ada baik dari segi kuantitas maupun kualitas; Kedua, membenahi sistem administrasi peradilan supaya dapat memberikan pelayanan yang efisien dan efektif kepada para pihak yang berperkara dalam kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak seperti membenahi sistem pemberian informasi dan komunikasi supaya dapat dan mudah diakses oleh pihak yang berperkara atau pihak lain yang membutuhkan informasi seputar aktifitas kegiatan pengadilan; Ketiga, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Pengadilan Negeri Pontianak harus didukung dengan fasilitas yaitu sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai; Keempat, harus adanya faktor kepemimpinan yang kuat di Pengadilan Negeri Pontianak yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Keywords: Pengadilan, Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan
PERJANJIAN “MAJAK BUAH” LANGSAT PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA - A01112185, FADEL MUHAMMAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian  majak  buah  langsat  adalah  perjanjian  yang terjadi antara pihak penjual (pemilik kebun) dengan pihak pembeli (pemajak). Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang  kepada  pihak  penjual  sebelum  buah  langsat  tersebut  siap panen atau pada saat buah langsat tersebut masih hijau. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah menyerahkan hak untuk memanen buah langsat tersebut pada saat panen tiba kepada pihak pembeli. Berdasarkan kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Desa Punggur Kecil  Kecamatan  Sungai  Kakap  Kabupaten  Kubu  Raya,  buah langsat  yang telah diperjanjikan beralih pada pihak pembeli pada saat kesepakatan dan pembayaran terjadi. Jual beli dalam majak buah langsat terjadi pada saat kedua belah  pihak  sepakat  mengenai  jumlah  langsat  dan  harga  yang ditetapkan. Perhitungan harga ditentukan dari berapa banyak pohon langsat  yang  dimajakkan  dengan  menaksir  berapa  kilogram  buah langsat yang dimajak tersebut.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  empiris  dengan pendekatan  secara  deskriptif  analisis,  yaitu  dengan menggambarkan  dan  menganalisa  keadaan  yang  terjadi sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian  dilakukan.  Dalam penelitian ini, penulis  melakukan wawancara kepada Kepala Desa Punggur  Kecil  Kecamatan  Sungai  Kakap  Kabupaten  Kubu  Raya dan  juga  menyebar  angket  pada  pihak  pemilik  kebun  langsat  di Desa Punggur Kecil. Apabila  ditinjau  dari  ketentuan  yang  diatur  dalam KUHPerdata  mengenai  jual  beli,  maka  terdapat  perbedaan mengenai  substansinya  dimana  dalam  jual  beli  menurut KUHPerdata  yang  beralih  adalah  hak  milik,  sedangkan  jual  beli dalam  majak  buah  langsat  yang  beralih  adalah  hak  panen  yang berlaku sekali saja sehingga setelah panen selesai, maka perjanjian berakhir pula perjanjian pajak buah tersebut.  Namun  tidak  jarang  dalam  perjanjian  majak  buah  langsat pihak  penjual  melakukan  wanprestasi  dengan  cara  membatalkan perjanjian ini secara sepihak. Adapun  faktor  penyebab  pihak  penjual  melakukan wanprestasi karena adanya keperluan lain yang mendesak ataupun pihak  lain  yang  berani  menawarkan  harga  yang  lebih  tinggi  dari pihak pembeli sebelumnya.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA TENAGA KONTRAK DENGAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURAPROVINSI KALIMANTAN BARAT - A11112001, NANDA PENI BUTAR-BUTAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah tempat untuk mengeluarkan sertifikasi benih melalui uji laboratorium, dimana para penangkar atau produsen benih memberikan sample benih atau bibit untuk diuji laboratorium untuk dapat memperoleh label sertifikasi oleh pihak Dinas Pertanian (Unit Pengawasan dan Setifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura). Selain PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdapat juga tenaga kontrak atau PPPK (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bekerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih dengan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelanggaran dalam pelaksanaan pejanjian kerja antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dengan tenaga kontrak atau PPPK. Peneliti ini menggunakan metode Empiris dengan pendataan Deskriptif Analisis yaitu dengan mengembangkan objek penelitian berdasarkan data-data yang terkumpul sehingga tampak sebagaimana mestinya ketika penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak atau PPPK salah satunya adalah mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Tenaga kontrak atau PPPK yang mengundurka diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja tidak dikenakan sanksi apapun oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tenaga kontrak atau PPPK hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada kepala Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih tanpa sanksi atau denda apaun karena telah melanggar perjanjian kerja. Mengenai faktor penyebab tenaga kontrak atau PPPK mengundurka diri karena tidak adanya upaya hukum terhadap pekerja kontrak yang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sehingga terdapat pekerja kontrak yang melakukan pelanggaran dengan mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Kebanyakan alasan pekerja tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan yang lebih baik karena bekerja sebagai tenaga kontrak atau PPPK selain bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang bila berakhirnya perjanjian kerja tersebut belum tentu di perpanjang atau di kontrak lagi juga karena tidak adanya masa depan karir serta tunjangan. Faktor lainnya karena faktor keluarga dimana tenaga kontrak atau PPPK telah menikah sehingga mengharuskan mereka untuk pindah kota atau negara. Upaya hukum yang dilakukan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih terhadap pelanggaran yang tejadi dimana tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja adalah tidak ada sama sekali. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih tidak memberikan sanksi atau denda apapun kepada tenaga kontrak atau PPPK.
KEWAJIBAN PENGUSAHA HOTEL GARUDA PONTIANAK UNTUK MEMBERIKAN HAK ISTIRAHAT MINGGUAN TERHADAP PEKERJANYA - A01106018, BAMBANG SATRIO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan berdirinya hotel-hotel, maka dengan sendirinya banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai karyawan hotel untuk menunjang lancarnya usaha perhotelan tersebut. Dalam menjalankan usahanya, pengusaha wajib untuk memperhatikan dan mengingkatkan kesejahteraan karyawannya termasuk didalamnya mengenai kesehatan kerja, dimana disamping melakukan pekerjaannya, karyawan hotel juga memerlukan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kesegarannya setelah bekerja secara penuh.Memperoleh istirahat mingguan merupakan hak bagi setiap pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaan, golongan, jabatan atau warga negara dan agama. Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".Walaupun Undang-Undang secara tegas telah mengatur tentang hak istirahat mingguan bari pekerja dan sanksi bagi pihak pengusaha yang tidak melakukannya, tetapi pada keyataannya adalah masih ada pihak pengusaha Hotel yang melanggar peraturan / ketentuan tersebut, baik yang berupa satu hari istirahat dalam seminggu maupun bersifat penggantian dalam bentuk upah kepada karyawan yang bersangkutan.Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha Hotel Garuda Pontianak belum melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak istirahat mingguan kepada pekerjanya karena faktor keterbatasan karyawan. Sehingga pihak pengusaha tidak dapat memberikan hak istirahat mingguan tersebut.Mengenai akibat hukum yang akan diperoleh pengusaha apabila tidak dapat memberikan hak istirahat mingguan / melalaikan kewajibannya terdapat pada Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2), pasal 44 ayat (1), pasal, pasal 45 ayat (1), pasal 67 ayat (1), pasal 72 ayat (2), pasal 76, pasal 78 ayat (2), pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), pasal 85 ayat (2), dan pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling seingkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 )seratus juga rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.Dewasa ini, hal tersebut belum terlaksana dengan baik karena pengusaha hotel tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu, memberikan istirahat mingguan kepada pekerjanya, sehingga pekerja secara mayoritas hanya mengambil sikap berdiam diri kepada pengusahan hotel yang tidak memberikan hak istirahat mingguan tersebut, maka dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota bagian pengawasan pelaksanaan peraturan Undag-Undang Ketenagakerjaan agar hak-hak setiap pekerja hotel dipenuhi sebagaimana mestinya.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah mengajak pengusaha berunding atau mengajukan tuntutan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk memberikan hak istirahat mingguan tersebut. Sedangkan upaya hukum lainnya bagi para pekerja sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan melalui Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Kota Pontianak yang berwenang. Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dapat memberikan Nota Teguran kepada pengusaha. Apabila pidak pengusaha dengan sengaja melalaikan kewajibannya tersebut, upaya hukum lainnya juga dapat ditempuh pekerja yaitu dengan menggugat secara keperdataan kepada pengusaha melalui pengadilan tinggi.Dalam upaya hukum yang ditempuh para pekerja ini diharapkan untuk memberikan suri tauladan bagi pengusaha-pengusaha lainnya dan kenyamanan bagi pekerja serta pengusaha dalam kinerjannya.Keyword : Pekerja, Pengusaha
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA MEMPEROLEH HAK DILAKUKANNYA DIVERSI OLEH PENYIDIK POLRESTA PONTIANAK KOTA SESUAI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 - A11111070, RIZKI DWI IHKWANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau norma hukum yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana terhadap orang yang melakukan atau yang menimbulkan terjadinya suatu perbuatan pidana atau tindak pidana. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana sering digunakan istilah kejahatan atau Juvenile Delinquency ialah suatu prilaku jahat /dursila atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda. Setiap tindak pidana ataupun kejahatan yang dilakukan tentu harus mendapatkan hukuman dan sanksi hukum bagi pelakunya. Meskipun telah melakukan suatu perbuatan pidana atau kejahatan tidak berarti tersangka kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap tersangka anak yang melakukan kejahatan terkait penyelesaian perkara pidana dengan upaya diversi, untuk mengetahui apakah setiap tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan upaya diversi oleh Penyidik serta untuk mengetahui apakah tujuan dari dilakukannya diversi telah terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dengan jumlah 56 kasus pada tahun 2014. Sebagai upaya implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan dengan penerapan konsep diversi sebanyak 24 kasus. Tidak semua perkara pidana anak yang dapat diselesaikan dengan penerapan konsep diversi dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun, anak tersebut telah berulangkali melakukan perbuatan pidana atau kejahatan, serta tidak terdapat persetujuan dari pihak korban / keluarga korban.  Tujuan dilakukannya upaya diversi terhadap tersangka anak selain memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku kejahatan, dapat menyelesaian perkara anak di luar persidangan, kemudian dapat menghindarkan perampasan kemerdekaan terhadap anak dari upaya penahanan.  Anak merupakan sebuah anugerah dari Tuhan yang maha kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada setiap orang tua. Selain itu anak juga sebagai penerus bansgsa dan memiliki tanggung jawab atas eksistensi suatu bangsa dimasa yang akan datang. Untuk itu pembinaan terhadap generasi bangsa harus selalu dilaksanakan sebaik-baiknya demi kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa itu sendiri oleh karena itu anak perlu mendapatkan pembinaan sejak dini dan perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental dan sosial, upaya perlindungan dan pembinaan terhadap anak perlu dilakukan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan atas hak-haknya serta perlakukan tanpa diskriminasi.  Penyimpangan tingkahlaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain : adanya dampak negatif dari perkembangan dan pembangunan yang cepat, arus globalisasi komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gara dan cara hidup sebagian orang tua. Berbagai faktor tersebut telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul istilah “anak nakal”, yakni anak yang melakukan tindak pidana.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menyebabkan anak menjadi nakal adalah faktor pendidikan keluarga yang kurang baik, pengaruh informasi melalui media yang kurang mendidik, bahkan justru menjerumuskan anak kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya pengalaman buruk lainnya dapat diperoleh anak melalui pergaulan dengan teman-teman sebaya. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus anak di bawah umur tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno.  Meskipun demikian, anak tetaplah seorang anak yang memiliki jiwa, kepribadian dan emosi yang labil sehingga memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai peran dan kedudukan untuk menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa.  Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi  perkembangan  dan  pertumbuhan  anak  secara  wajar baik fisik, mental dan sosial. Hukum merupakan   jaminan bagi  kegiatan  perlindungan  anak,  perlindungan  anak  tidak boleh dilakukan  secara berlebihan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dari anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan anak yang dilakukan tidak berdampak negatif. Perlindungan anak harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat mencerminkan suatu usaha  yang efektif dan efesien serta tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreatifitas dan hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berprilaku tak terkendali sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiibannya.                Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana ataupun korban kejahatan, namun juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui regulasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam penyelesaian perkaranya wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoraktif, dan dilakukannya Diversi. Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi
PELAKSANAAN GANTI RUGI HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI JALAN GUSTI HAMZAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01111100, BAYU NOVIAN FIRDAUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pengadaan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah dikuasai dengan hak berdasarkan hukum adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA. Proses pengadaan tanah tidak akan lepas dengan adanya masalah ganti rugi, maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data yang diajukan dalam mengadakan taksiran pemberian ganti rugi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun rumusan masalah adalah  “ Apakah Proses Pelaksanaan Ganti Rugi Pembebasan Tanah Hak Milik (Jalan Gusti Hamzah Kecamatan Pontianak Kota) sudah sesuai dengan harga kesepakatan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak ?” Dari hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak dengan pemilik tanah di Jalan Gusti Hamzah Kecamatan Pontianak Kota masih ada yang belum sepakat mengenai nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Pontianak. Faktor Penyebab belum melaksanakan ganti rugi pembebasan tanah yaitu pemilik tanah menolak harga NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.Akibat Hukum dengan tidak melaksanakan ganti rugi pembebasan tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak, maka pemilik tanah yang belum diberi ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak belum mensepakati harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak. karena hak-hak pemilik tanah tidak di penuhi oleh Pemerintah Kota Pontianak. Upaya penyelesaian pemilik tanah terhadap Pemerintah Kota Pontianak yang belum memberikan Ganti Rugi adalah meminta Ganti Rugi sesuai harga pasaran dengan jalan musyawarah.Keyword : -
WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT OLEH ANGGOTA PADA CU KELUARGA KUDUS KANTOR PUSAT PONTIANAK - A01109183, BELA ASTRIDA NOVIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi Credit Union Keluarga Kudus atau yang biasa disebut dengan CU Keluarga Kudus merupakan badan usaha yang didirikan pada tanggal 5 Oktober tahun 2000, berdasarkan SK DPP KK No.: 04/SK/DPP-KK/IX/2000, dan baru menjadi badan hukum secara sah pada tanggal 16 Juni 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 67/BH/XVII.10/Tahun 2008 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Kudus Pontianak. Jenis usaha yang dilakukan oleh CU Keluarga Kudus meliputi usaha simpan pinjam sesuai dengan tujuan didirikannya CU Keluarga Kudus yaitu Mengembangkan kesejahteraan para anggota dan kemajuan lingkungan kerja dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, menciptakan sumber kredit dari dan untuk anggota dengan bunga yang relatif murah, serta mengembangkan sikap hidup hemat dan penggunaan uang dengan cara bijaksana dan terencana bagi para anggota. Dalam proses peminjaman ada beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari tahap permohonan pinjaman, tahap konsultasi dan penilaian kelayakan calon peminjam, selanjutnya tahap keputusan, apakah pinjaman tersebut diterima atau ditolak, setelah itu apabila pinjaman diterima, maka masuk kepada tahap akhir yaitu perjanjian dan pencairan pinjaman. Sebelum pencairan pinjaman dilakukan maka baik pihak koperasi maupun calon peminjam harus menandatangani surat perjanjian kredit terlebih dahulu, dan harus dipastikan bahwa calon peminjam mengerti akan isi dari perjanjian kredit tersebut. Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan pengembalian kredit masih sering terjadi cidera janji atau yang biasa disebut dengan Wanprestasi dalam bentuk keterlambatan dalam pengembalian pinjaman, yang dilakukan oleh anggota sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak CU Keluarga Kudus selaku pemberi pinjaman. Untuk mengatasi kerugian yang dialami sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh peminjam tersebut maka pihak CU Keluarga Kudus melakukan beberapa tindakan sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi atau keberadaan koperasi tersebut, mengingat uang yang dikelola oleh CU tersebut sebagian besar merupakan milik anggota. Tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pihak CU Keluarga Kudus terhadap anggota yang melakukan Wanprestasi meliputi: memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, sampai kepada pemotongan simpanan anggota. Kata Kunci : Wanprestasi Anggota
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI KASUS PENDAFTARAN MEREK DAN LOGO PIERRE CARDIN OLEH ALEXANDER SATRYO WIBOWO) - A01112118, ASTIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran merek merupakan cara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak merek, maka merek yang ingin digunakan baik dalam produk barang maupun jasa harus didaftarkan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Apabila suatu merek belum terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan adanya sertifikat merek, maka akan sulit memperoleh perlindungan hukum atas suatu merek. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun luar negeri, merek terkenal ataupun tidak terkenal wajib didaftarkan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum atas hak merek di Indonesiaditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 (StudiKasusPendaftaranMerekdan Logo Pierre Cardin Oleh Alexander SatryoWibowo). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo di Indonesia yang didaftarkan di Direktorat JenderalKekayaan Intelektual pada Direktorat Merek yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001  Tentang Merek serta untuk mengetahui jenis kelas barang yang didaftarkan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan hukum atas hak merek studi kasus pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilik hak atas merek Pierre Cardin di Indonesia adalah atas nama Alexander Satryo Wibowo karena merek Pierre Cardin yang digunakannya sudah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jauh sebelum merek Pierre Cardin milik Pierre Cardin itu sendiri. Dan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sengketa merek ini telah keliru dan kurang tepat, sebab adanya persamaan terhadap merek antara Alexander Satryo Wibowo dengan pihak Pierre Cardin. Walaupun dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan merek tersebut secara sah milik Alexander Satryo Wibowo karena telah terdaftar, sedangkan pihak Pierre Cardin belum mendaftarkan mereknya sehingga dianggap belum terkenal, tetapi pada kenyataanya merek dari pihak Pierre cardin merupakan merek terkenal yang telah diketahui dari dahulu dalam berbagai kalangan masyarakat dunia. Dari penulisan skripsi ini, maka penulis menyimpulkan bahwa pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin oleh Alexander Satryo Wibowo sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, tetapi menurut penulis Majelis Hakim belum tepat memberi putusannya. Dan penulis memberikan saran sebagai berikut: merevisi kembali Undang-undang merek tahun 2001, bagi pengusaha atau badan hukum harus mendaftarkan mereknya supaya mendapat perlindungan hukum, serta kepada Ditjen KI untuk lebih tertib dan selektif dalam menerima permohonan pendaftaran merek supaya tidak terjadi lagi sengketa pendaftaran merek. Kata kunci : merek, pendaftaran merek, perlindungan hukum atas merek.

Page 42 of 123 | Total Record : 1226