cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENGARUH MABUK MINUMAN KERAS OLEH ANAK TERHADAP TIMBULNYA PERKELAHIAN DI KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI - A01109052, JULIO CESAR TAKILALA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang tidak terlepas dari kehidupan sosial dan bermasyarakat. Masalah sosial dalam hal ini berupa dinamika-dinamika yang terjadi dalam bentuk perilaku yang menyimpang yang bersifat merusak dan memperngaruhi fungsi dan kontrol sosial, seperti perkelahian anak atas pengaruh mabuk minuman keras di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, masalah perkelahian yang timbul dari pengkonsumsian minuman keras di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak sangat mengkhawatirkan.Hal ini tentunya harus mendapat perhatian dan penanggulangan yang lebih, mengingat anak-anak di daerah ini masih berstatus pelajar dan masih berusia antara 10-18 tahun. Hal ini tentu menjadi permasalahan yang serius, mengingat anak adalah generasi penerus yang kelak akan memimpin bangsa ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Empiris karena berkaitan dengan bagaimanahukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu bersifat Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati, serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagaimana adanya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa timbulnya perkelahian dari dampak pengkonsumsian minuman keras oleh anak di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak ditinjau dari sudut pandang kriminologi disebabkan oleh terganggunya fungsi dan kontrol otak serta psikis anak dalam pengaruh minuman keras.   Keyword: anak, minuman keras, perkelahian
PEMASANGAN IKLAN OLEH USAHA PERSEORANGAN PADA TEMPAT-TEMPAT UMUM DI WILAYAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11107071, ARIEF PUTRA HERDINATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Perda Kota Pontianak, Pemkot Pontianak telah melarang untuk menempelkan selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster disembarang tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan pemilik bangunan. Akan tetapi, meskipun Pemerintah Kota Pontianak telah melarang untuk menempelkan selebaran/ pengumuman/iklan/pamflet/poster disembarang tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan pemilik bangunan, namun dalam prakteknya dilapangan masih banyak ditemukan adanya pemasangan iklan oleh usaha perseorangan pada tempat-tempat umum yang dilarang atau bukan diperuntukan pemasangan iklan. Pemasangan iklan tersebut sangat menganggu keindahan, sehingga terjadi ketidak tertiban dalam pemasangan iklan di Kecamatana Pontianak Kota. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab masih terjadinya pemasangn iklan pada tempat-tempat yang dilarang atau bukan tempat yang diperuntukan guna pamasangan iklan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkankeadaansebenarnya yangterjadi dilapangan padasaat penelitianini dilakukan, kemudianhasil tersebut dianalisa. Berdasarkan pada pengolahan data menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pemasangan iklan oleh usaha perseorangan pada tempat-tempat umum yang dilarang di wilayah Kecamatan Pontianak Kota masih tetap terjadi, karena ketidak tahuan masyarakat, ketidak jelasan Perda serta ketidaktegasan aparatur pemerintah, biaya murah, tepat sasaran/langsung ke konsumen serta tidak rumit/sederhana. Keywords :-
POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT.SARANA KALBAR VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA DI KOTA PONTIANAK - A01112200, SUNARTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan modal ventura di Indonesia masih tergolong baru, sehingga peraturan-peraturan  terkait perusahaan modal ventura masih sangat minim.  Hal ini membuat perusahaan modal ventura tidak dapat memenuhi fungsinya, yaitu sebagai alternatif dari perbankan, namun perusahaan modal ventura justru mengarah ke pembiayaan  perbankan. Yang menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini adalah PT.Sarana Kalbar Ventura tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura,menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 “Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan, sehinngatidak perlu meminta jaminan atau agunan. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pola hubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan pasangan usahanya, untuk mengetahui apa urgensi jaminan bagi PT. Sarana Kalbar ventura, dan untuk mengetahui apa perbedaan antara pembiayaan modal ventura dengan perbankan dan pembiayaan yang menyalurkan kredit. Penelitianinimenggunakanpenelitian hukumyuridisNormatif yang mengolah dan menggunakan data-data sekunder, teknik analisis data  yang digunakan adalah metode deskriptif analisisyaitu menguraikan gambaran dan data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan utama padapenelitianini, karena PT. Sarana kalbar ventura tidak sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.010. Tahun 2012 tentang Perusahaan modal ventura. Hasil penelitian menunjukan bahwaHubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya di kota Pontianak adalah hubungan antara penyedia modal (kreditur) dengan penerima modal (debitur), sebagaimana hukum perjanjian kredit. Artinya PT. Sarana Kalbar Ventura belum menerapkan sistem penyertaan modal/saham karena faktor kondisi ekonomis Kalimantan Barat itu sendiri yang belum memungkinkan untuk menerapkan sistem penyertaan modal/saham, sebagaimana konstruksi hukum pembiayaan modal ventura. Urgensi jaminan atau agunan diperlukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya kredit bermasalah (non performing loan). Sedangkan, perbedaan antara pembiayaan pada perusahaan modal ventura adalah modal ventura menerapkan bagi hasil sedangkan pada perbankan dan perusahaan yang menyalurkan kredit menerapkan sistem kredit
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS KRIMINOLOGI BERPERSPEKTIF GENDER) - A01110005, DESY RATNASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga yang berbasis gender yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korbannya yang sebagian besar  adalah kaum perempuan, dan pelakunya adalah kaum laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, serta menggunakan purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subyektif dari peneliti, peneliti sendiri yang menentukan responden yang akan mewakili populasi. Hasil penelitian, bahwa budaya patriarki merupakan penyebab dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang memilki pemahaman bahwa seorang laki-laki mempunyai peran yang mendominasi dalam rumah tangga yang tidak bisa disetarakan dengan wanita dan hal tersebut telah sesuai dengan konstruksi sosial budaya yang diemban masyarakat kita. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap persoalan privat, karena merupakan persoalan pribadi  maka masalah-masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai rahasia keluarga. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah penghormatan terhadap martabat manusia, kaitannya dengan hak-hak suami istri dalam rumah tangga, serta arti kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan. Serta perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat  secara luas mengenai kesetaraan dan keadilan gender guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan meningkatkan partisipasi kaum perempuan disegala bidang khususnya dalam bidang pembangunan dan perlunya sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan tindak Kekerasan dalam rumah tangga. Keyword : KDRT, Gender, Konstruksi Sosial Budaya 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PANGAN OLAHAN IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR KODE MAKANAN LUAR (ML) PADA LABEL KEMASAN - A01112100, TIKA OKTALIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era globalisasi ini banyaknya produk makanan olahan impor dari luar negeri. Banyaknya konsumen yang tahu akan rasa dari makanan olahan impor tersebut menyebabkan tingginya permintaan akan makanan olahan impor. Disisi lain hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan keamanan, mutu dan gizi dari makanan olahan impor jika dikonsumsi oleh konsumen. Peredaran produk makanan impor yang tidak berlabel izin edar kode makanan luar (ML) sangat disayangkan karena hal tersebut melanggar hak-hak konsumen yaitu mengenai Pasal 4 Undang-Undag Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta melanggar ketentuan Label Pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan kententuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  tentang Pangan. Metode penelitian yang digunakan dalam peneilitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat dideskripsikan bahwa perlindungan konsumen terhadap makanan olahan impor yang tidak mencantukan nomor izin edar kode makanan luar (ML) sudah dilaksanakan secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang. Tetapi, pada kenyataanya hak-hak konsumen tersebut belum dapat terpenuhi secara optimal dikarenakan masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban mencantumkan kode izin edar makanan luar pada kemasan makanan yang diimpor.   Keywords :  Perlindungan Konsumen, Label, Makanan  Impor
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENGANIAYAAN TERHADAP PENCARI SUAKA WARGA NEGARA AFGHANISTAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PETUGAS DI RUMAH DETENSI IMIGRASI PONTIANAK DITINJAU DARI KRIMINOLOGI - A01109035, PIRAMITHA ANGELINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis membahas mengenai kejahatan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 februari 2012 di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak yang dilakukan oleh 10 orang oknum petugas jaga terhadap 3 orang pencari suaka warga Negara Afghanistan yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban bernama Taqi Nekoyee(28 tahun) ditinjau dari kriminologi. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empirik. Dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian didapatkan dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, wawancara terhadap pihak-pihak terkait, seperti pihak Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, warga Negara Afghanistan di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, saksi-saksi maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai proses pemeriksaan dan putusan pengadilan. Penulis juga telah mendapatkan dan mempelajari dokumen-dokumen hukum, berupa berita acara pemeriksaan pelaku dan saksi, surat dakwaan, surat tuntutan dan surat putusan dari pengadilan. Sehingga diketahui bahwa terjadinya penganiayaan, dikarenakan emosi yang dipicu oleh korban. Para korban sering berulah selama berada di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dengan mengancam petugas, memprovokasi teman-temannya untuk mogok makan, demo, serta tidak masuk sel pada jam yang telah ditentukan dan para korban melarikan diri dari penampungan. Akhirnya, pelaku melampiaskan emosinya pada saat para korban ditemukan dengan tujuan memberi efek jera. Sehingga secara biologis, seperti yang disampaikan oleh Enrico Ferry, pelaku digolongkan dalam penjahat dengan tipe the passion criminals yang melakukan tindakannya karena marah atau emosi.Dapat disimpulkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena permasalahan yang sangat kompleks dan rumit baik permasalahan internal maupun eksternal pelaku yang memicu terjadinya kejahatan tersebut. Faktor internal seperti umur para pelaku yang masih relatif muda, jenis kelamin seluruh pelaku yang adalah laki-laki, tingkat pendidikan formal dan pembekalan sebagai petugas jaga yang dirasa kurang, kultur dan budaya yang berbeda, serta hal-hal lain yang harus dimiliki oleh mereka karena tuntutan lingkungannya sehari-hari. Seperti kemampuan komunikasi dan kemampuan berbahasa inggris untuk menjalankan pekerjaan mereka sebagai petugas jaga, dimana terjadi interaksi dengan orang asing, khususnya yang berbeda kultur, budaya, dan bahasa. Faktor Eksternal disebabkan oleh tekanan-tekanan dari luar, seperti sifat dan sikap korban yang merupakan Provocative victims dan Proactive victims yang disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal korban sehingga mengakibatkan korban berperan besar dalam menimbulkan kejahatan atau menjadi pemicu kejahatan, dorongan dari orang-orang sekitar(pelaku kejahatan), aturan yang mengikat petugas yaitu sanksi pegawai berupa sanksi administrasi dan pemotongan uang remunerasi jika ada warga asing yang melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, serta waktu dan tempat terjadinya pergesekan-pergesekan emosional yang memberi kesempatan terjadinya kejahatan. Hal ini membuktikan beberapa teori ahli-ahli kriminologi, dalam etiologi kriminal, yaitu usaha ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan. Dengan menggunakan teori-teori yang berpusat pada pengaruh-pengaruh kelompok dan pengaruh kebudayaan yang dipaparkan oleh Wahju Muljono, Gabriel Tarde dengan teori imitasinya, Stephen Hurwitz mengenai tinjauan yang lebih mendalam tentang adanya faktor-faktor umum sosial politik-ekonomi dan bangunan kebudayaan, serta teori lingkungan oleh Paul Mudigno Mulyono. Keyword: Faktor-Faktor, Penganiayaan, Kriminologi, Pencari Suaka, Warga Negara Afghanistan
EFEKTIFITAS PENGAWASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPAT PEMBEBASAN BERSAYARAT SESUAI PASAL 30 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG RI NO 16 TAHUN 2014 TENTANG KEJAKSAAN - A11112093, RUSTAM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika terjun kembali ke masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor, antara lain: adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Adapun skema tata cara pengawasan dari rutan sampai dengan kejaksaan yaitu sebagai berikut, setelah mendapat SK dari Kemenkumham melalui Rutan pihak Kejaksaan menebitkan P.52(Surat Pelepasan Bersyarat) kemudian Narapidana dicatat dalam administrasi dimana tercantum nama dan tanggal melapor ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memberikan cap dan ditandatangani oleh petugas sebagai pengawasan dan memberitahukan ke narapidana bahwa harus melapor sebulan sekali. Tercatat pada tahun 2012 terdapat 23 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tahun 2013 27 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tahun 2014 terdapat 41 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan sudah efektif dilaksanakan?” Adapun Pelaksanaan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ri No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaanbelum efektif dilaksanakan karena faktorkurangnya jumlah SDM, serta luasnya wilayah pengawasan. Manusia di samping sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Dalam bermasyarakat manusia memerlukan norma atau aturan untuk dapat menjaga keseimbangan dalam melakukan hubungan-hubungan kemasyarakatan agar tidak terjadi kekacauan. Salah satu norma yang berlaku di masyarakat adalah norma hukum yang memiliki sifat memaksa untuk ditaati dan dipatuhi, karena apabila norma hukum tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga perampasan harta benda milik pelaku tindak pidana. Menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan (UU No. 20 Tahun 1946) dan denda, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimatum remedium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya. Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika sudah kembali ke masyarakat. Pada tanggal 27 April 1967, sistem pemasyarakatan diresmikan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana menggantikan sistem kepenjaraan. Dalam sistem pemasyarakatan berpandangan bahwa pemasyarakatan tidak lagi semata-mata sebagai tujuan dari penjara, melainkan juga merupakan suatu sistem serta cara pembinaan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat, individu narapidana sehingga nantinya narapidana memiliki keterampilan. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari sistem pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai Falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai menjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan diatas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan hak narapidana antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat Pembebasan bersyarat menurut Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  Keputusan mengenai pembebasan bersyarat ini diambil oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendengar keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan mana terpidana berada dan setelah mendengar Jaksa dari daerah terpidana itu berasal. Selanjutnya Jaksa yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain, belum adanya aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat     Kata Kunci: Pengawasan,Pembebasan bersyarat dan Kejaksaan Negeri Pontianak  
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA KARYAWAN PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA DI KABUPATEN MEMPAWAH - A11111039, AGINTA GINTING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani karyawan dalam suatu perusaan. Dengan keselamatan & kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman agar dapat menjadikan hasil produksi di sebuah perusaan semakin tinggi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, semua resiko yang mungkin muncul dapat di hindari. Suatu pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, bahkan merasakan tidak mudah capek dalam melakukan pekerjaanya  Adapun yang menjadi pengamatan saya dalam pembahasan di sini adalah dimana setiap kecelakaan kerja kususnya di PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA Kabupaten Mempawah yang bergerak di bidang Industri perkebunan kelapa sawit dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dimana pertanggung jawaban atas kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap karyawan belum dilakukan sebagai mana mestinya yang telah tertulis dalam peraturan Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan, apalagi di saat jaman moderisasi industri sekarang Dimana dalam peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja telah di tulis jelas dalam Undang-Undang no 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Dimana PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah belum melaksanakan peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan baik salah satunya dengan kurangnya Ahli K3 yang ada di perusaan itu sementara luas kebun yang di miliki PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah mencapai luas 6.609 Ha dan jumlah karyawan sabanyak kurang lebih 431 sementara Ahli K3 yang dimiliki hanya 1 orang saja. Salain itu juga di PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah belum ada Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) padahal karyawan yang bekerja di situ lebih dari 100 orang  padahal pemerintah telah mengatur pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012  Kurang lebih 1700 tahun sebelum Masehi raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab Undang-Undang menyatakan bahwa : ? Bila seseorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan itu di bunuh? Zaman Mozai  kurang lebih 5 abad setelah Hamurabi menyatakan bahwa: ? Ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerja dengan menetapkan pemasangan pagar pada setiap sisi area bangunan? kurang lenih 80 tahun sesudah masehi, Pilinius seorang ahli Encyclopia bangsa romawi mensyaratkan agar para pekerja tambang harus menggunakan tutup hidung. Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi ditugasi membangun obelesik di tengah lapangan Piter Roma, Ia mensyaratkan agar pekerja memakai topi baja. Dari catatan sejarah di ataslah yang menjadi cikal bakal terbentuknya peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja Kesehatan Kerja  adalah Upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Keselamatan Kerja adalah Upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani karyawan dalam suatu perusahaan. Dengan keselamatan & kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman agar dapat menjadikan hasil produksi di sebuah perusahaan semakin tinggi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, semua resiko yang mungkin muncul dapat di hindari. Suatu pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, bahkan merasakan tidak mudah capek dalam melakukan pekerjaanya  Adapun yang menjadi pengamatan saya dalam pembahasan di sini adalah dimana setiap kecelakaan kerja kususnya di PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA Kabupaten Mempawah yang bergerak di bidang Industri perkebunan kelapa sawit tepatnya di Kecamatan Segedong, di Kecamatan Sungai Pinyuh dan Kecamatan Anjongan dari tahun 2011 sabanyak 98 korban, tahun 2012 sabanyak 86 korban, tahun 2013 sebanyak 91 korban, dan tahun 2014 sabanyak 82 korban, dimana pertanggung jawaban atas kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap karyawan belum dilakukan sebagai mana mestinya yang telah tertulis dalam peraturan Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan, apalagi di saat jaman moderisasi industri sekarang. Sebagaimana yang saya dapat uraykan di atas, di dalam peraturan hukum pidana saya mengambil undang-undang tentang ketenagaan kerjaan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Bila dilihat dari segi sangsi pidana dalam pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1970 dimana pelanggaran keselamatan & kesehatan kerja karyawan di beri ancaman pidana denda sebesar Rp 100.000,00 dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan penjara, sedangkan pada undang-undang  nomer 13 tahun 2003 di pasal 43. 1. Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000,00 (limaratus juta rupiah). 2.  Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan Meskipun ketentuan mengenai keselamatan & kesehatan kerja karyawan telah sedemikian rupa tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang di harapkan, banyak karyawan yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja tidak mengetahu peraturan keselamatan & kesehatan kerja karyawan oleh karena kurangnya edukasi dari pihak perusahaan. Begitu banyak faktor dilapangan yang mempengaruhi keselamatan & kesehatan kerja karyawan dalam industri perkebunan kelapa sawit di lapangan maupun di pabrik. Berlatar belakan dengan kejadian yang saya temukan maka saya menulis dalam bentuk sekripsi yang saya beri judul: PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA KARYAWAN PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA DI KABUPATEN MEMPAWAH   KATA KUNCI                   : Perlindungan Keselamatan
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELAKU TINDAK PIDANA ANAK YANG BERUSIA 12 TAHUN KEATAS TIDAK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN OLEH KEPOLISIAN RESORT LANDAK POLDA KALIMANTAN BARAT - A11109142, DINGIN SIAHAAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi demi kelangsungan hidup bangsa dan negara di masa yang akan datang. Namun seiring dengan perkembangan zaman permasalahan anak indonesia semakin kompleks dan mengkuatirkan. Menurut Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Proses peradilan terhadap anak pelaku tindak pidana harus merupakan upaya hukum terakhir (Ultimum remedium), dimaksudkan sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pidana yang dilakukan anak. Kepolisian sebagai Penyidik harus bijak melihat fakta dalam keadaan tertentu bisa menggunakan diskresi kepolisian yaitu lebih menekankan pertimbangan moral daripada pertimbangan hukum, maksudnya adalah penyidik bisa melihat terlebih dahulu tindak pidana tersebut apakah merupakan pengulangan tindak pidana (residiv) dan juga dengan mempertimbangkan dari jenis tindak pidana yang dilakukan anak, namun hendaknya segala tindakan yang diambil terhadap anak harus mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak dan bukan karena alasan-alasan tertentu yang dapat merugikan anak itu sendiri. Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku tindak pidana anak yang berusia 12 tahun keatas tidak dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian Resort Landak Polda Kalimantan Barat karena masyarakat lebih cenderung menyelesaikan permasalahan hukum anak menurut hukum adat yang disebabkan oleh keterikatan terhadap adat dan masih kentalnya adat istiadat/kearifan lokal di kabupaten Landak dan keinginan masyarakat agar diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.Keyword : Eksistensi Hukum Adat Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kalbar
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG BAWAAN PENUMPANG MELALUI BANDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 188/PMK.04/2010 TENTANG IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS DAN BARANG - A11111050, RINALDI ADRIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan  internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang  dan meningkatkan  efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau  keluar daerah  pabean  Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan.Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 Tentang impor barang yang dibawa Oleh penumpang, awak saranapengangkut, Pelintas batas, dan barang kiriman. Letak Indonesia di persimpangan jalan dua benua dan garis pantai yang luas dengan negara-negara yang sudah maju di bidang industri, memberikan kesempatan atau peluang, bahkan merangsang para pengusaha baik dari dalam maupun dari luar negeri untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penyelundupan barang-barang masuk ke Indonesia maupun keluar Indonesia.Misalnya di Kota Pontianak, masih banyak beredar barang- barang impor palsu yang seyogyanya adalah barang hasil penyelundupan. Salah satunya adalah barang KW (palsu). Barang tersebut adalah hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dibidang merek, namun masih bisa didapatkan secara transparan dipusat perbelanjaan..Saat ini juga dikenal  penjualan alat elektronik lewat pasar gelap (black market). Ditempuhnya jalur "bawah tanah" ini berkenaan untuk menghindari pajak yang cukup tinggi atas barang- barang dan jasa tertentu. Untukmewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan kewajiban pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran bea masuk, maka peraturan perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan bea masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat mendorong laju pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor  10Tahun 1995  tentang  Kepabeanan mulai diberlakukan pada tanggal 1 maret 1997. Namun karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat untuk dilaksanakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor  10Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ini merupakan wujud nyata dari kurangnya antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam konstruksi hukum kepabeanan Indonesia. Di lain pihak, perkembangan modifikasi normahukum bagi pengaturan. Perdagangan internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan Indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang  dan meningkatkan  efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau  keluar daerah  pabean  Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 Tentang impor barang yang dibawa Oleh penumpang, awak saranapengangkut, Pelintas batas, dan barang kiriman. Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadisemakin pesat perkembangannnya seiring dengan bertambahnya penduduk duniadan semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian, tidak ada satunegara pun didunia ini yang memberikan akses yang  sebebas-bebasnya untukpemasukan barang dari negara lain, bahkan di negara-negara yang menganut sistempasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini disetujui di dalam ketentuan hukuminternasional,misalnyaorganisasi badan duniaWTO memberikan hak kepada suatu negara untuk melakukan hambatan tarif terhadap barangimpor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk mencegah hambatan masuknya barang impor dari negara lain selalu  dibebankanpada  institusi  pabean   masing-masing   negara. Institusi pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor atau ekspor Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai institusi kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea  dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang didaerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun  1995  Tentang Kepabeanan  adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut,maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean denganmaksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara     Kata kunci : Pengawasan, Bea cukai dan Peraturan Menteri Keuangan

Page 39 of 123 | Total Record : 1226