cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH (MISKIN) DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01111003, PARASIAN NAINGGOLAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat ekonomi lemah (miskin) adalah suatu golongan masyarakat dimana belum dapat memenuhi kebutuhan hidup normal atau pada dasarnya berskala standar pendapatan pada masing-masing daerah. Pada kondisi seperti ini masyarakat ekonomi lemah (miskin) sangat rentan oleh peredaran gelap atau kejahatan narkotika yang kemudian terjerumus hingga menyebabkan mereka terjerat kedalam tindak pidana narkotika. Selain itu, cara pandang yang salah ditambah dengan lingkungan yang mendukung membuat masyarakat ekonomi lemah (miskin) terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari masyarakat ekonomi lemah biasanya menggunakan narkotika sebagai dopping (penambah tenaga) yang digunakan saat/sedang bekerja. Oleh karena penggunaan narkotika secara terus-menerus sehingga menyebabkan adanya efek kecanduan. Kurangnya penghasilan menyebabkan masyarakat ekonomi lemah (miskin) melakukan tindak pidana baru seperti mencuri ataupun menjadi kurir hingga bandar norkotika demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi hasrat untuk mengonsumsi narkotika. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab masyarakat ekonomi lemah menyalahgunakan narkotika yang di tinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak dengan menggunakan metode penelitian hukum deskriptif analisis yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan penganalitisan data berdasarkan suatu fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan masalah dan perumusan hipotesis, melalui selanjutnya pengumpulan data lapangan dan semua proses diakhiri menarik kesimpulan. Melalui penelitian lapangan yang telah dilakukan terbukti bahwa bahwa penyalahguna narkotika pada mayarakat ekonomi lemah setiap tahunnya semakin meningkat dan ingin mencari tahu apa saja yang menjadi penyebab masyarakat ekonomi lemah menyalahgunakan narkotika dan akibat dari dampak menggunakan narkotika. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat ekonomi lemah adalah akibat lingkungan pergaulan yang tidak sehat, faktor psikologi yang telah terganggu yang disebabkan oleh karena pengonsumsian narkotika, faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan pengonsumsian narkotika serta kurangnya pengawasan dari pihak yang berwajib dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran narkotika di Indonesia. Selain itu penyebab maraknya penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak disebabkan oleh kurang tegasnya sanksi terhadap penjatuhan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga penyalahguna narkotika tidak jera untuk tidak ikut kedalam lingkaran peredaran gelap narkotika.   Keyword : Penyalahgunaan, Narkotika, Masyarakat ekonomi lemah (Miskin),                       Kriminologi  
KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ADAT BAGI PEMEGANGNYA DI DESA TELUK BAKUNG KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A01109125, DONISIUS YORIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembangunan Nasional di Kalimantan Barat, tepatnya didaerah Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang peranan tanah sangat dibutuhkan bagi pemenuhan berbagai keperluan, disamping itu peranan tanah adat juga sangat dibutuhkan bagi persekutuan masyarakat hukum adat setempat guna sebagai tempat bertani, mengolah peternakan, mengambil hasil hutan, dan segala kegiatan perekonomian dan pembangunan untuk kemajuan. Terkait masalah tanah adat ini, bagaimana persekutuan masyarakat hukum adat dapat mempertahankan tanah adat mereka yang bilamana diwilayah daerah tersebut tidak terdapat aturan khusus mengenai hak ulayat atau tanah adat. Dalam penelitian hukum ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskrptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang berada di daerah Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, sesuai dengan ciri-ciri dalam teori hukum adat tanah, terdapatnya hak ulayat atau tanah adat di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah benar. Dalam hak kepemilikan atas tanah adat, persekutuan masyarakat hukum adat setempat menggunakan Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat. Cara membuat Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat ini yaitu, pemilik tanah mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanah ke Kantor Desa dan setelahnya Kantor Desa akan menerbitkan Surat Pernyataan Tanah tersebut dengan diketahui oleh Kepala Desa. Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat memiliki kekuatan hukum karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagai alas hak dalam kepemilikan tanah adat dan karena menyangkut data fisik dan data yuridis atas tanah adat. Dari data yang diperoleh bahwa penggunaan Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat di Desa Teluk Bakung mencapai 40% dari jumlah seluruh jenis surat tanah yang ada. Kurangnya pengetahuan persekutuan masyarakat hukum adat setempat akan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan semua hak milik atas tanah harus disertifikatkan menjadi faktor utama dalam hal ini. Untuk mendapatkan kekuatan hukum yang kuat maka Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat harus disertifikatkan lagi melalui  Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.   Keyword : Beschikkingsrecht; Tanah Adat; Surat Pernyataan Tanah Adat
TEKNIK SATUAN RESERSE NARKOTIKA DALAM MENGUNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK - A01107090, SYAIFUL BACHRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika dan Psikotropika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat-obatan untuk kesehatan disamping itu Narkotika dan Psikotropika juga digunakan untuk percobaan dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, namun seiring dengan kemajuan teknologi, ternyata narkotika dan psikotropika tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi ada pihak-pihak tertentu yang ingin meraih keuntungan besar dan melakukan penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai modus operandi, sehingga tidak jarang aparat penegak hukum terkecoh dengan modus operandi tersebut. Lalu upaya apakah yang dilakukan kepolisian serta apa saja yang menjadi hambatan oleh pihak Kepolisian sendiri.Untuk menjawab pertanyaan diatas dalam penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Teknik Satuan Reserse Narkotika Dalam Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak. Dengan permasalahan utama yang butuh penelitian lebih lanjut yaitu, mengenai upaya-upaya seperti apa dan bagaimana teknik satuan reserse narkotika dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polresta Pontianak.Oleh karena itu, dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang merupakan suatu penelitian hukum yang bersifat melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Gambaran  terhadap  suatu  objek  penelitian diteliti  melalui  sampel  atau  yang  telah  terkumpul  dan  membuat  kesimpulan  yang  berlaku  secara umum.Hasil penelitian ini menunjukkan teknik yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dalam operasi pengungkapan (penyidikan) tindak pidana narkotika/penyalahgunaan narkotika yakni, dimulai dengan teknik observasi (pengamatan atau pengintaian orang atau tempat), surveillance (pembuntutan), under cover agent (penyusupan agen), under cover buy (pembelian terselubung), controlled dellivery (penyerahan narkoba yang dikendalikan), kemudian yang terakhir adalah raid planning execution (rencana pelaksanaan penggerebekan). Teknik-teknik operasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba atau penyalahgunaan narkotika hanya dapat dilakukan oleh anggota yang sudah terlatih dan anggota yang terbiasa melaksanakan tugas rahasia, seperti intelijen dalam menyembunyikan identitasnya sebagai anggota Polri.Adapun dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Pontianak selama melaksanakan tugas kepolisian, mayoritas belum pernah ditempatkan pada fungsi Reskrim atau Intelkam. Demikian pula dengan pendidikan dan kejuruan reserse kriminal dan intelijen yang merupakan syarat ideal bagi anggota Polri yang akan ditugaskan pada fungsi Reserse Narkotika.Dengan pengalaman tugas yang didukung dengan pendidikan dan kejuruan sesuai dengan kebutuhan organisasi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas. Untuk itu, diperlukan suatu upaya mengatasi kesulitan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika berupa latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotika dan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak. Sehingga dari penelitian dan penulisan skripsi ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa, teknik Satuan Reserse Narkotika dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Kepolisan Resort Kota Pontianak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya cukup optimal hanya saja faktor internalnya yang perlu ditingkatkan terutama personal satuan penyidik, dan faktor eksternal, karena masih minimnya partisipasi masyarakat. Hal ini, ikut memberikan pengaruh terhadap sulitnya melakukan pengungkapan dan penyidikan kasus-kasus narkotika.Keywords :  TEKNIK PENYIDIKAN, SAT RES NARKOTIKA KOTA PONTIANAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION(UNCAC) 2003 DALAM HAL PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) - A1011131113, RAHMAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 Dalam Hal Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) . Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun data primer yang digunakan adalah  United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, Undang-undang No 7 tahun 2006 tentang pengesahan dari United Nations Convention Against Corruption, data sekundernya berupa buku-buku, internet, jurnal-jurnal ilmiah, hasil laporan serta skripsi serta data tersiernya berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa manfaat yang dapat dirasakan oleh negara peratifikasi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dalam hal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui bantuan hukum timbal balik (MLA) serta apa saja hambatan yang dihadapi negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja manfaat yang dirasakan oleh negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut serta hambatan apa saja yang dihadapi oleh negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assisntance) berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Penelitian ini  menyimpulkan bahwa didalam UNCAC itu sendiri ada manfaat yang dapat dirasakan oleh negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut yaitu adanya unifikasi, adanya pertukaran informasi terkait kasus korupsi yang diatur dalam pasal 46 ayat (4), mempermudah dalam mengidentifikasi atau melacak hasil kejahatan kekayaan, sarana atau hal lain untuk tujuan pembuktian yang diatur dalam pasal 49 ayat (29), adanya kerjasama bilateral maupun multilateral berupa MLA yang mempermudah proses pengembalian aset yang diatur dalam pasal 46 ayat (30), adanya kerjasama antar penegak hukum yang diatur pasal 48 ayat (1). Selain itu ada juga hambatan yang dihadapi  oleh negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik berupa  hambatan internal yaitu ketentuan hukum yang berlaku, kelemahan aparatur penegak hukum, korupsi sistematik, belum efektif harmonisasi hukum nasional, memerlukan biaya yang besar serta hambatan dari UNCAC yaitu adanya perbedaan sistem hukum, hal yang berkaitan dengan kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional dan kepentingan lainnya yang diatur dalam pasal 46 ayat (21). Kata kunci :     Pengembalian Aset, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)     
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI KOTA PONTIANAK - A11109140, RUSDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, ini sebenarnya cukup memberikan arti bagi perkembangan dunia usaha dibidang pengadaan barang/jasa. Selain produk hukum ini dibuat dalam kaitannya memenuhi tuntutan reformasi, terutama bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dibandingkan dengan produk hukum sebelumnya Kepres. No. 80 tahun 2003. Perpres no. 54 Tahun 2010, bersifat terbuka, hal ini ditandai dengan digunakannya system Elektronik yang disebut dengan LPSE. Berpeluangnya praktek-praktek di dunia pengadaan barang dan jasa tidak terlepas dari pada sejauh mana perangkat hukum mengatur dan menciptakan system pengadaan barang dan jasa. Sehingga diharapkan asas serta prinsip-prinsip dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat didalamnya, salah satunya prinsip yang dilakukan dibidang pengadaan barang dan jasa adalah Prinsip, transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat pada umumnya. Keterbatasan Kemampuan Sumber Daya Manusia serta minimnya perangkat pendukung disetiap pemerintahan dan unit-unit kerja pemerintahan mengakibatkan peraturan perundangan dengan system LPSE ini belum maksimal dilaksanakan di berbagai Daerah. Atas dasar ini Penulis mencoba mendiskripsikan Dalam bentuk Tulisan Ilmiah berbentuk skripsi Dengan Judul Implementasi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, yang obyek Penelitiannya diwilayah Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak dijadikan sebagai obyek penelitian dalam mendiskripsikan pelaksanaan Kepres ini dilatarbelakangi, Kota Pontianak merupakan viusualisasi dari keberlakuan Perpres ini di wilayah Kalimantan Barat, selain itu Pemerintah Kota Pontianak memiliki perangkat pendukung ketika dibandingkan dengan Pemerintah daerah setingkat kabupaten/Kota diwilayah ini. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini secara Teoritis diharapkan penelitian ini dapat mengembangkan teori-teiri, asas-asas hukum dalam dunia Hukum dibidang pengadaan barang.jasa pemerintah, dan secara praktis dapat menggambarkan secara utuh keberlakuan Perpres ini dilapangan, sehingga sebagai masukan bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan Peraturan dibidang Pengadaan barang/jasa ini lebih efektif dan efisien. Keywords : Implementasi, Perpres 54/2010, Pengadaan Barang/Jasa
KAJIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PT.SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA ATAS PEREDARAN MEREK DAGANG TELEPON GENGGAM SAMSUNG PALSU (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) - A01112076, ELYZABETH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek sebagai salah satu bagian dari kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproruksi, dapat dibedakan asal-usul nya. Namun di situasi seperti ini menjadi peluang bagi industri pemalsuan untuk memproduksi barang-barang palsu, karena semakin tinggi daya jual suatu produk maka produksi barang palsu akan semakin meningkat dengan harga jual yang lebih murah berbanding dengan produk aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk megetahui penyebab tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak, dan untuk mengetahui upaya-upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh PT.Samsung Electronics Indonesia sebagai pemilik merek terkenal atas tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak. Penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dalam praktik. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris (lapangan). Penelitian ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan menggunakan cara wawancara langsung dan studi dokumen. Pada hasil penelitian, semua data yang diperoleh dikelompokkan sesuai relevansinya dan diseleksi dengan permasalahan yang akan dibahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu. Data tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kejelasan dan kesimpulan, serta dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dlm penlitian.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu adalah ternyata PT.Samsung Electronics Indonesia kantor cabang Pontianak tidak pernah membuat laporan kepada pidak berwajib atas kasus tindak pidana pemalsuan merek nya. Selain itu kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku usaha dan konsumen telepon genggam terhadap Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek dan kurangnya sosialisai dari Instansi Pemerintahan terkait menjadikan pelaku usaha tidak mengetahui akibat atau sanksi yang akan di dapatkan apabila menjual atau mengedarkan telepon genggam dengan merek palsu. Untuk kedepannya diharapkan Instansi pemerintahan terkait dan penegak hukum Pontianak harus lebih aktif mencegah dan  mengawasi tindak pidana pemalsuan merek di Kota Pontianak guna memperkecil kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan.     Keywords :  PT.Samsung Electronics Indonesia, Pemalsuan Merek Dagang.
PELAKSANAAN PENGAWASAN LALU LINTAS BARANG PADA DAERAH PABEAN OLEH KANTOR BEA DAN CUKAI PONTIANAK - A11112109, KHAMDAN KHANAFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean oleh Kantor Bea dan  Cukai Pontianak dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean oleh Kantor Bea dan Cukai Pontianak. Penelitian ini berlokasi di Kota pontianak, yaitu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukaiTipe Madya Pabean B Pontianak (KPP BC TMPB Pontianak). Guna mencapai tujuan di atas penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan pengamatan pada Pegawai KPPBCTMPB Pontianak dan data yang terkumpul di olah dan dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak melaksanakan tugas pengawasan lalu lintas  barang  pada daerah pabean dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang terkait dengan  pengawasan  tersebut serta melaporkan hasil pengawasan kepada pusat dengan rutin.Namun, dalam pelaksanaannya belum optimal dikarenakan masih adanya faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Kedua, hal yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean ada faktor pendukung danada faktor penghambat. Faktor pendukung antara lain akses informasi berbasis sistem, sarana dan prasarana, hubungan kerjasama dengan instansi lain. Sedangkan faktor penghambat yakni kurangnya jumlah SDM, serta luasnya wilayah pengawasan. Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan kewajiban pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran bea masuk, maka peraturan perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan bea masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat mendorong laju pembangunan nasional.   Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1995  tentang  Kepabeanan mulai diberlakukan pada tanggal 1 maret 1997. Namun karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat untuk dilaksanakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ini merupakan wujud nyata dari kurangnya antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam konstruksi hukum kepabeanan Indonesia. Di lain pihak, perkembangan modifikasi norma hukum bagi pengaturan. Perdagangan  internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang  dan meningkatkan  efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau  keluar daerah  pabean  Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadi semakin pesat perkembangannnya seiring dengan bertambahnya penduduk dunia dan semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian, tidak ada satu negara pun didunia ini yang memberikan akses yang  sebebas-bebasnya untuk pemasukan barang dari negara lain, bahkan di negara-negara yang menganut system pasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini disetujui di dalam ketentuan hokum internasional, misalnya organisasi badan dunia WTO memberikan hak kepada suatu negara untuk melakukan hambatan tarif terhadap barang impor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk mencegah hambatan masuknya barang impor dari negara lain selalu  dibebankan  pada  institusi  pabean   masing-masing   negara. Institusi pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor atau ekspor. Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai institusi kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea  dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang didaerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun  1995  Tentang Kepabeanan  adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut,maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merupakan sebuah lembaga yang sangat berperan penting dalam melindungi Indonesia dari barang barang terlarang dan tidak baik bagi keberlangsungan sistem dan hidup negara. Lembaga Bea dan Cukai merupakan gerbang keluar masuk untuk ekspor impor. Sebagai sebuah gerbang masuk dan keluar barang, membuat lembaga Bea dan Cukai ini juga dikenal sebagai TradeFacilitator. Oleh sebab itu, lembaga ini harus mengurus banyak hal. Walaupun banyak hal yang harus diurus, lembaga ini harus memberikan pelayanan  yang mencirikan  kata savetime,  savecost, safety and simpel. Dengan menggunakan ciri ciri tersebut, diharapkan lembaga ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi negara, masyarakat, pedagang dan pelaku industri. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku     Kata kunci: Pengawasan, Bea dan Cukaidan kurangnya jumlah SDM  
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS DI PUSAT PERBELANJAAN KHATULISTIWA PLAZA KOTA PONTIANAK - A11109141, ERIC CHANDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza di bangun pada tahun 1984 terdiri dari 2 (dua) lantai, dimana terdapat 317 (tiga ratus tujuh belas) buah kios. Kios-kios disini terbagi menjadi penjualan aneka pakaian sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) buah kios, penjualan handphone sejumlah 67 (enam puluh tujuh) buah kios dan 20 (dua puluh) buah kios menjual minuman dan makanan serta aneka sepatu. Kios-kios tersebut disewakan kepada masyarakat umum yang mana masa sewanya berlaku 1 (satu) tahun dengan membayar tunai sebesar Rp. 14.916.649,- (empat belas juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) per tahun dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Tujuan menyewa kios di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak adalah untuk berdagang aneka pakaian, sepatu dan penjualan handphone tetapi dalam prakteknya pihak penyewa kios yang mengubah status usaha aneka pakaian menjadi penjualan handphone. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa kios pada Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut : Pihak kedua hanya diperbolehkan/untuk usaha handphone yang telah disetujui oleh pihak pertama. Hal ini menjelaskan bahwa penyewa kios tidak boleh merubah tempat usaha yang lain selama proses perjanjian sewa menyewa berlangsung. Tetapi pihak penyewa di sini tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan melakukan wanprestasi yakni penyewa kios mengubah tempat status usaha penjualan aneka pakaian menjadi tempat penjualan handphone. Faktor penyebab pihak penyewa kios secara sengaja melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa kios di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak dalam hal mengubah status tempat usahanya dengan melihat peluang usaha yang lebih menguntungkan dan Akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa kios wanprestasi adalah pembatalan perjanjian sewa menyewa. Mengenai upaya hukum yang diterapkan oleh Direktur PT. Seroja Plaza Developer Pontianak kepada penyewa kios melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru dengan menyesuaikan usaha. Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Kios ,Wanprestasi
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI NEGOSIASI (STUDI KASUS NON LITIGASI DI KABUPATEN SANGGAU) - A01112309, MERLINA YUVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Penyelesaian  Sengketa Utang Piutang Melalui Negosiasi (Studi Kasus Non Litigasi Di Kabupaten Sanggau)”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak. Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak antara Ibu Suryanti dengan Apin dilakukan dengan cara lisan tanpa dibuat suatu perjanjian secara tertulis. Agar Ibu Suryanti memiliki kepercayaan kepada Apin, telah dititipkan sebuah sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan dalam perjanjian hutan piutang tersebut. Bahwa proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak dipilih untuk membantu mereka dalam menyelesaikan persoalan diantara kedua belah pihak. Cara negosiasi dipilih karena para pihak tidak menginginkan ersoalan hutang piutang ini dibawa sampai ke ranah pengadilan. Kehidupan masyarakat selalu bersama dengan masyarakat yang lainnya, mereka selalu membutuhkan antara satu dan yang lainnya. Berbagai usaha dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu sekedar kebutuhan sehari-hari maupun kehidupan perekonomian lainnya. Mulai dengan bekerja untuk mendapatkan penghasilan maupun dengan meminjam uang dari rekan atau teman. Masyarakat maupun perusahaan baik itu perusahaan kecil ataupun perorangan maupun berbadan hukum jika membutuhkan modal dari luar perusahaan maka terjadi hutang piutang. Pihak pemberi modal uang mengerjakan piutang dan pihak penerima modal mengerjakan utang. Saling membantu merupakan sifat manusia dalam menjalankan interaksi kehidupannya tidak terkecuali dalam interaksi bisnis. Utang piutang merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama dalam suatu badan usaha. Namun sering kali persoalan utang piutang menjadi hal yang rumit untuk diselesaikan. Kegiatan utang piutang kadang kala menimbulkan konflik diantara kreditur dan debitur. Konflik ini memerlukan penyelesaian agar tidak menjadi suatu persoalan yang tambah komplek.  Konflik utang piutang ini terjadi dalam kehidupan masyarakat sekitar tempat tinggal penulis, ada kasus utang pitang antara masyarakat yang menimbulkan konflik karena salah satu pihak khususnya pihak debitur yang tidak melakukan kewajiban pembayaran hutang dengan kesepatakan awal. Banyaknya utang yang tidak dibayar menyebabkan salah satu pihak kreditur memiliki piutang yang belum tertagih. Piutang yang tidak tertagih ini kemudian menjadi konflik diantara para pihak yang memerlukan penyelesaian. Sengketa atau konflik umumnya bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian di antara para pihak. Apabila ada pihak-pihak yang tidak berhasil menemukan bentuk penyelesaian yang tepat, maka perbedaan pendapat ini dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hubungan di antara keduanya. Oleh  karena itu, setiap menghadapi perbedaan pendapat para pihak selalu berupaya menemukan cara-cara penyelesaian yang tepat. Upaya manusia untuk menemukan cara-cara penyelesaian yang lebih mendahulukan kompromi, dimulai pada saat melihat bentuk-bentuk penyelesaian yang dipergunakan pada saat itu (terutama lembaga peradilan) menunjukkan berbagai kelemahan/kekurangan, seperti : biaya tinggi, lamanya proses pemeriksaan, dan sebagainya. Akibat semakin meningkatnya efek negatif dari lembaga pengadilan, maka pada permulaan tahun 1970-an mulailah suatu pergerakan dikalangan pengamat hukum dan akademisi Amerika Serikat untuk mulai memperhatikan bentuk-bentuk penyelesaian hukum lain. Berdasarkan pengalaman penulis dimana dalam kehidupan masyarakat persoalan utang pitang ini dicontohkan dalam kasus seseorang yang bernama Apin yang meminjam sejumlah uang kepada temannya Suryanti sebanyak Rp 80.000.000,- yang mana Apin menjanjikan akan mengmbalikan uang tersebut dalam jangka waktu selama 3 bulan, namun sudah setahun lewat uang tersebut belum juga dikembalikan. Hal ini menimbulkan ketidaksenangan oleh pihak Suryanti atas tindakan Apin yang belum mengembalikan uang pinjaman tersebut, sampai saat ini prosespenyelesaian masih dilakukan oleh pihak Suryanti. Berkaitan dengan persoalan utang piutang yang terjadi di dalam masyarakat diusahakan diselesaikan melalui jalan musyawarah. Bagaimanakah prosedurnya dan apakah jalan penyelesaian itu dapat menemukan titik temu yang baik akan dibahsa pada bab selanjutnya. Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat dalam kasus utang piutang dengan judul : “PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI NEGOSIASI (STUDI KASUS NON LITIGASI DI KABUPATEN SANGGAU)” Berdasarkan uraian diatas yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Utang Piutang Yang Dilakukan Melalui Proses Negosiasi Antara Para Pihak Yang Terjadi Di Kabupaten Sanggau?” Jadi hutang piutang yaitu merupakan kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan.  Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum. Utang piutang yang terjadi diantara kedua belah pihak terjadi karena adanya perjanjian. Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui landasannya pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang. Pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dengan demikian jelaslah bahwa perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber-sumber lainnya. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hutang Piutang,
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PENGECER DENGAN PD.PENDI DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11112061, MAGDALENA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI di Kabupaten Kubu Raya”. Dengan perumusan masalah yaitu:” Apakah Pengecer  telah melaksanakan perjanjian jual beli dengan PD. PENDI sesuai dengan Perjanjian”?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian deskriftif analisis, yang menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada saat penelitian dilakukan. Perjanjian antara PD. PENDI dengan Pengecer merupakan perjanjian jual beli sebagaiman terdapat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:”Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.  Adapun bentuk perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI  adalah dilakukan secara tertulis. Dalam perjanjian jual beli pupuk bersubsidi tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh PD. PENDI menjadi hak bagi Pengecer, dan begitu juga sebaliknya. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengecer adalah melaksanakan pelunasan pembayaran harga pupuk bersubsidi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengecer terhadap PD. PENDI. Faktor yang menyebabkan Pengecer tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena petani belum membayar hutangnya ke Pengecer. Akibat hukum bagi kelalaian Pengecer tersebut adalah dikuranginya jumlah pemberian pupuk sampai hutang lunas. Adapun upaya yang dilakukan oleh PD. PENDI adalah menegur dan menagih pembayaran kepada Pengecer supaya hutang tersebut segera dilunasi. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi adalah belum sepenuhnya Pengecer melaksanakan kewajibannya dan permasalahan tersebut hanya diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama menjalin kerjasama dan merupakan Pengecer tetap pada PD. PENDI. Oleh sebab itu jika ada permasalahan belum ada salah satu pihak melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Perjanjian jual beli,wanprestasi, pupuk bersubsidi, PD. PENDI, Pengecer.

Page 40 of 123 | Total Record : 1226