cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KEWAJIBAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA BAGAN ASAM KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU UNTUK MENDAFTARKAN TANAH KE KANTOR PERTANAHAN SANGGAU - A01109013, MEIJI LENA TARIGAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu isinya mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dibidang pertanahan diseluruh wilayah Republik Indonesia yang telah tercantum dalam Pasal 19 UUPA, yang pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan setiap bidang tanahnya demi mendapatkan suatu alat bukti berupa sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar-benar miliknya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab pemilik hak atas tanah di Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau belum mendaftarkan tanah hak miliknya adalah dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan pendaftarkan tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Sertifikat
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENADAH HANDPHONE HASIL CURIAN DIWILAYAH HUKUM POLSEK SELATAN KOTA PONTIANAK - A01110070, MUAMMAR KHADAFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerjaan menjual barang hasil curian merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum aparat kepolisian terhadap tindak pidana penadahan handphone. Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapai aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan handphone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk upaya penegakan hukum yang dilaksanakan aparat kepolisian adalah dengan melakukan razia dan pemeriksaan, razia ini dilakukan di konter-konter handphone dan tempat-tempat yang diketahui berpotensi terjadi tindak pidana penadahan. Pelaksanaan razia oleh aparat ini hanya menindaki tindak pidana penadahan jika adanya laporan dari korban.Sementara modus penadahan handphone mengalami kemajuan yang lebih modern seperti melakukan pemasaran melalui media jejaring sosial dan masih diluar jangkauan aparat kepolisian karena kurangnya sumber daya aparat kepolisian. Sementara itu kurang intensifnya pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan meneyebabkan tidak diterapkannya upaya pencegahan terhadap pelaku tindak pidana penadahan handphone sehingga tindak pidana pencurian dan penadahan semakin berkembang. Selain itu, kurang sigapnya aparat dalam mencegah kasus penadahan telah membuka peluang meluasnya para pelaku penadahan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan ini mengalami kendala internal dari aparat kepolisian seperti kurangnya biaya operasional, sumber daya aparat, dan fasilitasnya. Menyebabkan kurang maksimalnya upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian sektor selatan Kota Pontianak. Sementara itu faktor eksternal aparat kepolisian seperti sikap acuh masyarakat terhadap tindak pidana penadahan serta kurangnya dukungan serta kesadaran masyarakat. Telah mendorong kemajuan tindak penadahan handphone curian yang secara langsung juga telah mendukung berkembangnya tindak pidana penadahan dengan berbagai modus.     Keyword:Penadahan, handphone, Penegakan hukum
KEWAJIBAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA - A01110114, MARTONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya Telah Melaksanakan Kewajibannya Terhadap  Hak Milik Atas Tanah Yang Bersertifikat Ganda” dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban  Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, keempat untuk mengungkap upaya-upaya yang dilakukan oleh  Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.Adapun hasil penelitian adalah pertama bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah karena sertipikat hak atas tanah dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat, hal ini berarti bahwa keterangan-keterangan yang  tercantum  dalam  sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus  diterima  sebagai keterangan yang benar oleh hakim selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Apabila pihak lain dapat membuktikan sebaliknya maka yang berwenang  memutuskan  alat  pembuktian mana yang benar adalah Pengadilan, ketiga bahwa akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah bertanggung jawab kepada pemegang sertifikat hak atas tanah, dan membayar ganti rugi kepada pemegang sertifikat, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh  Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda adalah  melalui program Pengadaan Peta Pendaftaran Tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun hal ini belum dapat dilakukan di Kabupaten Kubu Raya, maka maka pengadaannya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan pengukuran desa demi desa. Key Word : Tanah Hak Milik, Sertifikat Ganda, Pembuktian
ANALISIS YURIDIS DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH - A11109077, AZHARI PRIYATNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam UUD Tahun 1945 Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang, jadi konsep kedaulatan direpublik ini tidak berdasarkan kepada kedaulatan agama, raja, ataupun negara, jika hal ini ditinjau secara konstitusi walaupun secara nyata pada akhirnya bahwa bangsa Indonesia adalah negara religius. Prinsip Kedaulatan Rakyat selalu mewamai setiap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan kembali digunakannya atau beberapa kali kita mengganti jargon demokrasi; demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, selalu saja mengatasnamakan Pinsip Kedaulatan Rakyat. Dalam sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi mempunyai corak tersendiri, baik sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang di era reformasi. Pada Masa pemerintahan Soekarno sampai pengangkatan Presiden Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam Pemilu masih menggunakan sistem Pemilihan Umum demokrasi representative. Artinya kecendrungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatife, eksekutif maupun yudikatif. Sistem tersebut diatas masih mempunyai kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti KKN dan penyalahgunaan kekuasaan ditiga pusat kekuasaan tersebut. Soekarno tak kalah juga dengan demokrasi terpimpinya dan sementara Soeharto dengan demokrasi Pancasilanya. Istilah-istilah tersebut sesungguhnya mengandung nilai-nilai ide demokrasi yang ideal, tetapi pada penerapnnya malah didominasi oleh kekuatan kekuasaan sehingga roh dari demokrasi tak pernah direalisasikan secara nyata. Pasca runtuhnya Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, dengan diangkatnya BJ. Habibie sebagai presiden dengan menggantikan Soeharto, maka kran demokrasi yang sebelumnya di tutup-tutupi, yang oleh Habibie, beliau mencoba untuk membuka selebar-lebarnya , antara lain dengan memberikan kebebasan kepada dunia Pers, dan memproduk UU Otonomi Daerah yang hasilnya adalah keluarlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang tersebut merupakan penataan dari konsep otonomi daerah yang pada jaman sebelumnnya masih sangat lemah, khususnya penataan pada perimbangan keuangan daerah antara pusat dan daerah. Sedangkan pada kepemimpinan Megawati kedua UU tersebut direvisi dengan menghasilkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah Nilai tambah dari hasil revisi undang-undang tersebut sebagai konsekuensi logis dari adanya Amandemen UUD 1945, khususnya tentang perubahan system teoritik demokrasi, tentunya mengundang banyak keritikan dan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, terutama dalam menafsirkan kedaulatan. Terutama dalam pemilihan dan pemberhentian Presiden dan wakil presiden serta pemilihan dan pemberhentian kepala daerah. Kata kunci : TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAFTARAN MEREK DAGANG PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA (HOME INDUSTRY) (STUDY DI KOTA PONTIANAK) - A01110181, GRACE KELLY HADIPUTRI SIHOMBING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor dari para pengusaha home industry di Kota Pontianak belum mendaftarkan merek dagang yang mereka gunakan pada produk hasil buatan nya. Merek yang mereka gunakan pada akhirnya tidak akan memperoleh perlindungan hukum sebagimana yang diatur dalam undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang merek, karena berdasarkan undang-undang merek perlindungan diberikan hanya kepada merek terdaftar. Selain itu juga tulisan ini sebagian untuk mengetahui bagaimana upaya dari Pembina Home Industry dalam menyampaikan arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pengusaha. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian normatif yang diperkaya dengan data empiris, yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan nya didalam praktek. Dengan turun langsung lapangan menggunakan angket wawancara dimana penulis meneliti dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan pada saat penelitian ini lakukan. Subjek penelitian diambil dari 9 (Sembilan) pengusaha home industry serta kepala bidang instansi yang terkait dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai Pembina pengusaha. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pengusaha home industry serta menganggap kurang pentingnya pendaftaran merek yang mereka gunakan menjadi alasan belum didaftarkannya merek dagang yang dicantumkan pada hasil produksinya. Keterbatasan pengetahuan itu juga membuat para pengusaha salah mengartikan pendaftaran izin usaha terkait dengan merek yang mana selama ini pengusaha merasa dengan memperoleh sertifikat izin usaha, maka menjadi jaminan bagi kepemilikan merek. Padahal izin usaha tidak berkaitan dengan status kepemilikan suatu merek, karena kepemilikan hak atas merek hanya diperoleh oleh pendaftar pertama merek. Ditambah belum adanya suatu kasus atau penjiblakan atas merek yang pengusaha home industry gunakan hingga saat ini, membuat para pengusaha masih merasa aman dan nyaman menggunakan merek mereka tanpa didaftarkan. Padahal pendaftaran merek itu penting karena Negara dalam undang-undang telah menetapkan akan memberikan suatu hak istimewa hanya kepada pendaftar pertama merek dengan melindungi setiap hak pendaftar merek terhadap merek yang didaftarkan.Serta mengenai upaya pembinaan oleh para pembina guna memberikan informasi yaitu melalui sosialisasi kepada Industri Kecil Menengah aktif sebagai program tahunan dengan cara mengumpulkan pelaku usaha dalam suatu forum untuk menginformasikan Undang-undang merek dan melakukan pendataan ke lapangan untuk pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek dagangnya, memfasilitasi merek dagang untuk Industri Kecil Menengah / pelaku industri aktif, mengintensifkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek melalui kegiatan sosisalisasi dan himbauan kepada para pengusaha untuk mendaftarkan merek nya. Keywords: Perlindungan tawanan perang, Hukum Humaniter Internasional.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI SITUS INTERNET - A11112110, HERRIYANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi menyebabkan setiap orang dapat melakukan pembelian  barang dengan menggunakan media elektronik atau yang biasa disebut e-commercesecaramudah dengan melalui situs-situs belanja yang ada di internet. Namun pembelian barang melalui situs belanja tersebut dapat menimbulkan permasalahan karena tidak ada perjanjian tertulisantarapenjualdanpembelisedangkanpembelitelahmembayarhargabarang yang disepakatikeduabelahpihaksehinggaapabilaterjadimasalahdikemudianharimakapembelilah yang akandirugikan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli melalui situs internet. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisisupayahukum yang dapat ditempuh oleh pembeli apabila terjadi permasalahan dalam perjanjianjual beli melalui situs internet dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli melalui situs internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatifyaitupenelitianterhadapasas-asashukum yang menggunakan data sekunderdandikajidenganmenggunakanteknik analisis deskripsi. Hasil penelitian menunjukkanbahwaupayahukum yang dapatditempuholehpembelidalamperjanjianjualbelimelaluisitus internet didasarkanpadaUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik (UU ITE) danperlindunganhukumbagipembelidalamperjanjianjualbelimelaluisitus internet dapatberupaperlindunganhukumpreventifdanperlindunganhukumrepresif.   Kata kunci : Perlindungan hukum, jual beli melalui situs internet, wanprestasi
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH KAPLINGAN SECARA ANGSURAN ANTARA TUMENGGUNG DENGAN PEMILIK TANAH DI DESA PAK MAYAM KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A11111110, GEDE SUJANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian jual beli tanah antara pihak penjual dan pihak tumenggung di desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang dibuat secara tertulis disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya yakni yang paling murah seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 20 m, lebar 15 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 20 m dengan lebar 20 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), uang panjar sebesar Rp.5.000.000,- dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 10 kali angsuran atau selama 10 bulan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Namun kenyataannya pihak Tumenggung di desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak aelaku pihak pembeli tidak memenuhi kewajiban membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang elah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak penjual tanah. Adapun faktor yang menyebabkan Tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak memenuhi kewajibannya adalah disebabkan Tumenggung lupa, pada saat jatuh tempo pembayaran uang angsuran harga tanah, dan tidak memilik dana yang cukup pada saat jatuh tempo pembayaran angsuran harga tanah, serta adanya keperluan keluarga yang mendesak sifatnya pada saat jatuh  tempo pembayaran angsuran harga tanah. Sebagai akibat hukum terhadap pihak tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran  harga  tanah kepada pihak penjual adalah pembatalan perjanjian dan Pihak Kedua tidak berkewajiban untuk mengembalikan  uang panjar, namun berdasarkan musyawarah antara pihak Tumenggung dengan pihak pembeli akibat hukum dari tidak dipenuhi kewajiban tersebut pembatalan perjanjian dan pihak penjual mengembalikan 60% dari uang panjar yang telah dibayarkan pihak Tumenggung. Upaya-upaya yang dilakukan pihak penjual tanah terhadap Tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak adalah upaya yang dilakukan penjual terhadap Tumenggung yang tidak memenuhi kewajibannya adalah apabila Tumenggung tidak segera melakukan pembayaran angsuran harga tanah yang terhutang, maka pihak penjual akan melakukan pembatalan perjanjian jual beli dan tidak mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan. Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tanah
ANALISIS JUAL BELI BUKU TEKS PELAJARAN DI SEKOLAH DI KOTA PONTIANAK DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1999 - A01110086, RENDY MAIDY PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkenaan dengan pentingnya faktor buku teks dalam pembelajaran  yang di gunakan dalam pengajaran timbul pertanyaan apakah pihak sekolah dibenarkan jika melakukan praktik penjualan buku teks pelajaran sekolah atau Lembar Kerja Siswa. Praktek penjualan yang dilakukan oleh penerbit dan pihak sekolah ini dapat membuat persaingan usaha antara penerbit satu dan yang lain menjadi kurang sehat, karena pihak penerbit berlomba-lomba dalam memberikan penawaran tertinggi kepada pihak sekolah dalam pembagian untung hasil penjualan buku tersebut. Padahal praktek seperti ini telah melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Oleh sebab itu, dilakukanlah analisis  jual beli buku teks pelajaran di sekolah di kota Pontianak dilihat dari persepektif Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode gabungan teori empiris sosiologis dengan jenis penelitian penelitian kepustakaan(Lybrary Research) dan penelitian lapangan(Field Research). Teknik dan analisis data yang digunakan ialah penelitian deskriptif kualitatif yang merupakan bagian dari penelitian kualitatif. Subjek penelitian diambil dari 3 (Tiga) pengajar sekolah di kota pontianak, 2 murid sekolah SMP dan SMA di kota pontianak serta kepala bidang instansi yang terkait dalam hal ini yaitu Kepala bidang pembinaan pendidikan dasar dan Sekretaris dinas pendidikan kota pontianak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengetahuan para oknum-oknum yang ada di sekolah dalam hal peraturan penjualan buku teks pelajaran di sekolah serta mereka menganggap kurang pentingnya pelarangan penjualan buku teks pelajaran di sekolah. Keterbatasan pengetahuan ini juga membuat para oknum-oknum di sekolah salah mengartikan bahwa pelarangan penjualan buku teks pelajaran akan membuat mereka kesulitan dalam memberikan buku acuan kepada  anak muridnya untuk lebih memudahkan anak muridnya belajar sesuai dengan kebutuhan serta keinginan dari para pengajar di sekolah. Padahal  dengan adanya pelarangan penjualan buku teks dapat membuat para penerbit buku teks pelajaran akan semakin menaikan kualitas buku teks pelajaran untuk dijualnya sebagai bahan acuan dalam pembelajaran, Dengan adanya larangan ini juga menghindari persaingan usaha tidak sehat diantara para penerbit yang ingin memonopoli penjualan buku teks pelajaran yang ada di sekolahPemerintah melalui dinas pendidikan kota pontianak dan instansi terkait hendaknya perlu meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap sekolah sekolah yang ada dan para penerbit yang ada di kota Pontianak. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat terkait penjualan buku teks pelajaran di sekolah yang ada di kota Pontianak .  Keyword : Buku Teks Pelajaran, Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, Sekolah, Penerbit, Persaingan Usaha Tidak Sehat
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERALIS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA PESANAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK - AO1108146, VERNANDHIO DICIPTA REZA NUGRAHA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli teralis yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar sebesar 25 % dari harga keseluruhan pesanan dan sisanya dibayar pada saat pihak pengusaha menyerahkan teralis kepada pihak pembeli. Sedangkan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan pembuatan teralis tersebut disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian. Dengan demikian setelah habis masa tenggang waktu 1 (satu) minggu maka pihak pengusaha selaku pengusaha berkewajiban menyerahkan teralis kepada pihak pembeli sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran yang dibeli pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis yang sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesan pihak pembeli. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah karena bahan baku belum datang, kenaikan bahan baku. Akibat hukum terhadap pengusaha teralis yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pengusaha teralis yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta pengusaha mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan.Keyword : Tanggung-Jawab, Jual-Beli, Panjar
PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN ANTARA PEMILIK DENGAN PEMBELI TANAH KAVLINGAN DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA - A11109138, ARAFIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan Antara Pemilik Dengan Pembeli Tanah  Kavlingan Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya  Kabupaten Kubu Raya. Di mana, ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau yang menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavling yang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebutmerupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, apakah pihak pembeli sudah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan  tanah kavling pada pihak pemilik kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian? Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hingga menarik kesimpulan bahwa terbukti Pihak Pembeli Belum Melaksanakan Kewajibannya Membayar Cicilan  Tanah Kavling Kepada Pihak Pemilik Kavlingan Tanah Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Karena Kondisi Ekonomi/Keuangan Yang Tidak Mencukupi.  Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama pihak pembeli tanah kavlingan dalam perjanjian jual-beli kavlingan tanah secara di bawah tangan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan berdasarkan perjanjian jual beli yang sudah disepakati bersama Kedua,bahwa faktor yang menyebabkan pihak pembeli tanah kavlingan tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan disebabkan kondisi ekonomi/keuangan yang tidak mencukupi, dansebagian kecilnya adalah hanya karena kelalaian dari anggota itu sendiri yaitu terlambat membayar cicilan karena lupa. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi pihak pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian jual beli kavlingan tanah secara di bawah tanganakan dikenai denda sebanyak Rp. 10.000,- per hari jika belum melaksanakan kewajibannya membayar cicilan tanah kavlingan.Jika tidak maka pembatalan perjanjian akan dilakukan oleh pihak pemilik tanah kavlingan Keempat, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak pemilik tanah kavlingan. Tanah adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanahkavlingan yang dilakukan melalui perjanjian jual-belidi bawah tangan antara pihak pemilik kavlingan tanah dengan pihak pembeli melalui surat perjanjian jual-beli yang dibuat oleh pemilik tanah kavlingan Tanah kavlingan yang diperjual-belikan melalui perjanjian jual-beli dibawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2.050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa(4.449 Kepala Keluarga) banyak tanah hak milik pribadi yang memiliki sertifikat induk. Pihak pemilik tanah berupaya memperjualbelikan tanah kavlingannya melalui proses jual-beli melalui perjanjian dibawah tangan. Jika proses pelaksanaan perjanjian jual-beli selesai maka pihak pembeli hanya berupaya melakukan balik nama terhadap tanah kavlingan yang menjadi hak milik Pihak pemilik tanah atau yang mewakili menawarkan tanah kavlingan bagi masyarakat atau siapa saja yang ingin memilikitanah dengan caracicilandibawah tangan. Di mana, besarnya nilai jual tanah kavlingan tersebut senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kavlingan tanah dengan ukuran 10 meter x 18 meter dan Rp.38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) untuk kavlingan tanah ukuran 20 meter x 18 meter yang dapat dicicil setiap bulan dengan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.2.000.000,- (dua  juta rupiah) perkavlingnya Adapun biaya cicilan wajib dibayar oleh pihak pembeli dapat dilakukan selama 36 bulan sampai dengan 60bulan sesuai perjanjian jual-beli di bawah tangan dengan nilai cicilan antaraRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu jutarupiah)sesuai dengan jumlah kavlingan yang diambil dan kesanggupan pihak pembeli, di mana tujuan mereka untuk membeli tanah secara cicilantersebutyaitu untuk dipergunakan sebagai aset pribadi atau untuk membangun rumah  Dengan adanya kesepakatan antara pihak pemilik dengan pihak pembeli kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak pembeli, yaitu dengan cara membayar cicilan setiap bulannya sesuai dengan nilai kavlingan tanah.Dalam tahap berikutnya maka pihak pemilik tanah dan pihak pembeli dapat melakukan pengecekan bersama terhadap kondisi dan letak serta kelengkapan surat tanahkavlingan yang ditawarkan. Namun ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavlinganyang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan. Setiap cicilan yang di sepakati  sudah dikenakan sistem jatuh tempo, jatuh tempo adalah tanggal pembayaran cicilan. Jika terjadinya tunggakan pembayaran cicilan tanah kavlingandapat dikenakan denda senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)perhari Pada saat ini tanah merupakan aset penting bagi kehidupan dan pengembangan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi sangat tinggi pula. Hal ini mengingat akan kebutuhan masyarakat terhadap tanah juga semakin tinggi. Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan : Menurut geologis-agronomis, pengertian tanah adalah lapisan lepas permukaan bumi paling atas yang dapat dimanfaatkan untuk menanami tumbuhan disebut tanah garapan, tanah pekarangan, tanah pertanian, tanah perkebunan. Sedangkan tanah bangunan digunakan untuk menegakkan rumah  Di dalam tanah garapan ini dari atas ke bawah berturut-turut terdapat sisiran garapan sedalam irisan bajak, lapisan pembentukan kukus dan lapisan dalam.   Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan

Page 49 of 123 | Total Record : 1226