cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEGISLASI DPRD (Studi Pada DPRD Provinsi Kalimantan Barat) - A1012131132, ANDI BARIZILA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan DPRD Provinsi mempunyai fungsi, yakni: pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankannya sebagai tugas utamanya sebagai wakil rakyat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD tersebut, maka dibentuklah Sekretariat DPRD. Pembentukan Sekretariat DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat guna mendukung fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat memang masih belum maksimal. Belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentunya disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain: kurangnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan kurangnya jumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat.Sedangkan upaya-upaya dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilakukan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pegawai dilakukan dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai. Kata kunci: Sekretariat DPRD Provinsi, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi DPRD.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT TAHUN 2007 (UNITED NATIONS DECLARARTION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES 2007) DALAM SISTIM HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL SERTA PENGAKUANNYA TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT ADAT - A1012131144, STEFANUS MASIUN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jumlah masyarakat adat di dunia saat ini diperkirakan antara 300-350 juta orang. Masyarakat adat memiliki kontribusi yang signifikan pada dunia. Masyarakat adat memiliki sistim kehidupan: sistim sosial, budaya, ekonomi bahkan politik. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang sangat khas dan penting untuk dunia. Perjuangan puluhan tahun masyarakat adat dari berbagai belahan dunia melalui sistim PBB, telah menghasilkan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Tahun 2007. Indonesia adalah salah satu Negara yang menandatangani Deklarasi tersebut. Deklarasi ini bersifat aspirasi karenanya bersifat tidak mengikat secara hukum bagi Negara-negara yang menandatanganinya namun mengikat secara moral dan politik. Bagi Indonesia, sangat penting untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. UUD 1945 telah secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat demikian juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Pengakuan yang sangat diharapkan oleh masyarakat adat saat ini adalah yang berkaitan dengan wilayah adat karena di sanalah sistim kehidupan masyarakat adat hidup, bertumbuh dan berkembang.   Keywords: Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat 2007 dan kekuatan mengikat deklarasi  
FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA - A11109110, MUHAMMAD REZA RAMADHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya, dengan latar belakang permasalahan bagaimana fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di tinjau dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dalam menegakan peraturan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari perspektif peraturan daerah nomor 4 Tahun 2010 dan mengetahui serta dan mengungkapkan hambatan serta upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian dengan mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan, dan dengan cara menginventarisir dan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta studi lapangan yang ditujukan kepada instansi yang terkait. Hasil penelitian terkait dengan latar belakang dalam skripsi ini adalah bahwa jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 dari tahun 2011 sampai dengan 2012 adalah sebanyak 33 kasus antara lain : pelanggaran ketentuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, penyelenggaraan reklame, kebersihan lingkungan dan tertib rumah kost. hambatan dalam penegakan Perda yakni kurangnya jumlah anggota, keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya dan masih diberikan tolelansi bagi PKL dikarenakan tidak ada pilihan lain untuk menghidupi keluarga selain berjualan dipinggir jalan serta dijalan ini merupakan tempat strategis bagi pembeli. Mengenai upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda adalah menambah jumlah anggota dan koordinasi bersama aparat Kepolisian, melakukan razia, operasi rutin dan terpadu pada titik rawan jalan raya, tempat karaoke dan rumah kost serta melakukan sosialisasi peringatan terhadap PKL. Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satpol PP Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan koordinasi dengan dinas terkait danberharap dukungan dari aparat kepolisian, disadari salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial-politik, LSM, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta dengan didukung kemampuan personil yang handal dan peta wilayah yang akurat, serta dukungan dari berbagai pihak, niscaya amanah yang disandang Satpol PP untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kubu Raya akan lebih mungkin terwujud. Key word : Satuan Polisi Pamong Praja, Perda (Peraturan Daerah), Pedagang Kaki Lima (PKL)
PENYEBAB TERJADINYA PROSTITUSI SESAMA KALANGAN PELAJAR DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI (Studi Kasus di Polresta Pontianak Kota) - A11107138, EMILY DEWI YANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang. Hal ini sebagai dampak dari pengadopsian budaya luar secara berlebihan dan tak terkendali oleh sebagian anak-anak dan remaja kita. Persepsi budaya luar ditelan mentah-mentah tanpa mengenal lebih jauh nilai-nilai budaya luar secara arif dan bertanggung jawab.Pelajar yang masih berusia remaja sekarang ini sangat mudah untuk terpengaruh terhadap perkembangan zaman yang dibawa oleh budaya barat yang menyebabkan pergaulan yang tidak baik di kalangan remaja. Remaja-remaja seperti ini sangat banyak ditemukan di kota-kota besar. Salah satu penyebab remaja-remaja ini mudah terpengaruh yaitu kurangnya pendirian serta kepercayaan. Sehingga sangat mudah untuk mengikuti perkembangan zaman yang diartikan kedalam hal negatif yaitu “Pergaulan Bebas.” Pada zaman modern sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan agama, moral, pendidikan , serta social. Maka dari itu harus ditanamkan nilai-nilai positif yang berbanding lurus dengan agama, sosial, moral dan pendidikan di kalangan remaja agar menghindari pergaulan bebas. Pergaulan bebas ini juga disebabkan kurangnya perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.Tak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran teknologi yang serba digital pada dewasa ini banyak menjebak anak-anak dan remaja kita untuk mengikuti perubahan ini. Hal ini perlu didukung dan disikapi positif mengingat kemampuan memahami pengetahuan dan teknologi adalah kebutuhan masa kini yang tidak bisa terelakkan. Namun, filterisasi atas merebaknya informasi dan teknologi super canggih melalui berbagai media komunikasi seringkali terlepas dari kontrol. Pola perilaku budaya luar (dibaca: pengaruh era global), sering kali dianggap sebagai simbol kemajuan dan mendapat dukungan berarti di kalangan anak-anak dan  remaja. Kemajuan teknologi informasi telah membawa ke arah perubahan konsep hidup dan perilaku sosial. Pengenalan dan penerimaan informasi dan teknologi tumbuh pesat bahkan menjadi suatu kebutuhan hidup.Masalahnya sejauh mana nilai positif dari kemajuan tersebut mampu dipilih dan dipilah secara cermat dan bertanggungjawab oleh anak-anak dan remaja. Ini sangat urgen (dibaca: sangat penting), karena persoalannya menyangkut masa depan anak-anak dan remaja itu sendiri dan bisa jadi negara tercinta ini, akan kehilangan satu mata rantai generasi penerus (the loss generation).Kenakalan anak-anak dan remaja merupakan masalah yang serius yang harus ditangani oleh Pemerintah. Kenakalan anak dapat berdampak besar dan berubah menjadi suatu tindak pidana bahkan dalam kasus prostitusi. Kasus Prostitusi yang melibatkan dikalangan pelajar Sehingga menimbulkan permasalahan sosial dan akan mengancam kehidupan suatu bangsa karena anak merupakan bagian penerus suatu bangsa.Terjadinya suatu tindak pidana seperti kasus Prostitusi yang terjadi pada kalangan pelajar diwilayah Kota Pontianak mengakibatkan pelajar menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan prostitusi yang berujung pada terjadinya seks bebas. seorang pelajar yang memiliki tugas yakni belajar untuk menuntut ilmu malah terlibat dalam melakukan suatu tindak pidana prostitusi di wilayah Kota Pontianak.Adanya kasus Prostitusi dikalangan remaja menjadikan acuan bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Upaya Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam tindak pidana porstitusi tersebut bersama pihak terkait dalam melakukan koordinasi dalam melakukan tindakan represif dan pencegahan terhadap adanya tindak pidana prostitusi yang melibatkan pelajar. Di Polresta Pontianak Kota, tercatat pada tahun 2011terdapat kasus tindak pidana prostitusi sebanyak 1 kasus, kemudian tahun 2012 terjadi sebnayak 2 kasus, Dan untuk tahun 2013 belum terdapat kasus prostitusi. Dalam pengungkapan kasus prostitusi dikalangan pelajar dengan mucikari yang ditangkap masih berusia di bawah umur dan masih berstatus siswa Sekolah Menengah Pertama pada ditahun 2012. Dan dalam kasus tersebut sudah mendapat vonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Sehingga diperlukan keseriusan segenap pihak dalam mengatasi persoalan anak, termasuk dilematika merebaknya tindak pidana prostitusi anak khususnya di wilayah Kota Pontianak. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Penyebab Terjadinya Prostitusi Sesama Kalangan Pelajar DikPota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?”Prostitusi anak identik dengan perdagangan orang, dimana anak-anak dijual untuk memusakan nafsu seks sebagian orang dewasa. Analisis yuridis terhadap perdagangan orang, dapat juga dilakukan melalui pendekatan legal system (sistem hukum) yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum Harus Memuat Substantive Law, Legal Structure, dan Legal Culture. Secara substansi hukum masalah perdagangan manusia diatur dalam kerangka hukum Internasional dan hukum nasional.Berbicara mengenai prostitusi, terdapat berbagai macam definisi yang dapat menjadi acuan dan batasan. Prostitusi sering disebut sebagai pelacuran. Prostitusi berasal dari bahasa Latin prostituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan penyimpangan norma perkawinan. Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang wanita itu melacurkan dirinya untuk dapat dinikmati oleh banyak laki-laki yang menginginkan tubuhnya seperti faktor ekonomi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup,gaya hidup yang identik dengan kemewahan,karena ditinggal suami atau pacar,karena oleh oleh calo yang katanya mencarikan pekerjaan yang halal akan tetapi dijerumuskan kelembah kenistaan dan lain sebagainya.Tekanan ekonomi disertai dengan realitas sosial yang terjadi dalam masyarakat dan pemerintah, selalu terkait dengan politik ekonomi. Selain it tidak lepas dari luasnya sarana transportasi, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertambah luasnya komunikasi merupakan dampak dari globalisasi yang semakin menebarkan pesona keindahan dalam kehidupan kita. Penggambaran ketergantungan masyarakat yang menunjuk pada tingkat perekonomian negara dan usaha pengembangan sumber daya manusia negara ini yang masih dalam tahap kurang diperdulikan yang nantinya akan berimbas pada kita sebagai masyarakat yang ingin bertahan hidup (kurang mampu). Hal seperti inilah yang memberikan beban tersendiri bagi beberapa orang atau kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kehidupan ekonomi, yang berujung pada sikap tindakan yang kurang terpuji bahkan mendapat nilai yang sangat rendah ditengah-tengah masyarakat karena mau tidak mau (secara terpaksa) mereka akan melakukan sikap tindakan yang membuat mereka dapat bertahan hidup walaupun itu sangat beresiko. Hal ini yang dapat mengakibatkan masyarakat terjerumus dalam prostitusi. Apalagi dikalangan anak-anak yang masih pelajar amatlah riskan dalam terjadinya prostitusi tersebut sehingga terkadang para pelajar tersebut menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku perdagangan orang dalam hal seks atau prostitusi.Beberapa Faktor seperti Faktor kurangnya pengawasan orang tua dalam Keluarga, Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan dalam pergaulan pelajar sangat mempengaruhi terjadinya tindak pidana Prostitusi dikalangan pelajar perkembangan dan pertumbuhan pelajar. Sehingga dapat mengancam masa depan dan hak-hak seorang pelajar sebagai penerus suatu bangsa.Keyword : Prostitusi, Pelajar, Kriminologi
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) TERHADAP HILANGNYABARANG MILIK PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN DIKOTA PONTIANAK - A01112178, MEILINDA DWINTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu jasa pengangkutan, PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Hamzah no.35 Pontianak, PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak diharapkan mampu menempatkan dirinya sebagai wadah yang dapat mempelopori terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa negara dengan maksud mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antar pulau serta suku bangsa. Maka dari itu PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,sebab bagaimanapun juga pihak PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ke tempat tujuan. Pelayanan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak meliputi kegiatan jasa pengangkutan melalui: darat,laut dan udara, adapun pelaksanaan pengangkutan berdasarkan ketentuan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Undang-undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengangkutan oleh PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengangkutan tersebut mengalami kehilangan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kehilangan barang dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kehilangan barang karena adanya kecelakaan atau bencana alam yang di mana hal tersebut terjadi di luar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna jasa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Empiris, dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis. Bahwa pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha dan pengguna jasa belum dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai barang yang hilang. Mengenai faktor yang menyebabkan pengusaha PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya yaitu hanya mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman karena sesuai dengan resi pengiriman. Serta akibat hukum PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak terhadap hilangnya barang milik pengguna jasa yakni dengan meminta ganti rugi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengangkut, dengan mengganti rugi 10 kali dari biaya pengiriman. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa dapat memperoleh ganti rugi dari pihak pengangkut dengan cara negoisasai atau dengan jalan musyawarah, karena agar tetap menjalin hubungan baik dengan pihak pengangkut, walaupun ganti ruginya belum memuaskan.   Kata Kunci: Perusahaan jasaPengangkutan,PerjanjianPengangkutan, danWanprestasi.
PELAKSANAAN PENCATATAN METERAN AIR LEDENG OLEH PETUGAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A11110154, FAJAR RAHMAN SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir, bentuk penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan ( Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, undang-undang, peraturan-peraturan dan tulisan-tulisan para sarjana yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan Penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu kegiatan penelitian di lapangan dengan menghimpun data secara langsung dari obyek yang akan diteliti, Teknik dan Alat Pengumpul Data adalah berupa Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data, dimana alat pengumpul data yang digunakan adalah dengan wawancara (interview) terhadap sumber data, yaitu Pemimpin PDAM Pontianak dan Teknik Komunikasi Tidak langsung, yaitu dengan mengadakan kontak secara tidak langsung dengan sumber data,  dimana alat pengumpul data yang digunakan berupa angket (Questioner) tehadap sumber data  yaitu para pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang, sedangkan Sampel dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni para pihak dapat mengadakan atau membuat perjanjian apa saja dan mengenai apa saja asal tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan kesusilaan, serta memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Setiap perjanjian yang sah mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perjanjian yakni memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing secara timbal balik, demikian pula halnya dengan perjanjian penyaluran yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak dengan para pelanggannya, dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak berkewajiban untuk menyalurkan air bersih kepada pelanggan, sedangkan pelanggan berkewajiban membayar rekening air setiap bulan yang sesuai dengan pemakaian pihak pelanggan.. Namun kenyataannya petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belum mencatat sesuai dengan angka pada meteran dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pihak pelanggan membayar rekening air lebih besar dari pada pemakaian yang sebenarnya.. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan meteran airu pelanggan adalah kekurangan karyawan, ada karyawan yang tidak masuk karena sakit, tidak dilakukan pencatatan dan hanya didasarkan rata-rata pemakaian tahun lalu..  Bahwa akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah dilakukan pengurangan pembayaran setiap bulannya hingga sampai jumlah pemakaian yang sebenarnya. Bahwa upaya yang dilakukan terhadap Perusahaan Daerah Air Miinum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah penyelesaiakan secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta ganti rugi, dan tidak pernah pihak pelanggan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan kesalahan dalam melakukan pencatatan meteran air.. Masyarakat kota, seperti halnya di Kota Pontianak pemenuhan air bersih tidak lagi bersumberkan dari air sumur atau parit melainkan sudah sebagian besar menggunakan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak.  Tujuan masyarakat Kota Pontianak mengambil sambungan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagian besar untuk mencuci, mandi dan sebenarnya untuk air minum. Bagi masyarakat yang hendak memasang saluran air ledeng ke rumahnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pemasangan ledeng langsung ke Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan mengisi fomulir pemasangan ledeng dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, diantaranya membayar biaya pemasangan air ledeng. Pada saat pengisian formulir permohonan pemasangan air ledeng, dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah ditetapkan di belakang formulir pendaftaran permohonan tersebut segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemasangan saluran air ledeng selaku pembeli air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah mengenai besarnya harga air yang dipergunakan pihak pembeli setiap bulannya.  Harga air yang dijual Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak kepada pihak pembeli di Kota Pontianak diperhitungkan berdasarkan kubik.  Dengan demikian apabila pihak pembeli menggunakan air dalam satu bulan adalah 10 kubik, maka perhitungan besarnya rekening ledeng yang harus dibayar oleh pihak pembeli adalah jumlah pemakaian dalam 1 (satu) bulan yakni sebesar 10 kubik x (dikali) dengan harga 1 (satu) kubik. Cara pembayaran telah ditentukan dapat dilakukan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak  Jalan Imam Bonjol atau di tempat-tempat yang telah ditujuk oleh Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng, dan pembayaran dilakukan terakhir pada tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila pihak pembeli terlambat melakukan pembayaran atau bahkan sampai menunda 1 (satu) bulan tidak membayar rekening, maka pembayaran hanya dapat dilakukan pada Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan untuk mengetahui berapa kubik dalam 1 (satu) bulan pihak pembeli menggunakan air ledeng, oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah menugaskan petugas mencatat meteran air ledengan yang disediakan kepada setiap pelanggan (pembeli) air ledeng.   Dengan demikian setiap awal bulannya petugas dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak datang mencatat meteran air ledengan dengan tujuan untuk mengetahui berapa kubik yang dipergunakan oleh pembeli dalam bulan yang bersangkutan, dan selanjutnya pihak petugas pencatat meteran air ledeng ini melaporkan kepada pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak menginputkan data penggunaan air oleh pihak pembeli air dalam bulan yang bersangkutan, dan setelah penginputan selesai dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, maka data tersebut diakses secara online oleh outlet-otulet yang telah ditunjuk oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng. Pihak pembeli air ledeng yang hendak membayar rekening air ledeng hanya membawa rekening yang lama atau rekening bulan sebelumnya dan menunjukan kepada petugas pada outlet tempat pembayaran air ledeng, maka petugas outle tempat pembayaran air ledeng akan memberitahukan jumlah pemakaian bulan yang bersangkutan dan jumlah seluruh yang harus dibayarkan oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng Dengan demikian dapat diketahui oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng berapa jumlah pemakaian air ledengan dalam bulan yang bersangkutan adalah hasil pencatatan meteran air ledengan yang telah ditunjuk dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan apabila terjadi kesalahan pencatatan meteran air ledeng oleh petugas, maka akan berdampak kepada besarnya jumlah pembayaran pada bulan yang bersangkutan. Kesalahan pencatatan tersebut dapat berupa kelebihan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan atau bisa juga kesalahan tersebut berupa kekurangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak. Apabila petugas pencatat melakukan kesalahan berupa kekuarangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan maka pembayaran harga rekening air ledeng pada bulan tersebut kecil, demikian sebaliknya apabila petugas pencatat meteran air ledeng melakukan kesalahan pencatatan berupa kelebihan dari jumlah yang sebenarnya yang dipergunakan pelanggan, maka pelanggan akan membayar rekening air ledeng pada bulan yang bersangkut akan membesar   Keyword:  Perjanjian berlangganan air dan Kesalahan.
KONTRIBUSI KONFERENSI ASIA–AFRIKA (KAA) DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL - A11112049, REINHARD HALOMOAN SAGALA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara konseptual, hubungan internasional bermula saat manusia mulai tinggal menetap di suatu daerah dan membentuk diri mereka sendiri ke dalam wilayah terpisah dengan berdasarkan komunitas politik. Setiap komunitas politik yang terbentuk tidak bisa menghindari terjadinya kontak dengan komunitas lainnya. Interaksi yang terjadi antar komunitas yang ada menimbulkan efek yang saling mempengaruhi. Realitas politik kontemporer menunjukkan bahwa seluruh populasi dunia terbagi ke dalam komunitas-komunitas wilayah politik atau negara merdeka yang sangat berpengaruh terhadap bentuk kehidupan mereka. Selanjutnya, negara-negara tersebut membentuk suatu sistem internasional. Indonesia merupakan bagian masyarakat internasional yang menerapkan politik luar negeri bebas aktif.   Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif dan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia, negara Indonesia memprakarsai dan menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika (KAA) bersama beberapa negara di Benua Asia dan Benua Afrika. Ide membuat Konferensi Asia-Afrika datang ketika Ali Sastroamidjojo menerima surat dari Perdana Menteri Sri Lanka John Kotelawa pada awal 1954. Kotelawala mengajak Perdana Menteri Ali dan Perdana Menteri tiga negara lain bertemu untuk menurunkan ketegangan di Indocina sekarang disebut Vietnam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan sejarah Konferensi Asia-Afrika (KAA), untuk mengetahui dampak Konferensi Asia Afrika (KAA) dalam kaitan dekolonisasi, untuk menjelaskan arti penting Konferensi Asia-Afrika bagi hubungan internasional kontemporer dalam kaitan terbentuknya Gerakan Non Blok, untuk mengungkapkan arti penting peringatan Konferensi Asia Afrika tahun 2005 dan 2015.   Hasil penelitian yang diperoleh bahwa latar belakang Konferensi Asia Afrika (KAA) yakni kedua benua saling berdekatan, kedua benua mempunyai persamaan nasib, banyak masalah penting yang timbul setelah merdeka, meningkatnya kesadaran berbangsa yang di gagas oleh golongan intelektual, melemahnya kaum imperialis akibat perang dunia I dan II, bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA)  berpengaruh sangat besar dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dan mengakhiri penjajahan di seluruh dunia secara damai, khususnya di Asia dan Afrika, bahwa semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) untuk tidak berpihak pada blok Barat maupun blok Timur telah mendorong lahirnya Gerakan Non Blok. Dengan demikian ketegangan dunia dapat diredam, bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung berhasil meraih kesuksesan baik dalam merumuskan masalah umum, menyiapkan pedoman operasional kerjasama antarnegara Asia-Afrika, serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian dikenal sebagai “10 Dasasila Bandung” dimana di dalamnya memuat cerminan  penghargaan terhadap hak asasi manusia, kedaulatan semua bangsa, dan perdamaian dunia. Kata Kunci : Konferensi Asia Afrika, Perdamaian Dunia, Hukum Internasional
KENDALA BPSK (BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN) DALAM MELAKSANAKAN PERANNYA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) - A01111187, RIDHA WAHYUNI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BPSK memiliki peran strategis dalam upaya memberikan penyelesaian sengketa konsumen yang efektif dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya. Pada kenyataannya lembaga ini menghadapi kendala-kendala yang sangat multidimensi dalam melaksanakan perannya. Secara umum, kendala-kendala strategis yang dihadapi oleh BPSK di Indonesia yakni dikarenakan lemahnya peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan keberadaan BPSK. Peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sifat putusan BPSK, kewenangan pengajuan permintaan penetapan eksekusi terhadap putusan BPSK, pengajuan keberatan dan permintaan penetapan eksekusi terhadap putusan BPSK melalui mediasi dan konsiliasi, pelaksanaan permohonan eksekusi putusan arbitrase BPSK, peran penyidik, ketentuan anggaran, sarana dan prasarana dan persyaratan untuk SDM BPSK. Hal itu semua terkendala dengan aturan yang saling kontradiktif dan tidak di atur secara jelas. Lemahnya peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, kendala yang dihadapi oleh BPSK di Kota Pontianak meliputi : kendala anggaran, kendala SDM BPSK, kendala kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPSK, dan kendala peraturan. Upaya yang sudah dilakukan oleh BPSK Kota Pontianak untuk mengoptimalkan perannya yakni dengan melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal. Koordinasi internal yakni dengan melakukan pertemuan atau rapat secara internal antara para anggota BPSK. Sedangkan, koordinasi eksternal adalah koordinasi yang dilakukan kepada instansi terkait/pemerintah. Kata Kunci : BPSK, Peran BPSK, Kendala BPSK, UU No. 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALBAR TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 1453/PDT.G/2013/PA.MDN YANG MENGGUNAKAN WASIAT WAJIBAH SEBAGAI DASAR MEMBERIKAN WARISAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA - A1011131172, EVI SULISTIAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam mayoritas ulama telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), namun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya melalui jalan wasiat wajibah. Dari ini penulis tertarik untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang digunakan PA dan MA mengenai waris beda agama.Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini, mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama tidak memberikan harta pusaka terhadap ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Juga keputusan yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung memberikan hak waris kepada ahli waris non Muslim dengan jalan wasiat wajibah, serta relevansi wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer.Metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif, dengan ruang lingkupnya meliputi asas hukum dan doktrin hukum.Mengenai ketentuan hukum tentang pemberian hak waris terhadap ahli waris beda agama, menurut Pengadilan Agama ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris adalah terhalang untuk menjadi ahli waris, seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c). Sedangkan ayat-ayat hukum tentang wasiat wajibah telah dinasakh oleh ayat-ayat mawaris maupun oleh hadis Nabi SAW. Berdasarkan pertimbangan ini PA menetapkan untuk tidak memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama.Majelis Hakim pada Mahkamah Kasasi berpendapat bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. Sedangkan nasakh-mansukh ayat wasiat dengan waris, berlaku untuk sementara waktu. Ketika ayat hukum yang dinasakh tersebut dapat membawa kemaslahatan dan terciptanya keamanan serta kesejahteraan masyarakat, maka hukum tersebut berlaku kembali. Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga. Sesuai dengan ungkapan kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya. Kata Kunci : Waris, Beda Agama, pengadilan Agama
TINJAUAN VIKTIMOLOGI MENGENAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DIPERSALAHKAN AKIBAT PROFESI PEKERJA SEKS KOMERSIAL ( Studi Kasus Pemerkosaan di Perumahan RSS Liliba ) Adi Negoro, Prambudi; Pramono, Pandu; Kusuma Hadi, Gilang
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin maju tentunya membawa pengaruh yang bersifat positif maupun pengaruh yang bersifat negatif termasuk dalam hal perkembangan hukum pidana beserta macam-macam tindak pidana. Tindak pidana mengalami berbagai perkembangan signifikan antara lain dengan berkembangnya modus dan cara dilakukannya tindak pidana tersebut. Seiring dengan perkembangan tersebut, seseorang dalam menyikapi sebuah kasus tindak pidana dapat mengacu terhadap berbagai sudut pandang, salah satunya dari sudut pandang ilmu viktimologi. Viktimologi melihat suatu tindak pidana dari sudut pandang korban. Korban yang merupakan pihak yang paling di rugikan dari suatu kasus tindak pidana, sehingga diperlukan perlindungan yang memadai. Korban terkadang malah menjadi satu pihak yang dipersalahkan di pengadilan karena banyak faktor, salah satunya karena faktor stereotip atau cap dari masyarakat terhadap suatu pekerjaan  tertentu. Dengan mengacu pada hal-hal yang telah dikemukakan tersebut maka Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Tinjauan dari sudut Viktimologi mengenai suatu tindak pidana perkosaan yang kemudian korbannya di persalahkan karena profesinya sebagai pekerja seks komersial dengan studi kasus Pemerkosaan di Perumahan RSS Liliba. Penelitianyang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum  primer, sekunder dan tersier dimana bahan hukum diperoleh dari buku-buku, studi dokumen dan kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif, lengkap dan komprehensif. Dengan berdasar analisis yang telah dilakukan maka dapat diperoleh 2 kesimpulan yaitu : Pertama, tinjauan viktimologi terhadap korban dari suatu tindak pidana. Kedua, delik pemerkosaan sebagai delik materiil, namun sering disalahgunakan dan menimbulkan korban dapat dipersalahkan karena berbagai sudut pandang. Kata kunci : viktimologi, korban dipidana, pencemaran nama baik.

Page 50 of 123 | Total Record : 1226