cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERANAN INTERNASIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY TERHADAP PEACE-BUILDING DUNIA INTERNASIONAL - A01109071, OKTAVIANUS GERY ALTANDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam upaya Peace-Building Dunia Internasional bertujuan untuk menjaga perdamaian dunia. Mengingat resiko dalam akan dihadapi dunia internasional ketika energi atom dalam hal ini nuklir dikembangkan menjadi senjata untuk keperluan militer dsb, masih segar dibenak kita semua ketika perang dunia kedua pada saat sekutu mendaratkan atom (Nuklir) dikota Hirosima dan Nagasaki yang sekaligus mengakhiri periode perang dunia kedua. Resiko-resiko ini seharusnya menjadi tugas bersama, sehingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk badan energi atom Internasional yang disebut badan IAEA. Tujuan dibentuknya badan IAEA ialah agar badan IAEA bisa berkerjasama dengan Negara Negara yang ada didunia supaya bisa mengendalikan Nuklir untuk kepentingan-kepentingan damai, seperti untuk tujuan kesehatan dan kemakmuran. Sehingga Isu Isu yang mengancam keberlangsungan perdamaian dunia internasional minimal bisa dikurangi terutama kaitannya dengan senjata nuklir. Dalam menjalankan tugas tentu Badan IAEA harus diberikan kewenangan (Power), kewenangan badan IAEA lah yang akan berperan dalam hal pelaksanaan penggunaan nuklir secara damai. Adapun kewenangan yang diberikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kepada badan energi atom internasional (IAEA) adalah IAEA diberikan hak untuk mempromisikan penggunaan Nuklir untuk kepentingan damai, serta diberikan tugas untuk mengawasi penggunaan Nuklir agar tidak dikembangkan menjadi senjata.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Kewenangan International Atomic Energy Agency (Badan Energi Atom International) tidak berjalan sebagai mana mestinya, dikarenakan International Atomic Energy Agency (IAEA) diberikan tanggungjawab yang begitu besar sedangkan tidak diberikan kewenangan atau kekuatan untuk mengeksekusi yang sama dengan Dewan Keamanan (Security Council) karena IAEA adalah bagian dari (Specialize Agency) badan khusus yang membantu organ utama PBB yaitu Dewan Keamanan (Security Council). Dibutuhkan komitmen yang kuat dari negara-negara sebagai anggota masyarakat internasional, terutama Negara yang boleh mempunyai senjata Nuklir (NWS), untuk memiliki kepedulian untuk membantu Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menjaga perdamaian dunia. Bahwa keputusan yang diambil Badan Energi Atom Internasional) IAEA dinilai tidak Independen dikarenakan setiap keputusan yang diambil sangat kental dengan nuasa diluar Hukum seperti Kepentingan-kepentingan Politik dan Ekonomi. Keywords : Peranan kewenangan International Atomic Enegy Agency
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BPR PANCUR BANUA KHATULISTIWA DI DESA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11109177, ANGGA SETIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Raya yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan hak tanggungan atau kredit macet, faktor penyebab dikarenakan turunnya nilai usaha yang diakibatkan banyaknya persaingan usaha dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai diakibatkan oleh debitur mengajukan kredit semata-mata untuk keperluan pribadi atau adanya keperluan mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Hak Tanggungan karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Upaya yang dilakukan oleh PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Raya terhadap adanya debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan hak tanggungan adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan.     Keyword : Perjanjian Pinjam-meminjam, Hak tanggungan, Wanprestasi
PRAKTIK PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DI KABUPTEN MELAWI (STUDI KASUS SPBU KABUPATEN MELAWI) - A01112122, RUDI HARIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.  Seharusnya hal ini menjadi patokan bagi pelaku usaha dan pihak SPBU dalam mendistribusikan BBM. Pada kenyataannya pendistribusian BBM di Kabupaten Melawi sangat bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang salah satunya untuk kemakmuran rakyat. Dapat dilihat dari praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Melawi (studi kasus SPBU di Kabupaten Melawi). Yaitu banyaknya penjualan BBM menyalahi aturan Seperti penjualan BBM oleh  SPBU kepada pedagang antara yang berlebihan Mengakibatkan sulitnya konsumen memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris, dan mengunakan salah satu sifat penelitian yang ada dalam penelitian Deskriptip analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara wawancara serta  mengambarkan keadaan yang sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.Berdasarkan pembahasan terhadap data penelitian yang  dilakukan, disimpulkan bahwa Pasal 53 Dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Belum bisa terlaksana secara maksimal, karena masyarakat kurang menyadari dan memahami tentang hukum yang mengatur kegiatan Usaha Minyak dan Hukum Perlindungan Konsumen. Kurangnya  pengawasan dari pihak yang terkait terhadap pelaku usaha dan SPBU dalam mendistribusikan BBM mengakibatkan banyak terjadi praktik curang yaitu pihak SPBU menjual  BBM yang berlebihan kepada pelaku usaha serta menjual BBM tidak sesuai dengan ketentuan SIARAN PERS NOMOR: 00026.Pers/04/SJI/2016 Tanggal: 30 maret 2016 tentang harga BBM. Kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum membuat pelaku usaha bebas melakukan penjualan BBM. sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU dengan harga standar dari pemerintah.     Kata kunci :  SPBU, BBM, Konsumen  
WANPRESTASI RAHIN DALAM PEMBAYARAN GADAI SYARIAH PADA MURTAHIN SMART STUDENT CO-OPERATION DI KOTA PONTIANAK - A01111015, M. RIO AGUSTIAN WIJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegadaian Syariah Smart Student Co-Operation merupakan lembaga keuangan non bank, Pegadaian ini bergerak dibidang jasa pinjaman dengan berbasis syariah. Sistem dari pegadaian ini ialah meletakkan suatu jaminan berupa barang bergerak. Pemberian barang jaminan oleh pemberi gadai/ Rahin adalah sebagai sebagai jaminan dalam pelunasan hutang setelah sampai jatuh tempo, Adapun barang yang dijadikan jaminan oleh rahin berupa Laptop, Handphone (Blackberry, Android, Tablet). Adapun alasan pemberi gadai/ rahin meminjam uang untuk keperluan mendadak dalam perkuliahan. Perjanjian gadai syariah Smart Student  ini bersifat tertulis, yang mana rahin harus mentaati apapun yang telah ditetapkan dalam isi dari perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tercantum hak dan kewajiban pemberi gadai/ rahin yaitu dengan membayar tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Waktu yang diberikan oleh penerima gadai/murtahin dalam perjanjian gadai ini yaitu 120 hari/ 3 bulan sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo maka si penerima gadai/murtahin akan memberikan pemberitahuan berupa peringatan melalui sms atau telepon. Jika pemberi gadai tidak memberikan respon apapun terhadap pemberitahuan yang telah di berikan penerima gadai /murtahin setelah jatuh tempo maka barang yang di jadikan jaminan tersebut akan di lelang sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.Adapun yang menjadi penyebab rahin wanprestasi dalam perjanjian gadai syariah ini adalah masalah dalam jangka waktu pelunasan, yang mana rahin tidak mempunyai itikad baik guna mengambil/melunasi barang yang digadaikannya tersebut. Kemudian barang rahin tersebut dilelang sesuai dengan perjanjian yang terdapat di akad tersebut. Metode penelitian ini memakai metode empiris yaitu dengan meneliti suatu keadaan dengan menggambarkan fakta guna pemecahan amsalah yang diteliti. Dan juga dasar hukum yang terdapat dalam pegadaian syariah ini adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283.   Keyword: Pegadaian Syariah
PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK - A1011131101, CHANDRA WIRA PAMUNGKAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan alasan para pihak menyelesaikan sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi, dan untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap penyelesaian mediasi yang tidak dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para pihak yang bersengketa. pada periode Januari hingga September 2016 tercatat Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerima 5 pengaduan sengketa pertanahan yang ingin diselesaikan melalui mediasi, 3 diantaranya merupakan sengketa tumpang tindih sertipikat dan 2 lainnya merupakan sengketa pengakuan kepemilikan. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Faktor yang menyebabkan para pihak bersengketa memilih menyelesaikan melalui mediasi dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup ringan, waktu yang relatif singkat, dan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Jika pihak yang bersengketa sama-sama menerima
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TOKO EMAS YANG MENERIMA PENJUALAN EMAS TANPA SURAT RESMI DI KOTA PONTIANAK - A11109217, ANI SURYANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tenteng perlindungan hukum terhadap pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak bertujuan untuk memperoleh data, informasi dan kejelasan tentang perlindungan hokum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengetahui factor- factor yang menyebabkan pemilik toko emas menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normative yang didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik yang berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam transaksi perdagangan emas belum terlihat secara nyata, hal ini dapat terlihat bahwa masih banyak kekecewaan baik dari konsumen pembeli emas maupun pemilik toko emas yang terkadang mengalami kekecewaan atas pembelian emas kembali dari konsumen. Kurangnya informasi tentang produk emas yang ditawarkan kepada konsumen menjadi suatu alasan terjadinya kekecewaan konsumen atas emas yang dibeli. Bahwa factor yang menjadi penyebab dilakukannya pembelian emas tanpa surat resmi dari masyarakat adalah dikarenakan pemilik toko emas tidak merasa curiga emas tersebut merupakan hasil kejahatan dan menganggap bahwa tidak adanya surat resmi tentang barang tersebut dikarenakan hilangnya surat tersebut.Selain itu karena menganggap barang emas yang dijual memiliki nilai jual dan kualitas yang baik dan harga atas barang yang tidak memiliki surat resmi dapat dibeli dengan harga lebih murah jika dibandingkan dengan barang yang memiliki surat secara resmi. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan emas lebih kepada jalan musyawarah atau melalui negoisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terkecuali terhadap barang yang merupakan hasil tindak kejahatan, biasanya proses untuk mendapatkan kembali barang emas tersebut oleh pemilik barang yang sebenarnya harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Keyword : Perlindungan Hukum, Menerima Penjualan Emas, Penjualan Emas Tanpa Surat Resmi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DESA RAWAK HILIR DENGAN PT. MULTI JAYA PERKASA KIATAK KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU - A01111099, LISTIA NANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama merupakan suatu perbuatan dimana dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya untuk melakukan suatu hal secara bersama – sama dengan prinsip saling membantu untuk mencapai tujuan yang sama. Sebagai salah satu perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, PT. Multi Jaya Perkasa Kiatak melakukan perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan inti plasma dengan pemerintah desa rawak hilir. Dalam perjanjian ditentukan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, pemerintah desa berkewajiban menyediakan lahan sedangkan perusahaan berkewajiban mengelola secara keseluruhan lahan baik di inti maupun di plasma. Dalam pola kemitraan inti plasma, usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kewajiban yang belum terlaksana oleh salah satu pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada divisi manager PT. Multi Jaya Perkasa Kiatak, Kepala Desa Rawak Hilir, dan Ketua Unit Desa (KUD) makmur bersama kecamatan sekadau hulu kabupaten sekadau. Pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan inti plasma antara pemerintah desa rawak hilir dengan PT. Multi Jaya Perkasa Kiatak menganut pola kemitraan 80 % (inti) : 20 (plasma) artinya 80 % inti bagian yang didapat perusahaan sedangkan 20 % plasma bagian yang didapat oleh pemerintah desa dengan lahan kas desa seluas 35,29 ha, kesepakatan tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat – syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul beberapa hambatan dikarenakan pemerintah desa tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kerjasama tersebut. Factor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan inti plasma antara pemerintah desa rawak hilir dengan PT. Multi Jaya Perkasa Kiatak kecamatan sekadau hulu kabupaten sekadau karena pemerintah desa melakukan pemagaran dilokasi inti plasma selama 2 bulan tidak ada kegiatan sama sekali dengan meminta pola 20 % berrsih tanpa ada potongan biaya operasional dan angsuran bank lainnya. Akibat hukum terhadap pemerintah desa yang tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan inti plasma yaitu wanprestasi karena yang bersangkutan tidak melakukan apa yang disanggupinya akan dilakukannya. Upaya hukum yang ditempuh oleh PT. Multi Jaya Perkasa Kiatak terhadap          pemerintah desa rawak hilir yang tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan inti plasma yaitu dengan cara musyawarah sesuai dengan isi pasal 9 dalam perjanjian kerjasama tersebut.     Kata kunci : Perjanjian Kerjasama, Pola Kemitraan Inti Plasma, Perjanjian
FENOMENA PELANGGARAN HUKUM OLEH PELAJAR DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK - A11110197, DEDI SUTANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan Skripsi ini berjudul Fenomena Pelanggaran Hukum Oleh Pelajar dibawah Umur Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Faktor apakah yang menjadi kendala Penomena Pelanggaran Hukum Oleh Pelajar dibawah Umur Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Pelajar setingkat SLTP di Kota Pontianak yang bertujuan : Untuk mengungkapkan Faktor Penyebab Para Pelajar setingkat SLTP melakukan Pelanggaran Hukum berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengungkapkan pasal 81 (2) UU.No.22.Tahun 2009, tentang lalu Lintas dan angkutan jalan, Dilarang bagi anak dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor khususnya di kalangan para pelajar Setingkat SLTP, karena pada umumnya umur meraka antara 13 16 tahun, sehingga belum layak untuk mendapatkan SIM-C. Dari hasil penelitian terdapat Penomena Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Para pelajar Setingkat SLTP berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.22 Tahun 2009, tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi Pengemudi kendaraan Sepeda Motor dilarang bagi mereka yang tidak memiliki SIM. Artinya, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam mengenai faktor penyebab anak di bawah umur 17 tahun yang sudah dapat mengendari sepeda motor sebelum menentukan suatu kebijakan yang dianggap tepat dan sesuai pada pengendara sepeda motor di jalan raya, selanjutnya perlu dipikirkan juga mengenai dampak-dampak lain dari pelaksanaan peraturan mengenai aturan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Peraturan Lalu lintas dan Angkutan jalan agar tidak merugikan public pengguna jalan dan memberikan peran besar pada masyarakat dirasa di Indonesia harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi Daerahnya, seperti halnya berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap sumber penelitian di Sekolah SLTP yang ada di Kota Pontianak.ivBahkan Pihak sekolah, pada posisi dilematis menghadapi kenyataan tersebut. Posisi antara mengijinkan atau melarang penggunaan sepeda motor ke sekolah. Jika mengijinkan, sekolah akan ditegur oleh Diknas karena dinilai melanggar aturan berlalu lintas. Sekolah akan dicap mengijinkan siswa-siswa yang belum memiliki SIM C bebas mengendarai sepeda motor, di sisi lain, jika sekolah melarang siswanya membawa sepeda motor ke sekolah, bagaimana solusinya agar mereka tetap bisa bersekolah. Ada banyak alasan kenapa mereka mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kendaraan angkutan umum yang tidak memadai, rute angkutan umum yang tidak melewati tempat tinggal, dan kesibukan orangtua yang tidak sempat mengantar jemput anak-anaknya. Pada situasi dilematis seperti ini, kebijakan atau peraturan yang diambil sekolah lebih mengarah pada melarang siswa-siswanya membawa sepeda motor. Namun, siswa-siswa tersebut ternyata tak kurang akal, untuk menyiasati larangan tersebut, mereka tetap berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor, namun tidak memarkirnya di dalam sekolah. Tepi jalan raya di depan sekolah atau warung-warung dekat sekolah adalah lokasi yang biasa digunakan untuk penitipan sepeda motor mereka. Selanjutnya perlu dipikirkan mengenai dampak-dampak lain dari pelaksanaan peraturan mengenai batas umur minimal untuk pembuatan SIM-C terutama dikalangan para pelajar yang notabene berumur antara 13-15 tahun, namun sudah layak atau cakap dalam mengendarai sepeda motor. Untuk itu seyogyanya dalam Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk benar-benar mempunyai dayaguna dan hasil guna berlaku didalam masyarakat, berfungsi secara efektif dalam memberikan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Keyword : SIM A, SIM B, SIM C
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 48/PDT.G/2012/PN.PTK.) - A01111031, SYARIF M. TOMI FIRDAUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah gugatan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut sebagian. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan wanprestasi No. 48/ Pdt.G/ 2012/PN.PTK dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan wanprestasi perjanjian hutang piutang perkara putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk.).   Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi kasus. Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/PN.Ptk.   Pertimbangan hakim dilihat dari asas kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas kepastian dan asas kemanfaatan. Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan dalam perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah kurang tepat karena hakim memutus perkara tanpa memperhatikan keadilan bagi kedua belah pihak. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan tergugat secara sah wanprestasi. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum tergugat untuk membayar kewajiban utang pembayarannya sebesar Rp.927.620.000,00 dan bunga 6% setahun selama 23 bulan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dan mengenai sita jaminan dua unit rumah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat karena tidak ada alasan yang mendasar untuk dikabulan sita jaminan tersebut seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 261 Rbg.   Keyword: Pertimbangan Hakim, Gugatan Wanprestasi, Perkara Putusan NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK, Akibat Hukum
PRAKTIK CURANG DALAM JUAL BELI DI PASAR MAWAR PONTIANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN - A01108129, SITI NURHALISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dalam penulisan skripsi ini adalah praktik curang dalam  jual beli di pasar mawar pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Latar belakang dari skripsi ini bahwa pasar merupakan pendistribusian dan alokasi sumber daya dalam masyarakat, terutama di pasar tradisional, karena terdapat kumpulan pedagang maupun produsen di sana, baik dari kalangan menengah keatas maupun kebawah. Pasar tradisional juga telah membuktikan bahwa dalam kondisi kritis yang disebabkan oleh geliat usaha ritel modern yang menjadi pesaing bagi pasar tradisional, tetap dapat bertahan dan mampu melayani kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, pasar tradisional dapat menjadi basis ekonomi rakyat yang memiliki potensi dan mampu menggerakan roda perekonomian rakyat. Demikian halnya di Kota Pontianak, pasar tradisional turut menunjukkan eksistensinya dari dulu hingga saat ini.Salah satu pasar tradisional yang berkembang dengan baik di kota Pontianak adalah Pasar Mawar atau yang dikenal dengan Pasar Sentral. Namun dari beragam permasalahan yang ada, pengurangan berat timbangan adalah potensi kecurangan yang lebih besar terjadi di pasar tradisional. Berangkat dari permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik curang penggunaan timbangan dalam jual beli di Pasar Mawar kota Pontianak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik curang penggunaan timbangan dalam jual beli ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu,  penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skiripsi dengan menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis dengan meneliti data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan atau terhadap masyarakat. Analisis data dengan menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen belum berperan secara optimal sebagaimana yang diharapkan pada saat ditetapkan. Meski sebagian besar kesadaran pedagang sudah meningkat berkaitan dengan timbangan  yang layak atau sah digunakan,  akan tetapi masih ditemukan ketidaksesuaian diantaranya sebagian kecil masih terdapat timbangan yang tidak layak digunakan dalam transaksi jual beli, penggunaan timbangan yang tidak tepat sehingga berat barang yang dibeli ukurannya tidak sesuai, dan pertanggungjawaban yang diberikan pedagang tidak berimbang. Tindakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dengan melakukan pengawasan, menindak langsung pedagang yang diketahui melakukan praktik curang sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan penyuluhan kemasyarakat terutama mengenai kemetrologian untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian konsumen agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan. Untuk mewujudkan tujuan UUPK diharapkan konsumen lebih selektif dan kritis dalam membeli barang yang ditakar atau ditimbang dan terhadap pelaku usaha diharapkan untuk lebih memperhatikan kepentingan konsumen, menggunakan timbangan atau alatukur yang sah, menjamin kepastian mutu barang baik kualitas maupun kuantitas, dan mengikuti aturan hukum yang berlaku harus senantiasa diperhatikan.Keyword : -

Page 51 of 123 | Total Record : 1226