cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP DEBITUR - A01111236, REA JANUA REZCA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : ?Tinjauan Yuridis Kedudukan Kreditur Selaku Pemegang Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi? bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada kementerian hukum dan hak asasi manusia terhadap debitur yang wanprestasi, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang timbul akibat jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia bagi kreditur, untuk mengetahui penyelesaian masalah akibat jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi.  Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang ? Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Bahwa kedudukan kreditur dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap debitur yang Wanprestasi, dalam hal kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Bahwa akibat hukum yang timbul apabila Jaminan Fidusia tidak didaftarkan yaitu pelanggaran terhadap perjanjian kredit, eksekusi langsung terhadap barang jaminan dari debitur  adalah pidana, kondisi barang jaminan berubah akibat ulah debitor adalah pidana, pelelangan terhadap barang jaminan. Bahwa upaya dalam penyelesaian masalah/sengketa dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan dapat dilakukan dengan musyawarah, mediasi dan pengadilan. Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Negara Berkembang yang mana diiringi dengan lajunya pertumbuhan ekonomi secara pesat hal ini ditandai dengan semakin banyaknya cabang ? cabang usaha yang berdiri,dalam hal ini Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menjamin dan memberikan kesempatan yang seluas ? luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan nasional seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 33 Undang ? Undang Dasar 1945 Salah satu cabang usaha yang keberadaannya sangatlah berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat indonesia secara umumnya, ialah lembaga ? lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan berupa bank maupun lembaga keuangan non-bank, dimana dalam gerak usahanya ikut membantu memenuhi kebutuhan ? kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan dan perkreditan, namun karena sifat dan tujuan dari lembaga ? lembaga keuangan tersebut berorientasi pada profit ( keuntungan ) maka dalam hal ini pemerintah haruslah memiliki kebijakan serta sistem hukum yang mengatur dengan jelas mengenai hal tersebut agar sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak merugikan masyarakat Lembaga ? lembaga keuangan yang ada di Indonesia saat ini sangatlah membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ? kebutuhan yang ada dengan cara memberikan fasilitas pinjam meminjam uang serta perkreditan kepada masyarakat. Dalam hal pinjam meminjam uang serta perkreditan melalui lembaga ? lembaga keuangan yang ada, masyarakat dan lembaga keuangan terkait diharuskan untuk membuat suatu perjanjian yang mana biasanya dalam hal ini pihak lembaga keuangan selaku kreditur akan memberikan pinjaman uang ataupun perkreditan dan masyarakat selaku debitur dapat memberikan jaminan atas peminjaman atau perkreditan yang dilakukannya dengan pihak lembaga keuangan tersebut. Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan yang dapat digunakan masyarakat untuk menjamin peminjaman uang atau perkreditan yang dilakukannya dengan pihak lembaga keuangan Dalam Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa Jaminan fidusia  adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang ? undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Dalam hal perjanjian pinjam meminjam uang ataupun perkreditan yang dilakukan oleh lembaga keuangan ( penerima fidusia ) dengan seseorang atau korporasi yang menjaminkan fidusianya ( pemberi fidusia ) masing ? masing pihak akan memiliki kewajiban atau prestasi masing ? masing yang antara lain ialah bahwa Penerima Fidusia,Kuasa atau Wakilnya haruslah mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian dapat menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut mempunyai Kekuatan Eksekutorial Yang Sama Dengan Keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sehingga bilamana Pemberi Fidusia ( Debitur ) wanprestasi atas perjanjian yang ada maka pihak Penerima Fidusia ( Kreditur ) dapat mengeksekusi dan menjual barang yang dijaminkan oleh Pemberi Fidusia atas kekuasaannya sendiri, hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang ? Undang no 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tepatnya pada pasal 15 ayat (3) Kata Kunci :, Pendaftaran Jaminan  Fidusia,Kedudukan Kreditur,Wanprestasi
PENGAWASAN TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1951 DI KOTA PONTIANAK - A11112199, VIAN MICKY KUSUMAH WIBOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata api rakitan. Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat. Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014 telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan harus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat. Apakah Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan? Bahwa Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Belum Efektif dilaksanakan Dikarenakan Faktor Masyarakat Itu Sendiri Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata apirakitan.Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat.  Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, ataumengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh sipil karena terdapat penyalahgunaan senjata api illegal dan rakitan dikalangan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya preventif dengan mewajibkan calon pemilik mengikuti psikotes terlebih dahulu sebelum mendapat izin kepemilikan senjataapi. Untuk itu diberikan batasan kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati  untuk kalangan pejabat pemerintah, minimal Mayor/Kompol untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman. Pada tahun 2007 Kapolri saat itu, mengeluarkan kebijakan penarikan senjata api yang dianggap ilegal. Senjata api ilegal adalah senjata yang tidak sah beredar di kalangan sipil, senjata yang tidak diberi izin kepemilikan, atau senjata yang telahhabis masa berlaku izinnya. Penarikan tersebut untuk mengantisipasi kejadian tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api  dan  gerakan POLRI  ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan senjata api oleh masyarakat  sipil, karena banyak penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitanharus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitanuntuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparatKepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat   Kata kunci: Pengawasan, senjata api rakitan, faktor masyarakat
WANPRESTASI DEBITUR DALAM MEMBAYAR ANGSURAN SEPEDA MOTOR PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. NUSA SURYA CIPTADANA DI KOTA PONTIANAK - A11111118, TEGAR APRILA WERDANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanprestasi debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada lembaga pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana di kota Pontianak merupakan pelanggaran debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur yang banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana penulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab debitur wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan peranjian pembiayaan konsumen yang telah disepakatinya, akibat hukum yang timbul terhadap debitur wanprestasi membayar angsuran sepeda motor dan langkah-langkah yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran. Adapun rumusan masalah pada penulisan ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Debitur Wanpresatasi Dalam Membayar Angsuran Sepeda Motor Pada Lembaga Pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganilisisnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Akibat hukum yang timbul terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur adalah dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) perhari keterlambatan. Dan langkah hukum yang diambil oleh pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi ialah berupa pemberian teguran secara tertulis (somasi), penarikan kendaraan bermotor roda dua yang ada di tangan debitur (penarikan dilakukan setelah pemberian somasi ketiga yang diberikan kepada debitur dihiraukan), dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).   Keyword   :   Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM BENDA BUDAYA YANG RUSAK AKIBAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI DEN HAAG 1954 (STUDI KASUS : PALMYRA, SURIAH) - A1011131209, HANDOKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perusakan benda budaya bukanlah masalah baru di dunia. Perusakan benda budaya yang terjadi baru-baru ini adalah perusakan  di kota tua Palmyra, Suriah yang telah ada sejak lama dan menjadi saksi bagi peradaban manusia masa lampau. Jika benda budaya dirusak bahkan dilenyapkan maka peradaban masa lampau juga akan hilang karena bukti nyata dari peradaban masa lampau telah hilang. Sudah seharusnya semua pihak yang bersengketa menghormati benda budaya, tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer bahkan harus dijaga keberadaannya agar tetap terjaga kondisinya.  Benda budaya juga dilindungi oleh masyarakat internasional UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) yang artinya banyak masyarakat dunia menghendaki agar semua benda budaya tetap dijaga keutuhannya. Namun pada kenyataannya saat ini masih saja benda budaya  menjadi sasaran perusakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan   tersebut seperti yang dilakukan kelompok radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang secara beringas menghancurkan benda budaya di kota Palmyra dan menganggap  benda budaya sebagai berhala menurut paham mereka.Dalam serangan yang dilakukan ISIS di kota Palmyra, pemerintah Suriah tidak tinggal diam, dengan segala kemampuan yang ada, militer Suriah berusaha mengusir militer ISIS dari kota Palmyra namun tetap saja kerusakan tehadap benda budaya tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya menjadi persoalan hukum sendiri, karena bertentangan dengan hukum yang mengatur tentang perlindungan benda budaya  khususnya Konvensi Den Haag 1954 yang mengatur secara khusus perlakuan terhadap benda budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Konvensi Den Haag 1954 terhadap pelanggaran perlindungan  selama konflik perang Suriah.Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan jenis pendekatan (The Case Approach), data dan sumber data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu data primer dan sekunder dan dalam dalam menganalisi data bersifat analisis kualitatif. Kata Kunci :  Konflik Bersenjata, Konvensi Den Haag 1954, Palmyra.  
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN BENGKEL DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI - A11109145, JUNAIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bengkel merupakan suatu usaha yang cukup memberikan janji dalam peningkatan kehidupan dimasyarakat. Namun dalam usaha bengkel tersebut juga tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan dengan masyarakat disekitar usaha bengkel tersebut dilakukan. Oleh sebab itu sebelum pihak pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha bengkel tersebut maka wajib juga hukumnya bahwa kepada siapapun yang akan membuka usaha perbengkelan tetap harus melampirkan izin gangguan yang merupakan persetujuan dari masyarakat sekitar bahwa mereka tidak berkeberatan dengan adanya kegiatan usaha perbengkelan yang berada disekitar tempat tinggalnya. Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perbengkelan ini maka perlu ditunjang dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam hal ini adalah pihak Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya karena dalam pemberian Retribusi Izin Bengkel maka Dinas Perhubunganlah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitan Retribusi Izin Bengkel, sedangkan untuk Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha nya yang mempunyai kewenangan menerbitkannya adalah pihak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi. Namun dengan dikeluarkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pasal 180, maka sebenarnya keberadaan daripada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel sudah tidak berlaku lagi dan walaupun pihak pemerintah Daerah masih memberlakukannya maka pemerintah daerah setempat tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan atau penarikan Retribusi Izin Bengkel lagi apabila retribusi izin bengkel tersebut telah berakhir masanya. Oleh sebab itu seharusnya pihak pemerintah daerah jeli dalam memandang permasalahan tersebut agar sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian atau revisi terhadap peraturan daerah dimaksud dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sehingga secara yuridis tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian. Keyword : Retribusi kurang mengangkat PAD Daerah
MEKANISME PENYELESAIAN PEREDARAN PRODUK PANGAN ILLEGAL YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG DI KOTA PONTIANAK - A0117040, WANTIKA YUNINGTYAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memasuki era pasar bebas dan seiring perkembangan globalisasi, pengelolaan sektor pangan menuntut aspek pengendalian dan pengawasan yang tinggi. Semakin tingginya kebutuhan akan pangan dihadapkan pada terbatasnya ketersediaan pangan, telah membawa masyarakat pada keadaan krisis pangan. Situasi tersebut timbul karena longgarnya mekanisme pasar serta lemahnya pengendalian dan pengawasan membuat peluang terjadinya berbagai kegiatan illegal terutama di sektor pangan. Kegiatan illegal di sektor pangan telah mengancam ketahanan pangan yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian, seperti: penyelundupan, penimbunan, impor ilegal dan berbagai penyelewengan lainnya. Oleh sebab itulah dibutuhkan peningkatan pengawasan terhadap peredaran pangan dimasyarakat, sehingga kegiatan illegal dalam sektor pangan dapat berkurang. Dalam hal ini konsumen sebagai pihak yang perlu untuk dilindungi hak-haknya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berharap pada pihak instansi terkait untuk dapat mengawasi keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat sehingga kesehatan dan keselamatan konsumen dapat terjamin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, dimana hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dalam permasalahan ini dilaksanakan dan dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada di balik pelaksanaan dan penegakan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Adapun catatan hasil pengumpulan data dilakukan secara analisis kualitatif sebab sifat data yang dikumpulkan dalam skripsi ini hanya sedikit dan berwujud kasus-kasus sehingga tidak dapat disusun ke dalam suatu struktur klasifikasi. Tidak hanya pengawasan saja yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam mengurangi jumlah pasokan pangan illegal yang beredar. Tetapi adanya tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan yaitu apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual pangan illegal ada tindakan yang dilakukan untuk memberikan efek jera yaitu seperti pembinaan, teguran keras atau bahkan sampai ke tingkat pro-justitia apabila pelaku usaha tersebut telah berulang kali menjual pangan illegal. Dengan adanya tindakan dan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha, maka diharapkan jumlah pangan illegal yang beredar semakin berkurang serta timbul kesadaran hukum dan kejujuran pelaku usaha dalam menjual produknya pada masyarakat sebagai konsumen yang mengkonsumsi pangan tersebut. Untuk itu perlu meningkatkan kerjasama dan pengadaan personil dalam penegakan hukum oleh PPNS dalam keperluan pengawasan yakni menambah dari sarana dan fasilitas yang memadai dalam upaya penanggulangan pencegahan kejahatan ekonomi oleh para pelaku usaha. Apabila pengadaan personil dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum agar pengawasan dapat berjalan secara efektif. Di era globalisasi seperti saat ini pangan merupakan salah satu komoditas yang peredarannya dapat tersebar di seluruh negara, yang mana belum diketahui mengenai keamanan, mutu dan gizi produk tersebut karena tidak dilakukan evaluasi sebelumnya sehingga perlindungan terhadap konsumen menjadi rawan. Keamanan mutu dan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan merupakan upaya pemerintah dalam pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat Indonesia secara adil berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.[1] Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan undang-undang tersebut, pemerintah berwenang antara lain melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan dalam rangka perlindungan konsumen dari peredaran pangan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan Sebelum membahas lebih jauh mengenai tentang peredaran pangan, maka dapat dijelaskan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 angka 26 yang dimaksud dengan Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. Dengan semakin maraknya perdagangan dan industri makanan sekarang ini maka mengakibatkan beredarnya bermacam-macam jenis makanan di masyarakat. Oleh karena itu diharapkan kepada konsumen untuk dapat memilih makanan yang hendak dikonsumsi secara benar, yaitu seperti melihat ada atau tidaknya izin edar dari suatu produk pangan. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK 00.05.1.23.3516 Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Izin Edar adalah bentuk persetujuam registrasi bagi produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut dapat secara sah diedarkan di wilayah Indonesia. Dengan adanya izin edar yang sah dari pangan tersebut maka kualitas pangan dapat teruji keamanan dan kelayakannya untuk dapat dikonsumsi. Tetapi apabila dari produk pangan belum memiliki izin edar yang sah yang dikeluarkan oleh BPOM maka kelayakan dan keamanan pangan tersebut belum dapat teruji. Diantara berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi dasar hukum peredaran pangan yaitu antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini maka diharapkan segala jenis pemasukan maupun pengeluaran pangan dari wilayah Republik Indonesia dapat mengikuti dan memenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga kualitas dan keamanan pangan akan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan standar kelayakan yang telah ditetapka Kata kunci : PRODUK PANGAN ILLEGAL
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMILU DPR, DPD, DPRD TERKAIT ADANYA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PESERTA PEMILU LEGISLATIF 2014 DALAM TAHAPAN KAMPANYE DI KOTA PONTIANAK - A11112254, ARIE FIRMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana sebuah Bangsa untuk berdemokrasi. Didalam pelaksanaanya Pemilu bertujuan untuk memilih seorang pemimpin yang nantinya akan menentukan kebijakan-kebijakan negara. Dengan kata lain Pemilu adalah suatu proses menentukan seseorang sebagai penguasa yang memegang kendali atas segala sesuatu sehingga di dalam pelaksanaannya terdapat berbagai macam kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dasar hukum yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Kota Pontianak adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelanggaran Pemilu pada Pemilu Legislatif 2014 yang dilakukan oleh peserta Pemilu, Untuk mengetahui apakah tugas-tugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta untuk mengetahui apakah penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkait ditemukannya pelanggaran Pemilu.  Bahwa di kota Pontianak pada tahun 2014 diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pelaksanaannya, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di Kota Pontianak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu antara lain Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Pidana Pemilu, selain itu juga terdapat Sengketa Pemilu antara masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau KPU Kota Pontianak. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2014 di kota Pontianak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pontianak telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Jika terdapat Pelanggaran Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan oleh Panwaslu kemudian akan diteruskan pada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pelanggaran Administrasi Pemilu diteruskan pada Penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) dan pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Bahwa Penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) telah melakukan tugas-tugasnya terkait dengan ditemukannya pelanggaran oleh Panwaslu kota Pontianak, pada Pelanggaran Administrasi Pemilu pihak KPU kota Pontianak telah memberikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pihak KPU kota Pontianak telah melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,  dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan.  Demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang semua warganya aktif terlibat dalam pembuatan keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilakuan oleh badan dewan perwakilan rakyat, dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat. Demokrasi tidak langsung sering diterapkan oleh negara-negara modern saat ini dimana jumlah penduduk yang besar dan wilayahnya yang luas menyebabkan lebih dipilihnya demokrasi ini karena lebih efesien. Dalam model demokrasi ini warga akan memilih wakil-wakilnya untuk duduk di pemerintahan yang akan membuat keputusan atau kebijakan politik, merumuskan undang-undang dan menjalankan program demi kepentingan umum atas nama rakyat. Pemilihan wakil-wakil pemerintahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pemilu, dengan demikian pemilihan wakil-wakil rakyat di pemerintahan atas dasar persetujuan dari warganya.  Pemilu merupakan mekanisme pemilihan wakil-wakil atau pejabat-pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas negara dengan mengatasnamakan rakyat. Dengan kata lain pemilu merupakan pemberian mandat pada wakil dan pejabat untuk membuat keputusan dan kebijakan melaksanakan program pemerintahan demi tercapainya tujuan dari negara.  Pada era Demokrasi sekarang ini Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh badan independen yang memiliki integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Dalam hal ini pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya untuk mengawasi jalannya proses Pemilu agar berlangsung secara umum, jujur dan adil, bebas serta rahasia dibentuklah lembaga atau Badan Pengawasan Pemilu yang sering disebut dengan Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaran Pemilu di Indonesia. Dalam pelaksanaannya,  meskipun telah ada undang-undang serta peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilu supaya berjalan dengan baik, namun masih saja terdapat pelanggaran dan kecurangan didalam Pemilu, baik kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu bahkan oleh masyarakat umum sebagai pemilih. Oleh karena itu diperlukannya suatu pengawasan agar Pemilu benar-benar dilaksanakan sebagaimana asas Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yakni efektif, efesien langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.  Pemilu Legislatif 2014 setidaknya terdiri dari 11 tahapan. Tahap Pertama di mulai dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, selanjutnya tahap Ke-dua adalah proses penyediaan data kependudukan yang dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, selanjutnya tahap Ke-tiga dilakukan sinkronisasi data pemilih antara Pemerintah dan KPU, tahap Ke-empat adalah penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU, tahap Ke-lima adalah KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, tahap Ke-enam adalah proses pencalonan, Kemudian pada tahapan Ke-tujuh adalah tahapan pelaksanaan kampanye dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu hingga 1 hari sebelum masa tenang, tahap selanjutnya adalah tahapan Ke-delapan yakni pengadaan dan pendistribusian logistik, tahap Ke-sembilan adalah tahapan pemungutan suara, rekapitulasi suara, tahapan Ke-sepuluh adalah penetapan hasil Pemilu, penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih, dan pada tahap terakhir yakni tahapan Ke-sebelas adalah pelaksanaan pengucapan sumpah / janji calon terpilih dilakukan secara berjenjang untuk tiap-tiap tingkatan.  Pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu tersebut diatas berpotensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan terhadap setiap proses-prosesnya, namun demikian potensi terbesar terjadinya penyimpangan adalah pada tahapan Ke-tujuh yakni tahapan kampanye.   Kata Kunci : Pemilihan Umum Legislatif Pelanggaran
TANGGUNG JAWAB DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. ADIRA FINANCE DI KABUPATEN KETAPANG - A01109107, EWY FITRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab konsumen terhadap perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan sepeda motor dengan PT. Adira Finance dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Adira Finance terhadap konsumen yang tidak bertanggung jawab sesuai perjanjian pebmiayaan konsumen. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab konsumen sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah PT. Adira Finance sebagai pihak kreditur dan konsumen sebagai pihak debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perbuatan persetujuan pembiayaan yang diadakan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan debitur, serta jual beli antara pemasok dan debitur, perjanjian ini didukung oleh dokumen-dokumen. Perjanjian pembiayaan konsumen berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yaitu pihak debitur dan pihak kreditur. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Agreement) merupakan dokumen hukum utama (Main Legal Document) yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum perjanjian yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yaitu Perusahan Pembiayaan Konsumen dan debitur (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata). Konsekuensi Yuridis selanjutnya, perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik (in good faith) dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak (unilateral unvoidable). Perjanjian Pembiayaan Konsumen berfungsi sebagai dokumen bukti yang sah bagi Perusahaan pembiayan Konsumen dan Debitur. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran angket. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa debitur belum bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Faktor-faktor penyebab debitur tidak bertanggung jawab dikarenakan adanya kebutuhan lain yang mendesak, belum mempunyai uang karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan debitor lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Hal ini yang mengakibatkan pihak kreditur merasa sangat dirugikan karena tidak mendapatkan haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak kreditur adalah dengan memberikan teguran atau peringatan secara tertulis dan penjatuhan denda kepada debitur  yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, jika hal tersebut tidak juga diindahkan oleh debitur maka PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang berhak melakukan tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu dengan melakukan penarikan kembali kendaraan sepeda motor yang berada di dalam kekuasaan pihak debitur.   Keywords : Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT. Adira Finance Debitur
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK DAN PENGGUNA SENJATA AIR SOFTGUN TANPA IJIN DIWILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK SESUAI (PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012)” - A11110158, SUARDI OMPUSUNGGU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengawasan terhadap Pemilik dan Pengguna Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin diwilayah Hukum Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemgawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk keperluan Olah Raga. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa kejadian  penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun diwilayah hukum Polresta Pontianak namun belum dilakukan tindakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh penelitian ini dilakukan maka kejadian – kejadian yang melakukan penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun selama ini hanya dilakukan penyitaan Barang Bukti, tidak meneruskan penyidikan lebih lanjut pada tingkat yang lebih tinggi, (tidak dilakukan penyidikan Reskrim/penyidk Kepolisian, tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan maupun ke Pengadilan). Alasan dua yang ketahui dari para penghobby / penyuka senjata Airsoft Gun saat ini yaitu : Pertama  menyatakan bahwa Senjata Airsoft Gun adalah senjata Airsoft Gun hanyalah mainan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti  ketingkat penyidikan / ke Pidana. Kedua para pemilik dan pengguna telah mengusulkan kepada pihak terkait (dalam hal ini Kepolisian) untuk bagaimana syarat untuk mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan Senjata Airsoft Gun, namun masih terkendala pada pembuatannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum emperis karena Adanya kesenjangan dan perbedaan pemahaman aturan yang telah di undangkan dengan fakta hukum di dalam kehidupan bermasyarakat yang dalam bahasa hukumnya adalah antara Das Sollen dan Das Sein, dalam hal ini antara pelaksanaan Perkap no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah raga dengan para penghobbi yang menggunakan dan memiliki senjata Airsoft Gun di wilayah hukum Polresta Pontianak Kalimantan Barat. Senjata Api untuk kepentingan olah raga.Data primer diperoleh dari lapangan dengan melakukan interview dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komukasi langsung dengan cara wawancara dan tenik komunikasi tidak langsung yaitu dengan menggunakan angket dan kuisioner. Adapun populasi yang digunakan adalah para pengguna Senjata Airsoft Gun tanpa izin yang sah dari kepolisian, Petugas kepolisian yang bertugas dalam hal pengawasan dan pengendalian senjata api di Polresta Pontianak serta pendapat masyarakat untuk mengertahui respon terhadap Penggunaan Senjata Airsoft Gun dilingkungannya. Setelah dilakukan penelitian ini menunjukkan bahwa Petugas kepolisian Polresta Pontianak dibidang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api belum melaksanakan sosialisasi yang sesuai yang diharapkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012, Petugas yang membidangi Pengawasan dan pengendalian di kantor Polresta Pontianak kekurangan personil dalam menangani Pengawasan Senjata Api saat ini, serta masih kurangnya pengetahuan/Pemahaman dari para pengguna dan pemilik Senjata Airsoft Gun bahwa yang digunakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 di golongkan dengan Senjata Api untuk kepentingan olah raga. Keyword      :      Pengawasan Senjata Airsoft Gun, Penyalahgunaan, Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012.
IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR : 21 TAHUN 2000,TENTANG SERIKAT PEKERJA/BURUH(STUDY DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA) - A11109082, YAN CHENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurangnya jumlah lapangan kerja dan lahan di indonesia terutama di wilayah Kabupaten Kubu Raya terlebih sebagian besar tenaga kerja berpendidikan rendah membuat sebagian besar dari mereka bekerja di sektor industri dan sektor jasa sebagai pekerja/buruh,kebanyakan pekerja/buruh yang tidak memiliki keterampilan khusus sehingga menimbulkan kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruh.Adanya anggapan bahwa selama ini serikat pekerja belum menjadi suara pekerja/buruh baik di tingkat kerja maupun pengambilan keputusan secara nasional sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21. Keywords: Implementasi Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Page 52 of 123 | Total Record : 1226