cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT CENTRAL SENTOSA FINANCE CABANG PONTIANAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - A01109189, ROBBY ANGKY MUFTIKUSUMONEGORO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : ?Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia?, bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. Bahwa untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab PT. Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Bahwa untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul dari tidak didaftarkan jaminan fidusia. Bahwa  untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan debitur dalam pelaksanaan pendaftaran. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Bahwa PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak belum seluruhnya melaksanakan pendaftaran objek jaminan fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Faktor penyebab PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dikarenakan lamanya proses pembuatan sertifikat fidusia dan pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur (PT. CSF Cab. Pontianak). Bahwa akibat hukum yang timbul terhadap PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia yaitu objek jaminan tidak bisa dieksekusi secara langsung melainkan menunggu putusan dari pengadilan, tidak adanya kepastian hukum terhadap debitur yang wanprestasi dan apabila terjadi wanprestasi pendaftaran ulang jaminan fidusia tidak berlaku lagi. Dapat diketahui bahwa yang dialami oleh pihak konsumen/debitur akibat tidak didaftarkannya jaminan fidusia, sehingga menimbulkan upaya yang dilakukan oleh pihak PT Central Sentosa Finance Cab. Pontianak guna pengambilalihan objek jaminan yang dikuasai konsumen/debitur dengan cara mengambil paksa objek yang dijaminkan tersebut melalui Debt Collector kemudian cara lain dengan mengambil alih objek jaminan dengan membawa surat keputusan/eksekusi dari pengadilan. Dapat diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak debitur/konsumen akibat tidak didaftarkannya jaminan fidusia, dengan cara membiarkan Debt Collector mengambil objek jaminan, lalu melaporkannya ke pihak yang berwenang dalam hal ini BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif mendorong masyarakat itu sendiri untuk selalu berusaha memiliki dan menikmati produk yang diinginkannya, meskipun dana yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperoleh barang yang diinginkan tersebut. Di zaman yang  modern seperti saat ini, persoalan demikian tidak menghambat keinginan masyarakat untuk menikmati barang yang dibutuhkannya karena telah banyak perusahaan-perusahaan pembiayaan yang melakukan bidang usaha dalam hal pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala oleh konsumen yang dikenal dengan istilah pembiayaan konsumen. Pembayaran secara kredit untuk pembelian suatu barang sepertinya sudah menjadi trend bagi masyarakat akhir-akhir ini. Pembiayaan konsumen pun menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan barang-barang konsumtif yang diinginkan. Kegiatan pembiayaan konsumen ini di dahului dalam bentuk kontrak perjanjian pembiayaan konsumen yang sifatnya pemberian kredit, dengan ketentuan selama kredit tersebut belum lunas, maka barang tersebut menjadi jaminan hutang secara fidusia, yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. Fidusia merupakan lembaga jaminan yang sudah cukup lama keberadaannya, sebagai perkembangan dari lembaga gadai dimana pembebanan jaminan terhadap barang bergerak yang bendanya tidak perlu dialihkan kepada kreditur. Dasar dari fidusia adalah suatu perjanjian fidusia. Perjanjian fidusia merupakan perjanjian yang tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata, karena itu perjanjian fidusia tergolong ke dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst). Namun demikian, tentu saja perjanjian fidusia tetap tunduk kepada ketentuan bagian umum dari perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata. Ketentuan mengenai Fidusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. PT Central Sentosa Finance adalah suatu perusahaan pembiayaan yang memberikan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) kepada konsumen yang bertujuan untuk membeli Sepeda Motor. Setelah tercapainya kesepakatan antara PT Central Sentosa Finance dengan konsumen, maka akan dibuat suatu perjanjian pembiayaan konsumen dimana perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya disertai pula dengan perjanjian fidusia sebagai perjanjian jaminan hutangnya yang bersifat assesoir (mengikuti perjanjian pokok).Kendaraanyang dibiayai oleh PT Central Sentosa Finance, bagi konsumennya berlaku sebagai objek jaminan fidusia dimana selama angsuran belum dibayar lunas, bukti kepemilikan atas mobil tersebut masih berada pada PT Central Sentosa Finance yang bertindak sebagai pihak pemegang/penerima fidusia dan konsumennya sebagai pihak pemberi fidusia. Sebagai pihak penerima fidusia, PT Central Sentosa Finance memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 ayat (1) undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa ? benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan PT Central Sentosa Finance (CSF) hingga tahun 2015 telah memiliki 81 kantor yang tersebar di kota-kota di Indonesia, salah satunya adalah PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak yang terdapat di kota Pontianak-Kalimantan Barat, bertempat di Jl. Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota (Depan Kampus STIMIK Pontianak). PT Central Sentosa Finance ini merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) kantor cabang PT. Central Sentosa Finance yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Konsumen dari perusahaan ini tidak hanya berasal dari kota Pontianak saja, akan tetapi juga dari berbagai Kota/Kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Barat.Dalam hal pendaftaran jaminan fidusia, tetap dilakukan di Kota Pontianak karena lokasi dari Kantor Pendaftaran Fidusia itu sendiri berada di wilayah Kota Pontianak yaitu kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini pendaftaran fidusia didaftarkan oleh penerima Jaminan Fidusia (PT. CSF) ke kantor pendaftaran fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang letaknya di ibukota propinsi. Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan  Fidusia, Perusahaan Pembiayaan.  
IMPLEMENTASI KETENTUAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DI KOTA PONTIANAK - A11111030, ASEP MUTTAQIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kota sebagai pusat pertumbuhan, perkembangan dan perubahan sertapusat berbagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum danpertahanan keamanan menempati kedudukan yang sangat strategik dalamtatanan nasional kita. Sehingga penataan danpemanfaatan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian yang khusus,terutama yang terkait dengan penyediaan kawasan hunian, fasilitas umum dansosial serta ruang-ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan. Dalam halini perlu keselarasan pemanfaatan ruang dalam bentuk kajian berupa aturan-aturanyang bersifat mengikat dari pemerintah. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut terkait dengan paradigmabahwa ruang sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal bataswilayah. Akan tetapi kalau ruang dikaitkan dengan pengaturannya, haruslahjelas terbatas fungsi dan sistemnya dalam pengelolaan suatu kawasan. Undang– undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang kemudianmengalami perubahan menjadi Undang – undang No. 26 Tahun 2007merupakan undang- undang pokok yang mengatur mengenai pelaksanaanpenataan ruang. Kota Pontianak termasuk salah satu kota yang sedang giat untuk melakukan pembangunan di segala bidang. Termasuk juga pembenahan tata kota. Masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pontianak pada khususnya, memerlukan penanganan secara struktural melalui berbagai kajian dan kebijakan mengingat RTH merupakan pengendali ekosistem suatu lingkungan khususnya bagi daerah yang sedang berkembang, karena RTH sebagai penyeimbang kualitas lingkungan. Yang menjadi persoalan adalah apakah pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat pemerintahannya telah merealisasikan penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 30% sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUPR, menilik dari perkembangan kota-kota di Indonesia yang notabene terbentuk secara alami, bukan melalui suatu perencanaan yang matang dan menyeluruh. Kalaupun ada beberapa kota dan desa yang direncanakan, semacam city planning dalam perkembangannya tumbuh dan berkembang secara tak terkendali. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Pontianak?” Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor perbedaan kepentingan antar manusia di masyarakat di Kota Pontianak Dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik.   Istilah Undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh Negara, berasal darikata “wet” yang memiliki dua macam arti yaitu “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan pada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undang-undang yang didasarkan pada isi atau substansinya. Menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah   Berbeda dengan pendapat A Hamid S Attamini yang menyatakan bahwa kata “wet” tidak tepat diterjemahkan dengan Undang-undang, tidak tepat apabila kata “wet in formele zin” diterjemahkan dengan undang-undang dalam arti formalataupun kata-kata “wet in materiele zin“ dengan undag-undang dalam arti material Pemakaian istilah Perundangan bearasal dari kata “Undang” dengan dibubuhi awalan per- dan -an. Kata “Undang” berkonotasi lain dari kata “Undang-undang”. Yang dimaksud dengan konteks penggunaan istilah ini adalah kata yang berkaitan dengan “undang-undang “ bukan kata “undang” yang mempunyai konotasi lain   Sunaryati Hartono mengatakan bahwa makna pembangunan hukum itu meliputi empat usaha yaitu: (1) Menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik) (2) Mengubah agar menjadi lebih baik dan modern (3) Mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada (4) Meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistem lama, karena tidak diperlukan atau tidak cocok dengan sistem bar.  Selanjutnya Hans Kelsen dalam membicarakan                                       Determination of the law-Creating Function yang menyatakan bahwa norma yang lebih tinggi dapat menentukan badan dan prosedur norma yang lebih rendah dan muatan dari norma yang lebih rendah. Teori ini dikenal dengan istilah Stufentheorie dimana menurutnya suatu norma itu selalu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu tata susunan, sehingga suatu norma yang lebih rendah selalu bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yang disebut dengan norma dasar (grundnorm) Indonesia sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Sejarah memperlihatkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Bentuk dan Jenis peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Intinya dari semua hukum positif yang berlaku menempatkan UUD sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi. Hal ini membawa konsekuensi teori penjenjangan norma dari Hans Kelsen menjadi berlaku. Berarti tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD   Keyword: Ruang Terbuka Hijau, Kota Pontianak dan kepentingan antar manusia
PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI-KALBAR - A11112155, ROYMEN YULIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas praduga tak bersalah, sebelum adanya  putusan pengadilan yang bersifat tetap, tetapi yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. Prinsip Jurnalistik berita yang didapat harus dilakukan croschek, sedangkan prinsip hukum itu bahwa : Seorang belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan sesorang itu melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Hal ini yang masih dilakukan oleh media pers tanpa melakukan croschek, dan menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan dan bersalah dalam melakukan kejahatan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah yang mengharuskan seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak diperkenankan memotret dalam sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Masih terjadi kecendrungan penyajian berita-berita sensasi secara berlebihan atau dramatisasi secara tidak proposional oleh pers. Maka untuk mengubah apresiasi masyarakt terhadap berita sangat tergantung dari niat pers itu sendiri, disinilah peran pers sebagai agen perubahan dan sosial kontrol. Terhadap mereka (sumber berita) yang mempunyai kekuatan baik otoritas negara atau kekuatan ekonomi, mereka akan berusaha untuk menghindar dari pemberitaan yang menurut mereka di rugikan. Sedangkan terhadap mereka (sumber berita) yang tidak mempunyai kekuasaan dan kekuatan seperti masyarakat banyak, sudah barang tentu pers justru harus melindungi karena salah satu fungsi utama pers adalah melindungi rakyat yang sesuai dengan selogan “wartawan adalah pelindung demokrasi”.  Kondisi hukum yang meletakan pers subordinat dengan pemerintah menjadikan wartawan tidak bebas dalam berekspresi, berinterprestasi dan lain-lain. Banyak batasan yang tidak jelas baik dari pemerintah maupun dari pengelola pers sendiri yang pada akhirnya sensifitas wartawan dalam menghadapi realitas sosial menjadi tumpul. Akibatnya yang terjadi wartawan (pers) hanya berfungsi sebagai humas (corong) pemerintah. Dalam era modernisasi dan keterbukaan, informasi merupakan kebutuhan utama dan memegang peranan yang sangat penting yaitu untuk mengatisipasi dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Demikian pula informasi beserta perangkatnya berkembang mengikuti perkembangan aspek-aspek kehidupan. Salah satu perangkat informasi tersebut adalah pers. Pers merupakan lembaga yang berperan penting dalam masyarakat. Hal ini menyangkut fungsi pers sebagai media komunikasi penyebar informasi antar anggota masyarakat. Demikian pentingnya sehingga Marshall Mc Luhan menyebut sebagai extension of man, yang berarti bahwa sudah kodrat lahiriah dan kebutuhan esensial manusia untuk berkomunikasi yaitu berbicara menyatakan diri, menerima dan menyampaikan pesan, berdialog dan berada dalam lingkungan perikehidupan yang bermasyarakat.  Dahulu sebelum ditemukan teknologi komunikasi, hubungan antara masyarakat dengan cara komunikasi langsung (face to face). Dalam komunikasi ini faktor jarak sangat berpengaruh. Gambaran kondisi yang demikian barangkali untuk masa sekarang dapat dilihat pada daerah yang terisolir. Pers adalah sarana komunikasi yang bersifat masal, sehingga disebut media massa. Ada keunggulan media ini bila dibandingkan dengan media yang non massa, yakni dapat menyampaikan bermacam pesan sekaligus, serentak kepada khayalak tanpa batas, sehing dikatakan mempunyai bobot massa. Demikian pula pers, sebagai contoh surat kabar mempunyai kekhasan sendiri diantara media massa lainnya seperti televisi atau radio, yaitu informasi yang disampaikan lebih lengkap, dapat mengikuti perkembangan setiap harinya, dapat dibaca ulang serta haraga yang relatif dapat dijangkau oleh anggta masyarakat. Dalam menyampaikan informasi yang berbentuk berita, suatu penerbitan pers dituntut untuk memenuhi salah satu dari kriteria dari berita, yaitu berita aktual atau baru saja kejadianya. Kecuali itu berita yang disajikan menarik perhatian khayalak.  Wartawan sebagai ujung tombak dari suatu penerbitan dalam profesi jurnalistiknya harus memegang objektivitas yang merupakan nilai hukum dan etika. Dalam menyampaikan berita, wartawan yang baik hanya menyampaikan hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran dari isi berita tidak diragukan. Syarat objektif dan faktual diatas, terkadang dapat menyeret penulis berita atau pihak yang bertanggung jawab berhubungan dengan permasalahan hukum. Hal demikian dapat dilihat pada berita hukum. Dalam mengulas berita hukum, redaksi cenderung menjadikannya sebagai sebuah cerita menarik dengan tujuan agar tidak menjadi berita yang kaku, sehingga masyarakat pembaca (khayalak) tertarik, mengerti permasalahan siapa korban dan pelakunya, bagaimana runtut peristiwanya. Akibatnya dapat terjadi pemberitaan yang tidak seimbang, dengan kata lain ada pihak yang dirugikan. Sebenarnya sesuai dengan perkembangan pers, asas praduga tak bersalah tidak hanya menyangkut berita pada kasus yang sudah ditangani pihak yang berwajib. Terhadap perkara pidana yang belum ditanganipun harus mendapat tempat yang sama karena wartawan sering lebih cepat menyadap berita daripada penanganan yang berwajib dalam hal ini polisi sebagai penyidik. Serta tidak hanya berita hukum saja, karena seseorang atau suatu badan dapat tercemar, dianggap bersalah oleh pers kendati yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib. Semua berita baik ekonomi, politik, kebudayaan, hiburan dan lainnya dapat menjatuhkan reputasi seseorang. Bahkan dengan telak dapat menghancurkan kehormatan, masa depan dan dapat pula menyeret keluarga berikut anak cucunya. Jurnalistik adalah cara penulisan berdasarkan fakta. Terhadap suatu fakta, jurnalistik berpedoman kalau seseorang atau badan menurut data atau sumber yang dapat dipercaya telah berbuat salah atau didakwa didepan pengadilan dan pengadilan terbuka untuk umum, maka hal ini harus diungkap menurut kenyataan. Sebagai contoh bila sudah jelas terbukti sesorang melakukan pencurian dan tertangkap tanggan serta adanya saksi yang wajar melihat sendiri, maka orang itu dikategorikan sebagai pencuri. Tentang apa motifasinya orang itu melakukan pencurian adalah soal lain, yang penting faktanya dulu yaitu orang itu melakukan pencurian. Dari hal diatas jelas sekali berbeda dengan yang dikehendaki oleh hukum, dalam hal ini asas praduga tak bersalah, bahkan dapat dikatakan bertolak belakang. Asas ini menghendaki tersangka, tertuduh atau terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak memperkenankan memotret dalm sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu belum adanya ketentuan reportase yang tegas, maka wartawan seolah-olah diberi kebebasan dalam memuat berita persidangan dengan ketentuan asal obyektivitas, artinya menuju fakta dan kebenaran fakta yang ada. Padahal obyektivitas sangat sulit untuk diterapkan dan bersifat relatif, yang artinya obyektivitas bergantung pada sudut pandang seseorang atau kelompok/lembaga serta suasana sakral sidang pengadilan yang sulit untuk diterjemahkan dengan bahasa tulisan. Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk memilih judul “PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI KALBAR”. Disamping itu pula, penulis ingin mengetahui bagaimanakah penerapan asas praduga tak bersalah dalam mekanisme redaksional pers dan bagaiman pula hubungan wartawan (pers) dengan sumber berita, pihak lain (eksternal) dan permasalahannya serta apakah hambatan hukum dalam kehidupan pers (wartawan dan institusi pers) dewasa ini. Keyword : PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TAHUN 1990 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA DI INDONESIA - A1011131175, RESTIANA PURWANINGRUM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tahun 2012 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi tersebut. Hal itu menimbulkan sebuah kewajiban kepada Indonesia untuk mengimplementasikan hal-hal yang terdapat dalam Konvensi tersebut ke dalam hukum nasional. Namun hingga tahun 2017, lima tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut belum ada instrumen hukum tentang perlindungan pekerja migran yang sesuai dengan isi dari Konvensi.Oleh sebab itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negri. Selain itu juga untuk mengetahui apakah konvensi tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran khususnya TKI yang bekerja di Luar Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka atau studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 ke dalam hukum nasional, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Baik dari segi legislatif, administratif, maupun penegakan hukum. Kata kunci : Implementasi, Perlindungan, Pekerja Migran 
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA MENGENAI PEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK - A01011131114, ANTONIA RISDIANTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dapat dikatakan juga sebagai pelaku usaha, oleh karena itu apoteker juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat kepada konsumen pada saat penyerahan obat dengan resep dokter. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh apoteker. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa apoteker sebagai pelaku usaha belum memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat terhadap konsumen di Kota Pontianak. Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis dimana penulis mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif dengan didukung dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen yang membeli obat di apoteker dan beberapa apoteker  yang membuka apotek dengan modal sendiri di Kota Pontianak. Sedangkan sample dari penelitian ini adalah 3 orang apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dan 15 orang konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan apoteker tidak memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dikarenakan obat yang dijual tidak pernah melebihi HET obat, apoteker tidak mengetahui mengenai kewajiban memberikan informasi HET obat, dan konsumen tidak pernah bertanya. Diharapkan pihak yang terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM ikut memberikan pembinaan kepada apoteker dan konsumen serta pengawasan kepada apoteker mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat. Kata Kunci: Kewajiban Apoteker Sebagai Pelaku Usaha, HET Obat
TANGGUNG JAWAB PT. TIKINDO PONTIANAK ATAS RUSAKNYA PENGIRIMAN BARANG DAN DOKUMEN DI KOTA PONTIANAK - A01106078, HERRY NOVIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan Negara Kepulauan, sehingga tidak memungkinkan bagi masyarakatnya untuk membawa atau memindahkan barang dan dokumen itu sendiri. Guna memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, maka berdirilah layanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, salah satunya adalah PT. TIKINDO Pontianak yang memberikan pelayanan jasa pengangkutan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengangkutan untuk memudahkan proses pemindahan barang-barangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebagai salah satu jasa pengangkutan, PT. TIKINDO Pontianak yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 143 Pontianak, PT. TIKINDO Pontianak di harapkan mampu menempatkan dirinya sebagai wadah yang dapat mempelopori terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta negara dengan maksud mewujudkan visi dan misinya yakni mempermudah hubungan antar pulau serta suku bangsa. Maka dari itu PT. TIKINDO harus mampu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, sebab bagaimanapun juga pihak PT. TIKINDO memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang ke tempat tujuan. Pelayanan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT. TIKINDO Pontianak meliputi kegiatan jasa pengangkutan melalui : darat, laut, dan udara. Adapun pelaksanaan pengangkutan tersebut di atas berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengangkutan oleh PT. TIKINDO Pontianak. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengangkutan tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kerusakan Barang dan Dokumen dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan Barang dan Dokumen dapat juga disebabkan karena bencana alam yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT. TIKINDO itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Kerugian yang dialami oleh pengirim tidak hanya bersifat materiil saja tetapi juga bersifat immaterial, dimana kerugian ini dapat dilihat ketika dokumen-dokumen penting yang dikirim tersebut diperlukan dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan untuk membuatnya kembali memerlukan waktu yang cukup lama. Mengenai faktor penyebab kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman karena kelalaian pihak perusahaan jasa pengangkutan dalam bongkar muat sehingga terjadi kecelakaan terhadap barang dan dokumen yang menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen tersebut; Akibat hukum yang dapat diterima oleh PT. TIKINDO Pontianak terhadap kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman yakni kerugian besar dalam ganti rugi kerusakan barang dan dokumen pengirim baik bersifat materill maupun non materill. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. TIKINDO Pontianak adalah memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam pengiriman barang dan dokumen sehingga menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen ialah diberi surat peringatan sebanyak 2 kali dan diskorsing selama batas yang ditetapkan oleh pimpinan. Keyword : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KARET ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA SUNGAI ASAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A01112261, SUPIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, karena bermaksud untuk menggambarkan gejala atau fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian di analisis hingga pada akhirnya mengambil kesimpulan. Perjanjian jual beli karet yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli karet yang dibuat secara lisan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar sebesar 30% dari harga keseluruhan karet dan sisanya dibayar pada saat pihak penjual menyerahkan karet kepada pihak pembeli. Tenggang waktu penyerahan karet disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian. Dengan demikian setelah habis masa tenggang waktu 1 (satu) minggu maka pihak penjual karet selaku penoreh berkewajiban menyerahkan karet kepada pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaanya, pihak penjual karet tidak menyerahkan karet meskipun telah lewat waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian dan meskipun telah diperpanjang selama 1 (satu) minggu pihak penjual tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dinyatakan wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan karet kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena karet yang dijanjikannya itu belum ada. Akibat hukum pihak penjual karet yang wanprestasi karena tidak menyerahkan karet kepada pihak pembeli meskipun telah lewat dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian dan perpanjangan waktu adalah pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap penjual karet yang wanprestasi karena tidak menyerahkan karet sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah penyelesaian secara damai, dan kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan.       Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembatalan Perjanjian
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INTERVENSI RUSIA DI WILAYAH CRIMEA (UKRAINA TIMUR) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL - A01111101, SYAHRU ROMADONI NURULLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Crimea merupakan bagian dari Wilayah Ukraina yang berada di timur Ukraina dan berbatasan dengan Rusia dan laut hitam. Crimea menjadi wilayah Ukraina yang diperebutkan oleh Rusia, Ukraina, Uni Eropa dan negara-negara barat lain. Dimana tiap-tiap negara tersebut tidak mau kehilangan pengaruhnya di wilayah Crimea. Uni Eropa, Amerika Serikat dan beberapa negara-negara barat lain menginginkan Crimea tetap menjadi bagian dari wilayah Ukraina, sedangkan Rusia menginginkan Crimea bebas untuk menentukan nasibnya sendiri apakah harus tetap bersama Ukraina, atau menjadi negara berdaulat dan bergabung bersama Rusia. Rusia memberikan sanksi kepada Ukraina berupa kenaikan harga pasokan gas. Tindakan Rusia memberikan sanksi tersebut merupakan suatu bentuk dari ketegasan sekaligus kekhawatiran bahwa Rusia sesungguhnya tidak ingin kehilangan pengaruhnya, khususnya di Crimea (Ukraina Timur). Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis krisis di wilayah Ukraina, Crimea (Ukraina Timur), tinjauan yuridis terhadap intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur), dan tinjauan yuridis terhadap referendum di wilayah Crimea (Ukraina Timur) berdasarkan hukum internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis terhadap intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) dilihat dari segi hukum internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website. Setelah itu, teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai tinjauan yuridis terhadap tindakan intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) dilihat dari hukum internasional. Berdasarkan beberapa sumber hukum internasional yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Budapest Memorandum, CIS, CSCE Final Act, hukum Den Haag 1907, dan ICCPR, bahwa intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) tidak menyalahi aturan-aturan hukum internasional. Intervensi selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu negara. Keterlibatan Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) memerlukan strategi-strategi intervensi tanpa senjata yang bertujuan mengurangi penderitaan kemanusiaan.  
IMPLEMENTASI LOI (LETTER OF INTENT) INDONESIA NORWEGIA MENGENAI REDD+ STUDY KASUS DI KALIMANTAN BARAT - A01106128, RANGGA IRAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia bekerja sama dengan Norwegia dalam melakukan penurunan emisi karbon. Kesepakatan diantara kedua Negara tersebut melalui Letter of Intent between the Government of the Kingdom of Norway and the Government of the Republic of Indonesia on cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation. Hasil dari adopsi Letter of Intent (LOI) berupa program REDD+ (Reduksi Emisi Degradasi dan Deforestasi). Keuntungan Indonesia dalam kerja sama dengan Norwegia dalam penurunan emisi karbon adalah, Indonesia akan mendapatkan insentif apabila berhasil berkontribusi dalam penurunan emisi karbon. Hasil akhir dalam keberhasilan Indonesia menurunkan emisi karbon adalah berupa kawasan hutan yang masih terjaga. Dari LOI Indonesia dan Norwegia Presiden Indonesia mengeluarkan instruksi dan moratorium penundaan perizinan. Dari hasil instruksi Presiden maka di keluarkan beberapaperaturan pemerintah, di mana peraturan pemerintah yang di keluarkan terfokus kepada mekanisme perizinan dan pengelolaan kawasan REDD. Permasalahan yang terlihat adalah ketika kebijakan di tingkat daerah, dengan adanya otonomi daerah maka setiap kepala daerah dapat memutuskan dalam pengembangan wilayah mereka. Selain itu juga kepala daerah dapat mengikat kerja sama bilateral. Dari sisi kebijakan terlihat bahwa tidak sejalannya konsep yang di bangun oleh kepala Negara dengan konsep yang di jalankan oleh kepala daerah. Bukti nyata di Kalimantan barat di hitung dari tahun 2008 sampai dengan 2012 pada sector kehutanan (Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) semakin meningkat. Idealnya adalah setelah dari penandatanganan LOI jumlah perizinan pemanfaatan hasil hutan menjadi berkurang bukan malah meningkat. Hanya di lihat dari 1 sektor yaitu sector kehutanan, masih ada sector tambang, perkebunan, dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat umum. Dari LOI Indonesia dan Norwegia tidak menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan di Indonesia, dari sini dapat di simpulkan bahwa implementasi Letter of Intent masih belum dapat berjalan optimal di Indonesia khususnya di Kalimantan barat. Hal ini ditandai oleh setelah penanda tanganan LOI pada tahun 2010 sampai saat ini pembukaan lahan masih tetap dilakukan, masih belum ada program pemerintah Indonesia untuk melakukan penghijauan yangsangat nyata. Penanaman pohon selalu menjadi ikon hampir di setiap aktivitas, sembari melakukan penanaman pohon penting juga untuk memperhambat tingkat kerusakan dan alih fungsi hutan yang ada di Indonesia. Kalau dilihat dari aspek kepentingan maka hampir seluruh dunia membutuhkan hutan termasuk Indonesia, dengan demikian maka ada atau tidak adanya LOI Indonesia dan Norwegia untuk penurunan emisi karbon Indonesia tetap harus menjaga hutan. pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan peningkatan cadangan karbon hutan di Negara-negara berawal dari suatu prakarsa global tahun 2005. Sebagian besar pokok perdebatan awal menyangkut kerangka REDD global dan bagaimana memasukkan REDD ke dalam perjanjan tentang iklim. Namun perdebatan dan focus tindakan sekarang semakin bergeser ke tingkat nasional dan daerah. Lebih dari empat puluh Negara sedang mengembangkan strategi dan kebijakan nasional tentang REDD, dan ratusan proyek REDD telah dimulai di kawasan tropis. Gagasan pokok yang melatari REDD adalah member imbalan berbasis kinerja, yaitu membayar pemilik dan pengguna hutan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan upaya peniadaan emisi. Imbalan jasa lingkungan (PES) memiliki keuntungan sebagai berikut: memberikan intensif langsung yang mengikat kepada pemilik dan pengguna hutan untuk mengelola hutan dengan lebih dan mengurangipenebangan kawasan berhutan. PES akan sepenuhnya mengganti rugi pemegang hak atas karbon yang telah yakin bahwa melestarikan hutan lebih menguntungkan daripada pilihan lainnya. Secara sederhana, mereka menjual kredit (hak atas) karbon hutan dan mengurangi usaha beternak sapi, perkebunan kopi atau kakao atau pembuatan arang. Berbagai system imbalan jasa lingkungan (PES) untuk pelestarian hutan telah berjalan selama beberapa waktu, terdapat rintangan untuk penerapannya di bidang yang lebih luas. Hak guna lahan dan hak atas karbon harus di beri batasan yang jelas, namun kebanyakan titik utama deforestasi dicirikan sebagai hak atas lahan yang tidak jelas dan diperebutkan. Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan REDD+ menuntut seperangkat kebijakan yang lebih luas. Kebijakan ini mencakup reformasi kelembagaan dalam hal tata kelola, hak guna lahan, desentralisasi, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan. Kebijakan pertanian dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi tekanan atas degradasi hutan akibat pengembilan kayu bakar sedangkan praktik pembalakan ramah lingkungan dapat membatasi dampak berbahaya dari pemanenan kayu. Penetapan kawasan yang dilindungi terbukti berhasil melindungi hutan. Selain itu, walaupun masih jauh dari sempurna, dukungan terhadap kawasan yang dilindungiperlu dipertimbangkan sebagai bagian dari REDD+ nasional yang menyeluruh. Pada tahun 2010 Indonesia membuat perjanjian dengan Norwegia untuk melindungi kawasan hutan di Indonesia dimana perjanjian tersebut tertuang dalam Letter of Intent Indonesia-Norwegia dimana perjanjian tersebut merupakan salah satu dari perjanjian antara Indonesia dengan Negara-negara berkembang lainnya dalam pengurangan emisi karbon. Pemerintah Norwegia setuju untuk mentransfer kontribusi awal sebesar 30 juta Dolar Amerika melalui mekanisme pendanaan internasional guna mendanai Tahap I kerja sama REDD+ Indonesia-Norwegia (untuk mengurangi emisi dari penggundulan dan degradasi hutan) di Indonesia. Kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama(Letter of Intent) di Oslo tahun ini yang menjelaskan kerangka kerja untuk kerja sama senilai 1 milyar Dolar Amerika yang dimaksudkan untuk memerangi penggundulan dan degradasi hutan. Presiden Yudhoyono di Oslo menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya nasional Indonesia, dan jalan global UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiyang disebutkan diatas ialah provinsi yang selama ini sudah banyak melakukan riset terkait kegiatan perdagangan karbon. Masih banyak provinsi lain yang dinilai sebagian besar kalangan lebih tepat untuk dijadikanpilot project dan berpeluang untuk berhasil. ia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasi
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN EXCAVATOR PADA CV. KARYA MARGO UTOMO KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU - A01109147, FEBRIGAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di jasa sewa menyewa alat-alat konstruksi, CV Karya Margo Utomo yang beralamat di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, CV Karya Margo Utomo diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa sewa menyewa alat konstruksi khususnya excavator yang terbaik kepada masyarakat hingga alat tersebut tersebut siap pakai saat melakukan pekerjaan berat atau sebuah proyek hingga memakan waktu yang lama saat penyewaannya. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara CV Karya Margo Utomo dengan penyewa pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah surat perjanjian yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut. Dalam pelaksanaan sewa menyewa excavator di CV Karya Margo Utomo masih ada penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan excavator milik CV Karya Margo Utomo maka CV Karya Margo Utomo meminta ganti rugi kepada penyewa karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Faktor-faktor terhadap kerusakan excavtor milik CV Karya Margo Utomo disebabkan karena kelalaian dalam perawatan dan pengecekkan terhadap sparepart dalam maupun luar yang ada dalam excavator sebelum dan saat di gunakan. Akibat hukum yang diterima penyewa yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada CV Karya Margo Utomo terhadap kerusakan excavator tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyewa tidak melakukan ganti rugi pada CV Karya Margo Utomo, maka penyewa dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya. Upaya yang dilakukan oleh CV Karya Margo Utomo atas kerusakan excavator miliknya meminta ganti rugi  yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyewa atau mengajukan tuntutan terhadap penyewa ke Pengadilan Negeri jika penyewa jasa tetap tidak memberikan ganti rugi.   Keyword :perjanjian sewa menyewa, ganti rugi, dan  wanprestasi  

Page 58 of 123 | Total Record : 1226