cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS KERUSAKAN MOBIL SEWAAN DI KOTA PONTIANAK - A01112141, MARTINUS SIMBOLON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyewa terhadap kerusakan mobil sewaan pada Pengusaha CV. Tritama yang beralamat di Jalan Sultan Syahrir Gang Rawasari nomor 8C Pontianak Kalimantan Barat, Rental ini mempunyai 78 armada dan ada 13 macam merk mobil yang dikelola pengusaha CV. Tritama. Penyewaan mobil pada pengusaha CV. Tritama melibatkan perjanjian antara penyewa mobil dengan pemilik mobil sewaan, Penyewa juga diharuskan mengisi bukti penyewaan mobil antara Pihak Pengusaha CV. Tritama dan Pihak penyewa berupa formulir. Rumusan masalah penelitian ini, Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil Sewaannya Pada Pengusaha CV. Tritama di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dalam penelitian ini, Hubungan hukum antara Pengusaha CV. Tritama dengan Penyewa dilakukan perbulan (1 bulan) dalam perjanjian tertulis dalam bukti penyewaan dan surat perjanjian sewa menyewa mobil yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut, dibayar di muka, serta harus kontan dalam penyewaan mobil. Hasil Penelitian adalah Faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengusaha CV. Tritama yaitu biaya yang diganti terlalu besar dan kerusakan bukan tanggung jawab penyewa (tidak membaca syarat-syarat ketentuan penyewaan mobil). Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Tritama diharuskan bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti kerugian pada Pengusaha CV. Tritama tersebut. upaya yang dilakukan oleh Pengusaha CV. Tritama atas kerusakan mobil miliknya adalah menemui lansung Penyewa dan meminta ganti kerugian/memperbaiki sehubungan dengan kerusakan mobil yang dialami.     Kata Kunci : Jasa Rental Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa,Wanpretasi  
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK YANG MENGGUNAKAN MINI CIRCUIT BREAKER (MCB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PLN (PERSERO) BERDASARKAN PASAL 51 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI DESA KAPUR KECA - A11112200, DEBBY YASMAN ADIPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sangat memerlukan listrik guna menunjang berbagai aktivitas. Bahkan, pada saat ini listrik sudah dianggap sebagai kebutuhan primer. Untuk menjamin keselamatan pelanggan dan keamanan instalasi dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero). Salah satu peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard PT. PLN (Persero) adalah Mini Circuit Breaker (MCB) yang terletak pada KWH Meter (meteran listrik). Mini Circuit Breaker (MCB) adalah alat milik PT. PLN (Persero) untuk membatasi daya listrik yang digunakan pelanggan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan. Dalam kenyataannya, para pelanggan PT. PLN (Persero) banyak yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) seperti menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) melebihi kapasitas dari yang seharusnya atau menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) pasar. Begitu pula yang terjadi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, di mana jumlah pelanggan listrik PT. PLN (Persero) Rayon Siantan sebanyak 974 orang. Dari 974 orang pelanggan tersebut, ternyata pelanggan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero), baik penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) yang melebihi kapasitas dari yang seharusnya dan penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) pasar yang bukan merupakan standard PT. PLN (Persero) sebanyak 232 orang. Perbuatan pelanggan PT. PLN (Persero) yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selama ini masih belum dilakukan penegakan hukum dan mendapatkan sanksi pidana. Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya karena perbuatan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) tidak terlalu ekstrim dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Di samping itu, faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya disebabkan oleh unsur pembiaran karena adanya kerjasama aparat penegak hukum dengan pelanggan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero). Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan SK Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1468.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan melibatkan Ketua RT, meningkatkan frekuensi razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke setiap pelanggan di seluruh wilayah PT. PLN (Persero) Rayon Siantan, dan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero). Apabila pelanggan tersebut tidak mengindahkan surat pemanggilan dari PT. PLN (Persero), maka akan diproses secara hukum.   Kata Kunci                         :   Penegakan Hukum – Pelanggan Listrik – Mini Circuit Breaker (MCB) Tidak Sesuai Dengan Standard PT. PLN (Persero).  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN PASAL 38 UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KALIMANTAN BARAT - A11111207, HERRY HERMAWAN, A.Md.,SH.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap dan menjadi tradisi budaya secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi, dipelihara dan dikembangkan oleh sebuah komunitas masyarakat adat atau lokal hingga menjadi khasanah budaya bangsa disebut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dimana Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. EBT seperti kesenian daerah, musik khas daerah, serta yang terkait dengan pariwisata menjadi sektor yang paling diperebutkan oleh berbagai negara yang sebelumnya diabaikan karena dianggap kurang dapat menghadirkan keuntungan secara nyata. Pada akhirnya memunculkan isu saling klaim terhadap suatu budaya. Berdasarkan hasil penelitian pada beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Melawi, dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, terdapat tradisi kebudayaan-kebudayaan turun temurun pada suatu daerah di Kalimantan Barat, salah satunya kebudayaan Zikir Nazam yang merupakan suatu kesenian bernafaskan Islam, bernuansa syair dan lagu yang ada di Kabupaten Sambas, serta masih banyak lagi tersebar di seluruh daerah Provinsi Kalimantan Barat. Keywords :  Ekspresi Budaya Tradisional
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI MELALUI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PIHAK PEMERINTAH DAN SWASTA - A11107269, ERIK MAHENDRA PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap TKI Melalui Pelaksana Penempatan TKI di Luar Negeri Oleh Pihak Pemerintah dan Swasta, dengan latar belakang permasalahan bagaimana aspek-aspek perlindungan hukum terhadap TKI melalui Pelaksana Penempatan TKI di luar negeri oleh pihak Pemerintah dan Swasta. Penulis angkat untuk mengetahui bagaimana aspek-aspek perlindungan hukum terhadap TKI, hak dan kewajiban TKI dan para pihak terkait dengan pengiriman dan/atau penempatan TKI keluar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian dengan mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan, dan dengan cara menginventarisir dan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta studi lapangan yang ditujukan kepada instansi yang terkait. Hasil penelitian terkait dengan latar belakang dalam skripsi ini adalah bahwa aspek perlindungan hukum TKI di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dilaksanakan mulai pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Perlindungan hukum dimaksud terdiri dari aspek perlindungan hukum administrasi, aspek perlindungan hukum pidana dan aspek perlindungan hukum perdata. Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah perlunya upaya sosialisasi dan sinergitas yang lebih maksimal dari pemerintah dan/atau semua pihak terkait pengiriman TKI keluar negeri terhadap hak dan kewajiban hukum TKI di luar negeri, guna menghindari dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam penempatan TKI keluar negeri mengingat sebagian besar kasus yang menimpa TKI terjadi berawal dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman TKI atas prosedur dan mekanisme yang berlaku serta profesionalitas pelaksana penempatan TKI di luar negeri Key word : Tenaga Kerja Indonesia (TKI),aspek-aspek, luar negeri
ANALISIS PERAN DAN FUNGSI NAVIGASI GUNA MENDUKUNG KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN PELAYARAN BERDASARKAN PASAL 172 SAMPAI DENGAN PASAL 177 UNDANG - A11112204, ANDY TRIANANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Anasilis Peran Dan Fungsi Navigasi Guna Mendukung Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Pelayaran Berdasarkan Pasal 172 sampai dengan Pasal 177 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran” Transportasi laut atau pelayaran diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan sebuah transportasi laut (pelayaran) dengan lancar, efisien dan tentunnya dengan tingkat keselamatan yang sangat aman, menjangkau seluruh pelosok perairan (laut) untuk menujang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional. Pengertian navigasi (Kenavigasian) adalah kegiatan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran untuk kepentingan pelayaran. Navigasi berasal dari bahasa latin Navis (Kapal/kendaraan), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka) navigasi diartikan sebagai : 1. Ilmu tentang cara menjalankan kapal laut atau kapal terbang 2. Tindakan menetapkan haluan kapal atau arah terbang 3. Pelayaran atau penerbangan Berkaitan dengan judul diatas adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran khususnya kenavigasian, beserta kendalanya dan bagaimana upaya pembuat kebijakan dalam pengimplementasiannya. Sesuai fungsinya yaitu untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggaraan pelayaran, oleh karena itu navigasi (kenavigasian) memiliki kewajiban dalam hal pelayaran Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang.  Dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan  Negara. Pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasioanal. Mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru  yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Inonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini Selanjutnya di dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, melihat bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim, dan perairan Indonesia adalah merupakan laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.  Bahwasanya undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan pelayaran dalam keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritime Berbicara  tentang  keselamatan pelayaran, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi[1] yang tentunya didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang pelayaran dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang professional, kompeten, disiplin, dan bertanggung memenuhi standar nasional dan internasional Kata Kunci : Peran Dan Fungsi  Navigasi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN VCD / DVD TANPA IZIN MENURUT UNDANG – UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK - A01110138, SILWANUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran hak cipta penjualan VCD / DVD bajakan yang sangat marak terjadi di Kota Pontianak. Serta mengetahui kendala – kendala yang dihadapi aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penjualan VCD / DVD bajakan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) bentuk upaya yang dilakukan aparat kepolisian adalah dengan melakukan razia dan penyitaan barang hasil bajakan. Sementara itu kurang intensifnya operasi penegakan yang dilaksanakan menyebabkan tidak diterapkannya sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran hak cipta, dalam hal ini penjualan VCD / DVD bajakan hingga semakin marak. (2) penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran hak cipta penjualan VCD / DVD bajakan bajakan mengalami kendala internal adalah akibat dari sikap tolerir aparat itu sendiri. Faktor eksternal yang juga menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran hak cipta penjualan VCD/ DVD bajakan adalah kondisi sosial dalam masyarakat serta tingkat kesadaran hukum masyarakat dan penjual VCD / DVD bajakan yang masih rendah sehingga faktor – faktor tersebut mendorong meningkatnya penggunaan produk bajakan yang secara langsung juga telah mendukung berkembangnya tindak pidana penjualan VCD / DVD bajakan.   Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Bajakan
PELAKSANAAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11110118, WENNY ONNIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal tersebut dikarenakan kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Dalam perubahan kedua Undang-undang Dasar RI tahun 1945 pada pasal 28I ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Pada kehidupan sehari-hari di masyarakat, kita secara tidak sadar mengetahui perbuatan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Perbuatan tersebut juga sering diartikan dengan definis kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang rumit untuk dipecahkan, karena sesuatu hal yang sebelumnya tidak biasa terjadi, dan secara tidak langsung pelaku tidak menyadari perbuatannya yang dilakukan merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu seseorang menganggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang sehingga tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan dianggap sebagai hal yang wajar.Indonesia sebagai negara hukum, secara legal formal pada tahun 2004 mengesahkan ketentuan yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melalui Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diharapkan bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU PKDRT yang menjadi terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana persoalan pribadi dapat masuk menjadi wilayah publik. Dikarenakan sebelum adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum.Dalam ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Kemudian penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Bahkan terapat korban yang sampai mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban,, sehingga upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada  tahun 2013 hingga bulan Juni di Polresta Pontianak Kota, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mencapai 21 kasus. Undang-undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam melaksanakan tugasnya Kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat melaksanakan kerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban Kekerasan Dalam Rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHAP serta yang tercantum dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Perlindungan sementara diberikan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan sementara tersebut diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani oleh Kepolisian. Oleh karena itu Kepolisian harus wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan fisik maupun psikis akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.Namun dilapangan pada kenyataannya dalam proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kepolisian terkadang belum melaksanakan kerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga. Banyaknya kasus yang terjadi di Kota Pontianak sehingga menimbulkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang seharusnya mendapat perlindungan sementara, justru belum mendapat perlindungan sementara sesuai dengan  Pasal 17 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk perbuatan pidana, sehingga dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Dengan adanya Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan mampu untuk mencegah dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga ketentuan ini dapat menjadi terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan Hak Asasi Manusia, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.Anggota Polri yang diamantkan oleh Undang-undang, sebagai penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengungkapan laporan dan kasus oleh masyarakat, diharapkan mampu untuk melaksanakan tugasnya secara maksimal dan sesuai dengan aturan. Upaya penerimaan laporan masyarakat, kegiatan penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan oleh Kepolisan dengan memberikan perlindungan sementara serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial,  relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.Penyidikan sesuai Undang-undang dapat dijadikan suatu Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani korban kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Koordinasi didalam Penyidikan kasus Kekerasan alam rumah tangga juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaksanaan Perlindungan sementara oleh Kepolisian bekerjasama tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dilakukan agar korban yang menderita kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran dalam rumah tangga mendapat pendampingan dari Petugas  penyelenggara  pemulihan sehingga pemulihan korban atas kekerasan yang dialaminya dapat terlaksana sebagaimana mestinya.Apakah  Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Pontianak Kota Sudah Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya? Sangat erat kaitannya apabila Korban kekerasan dalam rumah tangga, apabila dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia juga menjelaskan mengenai Peran Polri sebagai Penyidik. pengertian Penyidik itu sendiri adalah “Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberiwewenag oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”Bahwa Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Pontianak Kota Sudah Berjalan Sebagaimana Mestinya Karena Dalam Memberikan Perlindungan Sementara Kepada Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepolisian Telah Melakukan Kerjasama Dengan Tenaga Kesehatan, Pekerja Sosial, Dan Relawan Pendamping Untuk Mendampingi Korban.Keyword  : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban dan Kepolisian
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PROSES LEGISLASI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI DI DESA SEMANDANG KIRI KABUPATEN KETAPANG ) - A01109188, WILHELMUS BAHREN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang diberi judul : “Peranan Badan Permusyawaratan Desa  (Bpd) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan  Desa (Studi Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang )”. Di mana yang menjadi rumusan masalah adalah : Apakah  Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang Sudah Berjalan Secara Efektif” ? penelitian skripsi ini ditujukan untuk mengetahui peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, mencari dan mengungkapkan beberapa faktor penyebab belum berperannya Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pmbentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan untuk mengetahui upaya dalam memperkuat tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat Peraturan desa di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dengan mengacu pada teori efektivitas kelembagaan dari BPD yang secara etimologis yang berarti taraf sampai, yaitu sejauhmana suatu kelompok mencapai tujuannya, sedangkan yang disebut dengan efektivitas adalah berkaitan erat bukan hanya dengan penggunaan sumber daya, dana dan prasarana kerja akan tetapi juga dengan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan untuk pencapaiannya. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan.Sehingga diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Semandang Kiri yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut secara umum dinilai belum optimal, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Semandang Kiri yaitu masih adanya sejumlah elemen Masyarakat yang belum sepenuhnya terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Selain itu, BPD Semandang Kiri untuk masa bhakti 2009 sampai 2013 seluruhnya merupakan berstatus anggota BPD pengganti, di mana anggota BPD sebelumnya sudah banyak yang tidak aktif. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran BPD yaitu perlunya mengintensifkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemberian keterampilan-keterampilan teknis kepada para anggota BPD. Mengupayakan kaderisasi calon-calon anggota BPD yang dinilai layak dan sedapat mungkin mewakili seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya sekedar mengandalkan faktor figur ketokohan semata. Pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinas/ instansi pemerintahan daerah tentang sistem pemerintahan desa dan memberikan keleluasaan  kepada desa untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dalam sistem pemerintahan desa. Pengadaan sarana dan prasarana serta perumusan kebijakan guna meningkatkan jumlah kompensasi atau honor maupun anggaran khusus untuk melaksaakan fungsi yang diterima oleh BPD.Kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, BPD Desa Semandang Kiri, belum bisa berperan secara optimal. Banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Semandang Kiri dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain tingkat pendidikan anggota BPD yang masih rendah rata-rata lulusan SD, SLTP, sarana dan prasarana penunjang kerja yang masih kurang memenuhi syarat, tidak adanya imbal materi bagi anggota BPD. Untuk itu yang perlu menjadi pertimbangan dalammeningkatkan peran BPD Desa Semandang Kiri diantaranya, agar meningkatkan alokasi anggaran kepada BPD melalui mekanisme yang diatur oleh Peraturan mungkin dengan jalan mengoptimalisasikan pemanfaatan BPD, perlu diupayakan agar dilakukan pemberdayaaan terhadap keorganisasian BPD dengan meningkatkan dan mendukung kemampuan fungsi legislasi BPD Semandang Kiri untuk melaksanakan perannya secara optimal dalam pembentukan peraturan desa, perlu adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah dan diadakannya pelatihan cara menyususn dan merancang Peraturan Desa bagi pemerintah desa dan BPD, agar bias menjadi suatu produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis, dan perlunya meningkatkan keikutsertaan masyarakat mengawasi kinerja BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.     Keywords : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legislasi. 
PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM PERAWAT KONTRAK DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN/KONTRAK PPK-BLUD PUSKESMAS SAMBAS KABUPATEN SAMBAS - A1012131237, TEGUH OKTORIO PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 dijelaskan bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di dalam pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Berdasarkan definisi perjanjian kerja dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perjanjiann kerja harus memenuhi 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi, yakni : 1) Melakukan pekerjaan; 2) Di bawah perintah; 3) Dengan Upah; 4) Dalam waktu tertentu. Dalam pemenuhan keempat unsur tersebut terdapat hambatan-hambatan yang sering terjadi. Salah satu hambatannya adalah tentang upah/honorarium. Upah/honorarium merupakan komponen utama dalam suatu perjanjian kerja antara pengusaha/instansi pemerintah dengan buruh/tenaga kerja. Dalam perjanjian kerja harus memuat tentang jumlah dan kapan waktu upah/honorarium tersebut diberikan. Apabila dalam pemenuhan upah/honorarium mengalami keterlambatan, berarti hak dari buruh/tenaga kerja tersebut tidak dipenuhi secara baik oleh pengusaha/instansi pemerintah. Dalam hal ini pengusaha/instansi pemerintah dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan harus bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran upah/honorarium tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Di dalam pengumpulan data, agar penulis memperoleh data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara berkomunikasi secara langsung kepada narasumber yang menjadi subjek dalam penelitian ini. Adapun yang hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas wajib menyiapkan honorarium sebesar Rp. 1.500.000,00 dan diberikan setiap 1 (satu) bulan, namun di dalam pelaksanaannya pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas telah terbukti terlambat dalam memenuhi honorarium kepada pihak Fitri Yanti, dengan terjadinya keterlambatan pemenuhan honorarium tersebut pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggapp telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan yang telah di buat dalam perjanjian pekerjaan/kontrak PPK-BLUD  maka pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggap telah melakukan wanprestasi. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas terlambat dalam melaksanakan pembayaran honorarium kepada pihak Fitri Yanti dikarenakan pihak Puskesmas sedang menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Bahwa akibat hukum atas keterlambatan pembayaran honorarium yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas menimbulkan kerugian terhadap pihak Fitri Yanti. Bahwa upaya yang diambil dalam menyelesaikan masalah ini yakni dengan cara musyawarah atau mediasi.   Kata kunci : Perjanjian kerja, keterlambatan pembayaran honorarium, tenaga kerja  
FAKTOR-FAKTOR TIDAK DIGUNAKANNYA BANTUAN HUKUM DAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAERAH OLEH PENYIDIK DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (STUDI KASUS POLSEK PONTIANAK SELATAN) - A01112087, NOVY ARIA MELDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pada hakekatnya bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa agar hak-hak nya terlindungi. Pemberian bantuan hukum diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa/tersangka yang tidak mampu. Bantuan hukum wajib  diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dimulai dari tahap awal pemeriksaan hingga tahap akhir. Kewajiban adanya bantuan hukum pada anak berpedoman pada aturan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana yang tercantum pada Pasal 23 ayat (1). Serta  Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum seperti pemberian bantuan hukum dan bantuan lainnya Pelaksanaan diversi di tingkat penyidik memegang peranan penting sebagai gerbang awal masuknya kasus-kasus anak. selain itu peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah juga berperan aktif dalam melakukan pemgawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak seperti yang tertera pada pasal 76 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam Skripsi ini penulis membahas mengenai faktor –faktor tidak digunakannya bantuan hukum dan komisi perlindungan anak indonesia daerah oleh penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana anak melalui diversi dan restoratif justice. Penulis menggunakan metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan analisis menggunakan data primer dan sekunder, dalam penulisan skripsi ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa dalam rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian penulis yaitu 1) peranan lembaga bantuan hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga terjaminnya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebelum, selama maupun setelah persidangan dan mengupayakan diversi terhadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan pidana atau pemidanaan. 2) peranan komisi perlindungan anak indonesia daerah dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dimulai pada proses hukum berjalan sampai tahap putusan. Dari data tahun 2015-2016 penanganan anak yang berhadapan dengan hukum menunjukan bahwa peranan lembaga bantuan hukum dan komisi perlundungan anak Indonesia daerah belum efektif. Adapun kendala yang dihadapi sehingga tidak efektifnya, yaitu kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan lembaga terkai dan kurang pahamnya aparatur penegak hukum berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga hal ini yang menyebabkan sulitnya pendampingan yang diberikan lembaga bantuan hukum dalam proses pendampingan anak dan sulitnya pengawasan proses hukum  dari  komisi perlindungan anak Indonesia daerah. Kata kunci: Bantuan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, Anak yang berhadapan dengan Hukum

Page 59 of 123 | Total Record : 1226