cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERSEPSI ANGGOTA MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK TERHADAP KEWAJIBAN MENJADI SAKSI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - A01108195, ERWIN HENDRY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Pontianak dari tahun ketahun dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan, sebagaimana kita ketahui sebenarnya penggunaan narkotika dan psikotropika ini adalah untuk bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, dan apabila digunakan oleh oleh orang yang dalam kondisi sehat maka dapat membahayakan kesehatan dan juga menyebabkan ketergantungan. Memang dalam penyalahgunaan narkotika tersebut dapat memberikan efek nikmat yang membuat orang dapat melupakan tekanan hidup yang dialaminya untuk sementara, sehingga membuat peredaran psikotopika maupun narkotika secara ilegal ini semakin merajarela. Dalam peredaran narkotika dan psikotopika yang beredar secara ilegal ini tidak lepas dari oknum-oknum maupun organisasi yang terlibat didalamnya, dan para oknum yang terlibat di dalamnya tersebut menjalankan peredaran ini sangat rapi sehingga membuat para Aparat Penegak Hukum kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini karena melibatkan anggota masyarakat didalamnya dan keberadaan Aparat Penegakan Hukum yang tidak lepas dari masyarakat. Oleh karena peredaran narkotika yang berada dikalangan anggota masyarakat, maka sangat diperlukanlah peran serta anggota masyarakat untuk mendukung dan membantu kinerja aparat penegak hukum baik sebagai pelapor ataupun sebagai saksi. Walaupun peran anggota masyarakat sangat penting akan tetapi ternyata pada kenyataan dilapangan antara pihak aparat penegak hukum dengan anggota masyarakat masih belum terdapat kerjasama yang baik, masyarakat enggan untuk menjadi saksi dan menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika walaupun mereka mengetahui adanya hal tersebut. Alasan khawatir dengan ancaman dari pelaku dan keluarga pelaku serta merasa kurangnya jaminan keamanan membuat anggota masayarakat tidak ingin terlibat dalam perkara narkotika dan psikotropika. iiiAparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya juga mengalami beberapa kendala terutama dalam hal bantuan beaya operasional, sehingga membuat mereka agak kesulitan dalam menangani pekara narkotika tersebut apalagi jika harus memberikan perlindungan kepada saksi sekaligus sehingga memerlukan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga tidak heran bagi penyidik jika partisipasi anggota masyarakat dalam pekara narkotika ini masih tendah, karena menyangkut keselamatan pribadi dan anggota keluarga orang yang memberikan kesaksian. Agar pencegahan penyalahgunaan narkotika ini dapat lebih ditingkatan, dipandang perlu jika Aparat Penegak hukum dapat merangkul komunitas-komunitas yang bersifat positif untuk bersama-sama melakukan penyuluhan dan mencegah peredaran narkotika dengan membantu kinerja aparat penegak hukum, kesadaran hukum anggota masyarakat juga perlu selalu di ingatkan agar keluarga mereka terhindar dari bahaya narkotika, dan anggota masyarakat juga perlu mendapat pengetahuan mengenai hukum.Keyword : narkotika, Persepsi dan Peran Serta Anggota Masyarakat
IMPLEMENTASI PASAL 98 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UPAYA OPTIMALISASI PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMAN - A11110057, IBNU VAUYAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan Negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Sebagai komponen penting dalam kesatuan sistem hukum nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dibangun melalui sebuah proses yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) hal ideal yang harus dijadikan dasar dalam proses pembangunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; 2. Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dan 3. Sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang memadai. Pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah sekedar masalah legal drafting belaka, akan tetapi juga menyangkut persoalan yang mendasar, yaitu bagaimana hukum yang akan diciptakan itu merupakan hukum yang baik. Dalam artian bahwa Peraturan perundang-undangan yang baik pada dasarnya memenuhi rasa keadilan atau sesuai dengan kenyataan atau kesadaran hukum masyarakat, dan memiliki legitimasi serta mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat atau membuat keadaan hukum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, tentu dapat didukung dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, sampai dengan bulan Desember 2013 terdapat 7 (tujuh) orang Perancang Peraturan Perundangan-undangan. Bila melihat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Perancang Peraturan Perundangan-undangan haruslah dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, namun dalam implementasi di lapangan, khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan belum sepenuhnya dilibatkan dalam tahapan tersebut. Pada tahapan perencanaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat baru dilibatkan dalam inventarisasi program legislasi daerah dan penyusunan Naskah Akademik, namun belum dilibatkan dari awal proses perencanaan program legislasi Daerah. Pada tahapan penyusunan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat belum melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kalimantan Barat telah dilibatkan dalam tahapan pembahasan, yaitu melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi peraturan daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kegiatan klarifikasi peraturan daerah dan evaluasi rancangan peraturan daerah di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan tahapan penetapan dan pengundangan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada Tahapan Penyebarluasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kalimantan Barat ikut terlibat dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Penyuluhan Hukum, dan beberapa kegiatan lainnya. Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir. Tugas dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini adalah menjabarkan serta menuangkan kehendak para legislator ke dalam peraturan perundang-undangan sejak dari judul, konsideran menimbang, mengingat, dan batang tubuh dalam bentuk norma-norma atau pasal-pasal sampai dengan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian para Perancang Peraturan Perundang-undangan membantu secara fisik dan intelektual para pembentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi pemerintah. Bagi seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan, penguasaan teknis, materi, bahkan nuansa dan semangat perdebatan dalam pembahasan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan. Dari keterlibatan ini, juga akan menciptakan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dapat memahami suatu sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dengan seutuhnya, tidak hanya kulit dan isinya saja, bahkan memahami nuansa batin lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses persiapan, penyusunan, pembahasan sampai sebuah rancangan peraturan perundang-undangan diberlakukan, menunjukkan bahwa bila Perancang Peraturan Perundang-undangan diberi peran sesuai dengan profesinya, maka dapat memperkuat legislator dalam optimalisasi fungsi dan tugasnya. Terdapat beberapa hambatan yang dialami Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah kurangnya koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebabkan karena masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya yang merupakan salah satu bias dari desentralisasi, dekonsentrasi dari otonomi daerah, kurangnya pelatihan lanjutan untuk meningkatkan keahlian tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan pada bidang hukum tertentu, sarana, prasarana dan alokasi dana untuk pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dan Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Upaya yang dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk menghadapi hambatan antara lain adalah dengan mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, meningkatkan koordinasi dengan instansi horizontal di daerah yang dijadikan sebagai langkah awal dan sebagai media untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar kewenangan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Peraturan Daerah, secara internal mengajukan penambahan anggaran untuk menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian program legislasi daerah, menganalisa dan mengevaluasi peraturan perundang -undangan daerah serta mengadakan pelatihan-pelatihan penyusunan dan perancang peraturan perundang-undangan guna menciptakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas. Keyword : IMPLEMENTASI PASAL 98
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIDIK UNDER COVER BUY ATAU PERDAGANGAN TERSELUBUNG NARKOTIKA (UU NO. 35 TAHUN 2009) DI WILAYAH HUKUM KALIMANTAN BARAT - A11108226, ZULHARIKI PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih dan Trend perkembangan kejahatan obat-obatan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Hasil analisis Polri atas tingginya angka kejahatan tersebut salah satunya disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda hampir semua daerah di Republik ini terlebih lagi daerah Kota Pontianak. Dengan kejadian ini, para Produsen, Distributor dan Konsumen memanfaatkan situasi ini untuk memperbesar dan mencari keuntungan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut didalamnya mengatur mengenai sanksi hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Maka, dengan undang-undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN, seperti yang tertuang dalam Pasal 64 (1) badan inilah yang kemudian diberikan wewenang oleh pemerintah bersama dengan polri untuk mengungkap dan memberantas tindak pidana narkotika dan precursor narkotika. Mengenai jumlah kejahatan narkotika dari tahun 2013-2015 mengalami penurunan, sedangkan alasan dibentuknya penyidik undercover buy dalam menangkap sindikat narkotika di kota Pontianak adalah atas perintah jabatan dan amanah Undang-undang dan kurangnya informan. Jenis-jenis narkoba yang paling dominan diedarkan adalah sabu, pil ekstesi dan ganja. Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangkap Bandar narkotika dengan tehnik undercover buy yakni keterbatasan dana dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, oleh sebab itu, upaya hukum pihak Kepolisian dalam mengatasi kendala dilapangan dengan tehnik undercover buy adalah membentuk kerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat, merekrut informan dan menangkap Bandar besar narkotika Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.       Keyword : Narkotika, Bandar, Undercover Buy
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MAKANAN - A01111166, DEDE DIA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan tentang produk makanan yang haram selalu membuat gelisah dan menimbulkan rasa khawatir di masyarakat Kota Pontianak. Banyaknya produsen makanan yang melakukan kecurangan dengan mencampurkan bahan yang tidak sehat, berbahaya dan haram menurut hukum Islam ke dalam bahan baku makanan, disinilah besar kemungkinan terjadi dimana makanan yang halal menjadi haram. Tapi masyarakat tidak mampu berbuat banyak karena memang permasalahan ini harus diteliti secara rinci oleh ahlinya saja.Untuk menentramkan hati dan batin konsumen maka Majelis Ulama Indonesia yang mengemban amanah Khidmatul-ummah dan Ri’ayatul-ummah, melayani umat dengan mengeluarkan peraturan Sertifikat Halal sebagai solusi terhadap permasalahan status kehalalan produk makanan yang beredar di masyarakat.Dalam menjalankan program sertifikat halal MUI lebih khususnya bidang Komisi Fatwa adalah pemegang peran penting dalam mem-fatwakan status kehalalan terhadap produk makanan, yang berakhir dengan keluarnya Sertifikat Halal.Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Pendapat Ulama Kota Pontianak Pentingnya Sertifikat Halal Pada Produk Makanan”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Pentingnya Sertifikat Halal Pada Produk Makanan”. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak semua setuju dengan diberlakukannya peraturan Sertifikat Halal pada produk makan dengan tujuan untuk memastikan halal untuk dimakan. Sedangkan saran yang diajukan yakni hendaknya MUI Kota Pontianak meningkatkan dan menambah agenda Sosialisasi tentang Sertifikat Halal dan Produk Halal kepada masyarakat Kota Pontianak dan melakukan sidak dengan memonitor secara kontinyu terhadap peredaran Produk Makanan di Kota Pontianak. Keyword : Sertifikat Halal, Produk Makanan, Ulama, MUI
KAJIAN TERHADAP PENETAPAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SANTABAN KECAMATAN SAJINGAN KABUPATEN SAMBAS) - A01112136, HIPOLITUS YULIO SUBANDRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “KAJIAN TERHADAP PENETAPAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SANTABAN KECAMATAN SAJINGAN BESAR KABUPATEN SAMBAS) berdasarkan judul tersebut maka permasalahan yang muncul adalah mengapa Desa Santaban di wilayah Kecamatan Sajingan Besar belum ditetapkan sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan ? dan bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk dapat menjadikan wilayah Desa Santaban sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan ?. pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis empiris dimana dalam pendekatannya dengan memadukan data primer yang didapat dari lapangan dengan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta data tresier berupa bahan penunjang. Yang kemudian disajikan secara deskriptif sebagaimana adanya.   Berdasarkan hasil kajian dan analisa penulis mendapatkanan kesimpulan bahwa pembangunan kawasan perdesaan belum dilaksanakan di wilayah Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang dikelompokan ke dalam faktor internal yang berasal dari Desa Santaban itu sendiri diakibatkan kurangnya inisiatif dan pengetahuan masyarakat akan pembangunan kawasan perdesaan dan faktor ekseternal yang berasal dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan yang masih belum mensosialisasikan dan melakukan pendampingan kepada masyarakat desa akan pentingnya pembangunan kawasan perdesaan dan tidak dipilihnya wilayah desa santaban sebagai prioritas pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Sambas yang membuat wilayah desa santaban belum ditetapkan sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan.   Sehingga untuk mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan di Desa Santaban perlu terlebih dahulu mengatasi kedua faktor tersebut.     Kata kunci : Pembangunan Kawasan Perdesaan, Partisipasi Masyarakat Desa, Pemberdayaan, Kesejahtraan Masyarakat Desa.
STUDI KOMPERATIF ANTARA CREDIT UNION KELING KUMANG DENGAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS TANJUNGPURA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN - A01109201, SY. FITRI ZAKIA PUTRI ALQ.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul skripsi yang diambil penulis adalah Studi Komperatif antara Credit Union Keling Kumang dan Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura ditinjau dari perspektif undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Objek dari penelitian ini adalah kedua koperasi tersebut dimana penulis mengambil objek tersebut untuk membandingkan kedua koperasi dari aspek persamaan dan perbedaan yang ada berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Dimana yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana struktur dan mekanisme usaha antara credit union keling kumang dan KPN universitas tanjungpura ditinjau dari perspektif undang-undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai struktur dan mekanisme usaha antar kedua koperasi yang menjadi objek dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan memfokuskan penelitian pada perbandingan hukum, dengan mengkaji objek yang di teliti berdasarkan peraturan yang ada dan didukung dengan berbagai literatur-litaratur pendukung. Penelitian hukum normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka atau lebih dikenal dengan penelitian hukum kepustakaan.Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa kedua koperasi ini sudah menjalankan segala kegiatan usahannya berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Hanya saja pengaplikasian yang dilakukan oleh kedua koperasi pada tiap-tiap ketentuan sedikit berbeda. Hal ini pula yang menentukan berkembang dan mampunya kedua koperasi ini untuk tetap bertahan dan mampu untuk bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.Keywords : Studi Komperatif Antara CU Keling Kumang Dengan KPN UNTAN
PENCURIAN YANGDILAKUKAN OLEH ANAK DIKECAMATAN PONTIANAK BARAT DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11108138, MARULAK SIBURIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Pencurian yang dilakukan oleh anak di Kecamatan Pontianak Barat ditinjau dari Sudut Kriminologi.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Kecamatan Pontianak Barat. Pencurian yang dimaksud adalah perbuatan mengambil suatu barang atau seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum dan hak dengan maksud untuk memiliki barang tersebut  (Pasal 362 KUHP ).Anak merupakan generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Tetapi keadaannya akan menjadi berbalik apabila anak melakukan tindak pidana. Perbuatan anak yang nyata-nyata bersifat ?melawan hukum?, dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.Akibatnya, kehidupan masyarakat menjadi resah, perasaan tidak aman bahkan menjadi ancaman bagi usaha mereka.Anak Indonesia adalah manusia Indonesia yang harus dibesarkan dan dikembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Anak Indonesia sebagai anak bangsa sebagian besar mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau ilegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu.Kondisi buruk bagi anak ini, dapat berkembang terus dan mempengaruhi hidupnya lebih lanjut dalam bernegara dan bermasyarakat. Situasi seperti ini dapat membahayakan negara, padahal maju atau mundurnya suatu bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu memperlakukan dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu mendapat perhatian khusus di dalam pembangunan bangsa.Dalam pra penelitian yang dilakukan di Kecamatan pontianak barat dari tahun 2013 sampai dengan juni 2014 jumlahnya terdapat  06 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak, dimana pada tahun 2012 sebanyak 2 Kasus, dan pada tahun 2013 berjumlah 1kasus sedangkan pada tahun 2014 berjumlah 3 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis yang yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikuti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah aparat Kepolisian yang menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, Anak pelaku pencurian , korban pencurian, orang tua pelaku, masyrakat sekitar lingkungan pelaku dan bapas Pontianak yang dijadikan sample dalam penelitian ini.  Faktor apakah yang menyebabkan anak melakukan pencurian di Kecamatan Pontianak Barat ditinjau dari sudut kriminologi ? Pada kenyataannya tindakan dari pencurian itu sangatlah membuat orang resah dan bertambah menderita dengan tindakan tersebut, dan itu menyangkut dengan hukum pidana. Bahwa Faktor penyebab terjadinya pencurian di Kecamatan Pontianak Barat adalah Faktor lingkungan, Faktor ekonomi, Faktor pendidikan, dan Kurangnya Pengawasan Dari Orang Tua. Anak merupakan generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Tetapi keadaannya akan menjadi berbalik apabila anak melakukan tindak pidana. Perbuatan anak yang nyata-nyata bersifat ?melawan hukum?, dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.Akibatnya, kehidupan masyarakat menjadi resah, perasaan tidak aman bahkan menjadi ancaman bagi usaha mereka. Anak Indonesia adalah manusia Indonesia yang harus dibesarkan dan dikembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Anak Indonesia sebagai anak bangsa sebagian besar mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau ilegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu. Kondisi buruk bagi anak ini, dapat berkembang terus dan mempengaruhi hidupnya lebih lanjut dalam bernegara dan bermasyarakat. Situasi seperti ini dapat membahayakan negara, padahal maju atau mundurnya suatu bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu memperlakukan dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu mendapat perhatian khusus di dalam pembangunan bangsa. Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian. Saat ini banyak dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Perilaku menyimpang anak ini, jelas tampak kini di tengah-tengah masyarakat. Kenyataan-kenyataan ini menunjukkan bahwa perilaku mereka sudah sangat mengkhawatirkan dan merupakan masalah yang berbahaya. Hal ini dapat dilihat dengan kasus-kasus yang terjadi dan pernah dimuat dalam berbagai media massa.  Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan berupa pencurian. Masalah kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan umat manusia, karena ia berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia. Sejarah perkembangan manusia sampai saat ini telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan kehidupannya, dimana kekerasan sebagai suatu fenomena dalam usaha mencapai tujuan suatu kelompok tertentu dalam masyarakat atau tujuan yang bersifat perorangan, berkaitan dengan masalah kejahatan, maka kekerasan sering merupakan pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri, bahkan ia telah membentuk suatu ciri tersendiri dalam khasanah studi tentang kejahatan berupa pencurian dalam masyarakat. Ironisnya karena terjadi delik pencurian yang dilakukan oleh anak yang merupakan generasi penerus bangsa di masa datang kelak   Keywords : Anak, Faktor-faktor, Pencurian, Kriminologi.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA AGEN HARIAN TRIBUN SELAKU LOPER DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A01111097, AZMITHA VIDYA LARASTIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agen Harian Tribun Selaku Loper di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat ini menyediakan jasa penjualan koran yang banyak di isi oleh pekerja anak. Dikarenakan pekerja anak lebih menguntungkan untuk menjual koran sebab dari sudut pandang masyarakat, mereka cenderung kasihan melihat anak – anak ini dalam usia yang sangat muda sudah bekerja membantu orang tua mereka. Di dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak memperbolehkan anak dibawah umur untuk bekerja. Dengan hal ini Agen Harian Tribun Selaku Loper telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam pasal 1365 KUHPerdata berisikan : Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Perjanjian Kerja Antara Agen Harian Tribun Selaku Loper  Dengan Anak Di Bawah Umur Di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara Pekerja anak dan Agen Harian Tribun Selaku Loper di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) dan Agen Harian Tribun Selaku Loper telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mempekerjakan anak di bawah umur yang bertentangan dengan Undang – undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Faktor yang menyebabkan adanya Pekerja anak adalah kebutuhan hidup yang mendesak dan kurang mendapat bimbingan orang tua dalam mendidik anaknya. Akibat hukum bagi Agen Harian Tribun Selaku Loper yang mempekerjakan anak di bawah umur adalah diminta mengganti kerugian, dan dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pekerja anak adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakatnya tentang aturan Undang – Undang ketenagakerjaan dan Undang – Undang tentang perlindungan anak dan mengefektifkan aturan-aturan yang telah ada tentang larangan mempekerjakan anak.   Keyword : Perjanjian Kerja, Anak Di Bawah Umur, Perbuatan Melawan Hukum
PELAKSANAAN PENGAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG DI KABUPATEN KAYONG UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCURIAN HASIL HUTAN KAYU - A01109113, DEA MEGA FUJI LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aksi penebangan hutan secara liar yang terjadi di Kalimantan Barat sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Karena aksi tersebut telah merambah sampai ke kawasan cagar alam salah satunya yaitu zona penyangga Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Palung memiliki luas kawasan sekitar 90.000 ha dengan jumlah personil polhut sebanyak 18 orang. Dengan luas kawasan yang tak mungkin terawasi keamanannya maka perlu suatu pembagian wilayah kerja dan perencanaan kerja dalam perlindungan dan pengamanan hutan yang tepat. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sukadana merupakan kawasan konservasi yang cukup mempunyai potensi yang tinggi terhadap pencurian hasil hutan. Hal ini disebabkan karena wilayah ini mempunyai kawasan yang langsung berbatasan dengan perkampungan masyarakat, akses yang mudah kedalam kawasan karena sebagian besar kawasan dikelilingi sungai dan jalan, terjadinya pemekaran daerah sehingga pesatnya pembangunan yang sangat membutuhkan lahan dan bahan, pertambahan penduduk yang terus meningkat. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengapa pengawasan terhadap Taman Nasional Gunung Palung di Kabupaten Kayong Utara berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1991 dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencurian hasil hutan kayu belum maksimal dilakukan.Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan pengawasan Taman Nasional Gunung Palung di Kabupten Kayong Utara berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan belum dilaksanakan secara maksimal disebabkan karena kawasan hutan yang sulit dijangkau, serta sarana dan prasarana yang kurang mendukung ditambah pula jumlah personil polisi khusus kehutanan belum cukup memadai. Keywords : pengawasan dan penebangan liar
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TINGKAT KEPOLISIAN (STUDI DI KOTA PONTIANAK) - A01112205, JUNIADI PURBA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi aset negara dalam pengembangan potensi sumber daya manusia untuk kemajuan suatu bangsa. Anak memiliki sifat yang berlainan dengan orang dewasa, karena anak belum mengenal hal yang baik dan yang buruk sepenuhnya. Untuk itu dibutuhkan suatu penegakan aturan agar kebutuhan anak dalam berkembang dan mengembangkan potensinya tidak terganggu. Namun pada faktanya banyak anak yang hidup tidak sesuai dengan cita-cita Undang-undang dasar 1945, masih banyak anak yang mengalami kekerasan, tindakan diskriminasi dan perampasan hak dan kewajiban anak. Dengan adanya tindakan yang merugikan anak maka dibutuhkan  tindakan dengan tujuan mengembalikan hak anak dan mengarahkan anak melalui pembimbingan dan pengawasan agar anak tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu penulis mencoba mengidentifikasikan masalah dalam penelitian ini yaitu: Mengapa Pembimbing Kemasyarakatan belum berperan dalam proses penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat kepolisian? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode empiris sosiologis (social legal research) dengan cara menguji langsung tentang hubungan atau korelasi suatu variabel. Dalam melakukan penelitian data dibagi menjadi dua yaitu data primer yang didapat secara langsung dari data lapangan dan data sekunder  di dapat dari data kepustakawaan dan data yang telah didokumentasikan terlebih dahulu. Dalam mengumpulkan data penulis mengunakan teknik studi dokumen dan melalui wawancara atau interview dengan melakukan pendataan populasi untuk mengambil sampel untuk menunjang penelitian, dengan demikian semoga penelitian ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal.     ndent:49.5pt;line-height:normal;tab-stops:63.8pt dotted 13.0cm blank 14.0cm'>    Kata Kunci: -  

Page 84 of 123 | Total Record : 1226