cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DI KOTA PONTIANAK - A11111037, HARIPENSIA MARIA YOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang  retribusi (jasa) pasar Flamboyan di Kota Pontianak yaitu bagaimana pelayanan pasar berkaitan dengan peningkatan pendapatan di Kota Pontianak. Penelitian ini berlokasi di Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Seperti sebagaimana yang kita ketahui , pasar merupakan obyek penerimaan pendapatan daerah melalui retribusinya, namun ada sebagian pedagang yang masih lalai dalam melakukan kewajibannya. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa pedagang yang tidak rutin membayar retribusinya beralasan bahwa mereka tidak mendapat hak mereka dari pembayaran retribusi tersebut,misalnya hak para pedagang dalam kebersihan area tempat pedangang tersebut berjualan. Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran Paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru merupakan tantangan.(UU No 32 Tahun 2004). Masalah yang sering muncul dalam melaksanakan otonomi daerah adalah prospek kemampuan pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara pembangunan, penyelenggara pemerintah serta melayani masyarakat setempat sejalan dengan dinamika sosial. Pada dasarnya Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merata, materiil, spritual, melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.  Pembangunan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh rakyat yaitu sesuai dengan asas keadilan sosial. Masalah keuangan merupakan hal vital dan mendasar yang digunakan sebagai modal Pembangunan Nasional. Oleh karena itu, menghimpun dana sebanyak-banyaknya  untuk   pelaksanaan  pembangunan  khususnya  pembangunan daerah. Dalam rangka memenuhi pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat diperoleh dari penerimaan daerah sendiri atau dapat pula dari luar daerah. Sumber-sumber pendapatan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan meningkatkan pendapatan dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini tidak terlepas dari mekanisme suatu sistem pemerintahan daerah. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, maka pemerintah Kota Pontianak berupaya menggembangkan mekanisme pembiayaan dengan menggali berbagai bentuk pembiayaan yang potensial untuk meningkatkan pembangunan Daerah sekaligus untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana perpasaran khususnya pasar tradisional. Penelitian Edwin Haryo Baskoro (2010), menyimpulkan bahwa ketergantungan pada pusat harus seminimal mungkin. Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bisa menjadi bagian keuangan daerah terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan yang diperlukan untuk memenuhi belanja rutin, bahkan diharapkan dapat diperoleh surplus (Tabungan Daerah) guna belanja pembangunan.  Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 tahun 2005 tentang retribusi daerah, Retribusi digolongan Pada dasarnya otonomi daerah diberlakukan untuk membantu penyelenggaraan pemerintah pusat terutama dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program-program pembangunan. Pemerintah daerah dipandang sebagai mitra kerja oleh pemerintah pusatdalam penyelenggaraan tugas tersebut diatas, prinsip pemberian otonomi daerah adalah pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya di daerah sendiri. Dengan pemberian otonomi kepada daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.  Untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah yang optimal, maka diperlukan dana yang cukup. Sehubungan dengan hal tersebut, daerah dituntut untuk lebih aktif dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya, menggali serta mengembangkan potensi sumber-sumber ekonomi dengan tujuan mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerahnya. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian sekaligus membahas dalam bentuk skripsi dengan judul : “PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DI KOTA PONTIANAK Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan definisi retribusi daerah Keyword :  PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BERALIHNYA HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WONOSOBO NOMOR 0539/PDT.G/2010/PA.WONOSOBO - A1011131157, INDAH RIZQIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indah Rizqianti. NIM A1011131157. Tinjauan Yuridis Tentang Beralihnya Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas TanjungpuraPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis beralihnya hak asuh anak dari ibu ke bapak dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengalihkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari ibu ke bapak. Hak asuh anak yang sesuai dengan aturan merupakan hak seorang ibu untuk mengasuhnya apabila anak tersebut belum mumayyiz tetapi dengan alasan-alasan yang menguatkan dan juga pertimbangan hokum maka hak asuh tersebut menjadi beralih yang semula dari ibu menjadi ke bapak.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan studi putusan pengadilan agama Wonosobo. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative dan pendekatan kasus. Kasus tersebut yaitu perkara nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo yang sudah mendapatkan suatu putusan yang menyatakan bahwa hak asuh anak bias beralih dan menjadi hak bapak padahal anak belum mumayyiz yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap apa yang terjadi adalah bahwa alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hokum dapatdijadikan suatu dasar untuk bapak bisa mendapatkan hak asuh atas anak.   Pertimbangan hukumnya adalah sang bapak bisa membuktikan bahwa ibu dari anak tersebut menunjukkan sikap yang buruk terhadap anak dan membuat anak merasa tidak nyaman apabila berada di dekat ibunya, ibu suka berlaku kasar dan membuat kejiwaan anak ketika di dekat ibu menjadi tidak baik. Sebaliknya di dekat bapak anak menjadi lebih baik dan tidak merasa tertekan. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa anak berhak ikut dengan bapak dan diasuh oleh bapak sesuai dengan putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.       Kata Kunci :Hak Asuh Anak (Hadhanah),  Anak yang Belum Mumayyiz,                                               Putusan Pengadilan Agama
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN JALAN DI KOTA PONTIANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM. - A11109146, SAPRANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pembangunan/Pengembangan Jalan Di Kota Pontianak Dihubungkan Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, masalah yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembangunan/pengembangan jalan di Kota Pontianak dihubungkan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum tidak melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu sebelum pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, dan bahkan setelah ada Komplain dari masyarakat pemilik tanah yang menyelesaikannya bukan Pengguna Jasa melainkan Penyedia Jasa, pada hal seharusnya Penyedia Jasa yang berkewajiban menyelesaikannya dan biayanyapun dibebankan dalam kontrak. Faktor yang menyebabkan Pelaksanaan Pembangunan/ Pengembangan Jalan Di Kota Pontianak belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu karena pemerintah Kota Pontianak tidak menganggarkan dana untuk pembebasan tanah (ganti rugi) yang dikarenakan bentuk pekerjaannya berupa peningkatan jalan bukan pembangunan jalan baru, untuk penyerapan dana tahun anggaran berjalan yang jangka waktunya hampir selesai, dan untuk merealisasikan kegiatan demi menunjang aktivitas pemerintahan dan kemasyarakatan. Upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan Pembangunan/ Pengembangan Jalan Di Kota Pontianak yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah dengan memasukan pembiayaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembebasan/ganti rugi) dalam nilai kontrak, melakukan perbaikan/addendum kontrak dengan mengurangi volume pekerjaan, menambah jangka waktu kontrak agar penyerapan biaya tahun berjalan dalam terealisasi. Keywords : Pembangunan/Pengembangan, Jalan, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK - A01112249, URAY ERISKA NOVILIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Dibentuknya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat. Masih adanya peredaran produk makanan kadaluarsa yang disebabkan kelalaian beberapa oknum pelaku usaha dan kurang efektifnya pengawasan oleh pemerintah menarik perhatian peneliti untuk mengangkat permasalahan yang berjudul PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK. Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengungkapkan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak dan kendala hukum yang dihadapi BBPOM dalam melaksanakan perannya mengawasi peredaran produk makanan kadaluarsa di toko-toko di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan memperoleh data sekunder terlebih dahulu kemudian mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan yakni dengan mengkaji jawaban-jawaban dari pertanyaan penelitian. Pengawasan terhadap beredarnya produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah pengawasan post market yakni dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan ke lapangan, memberi informasi dan edukasi berkaitan dengan kelayakan makanan kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, intensifikasi pangan pada hari-hari besar dan membuat rencana pelaksanaan pengawasan selama periode 1 (satu) tahun, selain itu yang menjadi kendala hukum bagi BBPOM Pontianak yaitu kurangnya SDM pengawas dan kurangnya pemahaman dan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi larangan-larangan yang ada. Sehingga, perlunya perluasan pengawasan dari pemerintah maupun BBPOM Pontianak untuk mengawasi beredarnya produk makanan kadaluarsa dengan meningkatkan jumlah SDM pengawas, diperlukan komitmen pelaku usaha untuk mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan serta ketelitian masyarakat sebagai konsumen cerdas memeriksa masa kadaluarsa sebelum membeli produk makanan.   Kata Kunci: Pengawasan, BBPOM,  Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Kadaluarsa.
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TUNGGAL TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK (STUDI DI KOTA PONTIANAK) - A01112150, WANIS AISYAH OKTAVIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keinginan untuk mempunyai anak tidak hanya dimiliki oleh pasangan suami istri, namun juga dimiliki oleh seorang yang tidak mempunyai pasangan (duda atau janda), bahkan oleh seorang yang belum pernah menikah yang dapat diwujudkan dengan cara pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah merupakan salah satu upaya memberikan yang terbaik bagi anak. Persoalan tersebut mempunyai persoalan hukum sendiri, yaitu bagaimana proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal, bagaimana tanggung jawab dan akibat hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta akibat dan upaya hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal terhadap tanggung jawab orang tua tunggal dan hak-hak anak angkat. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dan sumber data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud. Orang tua tunggal bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi anak angkatnya, ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun tidak semua orang tua tunggal ini telah bertanggung jawab terhadap anak angkatnya disebabkan karena faktor-faktor tertentu seperti pekerjaan, kesehatan dan ekonomi dari orang tua tunggal, hal tersebut mengakibatkan hak-hak anak angkatnya seperti pendidikannya tidak terpenuhi. Di sini jelaslah bahwa perlunya pengawasan khususnya setelah disahkannya pengangkatan anak tersebut agar mengetahui apakah orang tua tunggal tersebut sudah bertanggung jawab dan telah memenuhi hak-hak dari anak angkat tersebut. Kata Kunci                 : Pengangkatan Anak, Orang Tua Tunggal dan Anak   Angkat
PENERAPAN PASAL 44 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK - A11106074, WARSIMIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Institusi keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat paling rawan bagi munculnya tindak kekerasan terhadap perempuan. Banyak penyebab untuk ini diantaranya, menyebutkan bahwa laki-laki merupakan sumber konsep yang berbeda dengan perempuan. Laki-laki bersumber pada keberhasilan pekerjaan, persaingan dan kekuasaan, sementara perempuan bersumber pada keberhasilan tujuan pribadi citra fisik dan dalam hubungan keluarga.Membentuk keluarga bahagia melalui sebuah ikatan perkawinan adalah salah satu tujuan manusia dalam kehidupannya, dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dasar perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, tapi nyatanya menurut komnas perlindungan perempuan, pelaku KDRT juga masih banyak yang dilakukan suami pada istrinya sendiri.Rumah tangga yang bahagia, rukun, dan damai merupakan dambaan setiap orang, tetapi pada tataran aplikatif hal ini tidak mudah untuk diwujudkan. Terbukti sampai saat ini masih banyak ditemui kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keluarga sebagai lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh manusia adalah tempat bagi manusia belajar untuk berinteraksi dengan orang lain, tapi kenyataannya seringkali keluarga juga menjadi wadah munculnya berbagai penyimpangan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga lainnya.Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu kejahatan dan diskriminasi yang dapat terjadi dalam rumah tangga siapa saja. KDRT terutama yang terjadi terhadap perempuan mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan. Kekerasan dalam rumah tangga saat ini terus merajalela. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri sering kali terjadi. Ada anggapan yang tumbuh dalam masyarakat yaitu rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi didalamnya adalah bukan urusan orang lain. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri menunjuk pada penganiayaan dan tindak kejahatan lainnya yang membuat hilangnya hak-hak dari istri. Kekerasan bukanlah sesuatu yang wajar dari kehidupan berkeluarga. Kalau seseorang diperlakukan secara kejam, seseorang tersebut kehilangan haknya atas ruang pribadi..Salah satu untuk menindak para pelaku kekerasan fisik didalam lingkup rumah tangga adalah dengan pasal 44 dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di masyarakat merupakan faktor penyebab kekerasan terhadap istri. Isi aktual hukum dapat mempengaruhi perempuan, khususnya hukum perkawinan dan perceraian, perwalian anak, tanah dan pekerjaan. Hukum adat di suatu daerah sangat sering merupakan kekuatan menekan yang dahsyat bagi perempuan. Dalam sistem hukum adat, perempuan paling didiskriminasi karena hukum adat berurusan dengan hal-hak seperti hubungan keluarga, perkawinan, perceraian dan perwalian yang kerap kali menjadi isu sentral dalam kehidupan perempuan. Kekerasan terhadap istri selama ini tidak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial. Akibatnya nyaris mustahil bagi istri meminta bantuan untuk mengatasi kekerasan suaminya. Apalagi selubung harmoni keluarga telah mengaburkan soal kekerasan terhadap istri ini. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Penerapan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sudah Efektif Di Kota Pontianak?Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Penerapan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belum Efektif Di Kota Pontianak karena faktor ekonomi.Keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pontianak, Faktor Ekonomi
PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (2) HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN JO PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUATAN E-KTP DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONT - A1011131327, RUDI SANTOSO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 TAHUN 2008 tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 TAHUN 2010 tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak”. Penelitian ini menggunakan metode Sosiologis Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Belum berjalan secara maksimal, Faktor yang menjadi penghambat yaitu Keterlambatan blangko yang dikirim dari pusat, Kurangnya Sumber daya manusia, pegawai yang menangani pembuatan KTP-el, Kurangnya mesin pencetak KTP-el dari 6 unit yang dibutuhkan hanya tersedia 4 dan yang dapat dipakai hanya 2 unit saja, Ketidakjelasan sistem. Rekomendasi yang peneliti sampaikan dalam penelitian ini adalah Dalam mengatasi kekurangan sarana dan prasarana seperti blangko dan mesin pencetak, di harapkan agar penyediaannya di lakukan oleh pemerintah daerah, sehingga pembuatan E-KTP tidak berlangsung lama, Untuk pembuatan KTP sementara, diharapkan agar KTP sementara tersebut dapat berlaku hingga E-KTP jadi sehingga masyarakat tidak perlu untuk memperpanjang KTP sementara tersebut.   Kata kunci : Adm.Kependudukan, E-KTP,Pelayanan Publik  
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DI KAWASAN GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK - A1012131051, SETIYOKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimal  : 1000 karakter              Untuk MAHASISWA PENGELOLAAN  DAN  PENYELENGGARAAN PARKIR  DI  KAWASAN  GEDUNG  OLAH  RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK SETIYOKO fh_yoko@yahoo.com 081253800197 Penelitian  Hukum  NORMATIF / EMPIRIS *  Kota  Pontianak  yang  memiliki  luas  107,82  km²  didirikan  pada  tanggal  23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai. Kota Pontianak juga dikenal dengan nama Khun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang  dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas  yang  adalah  sungai  terpanjang  di  Indonesia.  Sungai  Kapuas  membelah  kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak. Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota  lain  yang  ada  di  Indonesia,  ini  dikarenakan  Kota  Pontianak  berada  di  posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02’ 24” Lintang Utara sampai 00 05’ 37” Lintang Selatan dan 1090 16’ 25” Bujur Timur sampai 1090 23’ 24” Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan  Sungai  Landak  dengan  lebar  rata-rata  setiap  permukaan  sungai  ±  400  meter  dan kedalaman air antara 12 – 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34%  - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman  fluktuasi  ketinggian  antara  0,5  –  0,75  m  di  atas  permukaan  laut  menyebabkan Kota  Pontianak  rentan  terhadap  genangan  yang  disebabkan  air  pasang  maupun  hujan. Berdasarkan  UU  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah,  dan  dengan pedoman  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun 2003  tentang  Pedoman Organisasi dan Perangkat  Daerah,  penataan  kelembagaan  di  lingkungan  Pemerintah  Kota  Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan. Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara,  Kecamatan  Pontianak  Barat,  Kecamatan  Pontianak  Kota,  Kecamatan  Pontianak Selatan,  Kecamatan  Pontianak  Tenggara  dan  Kecamatan  Pontianak  Timur.  Kecamatan Pontianak  Selatan  yang  merupakan  bagian  dari  Kota  Pontianak  memiliki  kemajuan pembangunan  yang  cukup  pesat  diikuti  dengan  pertambahan  Jumlah  penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya.  Pertumbuhan  dan  perkembangan  masyarakat  selalu  seiring  dengan  semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan  dan  keamanan.  Perkembangan  kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat, seiring  dengan  merebaknya  tuntutan  akan  penegakan  supremasi  hukum,  hak  asasi manusia,  globalisasi,  demokratisasi  dan  transparansi  yang  telah  melahirkan  paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait. Seiring  dengan  bertambahnya  jumlah  penduduk  dan  meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan  manusia  didalamnya  terutama  pada  kawasan  yang  memiliki  persentase  yang tinggi  atas  kegiatan  perdagangan  dan  komersial.  Tarikan  pergerakan  kendaraan  yang terjadi  sudah  pasti  diawali  dan  diakhiri  di  tempat  parkir.  Kondisi  yang  semacam  ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai. Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia.  Masalah  parkir  ini  jika  tidak  ditangani  dengan  baik  akan  memperparah  masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan. Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Luas total kawasan di sekitar GOR Pangsuma mencapai 28,8 hektare. Dari jumlah yang ada,  seluas  22,4  hektare  pengelolaannya  diserahkan  kepada  Dispora  Provinsi  Kalbar, sedangkan sisanya 6,4 hektare dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Dengan diserahkannya pengelolaan kawasan tersebut ke Dispora Provinsi Kalbar. Wilayah Gedung Olahraga Pangsuma menjadi pusat kegiatan masyarakat Kota Pontianak pada umumnya. Setiap akhir pekan pada pagi hari mayoritas masyarakat Kota Pontianak berkumpul di sekitaran Gedung Olahraga Pangsuma untuk melakukan berbagai kegiatan,  dari  olahraga,  sekedar  sarapan  hingga  berjualan.  Untuk  menuju  ke  GOR Pangsuma  tentulah  masyarakat  menggunakan  kendaraan  bermotor  dari  kediamnnya masing-masing, ada yang menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kendaraan yang diparkirkan tentu akan berantakan jika tidak ada juru parkir  yang  mengaturnya.  Namun  ada  saja  oknum  yang  memanfaatkan  kegiatan masyarakat tersebut dengan menarik biaya parkir diluar ketentuan.  Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kota  Pontianak  No.  4  Tahun  2011  tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa ketentuan tarif parkir motor (roda dua) sebesar Rp.1.000, mobil  (roda  empat)  Rp.2.000  dan  mobil  (roda  enam)  Rp.4.000.  Namun    faktanya masyarakat  Kota  Pontianak  yang  melakukan  kegiatannya  di  sekitaran  wilayah  Gedung Olah Raga Pangsuma pada hari Minggu pagi yang memarkirkan sepeda motornya mesti membayar  Rp  2000,-  setiap  memarkirkan  kendaraanya.  Hal  ini  tentu  telah  menyalahi peraturan  yang  ada  padahal  Kota  Pontianak  telah  menetapkan  Peraturan  Daerah  Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang dengan jelas mengatur tentang tarif parkir.     Meskipun Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalbar, seharusnya tarif parkir yang ada disesuaikan dengan tarif dimana  Gedung  Olah  Raga  itu  berada  yaitu  di  Kota  Pontianak  sehingga  tarif  parkir  di wilayah Gedung Olah Raga Pangsuma tidak boleh melebihi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan latar belakang permasalahan  diatas,  maka  Peneliti  tertarik  untuk  meneliti  dan  mengungkap  fakta  serta menuangkannya  dalam  suatu  Skripsi  dengan  judul:  “PENGELOLAAN  DAN PENYELENGGARAAN  PARKIR    DI  KAWASAN  GEDUNG  OLAH  RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK ” Bertitik  tolak  dari  uraian  latar  belakang  penelitian  di  atas,  maka  yang  menjadi permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah  sebagai  berikut  :  “Apakah  Pengelolaan  Dan Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma  sudah  berjalan sebagaimana mestinya?” Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Untuk  mengetahui  pelaksanaan  Pengelolaan  Dan  Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dan Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaksanaan Pengelolaan  Dan  Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma belum berjalan sebagaimana mestinya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum,  maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap  orang    di  hadapan  hukum.  Adalah  cukup  untuk  membuat  sebuah  program  dan kebijakan umum yang kelihatanya bagus di atas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam  kata-kata  dan  slogan-slogan  yang  kedengarannya  mengenakan  bagi  telinga  para pemimpin  dan  para  pemilih  yang  mendengarkannya.  Dan  lebih  sulit  lagi  untuk melaksanakannya  dalam  bnetuk  cara  yang  memuaskan  semua  orang.  Dari  pernyatan  di atas bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya penerapan atau implementasi kebijakan yang sifatnya umum. Akan tetapi dalam sebuah kebijakan tentunya ada objek dan subjek yang berperan dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Berdasarkan  uraian  di  atas,  maka  penulis  merumuskan  hipotesis  sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa pelaksanaan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma  belum  optimal dilaksanakan karena faktor kurangnya pengawasan.”  Kata kunci : Pngelolaan Parkir, Gedung Olahrag Pangsuma dan Pengawasan
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA SWALAYAN GARUDA MITRA PONTIANAK - A11110159, ADE FITRIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang susah mencari pekerjaan, sempitnya lowongan kerja dan ditambah semakin banyaknya lulusan sekolah baik ditingkat Sekolah Menengah Pertama, sekolah menengah atas dan lulusasn sarjana tidak bisa lagi mengimbangi tersedianya lowongan kerja yang ada. Sering terjadinya permasalahan tenaga kerja yang ada makin menambah permasalahan yang ada, baik yang diselesaikan secara kekeluargaan maupun dibawa keranah instansi yang terkait. Fungsi, tugas dan wewenang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak bagi tenaga kerja yang bekerja dengan waktu tertentu diadakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan sedangkan tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan pengawasan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan. Perusahaan Swalayan Garuda Mitra Pontianak  tidak mendaftarkan tenaga kerjanya yang bekerja untuk waktu tertentu akibat hukum dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu diperpanjang lebih dari 1 kali bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, maka perjanjian kerja untuk waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Tenaga kerja kontrak untuk waktu tidak tertentu apabila perjanjian kerjanya diperpanjang berulang  kali dan pernah mengajukan keberatan atas statusnya sebagai pekerja kontrak karena perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku;Bagi tenaga kerja kontrak untuk waktu tertentu yang di PHK sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan/perundingan pengusaha baru bisa melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan.Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak belum pernah melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja kontrak untuk waktu tertentu pada. Perusahaan Swalayan Garuda Mitra Pontianak.Faktor yang mempengaruhi efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak yaitu adanya sarana dan prasarana, adanya pengaduan kasus dari pihak tenaga kerja kontrak serta adanya indikasi pelanggaran oleh Pengusaha Swalayan Garuda Mitra Pontianak. Pembangunan sektor di  bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri. Sifatnya menyeluruh di semua sektor dan ditunjukan pada perluasan lapangan kerja serta pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan serta memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja itu sendiri. Perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek pembangunan bidang ketenagakerjaan yang selalu diupayakan untuk ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, jaminan sosial, kondisi kerja/kesehatan, lingkungan kerja serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh. Oleh karena itu setiap pengusaha harus mengindahkan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Hubungan yang timbul dari pekerja dengan pengusaha yaitu hubungan kerja. Hubungan kerja itu terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ?Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah?. Berdasarkan pada hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya tenaga kerja adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan atau pengusaha dan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya, maka meraka akan memperoleh pembayaran dari pihak pengusaha atau perusahaan berupa upah. Pada saat tenaga kerja tersebut melakukan pekerjaan pada pengusaha maupun perusahaan yang bersangkutan maka terciptalah suatu hubungan kerja. Meskipun dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 telah ditentukan jenis-jenis pekerjaan dan/atau kriteria kerja dengan waktu tertentu, namun dalam kenyataannya ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengusaha dalam menentukan jenis pekerjaannya merupakan pekerjaan dengan waktu tertentu. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Dalam praktek, tenaga kerja bekerja dalam waktu tertentu ini sering disebut pekerja kontrak. Pekerja yang menggunakan pekerja kontrak hanya dapat diizinkan terhadap pekerjaan yang bersifat sementara, yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan tersebut selesai dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan tersebut harus menggunakan tenaga kerja tetap. Dalam perkembangannya terdapat kecenderungan pengusaha menerapkan sistem kerja kontrak yang secara jelas tertuang dalam perjanjian kerja dimaksudkan bukan terhadap jenis pekerjaan yang memenuhi kriteris sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pengusaha sendiri mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bukan bersifat sementara atau yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerja tidak selesai dalam jangka waktu tertentu atau dengan kata lain bahwa pengusaha lebih memilih untuk mempekerjakan pekerja kontrak terhadap pekerjaan yang bersifat permanen dan terus menerus, antara lain seperti pada pekerjaan Sales Promotions Girl (SPG), Custumer Service dan teller. Penggunaan tenaga kerja kontrak terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap dapat ditemukan di Swalayan Garuda Mitra Pontianak yang beralamat di Jalan A. Rais A. Rahman Pontianak, dimana penggunaan tenaga kerja kontrak pada hal-hal tertentu sangat menguntungkan pengusaha, tetapi sebaliknya terjadap pekerja menimbulkan rasa ketidakpastian, setelah selesainya hubungan kerja tidak mendapatkan hak-haknya karena perbedaan aturan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap Swalayan adalah salah satu bentuk usaha pertokoan yang menyediakan berbagai keperluan bagi para konsumen. Usaha ini merupakan salah satu kemajuan perekonomian suatu daerah. Di swalayan tersedia berbagai macam keperluan konsumen, sehingga memerlukan sejumlah tenaga kerja baik sebagai Sales Promotion Girl maupun sebagai Teller dan Custumer Service. Banyak alasan yang dikemukakan oleh para pengusaha mengenai kebijakan penggunaan pekerja kontrak, antara lain pekerja kontrak yang mempunyai kinerja yang cukup tinggi dan dengan upah yang lebih rendah dengan pekerja tetap dan pengusaha tidak memberikan pesangon di akhir masa jabatannya dan masih banyak alasan lainnya   Kata Kunci : Pengusaha, Tenaga Kerja  
POLA PENJAMINAN RESIKO PIUTANG ANGGOTA OLEH PUSKOPDIT BKCU KALIMANTAN - A01108104, VITALIS PERRY TYAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Puskopdit BKCU Kalimantan memiliki produk pelayanan JALINAN yang memberikan perlindungan kepada Kopdit/CU dari resiko tidak terbayarnya piutang akibat anggota Kopdit/CU meninggal dunia. Sampai saat ini, belum ditemukan adanya aturan yang mengatur secara detil tentang penjaminan kredit atau penjaminan piutang oleh koperasi sekunder untuk koperasi primernya. Permasalahan yang akan dilihat dalam penelitian ini apakah pola penjaminan piutang oleh Puskopdit BKCU Kalimantan telah sesuai dengan prinsip koperasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena untuk melakukan penelitian ini mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku yaitu UU No.25 Tahun 1992 jo. UU No.17 Tahun 2012, AD/ART Puskopdit BKCU Kalimantan, Prinsip Koperasi dan Keputusan Pengurus Puskopdit BKCU Kalimantan Nomor 31/SK-DP/BKCU/V/2011 tentang Kebijakan Jaminan Perlindungan Kalimantan (JALINAN) Puskopdit BKCU Kalimantan. Setelah melakukan penelitian, telah ditemukan hasil bahwa pola penjaminan piutang Kopdit/CU yang dilakukan oleh Puskopdit BKCU Kalimantan dalam produk JALINAN telah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, antara lain; prinsip gotong-royong, prinsip kekeluargaan, dan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Koperasi. Pelaksanaan produk JALINAN dapat dikelompokkan menjadi 2(dua), yaitu; Pengumpulan Modal Penyertaan dan Penyaluran Dana Klaim. Produk JALINAN ini berbeda dengan Bank Garansi dan Surety bond sebagai praktek penjaminan yang telah dikenal di Indonesia. Perbedaan yang mendasar dapat dilihat dari lembaga penjaminnya, pihak yang mendapatkan penjaminan, masa berakhir, dan klaim. Keyword : Penjaminan Piutang Koperasi Kredit

Page 86 of 123 | Total Record : 1226