cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KEWAJIBAN PELANGGAN KARTU MATRIX MEMBAYAR TAGIHAN REKENING PADA PT. INDOSAT DI KOTA PONTIANAK - A11112041, THOLIB
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telepon selular merupakan salah satu alat komunikasi jarak jauh yang sifatnya membuat pelanggan jasa selular mampu bergerak secara bebas di dalam area layanan sambil berkomunikasi tanpa terjadinya pemuutusan hubungan. Pengertian selular ini sendiri adalah sistem komunikasi yang digunakan untuk memberikan layanan jasa telekomunikasi bagi pelanggan bergeka. Untuk dapat memanfaatkan jasa telepon selular yang disediakan oleh PT. Indosat Pontianak harus menjadi pelanggan terleih dahulu dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani isi perjanjian berlangganan Kartu Matrix. Bentuk perjanjian antara pihak pelanggan dengan PT. Indosat adalah dalam bentuk perjanjian baku, di mana pihak PT. Indosat telah menyediakan perjanjian yang dimaksud dan si pelanggan tinggal menandatangani saja. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yang harus dilaksanakan dengan baik. Dalam perjanjian ini pihak pengguna Kartu Matrix diberikan hak untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh PT. Indosat sesuai dengan yang disejelaskan di dalam isi perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, serta pelanggan diberikan kewajiban untuk membayar biaya tagihan terhadap penggunaan jasa layanan telepon selular yang telah diberikan sesuai dengan jumlah pemakaian yang digunakannya. Sedangkan pihak PT. Indosat diberikan hak untuk menerima bayaran atas layanan yang telah diberikannya sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di dalam perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, dan berkewajiban untuk menyediakan layanan sesuai dengan kemampuan fasilitas komunikasi yang dioperasikannya. Dalam pelaksanaannya tidak semua pelanggan Kartu Matrix melakukan kewajibanya membayar biaya bulanan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Ada sebgian kecil pelanggan Kartu Matrix yang tidak melakukan kewajibannya dikarenakan tidak memiliki uang (kesulitan ekomoni), pemakaian yang tidak terkontrol, itikad yang tidak baik, dan sibuk karena pekerjaan. Keadaan lali dari pengguna telepon selular ini tergolong pada wanprestasi, yaitu melakukan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak tepat pada waktunya atau tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Untuk mengatasi hal ini, dalam perjanjian diatur apabila pelanggan Kartu Matrix lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka pihak PT. Indosat akan memberikan peringatan secara tertulis. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihak PT. Indosat akan memutuskan nomor koda panggilan dan mendatangi secara langsung ketempat di mana pelanggan tersebut berdomisili agar dapat segera mungkin menyelesaikan kewajibannya. Kata kunci: Perjanjian, Layanan Indosat, Wanprestasi.
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110049, DEDY SAPUTRO SYARAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat dewasa ini akibat adanya globalisasi dan modernisasi tidak hanya membawa dampak positif saja dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga membawa dampak negatif. Pengaruh negatif tersebut sebagian besar diakibatkan karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, sehingga terjadi perubahan dan pergeseran nilai yang cepat pula. Dilihat dari perilaku anak pola pikir mereka terbentuk karena adanya pengaruh lingkungan kelompok bermainnya tidak sesuai dengan harapan orang tua. Selain itu kebutuhannya yang tidak mampu dipenuhi oleh kedua orang tuanya, anak menjadi tidak segan untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, yaitu dengan melakukan pencurian. jika dilihat dari mereka kebanyakan pelaku yang melakukan pencurian  berusia antara 14-18 tahun. Dimana harusnya pada usia itu anak harusnya mendapatkan pendidikan disekolah, bukannya melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua. permasalahan pencurian yang dilakukan oleh anak hendaknya ditangani dengan serius mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Namun, kenyataannya pencurian yang dilakukan oleh anak masih saja terjadi. Dalam hal pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan anak di wilayah kabupaten Kapuas Hulu, faktor penyebab dari perbuatan pencurian tersebut adalahdisebabkan lingkungan pergaulan yang buruk, kurangnya pengawasan dan kontrol orang tua, karena pengaruh lingkungan pergaulan yang buruk, anak tersebut ingin memiliki kendaraan bermotor tetapi ekonomi keluarga tersebut tidak memungkinkan. Dari hal tersebut, maka upaya penanggulangan terhadap kenakalan anak haruslah melibatkan semua pihak, terutama peran aktif dari orang tua untuk, membimbing dan mengarahkan anaknya mana yang baik dan mana yang buruk serta melakukan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak tersebut. orang tua jangan hanya mampu memberikan materi saja, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai agama, melakukan kontrol dan pengawasan serta bimbingan dengan kasih saying sehingga anak merasa diperhatikan. Keyword : Pencurian, Anak, Kriminologi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A1011131139, SURYA WIRANI SORMIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, mengadakan pemasangan instalasi listrik dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan PT. PLN (Persero). Pencurian diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Melihat dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan perbuatan yang diartikan “mengambil”. Mengenai faktor penyebab planggan melakukan pencurian listrik PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, adalah karena adanya unsur kesengajaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listrik tiap bulannya terlalu mahal. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian listrik PT. PLN (Persero) ialah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pencurian listrik. Upaya hukum yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik ialah berupa pemutusan aliran listrik sementara dan denda dikarenakan tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PT. PLN (Persero) sebanyak 2 kali berturut-turut. Keyword : Pencurian, Pelanggan, Segelan Meteran
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KITCHEN SET SECARA PESANAN ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A11109050, ADRIANUS YADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan yang diperjanjikan dalam perjanjian diantaranya mengenai sistem pembayaran yakni dua kali pembayaran dengan membayar uang panjar sebesar 50 % dari harga yang disepakati, dan sisa harga tersebut dibayar lunas pada saat penyerahan kitchen set kepada pihak pembeli. Sedangkan waktu penyelesaian pembuatan kitchen set disepakati 2 (dua) minggu sejak disepakatinya perjanjian, namun dalam pelaksanaannya, pihak penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan kitrchen set sesuai dengan waktu penyerahan yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun pihak pembeli telah memberikan peringatan kepada penjual kitchen set agar segera menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli. Adapun faktor yang menyebabkan penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena bahan baku belum datang, serta adanya karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit. Akibat hukum terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan. Sedangkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta penjual mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan. Keyword : Perjanjian jual beli kitchen set
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT BAHANA ALAM SAKTI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG KE AGEN DI KOTA SANGGAU - A11109002, SHELLA PUTRI UTAMI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan usaha di bidang perdagangan, yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pada masyarakat di daerah tertentu, menuntut adanya distribusi/pengiriman barang yang cepat dan tepat. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hal-hal yang memunculkan masalah dalam pengiriman barang oleh perusahaan pengirim. Sehingga berdampak pada munculnya permasalahan antara pihak pengirim dengan pihak penerima (agen). Dengan melihat masalah tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya dalam tulisan ilmiah yang berbentuk skripsi.  PT. Bahana Alam Sakti merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman/ekspedisi barang via transportasi darat dalam wilayah Kalimantan Barat, salah satu daerah tujuannya adalah Kota Sanggau. Dengan luasnya jarak jangkauan wilayah pengiriman tersebut, sehinga muncul suatu permasalahan. Permasalahan yang terjadi adalah keterlambatan pengiriman barang ke agen. Seringkali agen menanyakan keberadaan barang yang dikirim, dan pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan kepada agen secara rinci akan hal tersebut. Walaupun pengiriman barang dengan menggunakan jasa pengiriman telah memberikan kemudahan, tetapi tetap saja sering terjadi masalah. salah satunya adalah keterlambatan dalam pengiriman barang sampai ke agen. Keterlambatan tersebut terlebih dikarenakan kurangsiapnya para sopir serta kondisi armada angkutan yang bermasalah. Akibat dari masalah tersebut pihak agen merasa sangat dirugikandan berdampak pada bidang kerja mereka selaku pedagang. Akibat keterlambatan pengiriman barang menuju agen di Kota Sanggau, kegiatan usaha perdagangan para agen serta arus distribusi bahan kebutuhan pokok menjadi terganggu, sehingga turut berpengaruh pada harga jual. Untuk itu harus ada upaya yang dilakukan ke dua belah pihak, terutama dari pihak pengusaha PT. Bahana Alam Sakti, untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan serta menepati jangka waktu pengiriman barang ke agen. Tujuannya adalah agar permasalahan terlambatnya barang yang dikirim itu tidak lagi terjadi, sehingga keseimbangan harga kebutuhan di daerah bisa terjaga. Dalam dunia perdagangan masalah angkutan memegang peranan yang sangat vital, tidak hanya sebagai alat fisik, artinya alat yang membawa barang-barang dari produsen menuju agen hingga ke konsumen, tetapi juga sebagai alat penentu harga dari barang-barang tersebut. Sarana pengangkutan itu ada bermacam-macam, antara lain pengangkutan dengan kapal laut, kapal udara, kereta api, dan pengangkutan melalui darat lainnya.  Pengangkutan barang kebutuhan pokok merupakan dengan menggunakan armada angkutan darat, menjadi salah satu bidang kegiatan yang memegang peranan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ditambah dengan keadaan geografis Kalimantan Barat di mana daerah Kabupaten sangat dimungkinkan untuk ditempuh dengan jalur darat dalam waktu yang cepat, mendorong pihak pengusaha untuk menggunakan jasa pengangkutan. Dewasa ini perusahaan pengangkutan di Kalimantan Barat menunjukkan kiprah dalam menunjang kemajuan perekonomian daerah. Hal ini ditandai dengan banyaknya perusahaan perdagangan yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. Terbukti dengan banyaknya kendaraan besar yang mengangkut barang menuju daerah pedalaman. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan umat manusia sekarang ini, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan tambahan yang lain, seperti pelayanan jasa, antara lain jasa pengiriman barang. menuntut adanya pelayanan jasa pengiriman barang yang mampu menjawab kebutuhan tersebut,dengan berbagai macam sarana angkutan. Transportasi darat dewasa ini menjadi alternatif pengiriman barang antar daerah. Hal tersebut juga dikarenakan meningkatnya kebutuhan manusia, seiring dengan pertumbuhan penduduk di setiap daerah. Perkembangan jumlah perusahaan angkutan serta jasa pengangkutan di satu sisi menguntungkan bagi para pengguna jasa transportasi darat karena tersedia banyak pilihan.  Perusahaan-perusahaan tersebut bersaing untuk menarik  mitra atau pelanggan sebanyak-banyaknya dengan menawarkan harga yang lebih murah atau menawarkan berbagai fasilitas kemudahan.  Bukan hanya perkembangan dari perusahaan angkutan darat saja yang terus meningkat, perusahaan penyedia jasa pengangkutan barang juga terus bertambah banyak. PT. Bahana Alam Sakti, sebuah perusahaan pengiriman barang yang berkedudukan di Kota Pontianak, yang telah menjalankan usahanya sejak tahun 2000 hingga sekarang, terus melakukan pengiriman barang kebutuhan pokok di berbagai daerah Kabupaten di Kalimantan Barat, khusus untuk penelitian ini hanya di Kota Sanggau. Antar perusahaan pengangkutan saling bersaing dalam pemberian jasa dan layanan, seperti ketepatan waktu pengiriman, dan biaya pengiriman yang murah. Masalah yang sering terjadi bagi penggunaan jasa pengiriman barang adalah keterlambatan pengiriman barang sampai ke agen yang dituju.   Usaha pengiriman barang yang dilakukan perusahaan pengiriman barang merupakan kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan pengiriman barang dari produsen ke agen yang melakukan kerjasama, serta melakukan pemesanan barang. Dari semua rangkaian kegiatan pengiriman barang dalam hal ini yang dibebani tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan pengiriman barang yang harus menjamin ketepatan waktu pengiriman barang sampai ke tujuan (agen). Mengingat bahwa barang yang dikirim merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat yakni berupa bahan kebutuhan pokok (sembako) jika dalam proses distribusi barang terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang, akan menimbulkan masalah tersendiri di tingkat agen dan juga di tingkat konsumen. Terutama dalam hal pemenuhan permintaan masyarakat akan kebutuhan pokok yang telah ditunggu kedatangannya PT. Bahana Alam Sakti merupakan jasa pengiriman keseluruh daerah di Kalimantan Barat dan pengiriman berbentuk barang, surat ataupun paket. Bagaimana barang agar cepat sampai ketujuan, itulah sebenarnya inti persaingan yang terjadi dibisnis pengiriman barang. Pengiriman barang dari perusahaan tersebut harus dilakukan tepat waktu, agar tidak mengganggu proses perdagangan yang sedang berjalan Ketepatan waktu barang yang dikirim sampai ketujuan, sesuai dengan waktu yang dijanjikan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dalam menunjang proses perdagangan barang yang dijalankan oleh agen (pihak pemesan), dalam hubungannya dengan para konsumen   Key Words: Perjanjian jasa pengiriman, Wanprestasi
PERAN TOKOH AGAMA DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASYARAKAT MADURA (STUDI KASUS SUNGAI AMBAWANG) - A01105104, ABDUL QOWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sabung ayam pada masyarakat Madura asal mulanya mungkin hanya berupa kegiatan permainan mengadu ayam untuk sekedar menyalurkan hobi dan sekedar Mengisi waktu luang sambil beristirahat setelah seharian bekerja keras bermandikan peluh/keringat dibawah terik matahari. Namun lambat laun permainan sabung ayam ini disalah gunakan dengan menjadikannya sebagai sarana perjudian. Perjudian sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang penanggulangannya relatif sulit karena waktu dan tempat permainan yang cenderung berpindah-pindah. Disamping itu perjudian akan menimbulkan ekses negatif baik terhadap si pelaku, masyarakat maupun terhadap Negara. Perjudian dikualifisir sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP. Bahkan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dimana baik yang menyediakan tempat atau sarana maupun pemainnya diancam dengan hukuman dan digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan (misdrijven).  Permainan perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura Sungai Ambawang juga menimbulkan ekses negatif dan juga berpengaruh terhadap timbulnya berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sabung ayam, oleh karena itu agar tidak semakin berkembang dan meresahkan masyarakat, perjudian sabung ayam ini harus ditanggulangi secara efektif baik terhadap para pemain/pelaku judi sabung ayam tersebut maupun terhadap penyedia tempat/sarana perjudian dimaksud. Dari hasil penelitian yang dilakukan, sudah ada upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selaku penegak hukum dan tokoh agama/kyai selaku pihak yang dianggap sebagai panutan, untuk menekan atau meminimalisir permainan judi sabung ayam pada masyarakat Madura diwilayah Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya,  hanya saja upaya yang dilakukan baik oleh aparat kepolisian maupun tokoh agama/kyai belum efektif. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis berkenaan dengan hal tersebut adalah hendaknya pihak yang berkompeten dalam hal ini pihak kepolisian dan tokoh agama/kyai dapat saling bekerjasama dan saling berkoordinasi, bahu membahu dan kontinyu serta bertindak tegas dalam setiap upaya penertiban yang dilakukan guna dapat meminimalisir perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura diwilayah Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Keyword: Peran tokoh agama dalam menaggulangi perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura. Studi kasus Sungai ambwang.
RESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK - A11112125, NORMA YUNITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan ruko memang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha kelas menegah keatas. Bahkan ruko juga memiliki fungsi ganda bagi pemilik atau penyewanya. Sebagai tempat tinggal sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar bisa menempati ruko di posisi yang strategis untuk membuka usaha serta memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letaknya, sehingga tidak jaran guntuk daerah tertentu yang menjadi pusat perdagan gandan jasa, nilai atau harga ruko terbilang mahal. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik ruko sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang.Sehinggakesempatanuntukmenyewakanrukosangatterbukabagisiapasaja.Namundalampelaksanaannyajustruterjadiwanprestasidalamhalpembayaranuangsewaruko. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik ruko. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa ruko. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.(2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pihak penyewawan prestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa ruko yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa.(4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik ruko terhadap penyewa ruko yang wanprestasi. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian :Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik dengan penyewa ruko, yang tertuang dalam perjanjian secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, atau tidak membayar uang sewa ruko dengan alasan pihak penyewa dalam menjalankan usaha mengalami kegagalan atau kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik ruko. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Sejalan dengan perkembangan zaman yang disertai dengan semakin berkembang dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, memacu setiap orang untuk bisa berusaha dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup ke jenjang yang lebih baik.Untuk itu kemampuan dalam berusaha dan menciptakan usaha mandiri sangat dituntut untuk masa sekarang ini. Sehubungan dengan hal tersebut kebutuhan akan adanya tempat untuk membukausaha yang representatif atau memadai sangat diperlukan. Sehingga bagi mereka atau orang-orang tertentu yang memiliki modal dan aset berupa tanah tergerak untuk membangun ruko yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Mekanisme penyewaan ruko ini tentulah harus memenuhi beberapa syarat dan perjanjian yang terjalin antara pemilik dan penyewa ruko yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk perjanjian baik itu perjanjian secara tertulis maupun secara lisan.Dalam hal ini perjanjian sewa menyewa ruko dilakukan secara lisan. Persoalan sewa menyewa ruko, merupakan permasalahan menarik, karena kebutuhan ruko sebagai tempat mendirikan dan menjalankan usaha (bisnis perdagangan dan jasa) semakin meningkat, sedangkan variasi harga sewa menjadi hal yang mendasar bagi para penyewa untuk menentukan pilihan ruko sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha, serta letak ruko yang strategis menurut perhitungan usaha dari si penyewa. Seiring dengan perkembangan kota, yang juga turut mempengaruhi perkembangan pembangunan ekonomi mengakibatkan kebutuhan akan rukojuga mengalami peningkatan sedang pada pihak lain persediaan akan rukoterkadang mengalami keterbatasan. Sehingga tidak jarang pada satu daerah tertentu yang rukonya memiliki letak strategis menjadi incaran para pelaku usaha, sehingga terjadi peningkatan harga sewa. Dengan adanyaperjanjian sewa menyewa antara pihak pemilik ruko dengan pihak yang menyewa, menyebabkan terjadinya hubungan hukum yang mengharuskan pihak yang satu untuk menerima hak atas prestasi dan pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya. Hubungan hukum dari peristiwa tersebut lahir antara pihak penyewa dengan pihak pemilik atau yang menyewakan ruko dalam bentuk lisan atau tidak tertulis yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak (pihak penyewa dan pemilik ruko), yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan pihak pemilik ruko yang bersifat timbal balik. Akan tetapi dalam hubungan hukum secara keperdataan, pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal ini sering menimbulkan masalah, sehingga dari permasalahan tersebut pihak pemilik ruko mengalami kerugian akibat tindakan sepihak dari para penyewa ruko, yang mengingkari kesepakatan secara lisan yang telah dibuat sebelumnya     Kata Kunci :PerjanjianSewaMenyewa Ruko, Wanprestasi.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) TAHUN 1973 DIATAS PERAIRAN RIAU DAN NATUNA SETELAH TERJADINYA PERUBAHAN TERITORIAL INDONESIA - A11112267, SUWOTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian FIR (Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasionaldi atas ruang udara  di Kepulauan Natuna dan Riau terjadi pada tahun 1946. Pada saat itu Indonesia di  wakili oleh Pemerintah Belanda sedangkan Malaysia (Singapura masih bagian dari Malaysia) di wakili oleh Inggris. Perjanjian ini telah beberapa kali diperbaharui dan pada  tahun 1973, disepakati bahwa di atas  ketinggian  20.000 kaki  dari permukaan laut   dikelola  oleh   negara  Singapura dan Di atas ketinggian dibawah 20.000 kaki dari permukaan laut dikelola oleh negara Malaysia. Terakhir perjanjian diperbaharui tahun 1997. Indonesia dengan alasan asas rebus sic stantibus dan kedaulatan negara,ingin wilayah ruang udara di atas kepulauan Natuna dan Riau dilayani oleh FIR dari Indonesia, dengan alasan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan perjanjian internasional FIR Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasional yang banyak melibatkan para pihak dan aspek-aspek teknologi khususnya navigasi. Perubahan penambahan wilayah teritorial Indonesia, bukan merupakan perubahan suksesi. Perkembangancyberspace (ruang siber) tanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless) atau bahkan lintas negara (transnasional). Ruang siber tidak dapat ditaklukkan sendiri oleh satu negara, maka kerjasama di antara negara-negara adalah suatu keniscayaan dan keharusantanpa harus meruntuhkan nilai-nilai kedaulatan sendiri. Pada hakekatnya kedaulatan  harus  dimiliki oleh  setiap    negara. Negara harus memiliki  wilayah,  rakyat,   pemerintah   berdaulat dan mendapat pengakuan dari negara lain. Jean Bodin dalam bukunya six books concerning on the state mengatakan  bahwa Kedaulatan  dalam arti kata kekuasaan. Pengertian secara luas kedaulatan adalah menjalankan kewenangan tertinggi atas suatu wilayah  atau  sekelompok  orang. Sifat   dasar   kedaulatan  adalah  permanen,asli,  bulat dan tidak  terbatas. Artinya kedaulatan itu tetap selama negara ada, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Sebagai suatu negara, Indonesia harus mampu memelihara kedaulatan teritorial, hukum, politik, ruang udara dan ruang angkasa. Sebagai negara  kepulauan  dan  Konstelasi  geografi[1]1 Indonesia   memiliki   kedaulatan   udara    yang    sangat    luas    membentang   sepanjang 5.110 km.  Karena   terletak  diantara dua benua dan  dua  samudera Indonesia menjadi jalur perlintasan transportasi udara internasional.Kepadatan lalulintas udara di kawasan ini menjadi sangat konpleks, mengingat topografi yang didominasi  perairan dan gugusan pulau-pulau kecil. Hal ini memerlukan manajemen yang rumit dan biaya besar. Demi menghilang sekat-sekat diantara pulau-pulau Indonesia, 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan suatu rezim penarikan garis pantai dengan systemstraight baseline from point to point yang menghubungkan pulau terluar dengan pulau terluar Deklarasi Djuanda[1]ini disyahkan melalui  Undng-Undang Nomoor 4/ PRT / 1960  tentang Perairan Indonesia. Dikenal dengan konsepsi kewilayahan Wawasan Nusantara.Setelah berjuang lama di dunia internasional, akhirnya konsep wawasan nusantara ini di terima dalam UNCLOS (United Nation Comferention on The Law of The Sea) III tahun 1982. Program pengamatan dan pengawasan[1]   perairan berbeda dengan daratan. Untuk mengawasi ruang udara di gugusan pulau terpencil, biasanya dipasangi radar, namum radar ini tidak dapat beroperasi 24 jam dan dayanya cepat menurun. Dengan kondisi ini banyak ruang-ruang udara Indonesia dalam kondisi berlubang (security holes)  artinya di kawasan  security hole ini pihak Indonesia tidak bisa mengawasi lalulintas transfortasi udara seperti ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna dan sekitarnya. Lebih parahnya lagi kawasan ini merupakan jalur penerbangan pesawat dari Singapura dan Malaysia menuju Australia dan sebaliknya. Kekosongan pengawasan FIR Indonesia di ruang udara ini, tidak saja mengkuatirkan pemerintah Indonesia, juga pemerintah Malaysia dan Singapura. Maka  pada tahun1973 diadakan perjanjian  RAN[1] I ( Regional  Aviation  Navigation ) antara Pemerintah RI dengan pemerintah Singapura dan Malaysia .Intinya pengawasan ruang udara di atas kepulauan Riau  dan Natuna dan sekitarnya  ditangani atau diawasi FIR  pemerintah Singapura dan Malaysia agar kawasan tersebut diminimalkan dari pelanggaran dan acaman udara. Sebelum tahun 1982, peraiaran di sekitar  kepulauan Riau dan Natuna  adalah perairan internasional, tetapi setelah ditandatangani konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS ( United  Nation Convention Law  0n Sea )[1] ketiga tahun 1982,  perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna tersebut masuk dan menjadi perairan Indonesia. Secara otomatis pengawasan ruang udara di kawasan itu menjadi wilayah kedaulatan pemerintah Indonesia. Tahun 1983[1] pemerintah Indonesia berusaha untuk mengembalikan pengawasan ruang udara di atas dengan mengadakan perjanjian RAN II di Singapura, tetapi tidak berhasil. Pemerintah Singapura berargumentasi bahwa Indonesia belum mampu untuk mengelola dan melayani FIR di atas kawasan tersebut karena teknologi, organisasi dan sumber daya manusia yang belum memadai.Pada tahun 1993 dengan di fasilitasi ICAO (International Civil Aviation Organazation) diadakan perjanjian RAN III. Tetapi dalam kesimpulannya dianjurkan bahwa persoalan pengelolaan FIR ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna harus dibahas secara bilateral antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura. Kemudian Perjuangan belum selesai, pada  tanggal 21 september 1995disepakati perjanjian pengalihan batas FIR Singapura ke FIR Indonesia tercantum dalam Agreement between Goverment  of the Republic of Singapura  onthe  Realignment of the Boundary Between the SingapureFlight Information Region and theJakarta  Flight  InformationRegion. Kemudian perjanjian ini diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1996. Walaupun hasilnya tidak tuntas, namun merupakan kemajuan di bidang diplomasi Singapura mau di ajak berunding. 10 Mei 1996 kembali pemerintah  Indonesia dan Singapura   menandatangani Surat Bersama /Joint of Letter yang   berisikan  perubahan  pengelolaan  FIR   Jakarta   dan  FIR   Singapura.   kemudian Joint of Letter tersebut disampaikan ke  ICAO sebagai organisasi penerbangan sipil internasional untuk dilaksanakan. Tetapipihak Malaysia keberatan jika hak pengelola FIR Malaysia dikembalikan ke Indonesia karena perjanjian Joint of Letter di atas tidak melibatkan pihak Malaysia. Kata kunci : FIR, RANS, ciber space dan kerjasama.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERITAAN PERS YANG MENGHAKIMI TERSANGKA TINDAK PIDANA ALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DI KOTA PONTIANAK - A01106187, RIRIS NOVA ULI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era globalisasi sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa arus informasi berkembang dengan sangat cepat, informasi merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Untuk menjawab tantangan global tesebut, informasi dikemas sedemikian rupa guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga media informasi pun menjadi semakin beragam, ada yang dikemas dalam media elektronik seperti televisi, radio, dan internet, pun juga dikemas dalam media surat kabar atau koran, majalah, dan tabloid. Dalam perkembangannya, informasi yang merupakan bagian kebutuhan manusia tidaklah dapat dilepaskan dari peran pers. Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi aktual, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak. Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi, baik secara lisan maupun tulisan sehingga unsur kekebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Dari ketentuan ini terkandung maksud bahwa Pers dalam melaksanakan perannya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan teknologi dan wawasan mengenai media cetak/pers saat ini merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Media cetak menjadi bacaan dan topik sehari-hari bagi keluarga dan hampir menyentuh seluruh lapisan masyarakat mulai dari loper koran maupun kalangan eksekutif, legislatif dan lain sebagainya.Media cetak adalah sarana efektif yang sering digunakan untuk melakukan pemberitaan terhadap suatu peristiwa yang terjadi di masyarakat. Cara penyampaian isi pemberitaan oleh media cetak ini tergantung dari analisis dan sudut pandang seorang jurnalis maupun redaktur untuk membahas serta mengupas permasalahan yang menjadi topik pemberitaannya agar lebih menarik dengan tujuan pemberitaanya dapat tercapai. Bersasarkan pasal 483 KUHP Menyatakan :Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda denda paling banyak Rp. 4.500 dan pasal 484 KUHP Menyatakan :Barangsiapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Mengenai faktor yang penyebab pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah tidak ada pelaporan dari tersangka dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku pelanggaran pers. Akibat hukum yang dilakukan oleh pimpinan pers terhadap adanya pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah diberi peringatan. Upaya hukum penanggulangan adalah pengawasan redaksi sebelum di cetak dan pemecatan tanpa pesangon bagi pelaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari ringkasan skripsi ini bahwa penegakkan hukum dalam pelanggaran pers belum maksimal karena dikarenakan belum ada pelaporan dan tuntutan dari tersangka terhadap media cetak mengenai pencemaran nama baik tersangka praduga tak bersalah dan hanya diberikan sanksi denda. Hal ini membuat pers terbiasa untuk mengulanginya lagi serat pertanggungjawaban pers yang menghakimi tersangka tindak pidana dalam kaitannya dengan azas praduga tak bersalah belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pers yang tidak sesuai kode etik dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku. Keyword : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemberitaan Pers
UPAYA PENYELESAIAN PEMILIK KOS TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI JALAN DANAU SENTARUM GANG MUFAKAT PONTIANAK - A1011131099, FIRANI SHINTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PENYELESAIAN PIHAK PEMILIK KAMAR KOS TERHADAP PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI JALAN DANAU SENTARUM GANG MUFAKAT PONTIANAK”. Perjanjian sewa menyewa kamar kosini dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak,yang dimanadari perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak .Namun, seiring berjalannya waktu terdapat kelalaian mengenai pembayaran uang sewaoleh pihak penyewa. Mengenai hal tersebut maka pihak pemilik kos merasadirugikan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian pihak pemilik kamar kos terhadap pihak penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos di Jalan Danau Sentarum Gang Mufakat Pontianak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) kepada pemilik kos dan teknik komunikasi tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada penyewa. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan perjanjian antara pemilik kos dengan penyewa dilakukan secara lisan dan di dalam perjanjian ini penyewa melakukan kelalaian dalam hal pembayaran uang sewa kamar kos. Kemudian yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan kelalaian adalah karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan untuk keperluan lain yang lebih penting dan karena belum mendapat kiriman dari orang tua. Akibat hukum bagi penyewa adalah penyewa membayar ganti rugi atas kelalaian yang telah dilakukannya dan Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pemilik kamar kos adalah dengan cara kekeluargaan berupa teguran dan peringatan kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kamar kos sesuai dengan apa yang telah disepakati didalam perjanjian.   Kata kunci :Perjanjian sewa-menyewa, Upaya penyelesaian, wanprestasi

Page 83 of 123 | Total Record : 1226