cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PEMILIK PEKARANG DENGAN PELAKU USAHA KULINER DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A11108031, FERDINAN MAHENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah: Apakah Pelaku Usaha Kuliner Telah Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Rumah Sesuai Dengan Perjanjian Yang Disepakati di Kelurahan Saigon  Kecamatan  Pontianak Timur ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pelaku usaha kuliner untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kepada pihak pemilik pekarangan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu kepada pihak pemilik pekarangan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa, untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak, keempat untuk mengungkapkan upaya upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik pekarangan selaku terhadap pihak pelaku usaha kuliner yang wanprestasi. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Pelaku Usaha Kuliner Belum Sepenuhnya Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Sesuai Dengan Yang Disepakati Dalam Perjanjian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.  Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa Pihak pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, Faktor yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena penghasilannya dalam sebulan tersebut sangat minim sehingga dipergunakan untuk modal usaha untuk hari-hari berikutnya, Akibat hukum terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan yang masih terhutang serta pemilik pekarangan membatalkan perjanjian, Upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik pekarangan terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pemilik pekarangan melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya.  Usaha makanan tetap merupakan usaha yang mempunyai prospek yang baik ke depan, meskipun usaha tersebut cukup banyak saingannya, dan hal ini tidak menjadi persoalan bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan, terbukti di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur cukup banyak usaha yang bergerak di bidang makanan tersebut. Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain kebutuhan sandang dan papan (pekarangan), sehingga bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan tidak menjadi persoalaan, meskipun banyak yang buka usaha di bidang tersebut, tetap banyak yang buka usaha di bidang makanan. Demikian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur tempat-tempat yang menyediakan makanan cukup banyak dan bahkan semakin berkembang, dalam arti dari hari ke hari semakin banyak orang yang membuka usaha tersebut, mulai dari tempat-tempat elit seperti di restoran, mall yang ada di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, sampai para penyewa yang menggelar barang dagangannya (makanan) di tepi jalan, dan biasanya para penyewa baru mulai menyewa makanan tersebut pada sore hari. Hampir sepanjang jalan di temui para pedagang yang menyewa tempat untuk menggelar barang dagangannya berupa makanan, namun demikian hal tersebut bukanlah dianggap sebagai hal yang dapat mengancam usahanya, karena setiap pedagang makanan mempunyai kiat untuk menarik pelanggan yang sebanyak-banyaknya, di antaranya adalah pelayanan yang sebaik-baiknya dan juga menu kuliner yang disediakan bervariasi mulai dari nasi goreng, mi goreng, pecel ayam sampai pada kuliner. Dalam upaya membuka usaha makanan khususnya di tepi pinggir jalan, para pelaku usaha dihadapkan permasalahan lahan sebagai tempat untuk membuka usaha tersebut, demikian pula pelaku usaha yang hendak membuka usahanya kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pemilik perkarangan di pinggir jalan di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha kuliner selaku penyewa dengan pemilik pekarangan selaku yang menyewakan dibuat secara lisan adapun yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah mengenai penggunaan pekarangan untuk disewakan kepada pelaku usaha kuliner, dan aktifitas usahanya dimulai jam 6 sore hingga jam 11 malam, selama menggunakan pekarangan penyewa selain diwajibkan menjaga kebersihan, pelaku usaha kuliner juga diwajibkan membayar sewa perkarangan kepada pemilik perkarangan untuk setiap bulannya yang  dibayarkan paling lama setiap tanggal 10, besarnya uang sewa pekarangan yang dibayarkan setiap pelaku usaha tidak sama tergantung kesepakatan  dengan pemilik pekarangan, dan harga sewa pekarangan tersebut adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya serta tempat pembayaran di tempat kediaman pemilik pekarangan selaku pihak yang menyewakan pekarangan.. Sudah semestinya kedua bela pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing apa yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni pemilik pekarangan menyediakan pekarangannya untuk dipergunakan pelaku usaha kuliner, sedangkan pelaku usaha diwajibkan untuk membayar uang sewa setiap bulannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk tetap menjaga kebersihan pekarangan       Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, Pekarangan, Wanprestasi
UPAYA PT SUZUKI FINANCE INDONESIA TERHADAP WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN DI KOTA PONTIANAK - A01109099, PREMATH FATKHUL ARDHI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian adalah, Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada PT. Suzuki Finance Indonesia Kota Pontianak pembeli ingkar janji atau wanprestasi. Salah satu wujud wanprestasi adalah melakukan pembayaran tetapi terlambat yang menyebabkan pembeli wanprestasi antara lain disebabkan harus membayar hutang di tempat lain, belum punya uang, ada keperluan mendesak. Akibat hukum yang akan diterima oleh pembeli yang wanprestasi terhadap PT. Suzuki Finance Indonesia Kota Pontianak. dapat melakukan beberpa hal antara lain dengan diberikan teguran, penagihan, membatalkan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang jaminan pembeli.. Upaya PT. Suzuki Finance Indonesia Kota Pontianak terhadap pembeli yang wanprestasi adalah dengan memberikan perpanjangan waktu kepada pembeli untuk melunasi angsuran kredit. Surat peringatan (SP) kepada pembeli yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali. pihak yang melakukan wanprestasi. Target pasar dari model pembiayaan ini adalah para pembeli yang ingin membeli sebuah kendaraan dengan beberapa persyaratan administrasi membayar uang muka dan ketentuan persyaratan yang berlaku yang telah di tentukan oleh PT. Suzuki Finace Inonesia Kota Pontianak. Selain itu pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulannya kepada PT. Suzuki Finance Indonesia selama jangka waktu angsuran yang telah mereka sepakati, sesuai dengan perjanjian yang di buat dari PT. Suzuki Finance Indonesia maka dari itu pembeli berhak penuh atas kendaraan bermotor yang di belinya atas ketentuan perjanjian kepada PT. Suzuki Finance Indonesia, oleh karena itu ada pula masalah yang timbul di PT. Suzuki Finance Indonesia yaitu masih ada beberapa pembeli yang macet dalam pembayaran setiap bulannya sampai batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, oleh karena itu PT. Suzuki Finance Indonesia mengupayakan  permasalahan agardapat teratasi, karena dalam sebuah perjanjian sudah di tentukan batas  pembayaran angsuran tetapi masih ada pembeli yang wanprestasi dalam perjanjian yang telah di tentukan oleh ke dua belah pihak. Perkembangan ekonomi sejak beberapa dekade terakhir telah mengalami pasang surut. Percepatan itu bila dicermati erat kaitannya dengan keberadaan modal sebagai salah satu sarana dalam pengembangan unit usaha. Sejalan dengan hal tersebut untuk menciptakan pembangunan nasional yang menyeluruh yaitu dengan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dengan upaya pengerahan dana dari dalam negeri, yang meliputi tabungan Pemerintah dan tabungan masyarakat, sehingga peranan bantuan luar negeri yang merupakan pelengkap dalam keseluruhan pembiayaan pembangunan diharapkan secara bertahap akan berkurang. Dalam hubungan ini kebijaksanaan moneter mempunyai peranan penting sebagai upaya meningkatkan pengerahan dana tabungan masyarakat melalui lembagalembaga keuangan, seperti lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank dan pasar modal. Sehubungan dengan upaya pengerahan dana tersebut, bahwa peranan perbankan dan lembaga keuangan lainnya perlu ditingkatkan. Salah satu dampaknya adalah perspektif mengenai perekonomian yang semakin beragam meliputi berbagai kegiatan usaha yang dilakukan sebagai konsekuensinya semakin beragam pula kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia. Kondisi ini mendorong manusia untuk lebih bertindak secara efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan sarana mobilitas yang bisa menunjang kehidupannya sehari-hari. Sepeda motor sebagai salah satu modal transportasi merupakan alternatif bagi pemenuhan kebutuhan mobilitas yang dianggap ekonomis. Adakalanya keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah tidak memungkinkan untuk membeli sepeda motor secara tunai, dalam kondisi seperti ini pembelian sepeda motor dengan cara angsuran atau berkala oleh pembeli melalui PT. Suzuki Finance Indonesia Kota Pontianak menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembeli atas barang-barang konsumtif yang dibutuhkannya. Melalui pembiayaan pembeli. PT. Suzuki Finance Indonesia Kota Pontianak merupakan salah satu lembaga pembiayaan non Bank yang membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan pembeli dengan sistim pembayaran angsuran oleh pembeli.  Dalam prosedur yang harus di penuhi oleh pembeli yaitu pembeli harus mengikuti perjanjian yang telah tertulis atau perjanjian baku, setelah pembeli mesetujui makan dari pihak PT. Suzuku finance indonesia di kota pontianak akan mendatangi kerumah pembeli untuk mensurve apakah pembeli layak untuk menerima pembiayaan dari pihak PT. Suzuki finance jika layak makan ada syarat yang harus pembeli lampirkan untuk data PT. Suzuki finance indonesia kota pontianak dalam pembiayaan tersebut. Cara yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memberikan Uang muka atau DP (down payment) yang jumlahyna ditetapkan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia. Selain uang muka yang rendah syarat lain pun tidak sulit dan mudah dipenuhi seperti fotokopi KTP, KK, slip gaji, dan rekening listrik. Keyword : Perjanjian pembiayaan angsuran
PERANAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRESTA PONTIANAK. - A1011131231, HENDRA SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul Peranan Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian di Polresta Pontianak. Ada pun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang Tindak Pidana Pencurian di Polresta Pontianak, dan mendapatkan data tentang peran dari Closed Circuit Television (CCTV) pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana pencurian, serta peranan CCTV pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pencurian.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.                Closed Circuit Television (CCTV) ini sebuah kamera pengintai yang dipasang sangat berperan bagi pihak penyidik untuk mengungkap jenis-jenis tindak pidana pencurian yang terjadi. Meskipun di dalam KUHAP tidak ada yang mengaturnya, namun Closed Circuit Television (CCTV) bagi penyidik adalah sebagai salah satu bukti petunjuk dimana peranan Closed Circuit Television (CCTV) ini yaitu untuk membantu mendapatkan tersangka dan mendapatkan bukti-bukti lainnya seperti saksi, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lainnya.                Adapun kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap jenis-jenis tindak pidana pencurian yang terjadiyaitu CCTV masih terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas dimana CCTV tersebut rusak maupun tidak jelas, tidak ada laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, serta belum terpasangnya CCTV di tempat-tempat umum yang sering terjadi tindak pidana pencurian.Kata Kunci : Closed Circuit Television (CCTV), Pihak Penyidik, Pencurian, Pasal 184    KUHAP.
KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 DI KELURAHAN TANJUNG KAPUAS KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU - A1012131090, YOGI HENDRA PRANATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan menurut Hukum Islam merupakan pelaksanaan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, harmonis, keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah untuk menempatkan ridha dari Allah SWT, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan Hukum Islam membolehkan untuk berpoligami dengan ketentuan harus mampu berlaku adil. Bahwa dalam masyarakat masih ada yang dijumpai suami poligami anaknya terlantar, suami selaku kepala keluarga mempunyai kewajiban yang besar dalam perkawinan poligami untuk kelangsungan hidup anak-anaknya, ia mempunyai peranan yang besar dalam memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk serta pendidikan kepada anak-anaknya. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Di dalam pengumpulan data untuk mengetahui apakah orangtua telah melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami tidak dicatatkan di kantor urusan agama, serta bertujuan untuk mendapatkan untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab kewajiban orangtua terhadap anak, mengungkapkan akibat hukum kewajiban orangtua, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan isteri pada suami. Dalam melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan menurut Hukum Islam memenuhi Rukun dan Syarat Nikah. Dalam kenyataannya ada perkawinan poligami di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau perkawinan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami masih ada orangtua belum melaksanakan kewajiban terhadap anak-anaknya. Faktor penyebab orang tua belum melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama karena penghasilan suami tidak tetap, serta penghasilan suami sebagian besar diserahkan pada isteri pertama, dan isteri kedua cukup memenuhi keperluan anaknya. Akibat hukum bagi orangtua yang belum melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama adalah suami harus memenuhi kewajiban dengan itikad baik, dapat dikategorikan mentelantarkan anak dan bisa digugat di Pengadilan Agama mengenai nafkah anak. Maka dengan itu perlu ada upaya isteri meminta suaminya untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah demi kepentingan tersebut serta orang tua anak tersebut dapat mengajukan permohonan asal usul anak terhadap kedua orangtuanya melalui Penerapan Pengadilan. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Kewajian Orangtua, Anak.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01109059, FITRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fitriani, A01109059, 2013, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Eksploitasi Seksual doTinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak, Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tanjuungpura, Pontianak, Pembimbing: (I) H. M. Noor Ramli, SH. MS, (II) M. Anwar, SH, MS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak Permasalah ekonomi dan sosialyang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salahsepertieksploitasibaiksecaraekonomimaupunseksual,tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, danpenelantaran. Dampak nyata semakin memprihatinkan saat ini di kawasan Pontianak ialah berkembangannya jumlah anak yang terpaksa dan di paksa untuk mencari nafkah yang menjadikan anak korban eksploitasiseksual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan untuk mengambil keuntungan dari pekerjanya yang melakukan praktek di hotel-hotel, rumah kontrakan, rumah kost, cafe- cafe dan club malam. Tindakan eksploitasi secara seksual terhadap anak menimbulkan dampak tersendiri bagi perkembangan jasmani maupun rohani anak. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan dan bentuk penghisapan atau penggunaan serta pemanfaatan anak semaksimal mungkin oleh orang lain dalam bentuk kenikmatan seksual yang dapat ditukarkan dengan benda-benda, materi dan uang atau sejenisnya yang mempunyai nilai jual. Dengan demikian eksploitasi seksual merupakan suatu perbuatan kejahatan. Walaupun larangan-larangan eksploitasi seksual terhadap anak telah di atur dalam Undang-Undang, namun pada kenyataan masih banyak anak yang masih menjadi korban eksploitasi baik oleh orang tua, keluarga, oknum tertentu, dan teman-teman dilingkungan sekitarnya. Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang tidak dapat ditolerir keberadaannya dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena bagaimana pun anak juga mempunyai hak-hak yang harus dihormati keberadaannya dan harus dilindungi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analisis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Pontianak yaitu karena faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. Semua faktor tersebut lah yang menyababkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi secara seksual yang dilakukan baik oleh keluarga, teman, ataupun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan anak tersebut untuk mendapatkan uang. ivBerdasarkan fakta, masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh Undang-Undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu dukungan dari pihak Pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Untuk itu perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama untuk mencegah dan menangulangi hal tersebut serta melakukan tindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak. Seperti yang terdapat pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang mengatur sanksi yang ditujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak baik secara ekonomi mapun seksual yang berbunyi: Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan / atau denda paling banyak Rp.200.00.000,00 (dua ratus juta rupiah). Namun ternyata eksistensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi hal tersebut dikarenakan eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk sebuah kejahatan yang terorganisir, sehingga terjadinya kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku eksploitasi seksual tersebut dan melaksanakan atau menerapkan peraturan -peraturan yang telah ada. Keywords : Faktor-faktor, Eksploitasi Seksual, Kriminologi
FAKTOR-FAKTOR PROSTITUSI REMAJA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01108081, YUSNI ARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Faktor-faktor  Prostitusi di Kalangan Remaja. Hal ini dilatarbelakangi dengan perkembangan modernisasi yang mengakibatkan semakin meningkatnya angka prostitusi khususnya dikalangan remaja. Perkembangan modernisasi yang ditandai dengan kemajuan tekhnologi, pola hidup yang bebas dan hingar bingar kemewahan, disalahgunakan oleh sebagian remaja untuk melakukan praktik prostitusi agar dapat mengikuti arus jaman yang penuh dengan kemewahan dan kecanggihan tekhnologi tersebut. Kondisi yang demikian mengakibatkan kemerosotan moral dikalangan remaja dan berdampak sangat negatif bagi kemajuan bangsa ke depan. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi dikalangan remaja dan realita praktik prostitusi yang terjadi dikalangan remaja, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis kriminologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta di lapangan secara obyektif sebagai suatu gejala kejahatan. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif yaitu proses pemecahan permasalahan yang diteliti dengan mendeskripsikan data-data yang diperoleh di lapangan dan kemudian terhadap data-data tersebut akan diuraikan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa realita di lapangan menunjukkan angka prostitusi dikalangan remaja tiap tahunnya meningkat. Maraknya angka prostitusi dikalangan remaja yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus tiap tahunnya terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor ekstern yang merupakan faktor diluar individu yang berpokok pangkal pada lingkungan yang memiliki korelasi dengan kejahatan dan faktor intern yang merupakan faktor yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Faktor ekstern tersebut meliputi tidak adanya undang-undang yang tegas yang melarang pelacuran, adanya dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya diluar ikatan perkawinan, komersialisasi seks oleh beberapa pihak yang sengaja mengambil keuntungan, dekadensi moral, semakin besarnya penghinaan orang terhadap martabat kaum wanita dan harkat manusia, perkembangan kota dan arus urbanisasi, bertemunya macam-macam kebudayaan asing dengan kebudayaan setempat, serta kondisi ekonomi Negara yang tidak stabil. Kata Kunci: Prostitusi, Remaja, Faktor Kriminolgis
PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA TERHADAP PENGUSAHA DEPOT AIR MINUM YANG BELUM MENGIKUT SERTAKAN TENAGA KERJANYA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK (STUDI KASUS DI KOTA PTK) - A01109005, ANGGIE PUTRI KUSUMA DEWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Bentuk santuan jaminan sosial dapat berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang, atau dapat berupa pelayanan sebagai akibat peristiwa/keadaan yang dialami atau dapat pula berupa kompensasi atas berkurangnya fungsi tubuh dalam melakukan pekerjaan. Masalah pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) memang diakui hingga saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung selesai. Masih banyak pengusaha yang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Salah satunya adalah pengusaha depot air minum di Kota Pontianak, di mana tenaga kerja yang bekerja pada depot air minum lebih rentan terhadap kecelakaan kerja pada saat mengantar air minum kepada pelanggan. Apabila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perbuatan pengusaha yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya, perbuatan pengusaha depot air minum di Kota Pontianak yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek belum pernah dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Faktor penyebab belum diterapkannya sanksi pidana terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak karena tidak adanya laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja dan adanya anggapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak bahwa perbuatan pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek tidak terlalu ekstrem dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh instansi terkait dalam proses penegakan hukum terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja, memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai program Jamsostek kepada setiap pengusaha baik yang berskala besar maupun berskala kecil, serta mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keyword : Sanksi Pidana, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, Pengusaha Depot Air Minum
PERLINDUNGAN TERHADAP FAUNA YANG DI LINDUNGI BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 DI KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS - A01110195, HARYO SETO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan landasan hukum dalam melindungi Sumber Daya  Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesia secara menyeluruh  dan tidak dapat diingkari betapa pentingnya sumber daya alam hayati serta ekosistem bagi kehidupan manusia. Meskipun telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk keanekaragaman sumber daya alam hayati serta beberapa peraturan pelaksananya. Efektivitas pelaksanaanya masih perlu diuji, selain itu ketentuan perundang-undangan  yang mengatur aspek–aspek tertentu dari pemanfaatan serta perlindungan sumber daya alam hayati terutama dibidang pelaksanaanya masih tersebar diberbagai sektor sehingga mekanisme institusi ditingkat pelaksanaan kurang membantu efektivitas pengaturannya. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perlindungan yang terhadap penyu  berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan ini adalah menggunakan metode deskriptif  analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat dilakukanya penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat menjelaskan pada dasarnya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terhadap satwa yang dilindungi telah cukup baik tetapi implementasinya dilapangan kurang berjalan dengan baik   Keywords : penyu , Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, implementasi
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SISTEM PANJAR YANG PEMBELINYA MEMBATALKAN PERJANJIAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) - A1011131059, DINA DESRINAH BAUTY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang perjanjian jual beli tanah sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian (studi komparatif antara hukum Islam dan hukum Perdata). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian serta kekurangan dan kelebihan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa menurut Hukum Islam terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar, yaitu ada yang memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan ada yang tidak memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual karena dianggap sebagai memakan harta orang lain dengan cara bathil. Sedangkan menurut Hukum Perdata, bahwa uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan tidak dapat dikembalikan kepada pihak pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 1464 KUH Perdata. Adapun yang menjadi kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (uang muka) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (1) Adanya perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama, sehingga bisa menimbulkan keraguan bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli dengan cara ini; (2) Akan merugikan pihak penjual karena pihak penjual tidak memiliki kekuataan hukum untuk meminta uang ganti rugi; dan (3) Apabila uang panjar (urbuun) dalam perjanjian jual beli dikembalikan kepada pihak pembeli, maka bisa mengakibatkan pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual untuk membatalkan perjanjian jual beli. Sedangkan kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (urbuun) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (1) Dalam hukum Perdata tidak ada toleransi bagi pihak pembeli yang membatalkan perjanjian jual beli; dan (2) Dalam hukum Perdata tidak mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli. Kemudian yang menjadi kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (a) Terdapat nilai-nilai toleransi, menghindari kepicikan dan kesukaran dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); (b) Mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli, termasuk perjanjian jual beli dengan sistem panjar/uang muka (urbuun). Sedangkan kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (a) Kedudukan pihak penjual mendapat perlindungan hukum apabila pihak pembeli membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar; (b) Tidak adanya perbedaan pendapat dari kalangan ahli hukum mengenai diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); dan (c) Mencegah pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual dalam membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar (uang muka).     Kata Kunci : Studi Komparatif, Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Panjar (Uang Muka), Hukum Islam, Hukum Perdata.
PENERAPAN PASAL 21 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN - A11112010, ASRI KURDIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka Otonomi Daerah Kota Pontianak khusus nya pada bidang Pariwisata yang menunjang masuknya wisatawan dalam maupun luar negri. Oleh karena itu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman saat berwisata adalah pemilihan tempat menginap yaitu hotel-hotel yang tersedia di Kota Pontianak. Maka Pemerintah Daerah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) supaya tertib dan terlaksana dengan baik. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana Penerapan Pasal 21 Ayat (1) Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Yang Berisi Tentang Penyediaan Tempat Penyimpanan Barang-Barang Berharga Secara Khusus Untuk Usaha Hotel Dan Memberitahukan Kepada Tamu Hotel Untuk Menyimpan Barang-Barang Berharga Di Tempat Penyimpanan Barang Berharga Yang Disediakan?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha hotel Gajahmada dan otel Harmony In Pontianak belum bertanggung jawab pada tamu hotel khususnya terhadap layanan menyediakan safe deposite box. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha hotel tidak bertanggung jawab dalam hal menyediakan layanan safe deposite box karena kurangnya pengetahuan atau kesadaran pihak hotel dalam mentaati Peraturan Daerah yang berlaku. Akibat hukum bagi pengusaha hotel yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan layanan safe deposite box yaitu pencabutan izin setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tamu hotel terhadap pihak pengusaha hotel yang tidak bertanggung jawab menyediakan layanan safe deposite box adalah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan. Walaupun demikian, pihak tamu hotel tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim tamu hotel selalu diselesaikan sesuai dengan prosedur hotel.   Kata Kunci : Tata Tertib, Peraturan, Disiplin  

Page 82 of 123 | Total Record : 1226