cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
DUALISME KEWENANGAN PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA - A01112026, SRI HARYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan, melalui putusannya seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terus diupayakan tugas pengawasan secara internal dan eksternal oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Adanya dua lembaga yang mengawasi perilaku hakim perlu dikaji secara ilmiah lembaga mana yang paling berwenang dalam melakukan pengawasan hakim dan perlu adanya model yang ideal dalam pengawasan hakim di Indonesia agar memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor dalam pelaksanaan sanksi yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis kewenangan pengawasan hakim. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari adanya putusan sanksi yang berbeda. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus untuk mengakaji terkait sumber kewenangan yang diberikan dalam melakukan pengawasan, membandingkan Komisi Yudisial yang berada di Negara lain dengan di Indonesia dan kasus-kasus yang terjadi dalam pemberian sanksi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Bahwa Komisi Yudisial sebagai pengawas ekternal dibentuk karena belum efektifnya pengawasan internal oleh Mahkamah Agung  terhadap peradilan di Indonesia, Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Komisi Yudisial yang bersifat mandiri berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, Keluruhan Martabat, serta perilaku hakim. Seharusnya dengan semangat reformasi demi mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel, transparan dan terpercaya Komisi Yudisial yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun harus mendapatkan penguatan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap hakim. Kata Kunci : Kewenangan, Dualisme Pengawasan, dan Hakim.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN TIKET PESAWAT OLEH SUB-AGENT KEPADA PENGUSAHA PT. SENTOSA WISATA GLOBAL DI KOTA PONTIANAK - A01111030, CANDRA HENDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Sentosa Wisata Global merupakan salah satu travel agent yang ada di Kota Pontianak. Travel agent adalah pihak yang ditunjuk oleh maskapai untuk memasarkan jasa penerbangan kepada masyarakat. PT. Sentosa Wisata Global sebagai travel agent membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin melakukan penjualan tiket pesawat dengan mendaftarkan diri menjadi sub-agent. Sub-agent adalah orang/badan hukum yang menjalankan usaha penjualan tiket pesawat dengan menginduk kepada travel agent yang sudah berdiri dan tidak berhubungan langsung dengan maskapai. Pendaftaran sub-agent ini dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis antara PT. Sentosa Wisata Global dan sub-agent. Salah satu isi perjanjian ini memuat jangka waktu pembayaran oleh sub-agent kepada PT. Sentosa Wisata Global. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan sub-agent wanprestasi, mengungkapkan akibat hukum bagi sub-agent yang wanprestasi, serta mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengusaha PT. Sentosa Wisata Global terhadap sub-agent yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran penjualan tiket pesawat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisis fakta-fakta dan data yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap pengusaha PT. Sentosa Wisata Global dan menyebarkan angket (questioner) kepada sub-agent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada sub-agent yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan. Faktor-faktor yang menyebabkan sub-agent wanprestasi antara lain faktor keuangan, kelalaian, serta itikad tidak baik dari sub-agent yang bersangkutan. Akibat hukum dari adanya wanprestasi adalah pembatalan perjanjian yang dilakukan PT. Sentosa Wisata Global terhadap sub-agent. Sedangkan upaya yang dilakukan terhadap sub-agent yang wanprestasi adalah dengan diberikan teguran dan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.   Keyword: Perjanjian, Kerja Sama, Wanprestasi, Sub-agent
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN TRAWL OLEH PARA NELAYAN DAN USAHA PENANGKAPAN IKAN (STUDI KASUS DI WILAYAH PERAIRAN PEMANGKAT) - A1012131009, AJI KUNCORO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan potensi sumber daya hayati yang besar. Sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifikdan Hindia).Bertolak dari kepatuhan (compliance) terutama terhadap Principle 2 dari ketentuan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pengelolaan perikanan (fisheries management) diartikan sebagai mengatur jumlah (atau bentuk lain) penangkapan ikan sedemikian rupa, agar tidak terjadi tangkap lebih (over-fishing) dan minimalisasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi suatu alat penangkapan ikan.Perangkat hukum seperti PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 sudah seharusnya “linked and matched” dengan prinsip standar tersebut di atas, namun harus diingat bahwa manusia atau masyarakat menjadi kepentingan sentral dalam pembangunan, seperti ketentuan pada Principle 1 dari UNCED. Suatu inovasi, termasuk teknologi penangkapan ikan sudah seharusnya memenuhi tiga ketentuan dasar (triple bottom line), ialah: (1) ecologically sound; (2) economically viable; dan (3) socially acceptable. Ignorance terhadap ketentuan-ketentuan tersebut oleh berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, sering menimbulkan penyesalan oleh generasi sekarang kepada generasi sebelumnya. Jika hal ini terus dilakukan, maka cerita berulang, berupa penyesalan oleh generasi mendatang kepada generasi saat ini.Penilaian pakar (expert judgement) menunjukkan bahwa tidak semua alat penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memenuhi kriteria tersebut di atas. Masalah klasik yang paling sering terjadi ialah bahwa alat tangkap yang ramah lingkungan tidak bisa menghasilkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengguna (nelayan). Sebaliknya, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis (jangka pendek) sering kali tidak ramah lingkungan dan menimbulkan kecemburuan dari pengguna alat tangkap lain yang kurang efisien. Selain itu, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis sering termasuk dalam kategori atau ranah “abu-abu” diantara alat tangkap yang legal dan tidak legal secara hukum. Peluang abu-abu ini terjadi karena sebagian besar alat penangkapan ikan di Indonesia merupakan modifikasi dari ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemampuan adaptasi nelayan terhadap teknologi alat penangkapan ikan sudah berkembang jauh lebih di depan dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk mengatur jenis alat tangkap melalui ketentuan SNI.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengancam kelestarian, sehingga demi keberlanjutannya perlu diberlakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), jadi dapat ditegaskan bahwa tujuannya adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata pencaharian nelayan. Sebagai informasi bahwa sebagian besar daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang dibagi ke dalam beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di wilayah Republik Indonesia sudah mengalami over fishing atau over exploited. Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya. Total luas laut Indonesia sekitar 3,544 juta km2 atau sekitar70% dari wilayah Indonesia.Permasalahan kelautan dan perikanan bukan hanya menyangkut investasi, produktivitas maupun promosi, karena dimensinya bukan hanya sekedar ekonomi tetapi juga sosial, budaya dan politik, sehingga diperlukan regulasi kebijakan pengelolaan sumberdaya yang memungkinkan semua dimensi itu tersentuh agar keseimbangan ekologis dan keadilan sosial ekonomi dapat tercapai.Oleh karena itu, keterlibatan nelayan dalam proses perencanaan merupakan suatu hal yang mutlak untuk mendapatkan dukungan yang kuat terhadap law enforcement setiap kebijakan pengelolaan. Hal pertama yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini adalah penataan kembali sistem perikanan nasional dengan tindakan pengelolaan sumberdaya ikan secara rasional (pembatasan hasil tangkapan, dan upaya tangkapan). Pengelolaan sumberdaya ikan secara bertahap dan terkontrol, di ikuti dengan monitoring lewat sistem Monitoring, Controlling dan Surveilance (MCS), guna pembentukan sistem infomasi yang efektif dan akurat sehingga perencanaan pengelolaan sumberdaya ikan dapat menjamin usaha penangkapan ikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk mengurangi resiko kegiatan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing yang merugikan Negara, kegiatan ini harus melibatkan stakeholders termasuk elemen masyarakat nelayan melalui Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS).Implikasi dari penerapan berbagai regulasi dan kebijakan di bidang perikanan ini akan terasa setelah larangan penangkapan ikan dengan pukat resmi diberlakukan, karena sampai dengan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih memberikan toleransi sampai masa berlaku ijin usaha yang telah diterbitkan berakhir atau sekitar 6 hingga 9 bulan kedepan. Untuk itu masyarakat nelayan, akademisi, badan litbang dan seluruh instansi terkait khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat mencari alat tangkap alternatif yang ramah lingkungan dan yang bertanggungjawab. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diatur tata cara penangkapan Ikan dimana terdapat larangan penggunaan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dimana, pelanggar aturan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela(trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) maka dari itu Menteri kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang tertera pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik No. 02 Tahun 2015 menimbulkan banyak protes dari Masyarakat khususnya wilayah perairan Pemangkat. Sebagian besar nelayan di Pemangkat menggunakan alat tangkap yang dilarang digunakan sesuai dalam  Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Adapun di wilayah perairan Pemangkat terdapat 10 kelompok nelayan dimana 3 diantaranya menggunakan pukat harimau atau trawl. Alasan kelompok nelayan menggunakan trawl ialah mengoptimalkan hasil tangkapan. Mereka tidak tahu bahwa trawl kurang ramah terhadap lingkungan. Pihak Kepolisian khususnya Ditpolair Polda Kalbar telah secara rutin melakukan pengawasan di perairan Pemangkat namun masih saja masyarakat khususnya Nelayan/Pelaku usaha Penangkapan Ikan dari Pelabuhan Nusantara Penjajap dan sekitarnya masih saja menggunakan trawl. Biasanya yang menjadi saksi penggunaan trawl berasal dari para awak kapal dan serta warga di sekitar pelabuhan Pelabuhan Nusantara Penjajap.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat?”Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat, belum berjalan sebagaimanamestinya karena faktor masyarakat. Kata Kunci: Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Trawl
EFEKTIFITAS PASAL 14 ayat (3) PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 11 TAHUN 2012 jo. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DI KOTA PONTIANAK - A01110169, YANWAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan adalah salah bentuk Hak Asasi Manusia yang harus mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum berupa adanya Pencegahan dan Penanganan dari penyakit menular Negara Indonesia hingga saat ini masih menghadapi Problematika kesehatan yang berdampak sosial yang sangat Kompleks dan Menjadi kendala Pembangunan Nasional.masalah-masalah Internasional terutama dalam Bidang Kesehatan yang harus mendapatkan Perhatian Khusus adalah Fakta Berkembangnya Epidemi yang di sebabkan HIV/AIDS. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, berdasarkan pendapat Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, yang mengatakan bahwa: “Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup; 1. Penelitian terhadap asas – asas hukum, 2. Penelitian terhadap sistematika hukum, 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, 4. Perbandingan hukum, 5. Sejarah hukum. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada BAB III tentang pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut di bawah ini: Setiap Perda  memiliki  pertimbangan  sendiri,  ada  yang  sama dan ada yang berbeda. Berdasarkan hasil kajian terhadap semua Perda dari lokasi penelitian, dapat dirangkum beberapa pertimbangan untuk mengatur masalah penanggulangan HIV dan AIDS dalam peraturan daerah, sebagai berikut : a.   HIV dan AIDS merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia, penularannya sulit dipantau sehingga sangat mengancam derajat kesehatan masyarakat. b.      Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya.     Kata Kunci : Komisi Penanggulangan AIDS
ASPEK TRANSAKSI JUAL BELI GAS ANTARA PRINCIPAL, REKANAN/DISTRIBUTOR, DAN AGEN DARI PERSPEKTIF - A11109202, MAHALI ILYAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul Aspek Transaksi Jual Beli Gas Antara Principal, Distributor, Dan Agen Dari Perspektif Hukum Kontrak ini memiliki tujuan penelitian yaitu : Untuk memperoleh data, informasi tentang pelaksanaan transaksi jual beli gas antara principal, distributor dan agen dalam perspektif hukum kontrak.Untuk mengetahui klausula eksenorasi dari kontrak jual beli yang dilakukan oleh principal, distributor dan agen dalam perspektif hukum kontrak.Untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya hukum atas transaksi jual beli dari kontrak yang mengandung klausula eksenorasi antara principal, distributor, dan agen.Penelitian ini mengunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif yang didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Bahwa aspek transaksi perjanjian jual beli gas antara principal dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dengan distributor PT. Sumber Gas Inti Utama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana masing-masing pihak telah memenuhi syarat-syarat dalam pembuatan kontrak sehingga sah untuk dilaksanakan.Bahwa dalam perjanjian jual beli gas antaraprincipal dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dengan distributor PT. Sumber Gas Inti Utama terdapat klausura eksenorasi terutama pada beberapa Pasal yaitu pada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 yangmemberatkan pihak distributor, karena salah sedikit saja akan mengakibatkan kerugian pada distributor. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual beli gas ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga citra perusahaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut : Para pihak yang membuat perjanjian jual beli gas yang dilakukan harusnya memenuhi berbagai asas yang terdapat dalam hukum kontak misalnya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan yang akan membuat kontrak tersebut menjadi seimbang antara para pihak. Pihak PT. Pertamina (Persero) hendaknya dapat berlaku adil pada setiap rekanan sekaligus distributor dalam melakukan pelaksanaan pembuatan kontrak, memberikan perlakuan yang wajar pada setiap rekanan, sehingga terjadi kerjasama yang seimbang diantara keduanya. Pada pihak rekanan sekaligus distributor hendaknya berani untuk mengemukakan keberatan atas perlakuan dan sikap PT. Pertamina (Persero) jika dianggap tidak memberikan rasa keadilan pada mereka. Keyword : Transaksi Jual Beli, Principal/Distributor, Hukum Kontrak
PELAKSANAAN PASAL 35 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN BERKAITAN DENGAN BEBAN KERJA GURU (STUDI DI SDN 06 TANJUNG BALAI KECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK) - A01112095, KRISTI ELITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14  Tahun  2005  Tentang  Guru  Dan  Dosen  Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (Studi Di SDN 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak)  KRISTI ELITA Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (studi di SD  Negeri  06  Tanjung  Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten Landak).  Permasalahan  yang  melatarbelakangi  penelitian  ini,  yaitu mengapa  Pasal  35  Ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 Tentang  Guru  dan  Dosen  belum  terlaksana  di  SD  Negeri  06  Tanjung Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten  Landak.  Penelitian  ini menggunakan  metode  empiris  dengan  jenis  pendekatan  deskriptif analisis, yakni dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan  data    tekni  komunikasi  langsung  berupa  wawancara kepada  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  penulis  angkat, kemudian  dikombinasikan  dengan  fakta-fakta  akurat  dan  aktual berdasarkan  penelitian  lapangan  yang  dilakukan  oleh  penulis..Hasil penelitian bahwa  faktor-faktor  yang  menyebabkan tidak terlaksananya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 di SD Negeri 06  Tanjung  Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten  Landak  adalah ,ada  beberapa  guru  yang  belum  memahami  dengan  benar  berkaitan dengan  beban  kerja  guru,  kesadaran  guru  untuk  melaksanakan  beban kerja  guru masih kurang,waktu belajar mengajar  yang tidak konsisten, sanksi  yang  diberikan  oleh  kepala  sekolah  kepada  guru  tidak  tegas, hanya berupa teguran. Bahwa upaya yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak adalah,  memberi  teguran  bagi  guru  yang  tidak  melaksanakan  beban kerja dengan baik, ikut serta dalam pembinaan-pembinaan dan seminar yang  dilaksanakan  oleh  dinas  pendidikan  untuk  mengembangkan wawasan  tenaga  pendidik,  sarana  prasarana  yang  ada  dimanfaatkan untuk  mengembangkan  pengetahuan  dalam  mendidik.  Diharapkan Kepala  sekolah  SDN  06  Tanjung  Balai  berkoordinasi  dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap guru-guru yang belum  memahami  berkaitan  dengan  beban  kerja  guru,  pemerintah daerah harus lebih memperhatikan SDN 06 Tanjung Balai yang berada di  daerah  terpencil,  melakukan  pemerataan  terhadap  tenaga  pendidik, melakukan  pengawasan  yang lebih maksimal lagi terhadap SD  Negeri 06  Tanjung  Balai  dan  mengadakan  pembinaan-pembinaan  yang  dapat mengembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru  yang  tidak  menjalankan  tugas  dan  tanggungjawabnya  perlu diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Pelaksanaan Beban Kerja Guru
ANALISIS SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR 702 / IX / 2005 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2005 TENTANG SEBUTAN, PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS SERAGAM POLRI DAN PNS POLRI DIKAITKAN DENGAN LARANGAN PENGGUNAAN JILBAB BAGI ANGGOTA POLWAN - A11107379, RA. HENY SULASTRY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Larangan penggunaan jilbab bagi anggota polwan secara tertulis memang tidak ada. Namun dalam prakteknya, seorang Polwan tidak diijinkan oleh Pimpinan Polri untuk menggunakan jilbab pada saat melaksanakan kedinasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penggunaan jilbab hanya diperbolehkan untuk Polwan yang bertugas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sedangkan untuk Polda lain, belum ada aturan yang menjelaskan apakah berjilbab itu diperbolehkan atau dilarang. Hal ini dikarenakan di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : 702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri, jilbab hanya diperuntukkan bagi Polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Namun tidak dijelaskan pula apakah di Polda lain dapat menggunakan jilbab atau tidak. Mengingat penggunaan jilbab adalah kewajiban untuk seluruh wanita muslim tanpa terkecuali, artinya penggunaan jilbab bagi seorang anggota Polwan tidak hanya terfokus pada salah satu Polda saja melainkan juga dapat diberlakukan bagi anggota Polwan yang beragama Muslim di Polda-Polda lain. Penggunaan jilbab bagi anggota Polwan bukan merupakan bantahan terhadap konsep Negara hukum melainkan hak dan kewajiban dari warga Negara yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang termuat dalam pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jelas bahwa pelarangan penggunaan jilbab tidak sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi kerangka tertinggi peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Sebagai Negara yang berlandaskan Pancasila yang mengakui keragaman, maka pemerintah berkewajiban dalam hal ini untuk menjamin terciptanya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi mengamanatkan bahwa kebebasan beragama itu dijamin penuh oleh negara sebagai bagian dari prinsip Negara kita yang mengakui perbedaan. Pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Polwan tidak hanya ditinjau dari segi kewajiban berjilbab itu sendiri juga harus dipandang sebagai kebebasan bagi setiap warga negara untuk menjalankan apa yang diyakininya tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai seorang abdi negara yang sejatinya melaksanakan tugas dengan profesional, bermoral dan bersahaja. Beberapa Polda memang pernah mengeluarkan kebijakan tersendiri yang memperbolehkan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Namun seiring berjalannya waktu, penggunaan jilbab ini masih menjadi perbincangan di kalangan Polwan karena secara resmi belum diatur lebih lanjut apakah bagi Polwan yang berdinas di luar Polda Aceh, khususnya bagi Polwan yang beragama Islam diijinkan untuk menggunakan jilbab pada saat menjalankan tugas. Hal ini memerlukan kajian yang mendasar baik dari segi syariat Islam, Peraturan di Kepolisian serta kacamata Hukum Tatanegara dan perspektif HAM guna menentukan ketentuan yang tepat tentang penggunaan jilbab bagi anggota Polwan dalam melaksanakan tugas di institusi Kepolisian Beberapa waktu lalu, terjadi pertentangan mengenai larangan penggunaan jilbab bagi muslimah yang bekerja di sebuah institusi kesehatan. Hal ini memicu terjadinya perlawanan dari kalangan muslimah yang menolak pelarangan penggunaan jilbab pada saat bekerja karena hal itu dianggap oleh sebagian kalangan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam hal kebebasan menjalankan syariat agama yang secara jelas telah dijamin oleh negara seperti termuat di dalam pasal 29 UUD 1945 bahwasannya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing Dalam sudut pandang Islam, seorang muslimah tidak boleh dilarang untuk menjalankan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepadanya. Mahir Abdullah (2011) mengemukakan bahwa pelarangan atas hal itu merupakan perkara yang tidak bisa diterima akal dalam kondisi apapun Bahkan dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab bagi muslimah telah menjadi kewajiban asasi sejak zaman Nabi Muhammad SAW sebagaimana ditegaskan Allah SWT   “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59) Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim memberikan jaminan bagi setiap muslim untuk menjalankan ibadah dan ajaran Islam termasuk penggunaan jilbab itu sendiri. Secara konstitusi, tidak ada aturan yang melarang seorang wanita muslimah  untuk menggunakan jilbab pada saat melakukan kegiatan baik di dalam maupun di luar rumah. Apalagi pada saat ini, jilbab bukan merupakan identitas ke-Islaman semata tetapi telah berkembang di kalangan masyarakat dan semakin banyak wanita muslim yang menyadari bahwa menggunakan jilbab adalah salah satu bagian dalam menjalankan syariat.   Berbeda dengan negara-negara yang pernah membuat aturan mengenai pelarangan pengunaan jilbab. Rusia misalnya pernah melarang semua wanita muslimah yang ada di negaranya untuk menggunakan jilbab di dalam lingkungan kampus atau perkuliahan. Hal ini didasari pada konsep negara sekuler yang dianut oleh Rusia. Namun seiring berjalannya waktu Rusia memberikan kebebasan bagi wanita muslimah untuk menggunakan jilbab tanpa persyaratan apapun dikarenakan jumlah wanita muslimah yang mengenakan jilbab sudah tidak terbendung perkembangannya Lantas bagaimana jika pada kenyataannya, terdapat aturan yang menyiratkan larangan bagi seorang muslimah untuk menggunakan jilbab? Apakah larangan tersebut merupakan pelanggaran akan kebebasan dalam menjalankan kewajiban bearagama? Dapatkah larangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia? Salah satu contoh, seorang wanita yang berprofesi di dunia kemiliteran dilarang untuk menggunakan jilbab. Hal ini terjadi di institusi Kepolisian yang melarang seorang anggota Polwan untuk mengenakan jilbab pada saat menjalankan tugas. Yang menjadi permasalahan mengapa anggota Polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diijinkan untuk menggunakan jilbab bahkan secara khusus diatur penggunaannya di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri Dan PNS Polri, sedangkan bagi anggota Polwan Polda lain tidak diatur sama dengan Polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar mengapa terdapat perbedaan pelaksanaan peraturan mengenai seragam dinas anggota Polwan tersebut   Kata Kunci  : PENGGUNAAN JILBAB BAGI ANGGOTA POLWAN
EFEKTIFITAS PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11107204, WAHYU PRIMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Tapi saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi menguap sebelum sampai di persidangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, pasal 7 dinyatakan bahwa : Anggota kepolisian Negara RI yang ternyata melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Selain itu pada pasal 14 dinyatakan penyelesaian pelanggaran disiplin : Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisisan Negara RI.Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam siding disiplin.Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan disisplin melelui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum. Perlu kita ketahui Selama kurun waktu 2011, ada 775 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau indisipliner. Sebanyak 18 polisi antaranya terlibat kasus tindak pidana, mengakibatkan 15 polisi dipecat. Berdasarkan data bidang pelanggaran disiplin anggota jajaran Polda Kalbar, tercatat ada 458 anggota polisi yang melakukan pelanggaran tata tertib disiplin. Meningkat 21,62 persen dari tahun sebelumnya yang hanya melibatkan 370 anggota polisi.Untuk pelanggaran disiplin terdapat 275 anggota polisi pada 2010. Juga mengalami peningkatan 2,18 persen menjadi 281 pada 2011. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah penerapan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Sudah Efektif Dilaksanakan? Dari hasil penelitian terungkap Bahwa Pelaksanaan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota Belum Efektif Dikarenakan Faktor Pengawasan Yang Masih Lemah dan Sanksi Yang Masih Ringan.Keyword : Efektifitas, Peraturan Pemerintah, sanksi Lemah
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANKPENGGUNA INTERNET BANKINGTERHADAPKEJAHATAN ITE - A1012131109, FAISAL SUPARJO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi dewasa ini menjadi hal yang penting bagi hampir seluruh aktivitas masyarakat termasuk dalam dunia perbankan.Kegiatan perbankan dengan electronic transaction (e-banking) melalui mesinATM, telepon seluler (phone banking)dan jaringan internet (Internet banking), merupakan beberapa contoh pelayanan transaksi perbankan dengan teknologiinformasi. Dari sisi keamanan, penggunaan teknologi dapat memberi perlindungan keamanan data dan transaksi. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangkan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai isstem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : a.             Penelitian terhadap asas-asas hukum b.             Penelitian terhadap sistematika hukum c.             Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum d.             Peenelitian sejarah hukum e.             Penelitian perbandingan hukum f.              Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan g.             penelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan pada pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan, yaitu 1) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah. 2) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Di samping itu juga adanya hak bagi nasabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat. Kata Kunci  : Perbankan. Perlindungan Hukum Internet Banking, UU ITE  
IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK(STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) - A11112032, RURY RAHMA DANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah negara hukum, kewajiban negara adalah melindungi segenap tumpah darahnya tidak hanya melindungi korban tindak pidana, perlindungan juga diberikan pada pelaku tindak pidana dengan tetap memberikan hak-haknya dalam proses hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah pelaksanaan diversi dan restoraktif justice. Upaya diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak diluar pengadilan namun upaya diversi tersebut bukanlah semata menghilangkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, namun lebih tepatnya pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan anak pelaku pidana, orang tua / wali anak pelaku, korban, orang tua / wali korban, pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota, Untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota. Pihak penyidik kepolisian telah berupaya secara optimal untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka pelaksanaan diversi terhadap perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkompeten diantaranya pelaku, orang tua / wali pelaku, korban, pegawai Bapas, pekerja sosial profesional, meskipun demikian pelaksanaan diversi tidak dapat dilakukan seluruhnya pada anak yang berkonflik dengan hukum di karenakan beberapa faktor yang menghambat proses diversi tersebut diantaranya : Pihak korban tidak menginginkannya perdamaian dengan anak sebagai tersangka,  Pembimbing Kemasyarakatan hanya diberikan waktu selama 3 (hari) untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk nanti disampaikan kepada Penyidik,  Kurangnya pengawasan dari orang tua, Serta sulitnya menemukan keluarga atau orang tua dan tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum.     Keywords:Implementasi, Perlindungan Anak, Diversi

Page 85 of 123 | Total Record : 1226